Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna Muhammad Davva Maerdi, S.H. Kadri Amin Bin Mandarudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 447/L.1.23/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Davva Maerdi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kadri Amin Bin Mandarudin[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa KADRI AMIN Bin MANDARUDIN selaku Direktur PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor : 12 Tanggal 15 September 2022 yang dibuat dihadapan NIDA DESIANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Banda Aceh dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Nomor : AHU-0064044.AH.01.01.TAHUN 2022 Tanggal 16 September 2022 dan Saksi KIRFAN (Alm.) selaku Direktur PT. MEDIA HARIAN DAERAH berdasarkan Akte Notaris No. 18 Tanggal 22 Januari 2022 tentang Pendirian PT. MEDIA HARIAN DAERAH dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006258.AHA.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan pendirian Badan Hukum Persereoan Terbatas PT. MEDIA HARIAN DAERAH Tanggal 25 Januari 2022, pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022, atau pada waktu tertentu antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang beralamat di Jalan Mobeel Nomor 4, Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, atau pada suatu tempat tertentu di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan Tindak Pidana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MISRAHUDIN Bin Alm. M. RUDIN (penuntutan terpisah) Selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 821.2/006/2022 Tanggal 03 juni 2022 tentang pengangkatan sebagai kepala Dinas pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dan juga sebagai PA (Pengguna Anggaran) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/430/2022 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/07/2022 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue TA 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan Saksi DEDI DAHMURI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala Bidang PPID pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simuelue berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 821.2/008/2022 Tanggal 15 Juli 2022 dan ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simuelue Nomor: 900/19/SK/2022 tentang Perubahan penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 900/15/SK/2022 Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hub. Media Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, turut serta melakukan Tindak Pidana bersama saksi MISRAHUDIN Bin Alm. M. RUDIN dan Saksi DEDI DAHMURI dalam kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022, yang secara melawan hukum yaitu :

  1. Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) selaku pelaksana kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 tidak melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) melakukan penagihan pembayaran/invoice belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan hanya berdasarkan MoU, dan Pelaksanaan Pekerjaan tidak diikat dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK);
  3. Terdakwa selaku Direktur PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tidak memenuhi kompetensi tentang Standar Perusahaan Pers;
  4. Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Diskominsa Simuelue, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/ APBD.  

 

Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  1. Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :

    1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
    3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
    4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
    5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
    7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
    8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

 

  1. Pasal 17 ayat (1) dan (2)
  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan

 

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
      1. Pasal 2 ayat (1)

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia meliputi:

  1. persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. persiapan Pemilihan Penyedia;
  3. pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi;
  4. persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat;
  5. konsolidasi;
  6. pelaksanaan Kontrak;
  7. serah terima; dan
  8. penilaian Kinerja Penyedia

 

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran I:

1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

2. Persiapan Pengadaan.

3. Persiapan Pemilihan.

4. Pelaksanaan Pemilihan.

5. Pelaksanaan Kontrak.

6. Serah Terima Hasil Pekerjaan.

 

  1. Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
  1. Pasal 9 ayat (2)

Setiap Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum

  1. Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

 

  1. Peraturan Dewan Pers Nomor 03 /Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers
  1. Pasal 8

Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu memperkaya Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp.614.276.716,- (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dari perbuatan Saksi MISRAHUDIN Bin ALM. M. RUDIN dalam kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 dengan kode rekening 5.1.02.01.0055 sejumlah Rp. 697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara menunjuk 3 (tiga) Penyedia yakni PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA untuk melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media/berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 dan menjadikan MoU (memorandum of understanding) sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan, dimana pada saat MoU dilaksanakan belum terdapat Anggaran dalam DPA Perubahan sehingga Saksi MISRAHUDIN Bin ALM. M. RUDIN dan Penyedia yakni PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA tidak dapat menentukan nilai kegiatan.

Oleh karena itu perbuatan Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) bersama-sama dengan Saksi MISRAHUDIN Bin ALM. M. RUDIN dan Saksi DEDI DAHMURI merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.614.276.716,- (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 oleh BPKP (Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan Perwakilan Aceh) Nomor : PE/03.03/SR-1245/PW01/5/2024 Tanggal 7 Juni 2024, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2022 di Dinas Kominsa ada melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sebesar Rp. 697.500.000,- (enam Ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa anggaran tersebut disahkan setelah APBK Perubahan pada tanggal 22 November 2022.
  • Bahwa berdasarkan DPA Perubahan Nomor 2.16.2.20.2.21.03.000/001/2022 dan Kode rekening Nomor 5.102.02.01.0055 tanggal 22 November 2022 dana yang masuk ke DPA Dinas Kominsa Kab Simeulue sebesar Rp.697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA berkedudukan di Jl. Mujahidin Gg. Nyak Puteh, Kel/Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, dan kesenian, hiburan, dan rekreasi berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor : 12 Tanggal 15 September 2022 yang dibuat dihadapan NIDA DESIANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Banda Aceh dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Nomor : AHU-0064044.AH.01.01.TAHUN 2022 Tanggal 16 September 2022, dengan struktur pengurus sebagai berikut :
  1. KADRI AMIN sebagai Direktur;
  2. NURTI SARIANI sebagai Komisaris.  
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2022 Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.), dan Saksi JAWASIR selaku Direktur PT. MEDIA SITUASI INDONESIA mendatangani Kantor Diskominsa untuk menemui Saksi MISRAHUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi DEDI DAHMURI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud dan tujuan untuk menyampaikan bahwa Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.), dan Saksi JAWASIR telah melakukan kegiatan pemberitaan dinas-dinas yang berada di lingkungan Kabupaten Simuelue dan menanyakan perihal ketersediaan anggaran untuk perusahaan media yang melakukan peliputan berita tersebut. Selanjutnya Saksi MISRAHUDIN menyampaikan bahwa tidak ada anggaran yang tersedia untuk perusahaan media yang melakukan peliputan berita dinas-dinas di lingkungan Kabupaten Simeulue. Kemudian atas informasi yang disampaikan oleh Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.) dan Saksi JAWASIR mengatakan akan ada anggaran yang masuk ke Diskominsa untuk kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022.     
  • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.), dan Saksi JAWASIR melakukan kesepakatan dengan Kepala Diskomisa untuk melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022 tanpa melalui tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halmana terhadap Saksi KIRFAN (Alm.) selalu mengarahkan dan memerintahkan Saksi JAWASIR untuk melakukan apa yang dikehendakinya karena Saksi KIRFAN (Alm.) merupakan Beneficial Owner (BO) dan juga Direktur Utama PT. MEDIA SITUASI INDONESIA sehingga Saksi KIRFAN (Alm.) melakukan pencairan dana kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022 yang masuk ke rekening PT. MEDIA SITUASI INDONESIA.

  • Bahwa Terdakwa mengarahkan Saksi KIRFAN (Alm.) untuk membuat kesepakatan berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) yang dimulai dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, setelah MoU tersebut terbit, Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.) dan Saksi JAWASIR melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi KIRFAN (Alm.) dan Saksi JAWASIR menandatangani Nota Kesepahaman/ MoU (Memorandum of Understanding) dengan Saksi MISRAHUDIN selaku Kepala Diskominsa, adapun yang menjadi dasar 3 (tiga) perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 dengan uraian sebagai berikut :

No.

MoU

Nama Perusahaan

Nama Direktur

Nomor

Tanggal Awal

 

 

1.

555/04/DISKOMINSA/2022

156/HD/VII/2022

1 Juli 2022

PT. MEDIA HARIAN DAERAH

KIRFAN (Alm.)

2.

555/05/DISKOMINSA/2022

001/MSI/VIII/2022

5 Agustus 2022

PT. MEDIA SITUASI INDONESIA

JAWASIR

3.

555/16/DISKOMINSA/2022

017/Ady/GMP/XI/2022

26 September 2022

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

KADRI AMIN

             
  • Bahwa akibat Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) melakukan kesepakatan dengan Saksi MISRAHUDIN selaku Kepala Diskominsa tersebut Saksi MISRAHUDDIN tidak pernah mengirimkan dokumen perencanaan pengadaan kepada bagian UKPBJ Kab. Simeulue untuk kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sejumlah Rp697.500.000,- disertai dengan permohonan untuk dilakukan pemilihan penyedia secara tender baik secara langsung maupun secara elektronik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya pengumuman paket tersebut di dalam Aplikasi SIRUP.   
  • Bahwa selanjutnya pada bulan November 2022 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi KIRFAN (Alm.) menemui dan mengarahkan Saksi MISRAHUDIN selaku Kepala Diskominsa di Kantor Diskominsa untuk melakukan penandatanganan ulang Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA karena Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku harus diganti dan menambahkan klausul berlaku surut, Saksi MISRAHUDIN memberikan persetujuan atas hal tersebut kemudian memerintahkan Saksi SURYADI selaku Analis Berita pada Diskominsa untuk mengetik ulang Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2022 antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA melakukan penandatanganan ulang Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan uraian sebagai berikut :
  1. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU 555/16/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 16/GMP/XI/2022 dan berlaku surut mulai tanggal 26 September s.d. 12 Desember 2022;
  2. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA HARIAN DAERAH pada tanggal 16 November 2022 dengan nomor Mou : 555/04/DISKOMINSA/2022 dan Nomor : 156/HD/VII/2022, dan berlaku surut mulai tanggal 01 Juli 2022 s.d. 12 Desember 2022
  3. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU : 555/05/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 001/MSI/IX/2022, berlaku surut mulai tanggal 06 Juni s.d. 12 Desember 2022;

Halmana Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan masing-masing Direktur Perusahaan Penyedia.

Dan turut dilakukan perubahan masa berlaku kerjasama yaitu :

  1. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA HARIAN DAERAH pasal 4 masa berlaku kerjasama yang semula berbunyi “kerjasama ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2022 s.d 31 Desember 2022” menjadi “kerjasama ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 2022 s.d 12 Desember 2022”.
  2. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA pasal 4 masa berlaku kerjasama yang semula berbunyi “kerjasama ini berlaku efektif mulai tanggal 5 Agustus 2022 s.d 31 Desember 2022” menjadi “kerjasama ini berlaku surut mulai tanggal 26 September 2022 s.d 12 Desember 2022”.
  3. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA pasal 4 masa berlaku kerjasama yang semula berbunyi “kerjasama ini berlaku efektif mulai tanggal 26 September 2022 s.d 31 Desember 2022” menjadi “kerjasama ini berlaku surut mulai tanggal 26 September 2022 s.d 12 Desember 2022”.

Bahwa Terdakwa dan saksi KIRFAN (Alm.) melakukan hal tersebut karena penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada akhir tahun 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saksi KIRFAN (Alm.) sehingga setelah dilakukan pemeriksaan tersebut maka dilakukanlah penandatanganan ulang Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan atas Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tersebut diatas menjadikan dasar kerjasama antara Dinas Kominsa dan 3 (tiga) Penyedia serta menjadi bukti pendukung untuk dilakukan pembayaran kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022.

  • Bahwa Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.), dan Saksi JAWASIR berdasarkan :
  1. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU 555/16/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 16/GMP/XI/2022 dan berlaku surut mulai tanggal 26 September s.d. 12 Desember 2022;
  2. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA HARIAN DAERAH pada tanggal 16 November 2022 dengan nomor Mou : 555/04/DISKOMINSA/2022 dan Nomor : 156/HD/VII/2022, dan berlaku surut mulai tanggal 01 Juli 2022 s.d. 12 Desember 2022
  3. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU : 555/05/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 001/MSI/IX/2022, berlaku surut mulai tanggal 06 Juni s.d. 12 Desember 2022;

Mengirimkan surat tagihan / invoice dengan lampiran bukti pertanggungjawaban kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan rincian sebagai berikut:

  • PT. MEDIA SITUASI INDONESIA

Invoice PT. MEDIA SITUASI INDONESIA Nomor 023/Ikl.Bn/MSI/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);

  • PT. MEDIA HARIAN DAERAH
  • Invoice PT. MEDIA HARIAN DAERAH Nomor 083/Ikl.Bn/MHD/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
  • Invoice PT. MEDIA HARIAN DAERAH Nomor 084/Ikl.Bn/MHD/2022 tanggal 29 November 2022 sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah);
  • PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA
  • Invoice PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA Nomor 020/Ikl.Bn/GMP/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
  • Invoice PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA Nomor 021/Ikl.Bn/GMP/2022 tanggal 29 November 2022 sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Adapun rincian tagihan biaya yang dimintakan oleh ke 3 (tiga) perusahaan penyedia tersebut adalah sebagai berikut:
  • PT. MEDIA HARIAN DAERAH
  • Berdasarkan surat nomor 219/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. MEDIA HARIAN DAERAH tanggal 28 November 2022 yaitu:
  1. Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang

20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang

20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah)

  • Berdasarkan surat nomor 220/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. MEDIA HARIAN DAERAH tanggal 29 November 2022 yaitu:
  1. Iklan media online berjumlah 12 kali/buah/tayang

12 X Rp.5.000.000,- = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 12 kali / buah / tayang

12 X Rp.2.500.000,- = RP.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

11 X Rp.1.000.000,- = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

Total Tagihan sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah)

 

  • PT. MEDIA SITUASI INDONESIA
  • Berdasarkan surat nomor 48/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. MEDIA SITUASI INDONESIA tanggal 28 November 2022 yaitu :
  1. Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang

20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang

20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);

  • PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA
  • Berdasarkan surat nomor 27/GMP/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tanggal 28 November 2022 yaitu:
  1. Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang

20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang

20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);

  • Berdasarkan surat nomor 28/GMP/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tanggal 29 November 2022 yaitu:
  1. Iklan media online berjumlah 12 kali/buah/tayang

12 X Rp.5.000.000,- = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang

11 X Rp.2.500.000,- = RP.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

11 X Rp.1.000.000,- = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

Total Tagihan sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa setelah surat tagihan tersebut masuk ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan pencairan tersebut dilengkapi dan dikumpulkan menjadi satu dan diperiksa oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan Saksi MISRAHUDIN menandatanganinya.

Bahwa selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat surat sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) yang ditandatangani oleh Saksi MISRAHUDIN.
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang ditandatangani oleh Saksi MISRAHUDIN;
  • Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • Surat Perintah Membayar (SPM);

Setelah itu, Bendahara Pengeluaran menyerahkan Surat Perintah Membayar tersebut ke DPKAD Kabupaten Simeulue untuk dilakukan proses pencairan.

Adapun berdasarkan SPP dari Bendahara Pengeluaran pada tanggal 09 Desember 2022 Saksi MISRAHUDIN selaku Pegguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nilai bersih Rp. 614.276.716,00 (Rp697.500.000,00 – Rp Rp83.223.284,00) dengan uraian sebagai berikut :

 

 

No

 

Penyedia

Nomor dan tanggal SPM

Nilai SPM (Rp)

Potongan PPN, PPh,

Infaq (Rp)

Nilai Bersih (Rp)

 

1

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

2.16.2.20.2.21.03.

01/149/SPM/LS- PBJ/2022

 

166.000.000,00

 

19.806.545,00

 

146.193.455,00

2

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

2.16.2.20.2.21.03.

01/150/SPM/LS- PBJ/2022

98.500.000,00

11.752.679,00

86.747.321,00

 

Sub Jumlah

 

264.500.000,00

31.559.224,00

232.940.776,00

 

1

PT.          MEDIA HARIAN DAERAH

2.16.2.20.2.21.03.

01/148/SPM/LS- PBJ/2022

 

166.000.000,00

 

19.806.545,00

 

146.193.455,00

 

2

PT.          MEDIA HARIAN DAERAH

2.16.2.20.2.21.03.

01/147/SPM/LS- PBJ/2022

 

101.000.000,00

 

12.050.970,00

 

88.949.030,00

 

Sub Jumlah

 

267.000.000,00

31.857.515,00

235.142.485,00

1

PT.          MEDIA SITUASI INDONESIA

2.16.2.20.2.21.03.

01/151/SPM/LS- PBJ/2022

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

 

Sub Jumlah

 

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

 

 

 

697.500.000,00

83.223.284,00

614.276.716,00

 

  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/147/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) kepada PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dipotong pajak sebesar Rp.12.050.970,- (dua belas juta lima puluh ribu embilan ratus tujuh puluh rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.88.949.030,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah);
  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/148/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta serratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/149/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta serratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/150/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, dipotong pajak sebesar Rp.11.752.679,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.86.747.321,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/151/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. MEDIA SITUASI INDONESIA, dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
  • Selanjutnya berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Saksi MISRAHUDDIN selaku Pengguna Anggaran pada tanggal 14 Desember 2022 kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai bersih sebesar Rp614.276.716,00 (Rp697.500.000,00 – Rp Rp83.223.284,00) dengan uraian sebagai berikut :

 

 

No

 

Penyedia

Nomor dan tanggal SP2D

Nilai SP2D (Rp)

Potongan PPN, PPh,

Infaq (Rp)

Nilai Bersih (Rp)

1

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

08707/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

2

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

08708/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

98.500.000,00

11.752.679,00

86.747.321,00

 

Sub Jumlah

 

264.500.000,00

31.559.224,00

232.940.776,00

1

PT.          MEDIA HARIAN DAERAH

08741/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

2

PT.          MEDIA HARIAN DAERAH

08697/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

101.000.000,00

12.050.970,00

88.949.030,00

 

Sub Jumlah

 

267.000.000,00

31.857.515,00

235.142.485,00

 

1

PT.          MEDIA

SITUASI INDONESIA

08472/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

 

166.000.000,00

 

19.806.545,00

 

146.193.455,00

 

Sub Jumlah

 

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

 

 

 

697.500.000,00

83.223.284,00

614.276.716,00

 

  • Bahwa seluruh pencairan tersebut masuk ke rekening:
  1. Ke Rekening PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA pada Bank Aceh Sebesar Rp232.940.776,00;
  2. Ke Rekening PT. MEDIA HARIAN DAERAH pada Bank Aceh Sebesar Rp235.142.485,00;
  3. Rekening  PT. MEDIA  SITUASI  INDONESIA  pada  Bank  Aceh  Sebesar Rp146.193.455,00.

 

  • Bahwa perbuatan Saksi MISRAHUDIN melakukan penyimpangan antara lain:
  • tidak melakukan tahapan persiapan pemilihan antara lain:
  • Menetapkan HPS;
  • Menetapakan rancangan kontrak;
  • Menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
  • Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga;
  • Penunjukan PT. MEDIA HARIAN DAERAH, PT. MEDIA SITUASI INDONESIA, dan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA sebagai pelaksana Kegiatan Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 dilakukan tanpa melalui tahapan pemilihan penyedia.
  • Pelaksanaan Pekerjaan tidak diikat dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), dan hanya berdasarkan MoU yang dilakukan penandatanganan ulang MoU tertanggal 16 November 2022 dengan merubah masa berlaku kerjasama yang semula kerjasama ini berlaku efektif menjadi kerjasama ini berlaku surut supaya kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dibayarkan;
  • Penandatangan MoU Kegiatan Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan PT. MEDIA HARIAN DAERAH, PT. MEDIA SITUASI INDONESIA, dan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA dilakukan sebelum tersedianya anggaran dalam DPA.

 

  • Bahwa terhadap hasil pelaksanaan dan pembayaran Belanja Jasa Iklan Media / Berita Advertorial / Parlementaria / Pariwara Online Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sejumlah Rp.697.500.000,- yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak dapat dinilai sebagai prestasi pekerjaan dan tidak dapat dilakukan pembayaran terhadap seluruh hasil pekerjaan karena bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) bertentangan dengan ketentuan Pengadaan barang dan jasa yaitu :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  1. Pasal 1 angka 22

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; dan

  1. Pasal 18 ayat (2)

huruf a

Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih

Huruf b

Pengguna Anggaran berwenang menerliti kebernaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian Pengadaan Barang/Jasa

 

  1. Pasal 18 ayat (3)

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
  1. Pasal 3 ayat (1)

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pasal 121 ayat (2)

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

  1. Pasal 121 ayat (3)

Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

  1. Pasal 141 ayat (1)

Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain pada :
  1. Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk, pada huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

  1. Pasal 8 huruf i

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :  

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  1. Pasal 11 ayat (1) huruf (h)

melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

  1. Pasal 17 ayat (1)

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pasal 17 ayat (2)

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :

    1. pelaksanaan Kontrak;
    2. kualitas barang/jasa;
    3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
    4. ketepatan waktu penyerahan; dan
    5. ketepatan tempat penyerahan.
  1. Pasal 38 ayat (4)

Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

  1. Pasal 50 ayat (6)

Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.

  1. Pasal 53
  1. Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda.
  2. Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
  3. Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
  4. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
    1. pembayaran bulanan;
    2. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin; atau
    3. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
  5. Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
  6. Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.
  7. Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pasal 57
  1. (Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

 

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran I:
  1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.

  1. Persiapan Pengadaan

Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan kontraknya harus dimulai pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat dan tindaklanjutnya sebagai berikut:

  1. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak, mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA disahkan
  2. Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
  3. Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:

  1. Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  2. Penyusunan dan penetapan HPS.
  3. Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak;
  4. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Disamping itu PPK melakukan:

  1. identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus;
  2. reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  1. Persiapan Pemilihan

Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.

Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:

  1. Reviu dokumen persiapan pengadaan;
  2. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
  3. Penetapan metode Kualifikasi;
  4. Penetapan persyaratan Penyedia;
  5. Penetapan metode evaluasi penawaran;
  6. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  7. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan
  8. Penyusunan Dokumen Pemilihan.

Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:

  1. Reviu dokumen persiapan pengadaan
  2. Penetapan persyaratan Penyedia;
  3. Penetapan jadwal pemilihan;
  4. Penetapan Dokumen Pemilihan.
  1. Pelaksanaan Pemilihan

Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:

  1. PPK melaksanakan:
  1. E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  2. E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
  1. Pejabat Pengadaan melaksanakan:
  1. Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
  1. Pokja Pemilihan melaksanakan:
  1. Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung;
  2. Tender Terbatas untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
  1. Pelaksanaan Kontrak

Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.

  1. Serah Terima Hasil Pekerjaan

Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR-1245/PW01/5/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online Dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Simeulue Yang Bersumber Dari APBK-P Tahun Anggaran 2022, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi KIRFAN (Alm.) selaku penyedia/pelaksana Kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 telah memperkaya Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp614.276.716,00 (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah).

------------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------

A T A U         

KEDUA :

------------Bahwa ia Terdakwa KADRI AMIN Bin MANDARUDIN selaku Direktur PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor : 12 Tanggal 15 September 2022 yang dibuat dihadapan NIDA DESIANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Banda Aceh dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Nomor : AHU-0064044.AH.01.01.TAHUN 2022 Tanggal 16 September 2022 dan Saksi KIRFAN (Alm.) selaku Direktur PT. MEDIA HARIAN DAERAH berdasarkan Akte Notaris No. 18 Tanggal 22 Januari 2022 tentang Pendirian PT. MEDIA HARIAN DAERAH dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006258.AHA.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan pendirian Badan Hukum Persereoan Terbatas PT. MEDIA HARIAN DAERAH Tanggal 25 Januari 2022, pada tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022, atau pada waktu tertentu antara bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang beralamat di Jalan Mobeel Nomor 4, Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, atau pada suatu tempat tertentu di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan Tindak Pidana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MISRAHUDIN Bin Alm. M. RUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) Selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/006/2022 Tanggal 03 juni 2022 tentang pengangkatan sebagai kepala Dinas pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dan juga sebagai PA (Pengguna Anggaran) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/430/2022 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/07/2022 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue TA 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan Saksi DEDI DAHMURI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala Bidang PPID pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simuelue berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 821.2/008/2022 Tanggal 15 Juli 2022 dan ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Simeulue Nomor: 900/19/SK/2022 tentang Perubahan penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 900/15/SK/2022 Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hub. Media Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, turut serta melakukan Tindak Pidana, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp614.276.716,00 (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR-1245/PW01/5/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online Dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Simeulue Yang Bersumber Dari APBK-P Tahun Anggaran 2022, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2022 di Dinas Kominsa ada melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sebesar Rp. 697.500.000,- (enam Ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa anggaran tersebut disahkan setelah APBK Perubahan pada tanggal 22 November 2022;
  • Bahwa berdasarkan DPA Perubahan Nomor 2.16.2.20.2.21.03.000/001/2022 dan Kode rekening Nomor 5.102.02.01.0055 tanggal 22 November 2022 dana yang masuk ke DPA Dinas Kominsa Kab Simeulue sebesar Rp.697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA berkedudukan di Jl. Mujahidin Gg. Nyak Puteh, Kel/Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, dan kesenian, hiburan, dan rekreasi berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor : 12 Tanggal 15 September 2022 yang dibuat dihadapan NIDA DESIANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Banda Aceh dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Nomor : AHU-0064044.AH.01.01.TAHUN 2022 Tanggal 16 September 2022, dengan struktur pengurus sebagai berikut :
  1. KADRI AMIN sebagai Direktur;
  2. NURTI SARIANI sebagai Komisaris.
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2022 Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.), dan Saksi JAWASIR selaku Direktur PT. MEDIA SITUASI INDONESIA mendatangani Kantor Diskominsa untuk menemui Saksi MISRAHUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi DEDI DAHMURI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud dan tujuan untuk menyampaikan bahwa Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.), dan Saksi JAWASIR telah melakukan kegiatan pemberitaan dinas-dinas yang berada di lingkungan Kabupaten Simuelue dan menanyakan perihal ketersediaan anggaran untuk perusahaan media yang melakukan peliputan berita tersebut. Selanjutnya Saksi MISRAHUDIN menyampaikan bahwa tidak ada anggaran yang tersedia untuk perusahaan media yang melakukan peliputan berita dinas-dinas di lingkungan Kabupaten Simeulue. Kemudian atas informasi yang disampaikan oleh Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.) dan Saksi JAWASIR mengatakan akan ada anggaran yang masuk ke Diskominsa untuk kegiatan belanja jasa iklan media / berita advertorial / parlementaria / pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022.    
  • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.), dan Saksi JAWASIR melakukan kesepakatan dengan Kepala Diskomisa untuk melaksanakan kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022 tanpa melalui tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halmana terhadap Saksi KIRFAN (Alm.) selalu mengarahkan dan memerintahkan Saksi JAWASIR untuk melakukan apa yang dikehendakinya karena Saksi KIRFAN (Alm.) merupakan Beneficial Owner (BO) dan juga Direktur Utama PT. MEDIA SITUASI INDONESIA sehingga Saksi KIRFAN (Alm.) melakukan pencairan dana kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022 yang masuk ke rekening PT. MEDIA SITUASI INDONESIA.

  • Bahwa Terdakwa mengarahkan Saksi KIRFAN (Alm.) untuk membuat kesepakatan berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) yang dimulai dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, setelah MoU tersebut terbit, Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.) dan Saksi JAWASIR melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022. 
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi KIRFAN (Alm.) dan Saksi JAWASIR menandatangani Nota Kesepahaman/ MoU (Memorandum of Understanding) dengan Saksi MISRAHUDIN selaku Kepala Diskominsa, adapun yang menjadi dasar 3 (tiga) perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 dengan uraian sebagai berikut :

No.

MoU

Nama Perusahaan

Nama Direktur

Nomor

Tanggal Awal

 

 

1.

555/04/DISKOMINSA/2022

156/HD/VII/2022

1 Juli 2022

PT. MEDIA HARIAN DAERAH

KIRFAN (Alm.)

2.

555/05/DISKOMINSA/2022

001/MSI/VIII/2022

5 Agustus 2022

PT. MEDIA SITUASI INDONESIA

JAWASIR

3.

555/16/DISKOMINSA/2022

017/Ady/GMP/XI/2022

26 September 2022

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

KADRI AMIN

             
  • Bahwa dalam Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan masing-masing penyedia halmana pada pokoknya diperoleh informasi sebagai berikut :
  1. Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan

Point 2 pihak pertama menyetujui dan bersedia menggunakan jasa pihak kedua dalam hal kegiatan pemasangan/publikasi iklan, berita, advertorial, Pariwara, perlementaria, dan penyebarluasan informasi kegiatan pemerintah, kegiatan forkompimda, kegiatan SKPKP dan unsur pemerintah lainnya di lingkungan pemerintah daerah simeulue serta penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Simeulue, sesuai dengan kebutuhan pihak pertama dan pihak kedua menerima dengan baik penggunaan jasa tersebut.

  1. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak
  1.  Pihak pertama berkewajiban membayar jasa pemasangan / menayangkan / publikasi iklan, informasi tulisan, foto, berita, advertorial, parawira, Parlementaria, dan atau foto yang berkaitan kegiatan pemerintah, forkompimda, kegiatan SKPKP dan unsur pemerintah lainnya di lingkungan pemerintah daerah simeulue kepada pihak kedua apabila tersedia anggaran belanja iklan, berita, advertorial, Pariwara, Parlementaria di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue.
  2. Pihak kedua tidak akan menuntut pembayaran kepada pihak pertama ata jasa pemasangan / menayangkan / publikasi iklan, informasi tulisan, foto, berita, advertorial, parawira, Parlementaria, dan atau foto yang berkaitan kegiatan pemerintah, forkompimda, kegiatan SKPKP dan unsur pemerintah lainnya di lingkungan pemerintah daerah simeulue apabila tidak tersedianya anggaran belanja iklan, berita, advertorial, Pariwara, Parlementaria di Dinas Komunikasi, informatika dan persandian Kabupaten Simeulue.
  3. Tidak terdapat informasi nilai pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan dalam Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan masing-masing penyedia jasa pemasangan / menayangkan / publikasi iklan, informasi tulisan, foto, berita, advertorial, parawira, Parlementaria.
  • Bahwa akibat Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) melakukan kesepakatan dengan Saksi MISRAHUDIN selaku Kepala Diskominsa tersebut Saksi MISRAHUDDIN tidak pernah mengirimkan dokumen perencanaan pengadaan kepada bagian UKPBJ Kab. Simeulue untuk kegiatan belanja jasa iklan media/ berita advertorial/ parlementaria/ pariwara online kegiatan pelayanan informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sejumlah Rp697.500.000,- disertai dengan permohonan untuk dilakukan pemilihan penyedia secara tender baik secara langsung maupun secara elektronik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya pengumuman paket tersebut di dalam Aplikasi SIRUP.  
  • Bahwa selanjutnya pada bulan November 2022 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi KIRFAN (Alm.) menemui dan mengarahkan Saksi MISRAHUDIN selaku Kepala Diskominsa di Kantor Diskominsa untuk melakukan penandatanganan ulang Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA karena Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku harus diganti dan menambahkan klausul berlaku surut, Saksi MISRAHUDIN memberikan persetujuan atas hal tersebut kemudian memerintahkan Saksi SURYADI selaku Analis Berita pada Diskominsa untuk mengetik ulang Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2022 antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA melakukan penandatanganan ulang Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan uraian sebagai berikut :
  1. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU 555/16/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 16/GMP/XI/2022 dan berlaku surut mulai tanggal 26 September s.d. 12 Desember 2022;
  2. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA HARIAN DAERAH pada tanggal 16 November 2022 dengan nomor Mou : 555/04/DISKOMINSA/2022 dan Nomor : 156/HD/VII/2022, dan berlaku surut mulai tanggal 01 Juli 2022 s.d. 12 Desember 2022 
  3. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU : 555/05/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 001/MSI/IX/2022, berlaku surut mulai tanggal 06 Juni s.d. 12 Desember 2022;

Halmana Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan masing-masing Direktur Perusahaan Penyedia.

Dan turut dilakukan perubahan masa berlaku kerjasama yaitu :

  1. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) DENGAN PT. MEDIA HARIAN DAERAH pasal 4 masa berlaku kerjasama yang semula berbunyi “kerjasama ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2022 s.d 31 Desember 2022” menjadi “kerjasama ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 2022 s.d 12 Desember 2022”.
  2. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA pasal 4 masa berlaku kerjasama yang semula berbunyi “kerjasama ini berlaku efektif mulai tanggal 5 Agustus 2022 s.d 31 Desember 2022” menjadi “kerjasama ini berlaku surut mulai tanggal 26 September 2022 s.d 12 Desember 2022”.
  3. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA pasal 4 masa berlaku kerjasama yang semula berbunyi “kerjasama ini berlaku efektif mulai tanggal 26 September 2022 s.d 31 Desember 2022” menjadi “kerjasama ini berlaku surut mulai tanggal 26 September 2022 s.d 12 Desember 2022”.

Bahwa Terdakwa dan saksi KIRFAN (Alm.) melakukan hal tersebut karena penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada akhir tahun 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan saksi KIRFAN (Alm.) sehingga setelah dilakukan pemeriksaan tersebut maka dilakukanlah penandatanganan ulang Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan atas Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tersebut diatas menjadikan dasar kerjasama antara Dinas Kominsa dan 3 (tiga) Penyedia serta menjadi bukti pendukung untuk dilakukan pembayaran kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A. 2022.

  • Bahwa Terdakwa, Saksi KIRFAN (Alm.), dan Saksi JAWASIR berdasarkan :
  1. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU 555/16/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 16/GMP/XI/2022 dan berlaku surut mulai tanggal 26 September s.d. 12 Desember 2022;
  2. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA HARIAN DAERAH pada tanggal 16 November 2022 dengan nomor Mou : 555/04/DISKOMINSA/2022 dan Nomor : 156/HD/VII/2022, dan berlaku surut mulai tanggal 01 Juli 2022 s.d. 12 Desember 2022
  3. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Diskominsa dengan PT. MEDIA SITUASI INDONESIA tanggal 16 November 2022 dengan nomor MoU : 555/05/DISKOMINSA/2022 dan Nomor 001/MSI/IX/2022, berlaku surut mulai tanggal 06 Juni s.d. 12 Desember 2022;

Mengirimkan surat tagihan / invoice dengan lampiran bukti pertanggungjawaban kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan rincian sebagai berikut:

  • PT. MEDIA SITUASI INDONESIA

Invoice PT. MEDIA SITUASI INDONESIA Nomor 023/Ikl.Bn/MSI/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);

  • PT. MEDIA HARIAN DAERAH
  • Invoice PT. MEDIA HARIAN DAERAH Nomor 083/Ikl.Bn/MHD/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
  • Invoice PT. MEDIA HARIAN DAERAH Nomor 084/Ikl.Bn/MHD/2022 tanggal 29 November 2022 sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah);
  • PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA
  • Invoice PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA Nomor 020/Ikl.Bn/GMP/2022 tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh emam juta rupiah);
  • Invoice PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA Nomor 021/Ikl.Bn/GMP/2022 tanggal 29 November 2022 sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Adapun rincian tagihan biaya yang dimintakan oleh ke 3 (tiga) perusahaan penyedia tersebut adalah sebagai berikut:
  • PT. MEDIA HARIAN DAERAH
  • Berdasarkan surat nomor 219/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. MEDIA HARIAN DAERAH tanggal 28 November 2022 yaitu:
  1. Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang

20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang

20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah)

  • Berdasarkan surat nomor 220/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. MEDIA HARIAN DAERAH tanggal 29 November 2022 yaitu:
  1. Iklan media online berjumlah 12 kali/buah/tayang

12 X Rp.5.000.000,- = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 12 kali / buah / tayang

12 X Rp.2.500.000,- = RP.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

11 X Rp.1.000.000,- = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

Total Tagihan sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah)

  • PT. MEDIA SITUASI INDONESIA
  • Berdasarkan surat nomor 48/MHD/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. MEDIA SITUASI INDONESIA tanggal 28 November 2022 yaitu :
  1. Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang

20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang

20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);

  • PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA
  • Berdasarkan surat nomor 27/GMP/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tanggal 28 November 2022 yaitu:
  1. Iklan media online berjumlah 20 kali/buah/tayang

20 X Rp.5.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang

20 X Rp.2.500.000,- = RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

16 X Rp.1.000.000,- = Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

Total Tagihan sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);

  • Berdasarkan surat nomor 28/GMP/XI/2022 perihal tagihan biaya iklan media online dari PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA tanggal 29 November 2022 yaitu:
  1. Iklan media online berjumlah 12 kali/buah/tayang

12 X Rp.5.000.000,- = Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

  1. Berita Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online berjumlah 20 kali / buah / tayang

11 X Rp.2.500.000,- = RP.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Biaya liputan media (berita liputan) berjumlah 16 Kali/ buah/ tayang

11 X Rp.1.000.000,- = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

Total Tagihan sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa setelah surat tagihan tersebut masuk ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan pencairan tersebut dilengkapi dan dikumpulkan menjadi satu dan diperiksa oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan Saksi MISRAHUDIN menandatanganinya.

Bahwa selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat surat sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) yang ditandatangani oleh Saksi MISRAHUDIN.
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang ditandatangani oleh Saksi MISRAHUDIN;
  • Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • Surat Perintah Membayar (SPM);

Setelah itu, Bendahara Pengeluaran menyerahkan Surat Perintah Membayar tersebut ke DPKAD Kabupaten Simeulue untuk dilakukan proses pencairan.

Adapun berdasarkan SPP dari Bendahara Pengeluaran pada tanggal 09 Desember 2022 Saksi MISRAHUDIN selaku Pegguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nilai bersih Rp. 614.276.716,00 (Rp697.500.000,00 – Rp Rp83.223.284,00) dengan uraian sebagai berikut :

 

 

No

 

Penyedia

Nomor dan tanggal SPM

Nilai SPM (Rp)

Potongan PPN, PPh,

Infaq (Rp)

Nilai Bersih (Rp)

 

1

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

2.16.2.20.2.21.03.

01/149/SPM/LS- PBJ/2022

 

166.000.000,00

 

19.806.545,00

 

146.193.455,00

2

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

2.16.2.20.2.21.03.

01/150/SPM/LS- PBJ/2022

98.500.000,00

11.752.679,00

86.747.321,00

 

Sub Jumlah

 

264.500.000,00

31.559.224,00

232.940.776,00

 

1

PT.          MEDIA HARIAN DAERAH

2.16.2.20.2.21.03.

01/148/SPM/LS- PBJ/2022

 

166.000.000,00

 

19.806.545,00

 

146.193.455,00

 

2

PT.          MEDIA HARIAN DAERAH

2.16.2.20.2.21.03.

01/147/SPM/LS- PBJ/2022

 

101.000.000,00

 

12.050.970,00

 

88.949.030,00

 

Sub Jumlah

 

267.000.000,00

31.857.515,00

235.142.485,00

1

PT.          MEDIA SITUASI INDONESIA

2.16.2.20.2.21.03.

01/151/SPM/LS- PBJ/2022

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

 

Sub Jumlah

 

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

 

 

 

697.500.000,00

83.223.284,00

614.276.716,00

 

  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/147/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) kepada PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dipotong pajak sebesar Rp.12.050.970,- (dua belas juta lima puluh ribu embilan ratus tujuh puluh rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.88.949.030,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga puluh rupiah);
  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/148/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. MEDIA HARIAN DAERAH, dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta serratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/149/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta serratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/150/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA, dipotong pajak sebesar Rp.11.752.679,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.86.747.321,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
  • SPM Nomor 2.16.2.20.2.21.03.01/151/SPM/LS-PBJ/2022 tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada PT. MEDIA SITUASI INDONESIA, dipotong pajak sebesar Rp.19.806.545,- (sembilan belas juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.146.193.455,- (seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
  • Selanjutnya berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Saksi MISRAHUDDIN selaku Pengguna Anggaran pada tanggal 14 Desember 2022 kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai bersih sebesar Rp614.276.716,00 (Rp697.500.000,00 – Rp Rp83.223.284,00) dengan uraian sebagai berikut :

 

 

No

 

Penyedia

Nomor dan tanggal SP2D

Nilai SP2D (Rp)

Potongan PPN, PPh,

Infaq (Rp)

Nilai Bersih (Rp)

1

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

08707/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

2

PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA

08708/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

98.500.000,00

11.752.679,00

86.747.321,00

 

Sub Jumlah

 

264.500.000,00

31.559.224,00

232.940.776,00

1

PT.          MEDIA HARIAN DAERAH

08741/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

2

PT.          MEDIA HARIAN DAERAH

08697/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

101.000.000,00

12.050.970,00

88.949.030,00

 

Sub Jumlah

 

267.000.000,00

31.857.515,00

235.142.485,00

 

1

PT.          MEDIA

SITUASI INDONESIA

08472/SP2D/2022

tanggal                14

Desember 2022

 

166.000.000,00

 

19.806.545,00

 

146.193.455,00

 

Sub Jumlah

 

166.000.000,00

19.806.545,00

146.193.455,00

 

 

 

697.500.000,00

83.223.284,00

614.276.716,00

 

  • Bahwa seluruh pencairan tersebut masuk ke rekening:
  1. Ke Rekening PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA pada Bank Aceh Sebesar Rp232.940.776,00;
  2. Ke Rekening PT. MEDIA HARIAN DAERAH pada Bank Aceh Sebesar Rp235.142.485,00;
  3. Rekening  PT. MEDIA  SITUASI  INDONESIA  pada  Bank  Aceh  Sebesar Rp146.193.455,00.

 

  • Bahwa perbuatan Saksi MISRAHUDIN melakukan penyimpangan antara lain:
  • tidak melakukan tahapan persiapan pemilihan antara lain:
  • Menetapkan HPS;
  • Menetapakan rancangan kontrak;
  • Menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
  • Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga;
  • Penunjukan PT. MEDIA HARIAN DAERAH, PT. MEDIA SITUASI INDONESIA, dan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA sebagai pelaksana Kegiatan Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 dilakukan tanpa melalui tahapan pemilihan penyedia.
  • Pelaksanaan Pekerjaan tidak diikat dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK), dan hanya berdasarkan MoU yang dilakukan penandatanganan ulang MoU tertanggal 16 November 2022 dengan merubah masa berlaku kerjasama yang semula kerjasama ini berlaku efektif menjadi kerjasama ini berlaku surut supaya kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dibayarkan;
  • Penandatangan MoU Kegiatan Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue dengan PT. MEDIA HARIAN DAERAH, PT. MEDIA SITUASI INDONESIA, dan PT. GUMPALAN MEDIA PERKASA dilakukan sebelum tersedianya anggaran dalam DPA.

 

  • Bahwa terhadap hasil pelaksanaan dan pembayaran Belanja Jasa Iklan Media / Berita Advertorial / Parlementaria / Pariwara Online Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Diskominsa Kabupaten Simeulue TA. 2022 yang bersumber dari dana APBK-Perubahan sejumlah Rp.697.500.000,- yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak dapat dinilai sebagai prestasi pekerjaan dan tidak dapat dilakukan pembayaran terhadap seluruh hasil pekerjaan karena bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) bertentangan dengan ketentuan Pengadaan barang dan jasa yaitu :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  1. Pasal 1 angka 22

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; dan

  1. Pasal 18 ayat (2)

huruf a

Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih

Huruf b

Pengguna Anggaran berwenang menerliti kebernaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pasal 18 ayat (3)

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
  1. Pasal 3 ayat (1)

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pasal 121 ayat (2)

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

  1. Pasal 121 ayat (3)

Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

  1. Pasal 141 ayat (1)

Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain pada :
  1. Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk, pada huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

  1. Pasal 8 huruf i

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : 

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  1. Pasal 11 ayat (1) huruf (h)

melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

  1. Pasal 17 ayat (1)

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pasal 17 ayat (2)

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :

  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.
  1. Pasal 38 ayat (4)

Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

  1. Pasal 50 ayat (6)

Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.

  1. Pasal 53
  1. Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda.
  2. Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
  3. Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
  4. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
  1. pembayaran bulanan;
  2. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin; atau
  3. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
  1. Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
  2. Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.
  3. Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pasal 57
  1. (Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

 

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui penyedia pada Lampiran I:
  1. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.

  1. Persiapan Pengadaan

Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan kontraknya harus dimulai pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat dan tindaklanjutnya sebagai berikut:

  1. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak, mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA disahkan
  2. Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
  3. Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:

  1. Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  2. Penyusunan dan penetapan HPS.
  3. Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak;
  4. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Disamping itu PPK melakukan:

  1. identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus;
  2. reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  1. Persiapan Pemilihan

Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.

Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:

  1. Reviu dokumen persiapan pengadaan;
  2. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
  3. Penetapan metode Kualifikasi;
  4. Penetapan persyaratan Penyedia;
  5. Penetapan metode evaluasi penawaran;
  6. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  7. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan
  8. Penyusunan Dokumen Pemilihan.

Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:

  1. Reviu dokumen persiapan pengadaan
  2. Penetapan persyaratan Penyedia;
  3. Penetapan jadwal pemilihan;
  4. Penetapan Dokumen Pemilihan.
  1. Pelaksanaan Pemilihan

Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:

  1. PPK melaksanakan:
  1. E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  2. E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
  1. Pejabat Pengadaan melaksanakan:
  1. Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
  1. Pokja Pemilihan melaksanakan:
  1. Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung;
  2. Tender Terbatas untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
  1. Pelaksanaan Kontrak

Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.

  1. Serah Terima Hasil Pekerjaan

Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR-1245/PW01/5/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online Dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Simeulue Yang Bersumber Dari APBK-P Tahun Anggaran 2022, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi KIRFAN (Alm.) selaku penyedia/pelaksana Kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/ Berita/ Advetorial/ Parlementaria/ Pariwara Online dalam Kegiatan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022 telah memperkaya Terdakwa dan Saksi KIRFAN (Alm.) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp614.276.716,00 (enam ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah).

------------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya