| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.B/2026/PN Bna | SUTRISNA, S.H. M.H. | EFENDI ALIAS FENDI BIN HASBI ABDULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.B/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1215/L.1.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa Efendi Alias Fendi Bin Hasbi pada hari Rabu tanggal 03 Feberuari 2026 sekira Pukul 02.00 wib bertempat di dekat Kantor Kheuchik Kawasan Gampong Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh “telah melakukan Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ ------Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa yang sedsang berjalan dengan Sepeda Motor Miliknya diseputaran Peunayong dan saat itu tiba-tiba Shock Sepeda Motor terdakwa tersebut patah pada bagian belakang, kemudian karena Shok sepeda motor Terdakwa patah lalau terdakwa mendorong sepeda motor nya dan saat terdakwa sedang mendorong sepeda motor nya tiba-tiba terdakwa melihat satu buat becak motor didepan kantor Kheucik Peunayong kemudian mendekati becak tersebut dan mencoba menghidupkan dengan kunci milik terdakwa dan becak motor tersebut hidup, kemudian Terdakwa menaikan Motornya ke atas becak motor tersebut lalu pada saat Terdakwa membawa Becak Motor tersebut tiba-tiba ada yang memanggil terdakwa dan Terdakwa pun panik kemudian mencoba kabur namun tertanglap oleh warga. ------akibat perbuatan terdakwa, pihak gampong Peunayong hampir mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) atas becak motor tersebut yang merupakan inventaris gampong Peunayong.
------bahwa perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf F KUHP 2023.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
