| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.Sus/2026/PN Bna | SUTRISNA, S.H. M.H. | GILANG PERMANA BIN SOFYAN ADAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-723/L.1.10/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ------Bahwa Terdakwa Gilang Permana Bin Sofyan Adam pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira Pukul 14.30 wib bertempat di Belakang Gedung Brimob desa Kampung Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ ------Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di Rumah Terdakwa yang beralamat di desa Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, saat itu Terdakwa gilang Permana Bin Sofyan Adam menerima Whatasapp dari Sdr. Iqbal (belum tertangkap / DPO) dengan memberi pesan Stand by, dan terdakwa mengatakan Oke, kemudian sdr. Iqbal mengirimkan Share Lock dan foto tempat yang sudah diletakan shabunya, kemudian Terdakwa pergi ketempat tersebut lalu yaitu di Belakang Gedung Brimob desa Kampung Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan mengambil Shabu sebanyak 24 paket yang terketak dipinggir jalan tersebut, lalu setelah mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bergeser ke jln. Tgk. Daud Beureueh desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh di samping SMA 3 Banda Aceh kemudian Terdakwa menandai Lokasi dan memfoto tempat tersebut dan meletakan 1 paket narkotika jenis Shabu kemudian bergeser ke Jln. Pari Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam kota Banda Aceh dan meletakan 7 Paket Narkotika jenis Shabu ditempat tersebut kemudian memfoto dan menandai lokasi tempat tersebut, dan juga meletakan 7 paket Narkotika jenis Shabu di dekat stadion H. Dimurthala Banda Aceh dan menandai Lokasi dan memfoto tempat tersebut.
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 603/60001.XII/2025 pada hari Jum,at tanggal 12 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yaitu dengan hasil penimbangan seberat 3,26 gram. -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab-8773/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Januari Tahun 2026 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 24 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat total 3,26 gram yang diduga mengandung Narkotika milik tersangka Gilang Permana Bin Sofyan Adam, setelah hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa 24 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat total 3,26 gram tersebut, dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 24 plastik yang berisi kristal Metafetamina dengan berat Netto 2,61 gram dikembalikan yang dimasukan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi Lak dan pada ujung benang diberi Lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.-------------------------------------------------
------bahwa perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
Atau
Kedua ------Bahwa Terdakwa Gilang Permana Bin Sofyan Adam pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira Pukul 15.30 wib bertempat dijembatan Pante Pirak Kec. Kuta alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh “Telah melakukan tanpa hak Memiliki, Manyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- ------Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di Rumah Terdakwa yang beralamat di desa Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, saat itu Terdakwa gilang Permana Bin Sofyan Adam menerima Whatasapp dari Sdr. Iqbal (belum tertangkap / DPO) dengan memberi pesan Stand by, dan terdakwa mengatakan Oke, kemudian sdr. Iqbal mengirimkan Share Lock dan foto tempat yang sudah diletakan shabunya, kemudian Terdakwa pergi ketempat tersebut lalu yaitu di Belakang Gedung Brimob desa Kampung Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan mengambil Shabu sebanyak 24 paket yang terketak dipinggir jalan tersebut, lalu setelah mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bergeser ke jln. Tgk. Daud Beureueh desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh di samping SMA 3 Banda Aceh kemudian Terdakwa menandai Lokasi dan memfoto tempat tersebut dan meletakan 1 paket narkotika jenis Shabu kemudian bergeser ke Jln. Pari Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam kota Banda Aceh dan meletakan 7 Paket Narkotika jenis Shabu ditempat tersebut kemudian memfoto dan menandai lokasi tempat tersebut, dan juga meletakan 7 paket Narkotika jenis Shabu di dekat stadion H. Dimurthala Banda Aceh dan menandai Lokasi dan memfoto tempat tersebut.
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 603/60001.XII/2025 pada hari Jum,at tanggal 12 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yaitu dengan hasil penimbangan seberat 3,26 gram. -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab-8773/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Januari Tahun 2026 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 24 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat total 3,26 gram yang diduga mengandung Narkotika milik tersangka Gilang Permana Bin Sofyan Adam, setelah hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa 24 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat total 3,26 gram tersebut, dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 24 plastik yang berisi kristal Metafetamina dengan berat Netto 2,61 gram dikembalikan yang dimasukan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi Lak dan pada ujung benang diberi Lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.-------------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a KUHP 2023 Jo. Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
