Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna 1.LILI SUPARLI, S.H., M.H.
2.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
3.ZAKI BUNAIYA, SH.
ASRI BHR BIN (alm) BAHARUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -181/L.1.27/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILI SUPARLI, S.H., M.H.
2SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
3ZAKI BUNAIYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI BHR BIN (alm) BAHARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ASRI BHR BIN (Alm) BAHRUDDIN selaku Pelaksanan Jabatan (PJ) Keuchik Gampong Seurapong Kec. Pulo Aceh Kab. Aceh Besar Periode Juli 2020 s.d Juni 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : 141/95/Pj.K/PD/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang pengesahan Penjabat (PJ) Keuchik Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara Bulan Juli Tahun 2020 s/d Bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 s/d tahun 2021, bertempat di Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2020, periode 01 Agustus s.d 31 Desember 2020 Desa Seurapong Kec Pulo Aceh ada mengelola anggaran gampong yang dituangkan dalam APBG Seurapong yaitu:

Tahun 2020, Periode 1 Agustus s.d  31 Desember 2020

NO

ALOKASI ANGGARAN

JUMLAH

SUMBER

1

SALDO AWAL

Rp. 230.420.322,-

-

2

DANA DESA (DD)

Rp. 145.244.800,-

APBN

3

ALOKASI DANA GAMPONG (ADG)

Rp. 191.874.717,-

APBK

4

TRANFER PAJAK RESTRIBUSI

Rp.797.307,-

APBK

5

TRANFER PAJAK DAERAH

Rp.  7.288.662,-

APBK

6

REKAP BAGI HASIL GIRO

Rp. 265.856,-

BANK

7

PENDAPATAN ASLI GAMPONG (PAG)

Rp. 200.000,-

GAMPONG

JUMLAH

Rp. 576.091.665,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

            Tahun 2021, periode 1 Januari s.d 30 Juni 2021

NO

ALOKASI ANGGARAN

JUMLAH

SUMBER

1

SALDO AWAL

Rp. 41.665.44,-

-

2

DANA DESA (DD)

Rp. 311.065.600,-

APBN

3

ALOKASI DANA GAMPONG (ADG)

Rp. 137.371.710,-

APBK

4

REKAP BAGI HASIL GIRO

Rp. 24.205,-

BANK

JUMLAH

Rp. 448.503.180,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdakwa ASRI BHR BIN (Alm) BAHARUDDIN selaku kepala Desa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, hal tersebut juga sejalan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Gampong di Kabupten Aceh Besar diantaranya :
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  2. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan gampong;
  3. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Gampong;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG;
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG;
  6. Mentapkan PPKG;
  7. Menyetujui DPAG, DPPAG, dan DPALG;
  8. Menyetujui RAK Gampong; dan
  9. Menyetujui SPP.
  • Bahwa struktur Pemerintahan Gampong Seurapong pada  periode Juli s.d Desember Tahun 2020 adalah:

Tahun 2020

  • ASRI BHR BIN (Alm) BAHARUDDIN selaku Pj. Keuchik;
  • M. AMIK Selaku Bendahara Desa;
  • HAMBALI  Selaku Kasi Pemerintahan;
  • KHALIDI selaku Kaur Pembangunan;
  • NASRULLAH selaku Ketua Tuha Peut.
Pihak Dipublikasikan Ya