Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bna BPJS KETENAGAKERJAAN BANDA ACEH PT. USMB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN BANDA ACEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. USMB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.068.944,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar:
  •  Ganti rugi materiil sebesar Rp 122.068.944,- (seratus dua puluh dua juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah), yang terdiri dari :

                  a. Tagihan iuran Rp 111.818.880,- (serratus sebelas juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);

                  b. Denda Rp 10.250.064,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu enam puluh empat rupiah);

                      Total tagihan + denda = Rp.122.068.944,- (seratus dua puluh dua juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah)

  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

       6. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat dengan Nomor : 020084257101000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan.

       7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo at bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak