Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Bna 1.ISMAIL AB
2.M HASAN
3.NUQIS ALMUREISY
FERDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL AB
2M HASAN
3NUQIS ALMUREISY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rian Apriesta Ramsadefa, S.H.ISMAIL AB
2Rian Apriesta Ramsadefa, S.H.M HASAN
3Rian Apriesta Ramsadefa, S.H.NUQIS ALMUREISY
Tergugat
NoNama
1FERDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Para Penggugat dan masyarakat Gp Peulanggahan Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan dibayar ke Kas Panitia Pembelian tanah kuburan dengan disaksikan oleh Para Penggugat dan masyarakat di Mesjid Tgk Dianjong Gp. Peulanggaan Banda Aceh.
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat yaitu: sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Kuta Meugat Ds Laksamana Gp. Peulanggahan Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10410 a.n Ferdiansyah dengan luas +  189 M2 dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik Ferdiansyah (Tergugat).
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Pengugat untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak