Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Bna Dian Permatasari Binti Djemaat Manan Kapolri c.q Kapolda Aceh c.q Kepala Kapolresta Banda Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dian Permatasari Binti Djemaat Manan
Termohon
NoNama
1Kapolri c.q Kapolda Aceh c.q Kepala Kapolresta Banda Aceh
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan kepada :

Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Aceh c.q Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh yang beralamat di Jalan Cut Meutia, Nomor 25,  Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

  1. Dasar Hukum Praperadilan

Rangkaian peradilan pidana adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari benar atau tidaknya terjadi peristiwa pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu harus dilakukan sebagai langkah mencari dengan cara mengumpulkan informasi, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang diperlukan secara terukur, terkait dengan kepentingan hukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana tentang terjadinya suatu peristiwa pidana. Apabila pengumpulan alat bukti dalam peristiwa pidana tersebut telah terpenuhi sebagai dasar terpenuhinya unsur dalam suatu peristiwa pidana, maka proses selanjutnya masuk pada tahap penyidikan yang mana perkara tersebut siap untuk dilanjutkan pada proses tahap berikutnya. Sebagaimana diketahui, Praperadilan merupakan hal baru sejak diberlakukannya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Tujuan pokok adanya upaya ini adalah perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan juga pelapor dalam perkara dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, dalam tingkat penyidikan maupun tingkat penuntutan.

  •   Praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menyampaikan keberatan atas tindakan hukum yang dikenakan terhadap dirinya, berupa upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik Atau Penuntut Umum, baik berupa penangkapan, penahanan, penyitaan maupun tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Peraturan  Perundang-undangan.

Menurut Hartono dalam bukunya yang berjudul Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif menyatakan bahwa :    

“Rangkain Peradilan Pidana adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari benar atau tidaknya terjadi peristiwa pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu harus dilakukan sebagai langkah mencari dengan cara mengumpulkan informasi, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang diperlukan secara terukur, terkait dengan kepentingan hukum sesuai dengan peraturan hukum pidana tentang terjadinya peristiwa pidana.”

Apabila pengumpulan alat bukti dalam peristiwa pidana tersebut telah terpenuhi sebagai dasar terpenuhinya unsur dalam peristiwa pidana, maka proses selanjutnya masuk pada tahap penyidikan yang mana perkara tersebut siap untuk dilanjutkan pada proses tahap berikutnya.

Kewenangan dari upaya Praperadilan sendiri antara lain untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Upaya  Praperadilan secara tidak langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam rangka penyidikan maupun penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi yang bersangkutan. Melalui lembaga ini (Pengadilan Negeri Banda Aceh) juga maka dimungkinkan adanya pengawasan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penghentian penyidikan dan penuntutan.

Dapat dikatakan kemudian bahwa upaya Praperadilan merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal yang diakomodir oleh KUHAP untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Berdasarkan ketentuan Praperadilan di atas, menunjukan bahwa Praperadilan merupakan tindakan koreksi terhadap aparat penegak hukum khususnya Polisi, Jaksa dan Hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannnya sehingga disamping sebagai ruang pengawasan juga sekaligus dapat mendorong dilaksanakan dengan optimal, agar pelaksanaan tersebut dapat dilaksanakan, maka dibutuhkan sistem pengawasan secara vertikal dan horizontal. Sehingga Praperadilan, pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan pengawasan horizontal atas segala upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum, disamping adanya pengawasan internal dalam perangkat aparat itu sendiri.

Disadari bahwa diperlukan tindakan-tindakan tertentu dimana suatu tindakan akan melanggar hak asasi seseorang, yakni tindakan upaya paksa yang diperlukan bagi suatu penyidikan sehingga dapat menghadapkan seseorang ke depan pengadilan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, akan tetapi bagaimanapun juga upaya paksa yang dilaksanakan tersebut akan menuruti aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang sehingga bagi seorang yang disangka atau didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, mengetahui dengan jelas hak-hak mereka dan sejauh mana wewenang dari para petugas penegak hukum yang akan melaksanakan upaya paksa tersebut, dimana tindakan tersebut akan mengurangi hak asasinya.

Dalam Jurnal Ilmiah yang ditulis oleh Latifatul Khotimah yang berjudul “Pra Peradilan Tindakan Penghentian Penyidikan dalam Perkara Penipuan: menyebutkan :

“Bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara yang dikenal dengan SP3 merupakan kebijakan Penyidik dalam menghentikan serangkaian tindakan Penyidik.

Penyidikan merupakan serangkaian tindakan oleh Penyidik dalam hal dan menurut cara yang dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Penyidikan merupakan suatu tahap terpenting dalam kerangka hukum acara pidana di Indonesia, karena dalam tahap ini pihak Penyidik berupaya mengungkapkan fakta-fakta dan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana serta menemukan tersangka pelaku tindak pidana tersebut.

Adapun dasar hukum untuk melakukan pengajuan permohonan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merumuskan bahwa :
    • Penyidik adalah orang yang melakukan penyidikan yang terdiri dari Pejabat, yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbagi menjadi Pejabat Penyidik penuh dan Pejabat Penyidik pembantu, serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang";

 

  1. Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merumuskan dalam Pasal 1 angka (4) yang dimaksud dengan Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan;
  2. Bahwa selanjutnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merumuskan dalam Pasal 1 angka (5)  yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang;
  3. Bahwa sebagaimana diketahui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka (10) huruf b menyatakan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini dalam hal Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  4. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  Pasal 77 “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”;
  5. Bahwa Permohonan Praperdilan ini diajukan berdasarkan Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;
  6. Bahwa permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
  7. Objek Praperadilan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merumuskan, yang dimaksud dengan Penyidik adalah orang yang melakukan penyidikan yang terdiri dari Pejabat, yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbagi menjadi Pejabat Penyidik Penuh dan Pejabat Penyidik Pembantu, serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.

Upaya yang dapat ditempuh dalam menguji penghentian penyidikan adalah upaya Praperadilan. Praperadilan ini terletak pada Pasal 77 KUHAP, yang menyatakan bahwa  :

  •  Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang”.  

Praperadilan yang diminta oleh Pemohon adalah Praperadilan yang berhubungan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), karena jelas merugikan pihak Pemohon sebagai pihak yang dirugikan.

  1. engenai objek terhadap Praperadilan, diatur dalam Pasal 77 KUHAP membatasi kewenangan Pengadilan hanya terbatas pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta permohonan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi tersangka dan juga pelapor yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Telah diperluas oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek Praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek Praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.

Adapun objek dalam permohonan Praperdilan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
  2. Bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/24/II/RES.1.25/2025 yang dikeluarkan Hari Rabu Tanggal 05 Februari Tahun 2025, oleh Penyidik Polresta Banda Aceh atas Nama Lilisma Suryani, Pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), NRP. 79030345.  serta Penyidik Pembantu atas nama Irwansyah Putra, Pangkat Brigadir Polisi Kepala  (BRIPKA), NRP.  yang selanjutnya diterima oleh PEMOHON Praperadilan pada Hari Selasa Tanggal 22 April Tahun 2025.
  1. Alasan Praperadilan

Peradilan adalah tiang teras dan landasan negara hukum, peraturan hukum yang diciptakan memberikan faedah apabila ada peradilan yang berdiri kokoh / kuat dan bebas dari pengaruh apapun, yang dapat memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah-kaidah hukum yang diletakkan dalam Undang-undang dan peraturan hukum lainnya. Peradilan juga merupakan instansi yang merupakan tempat setiap orang mencari keadilan dan penyelesaian persoalan-persoalan tentang hak dan kewajibannya menurut hukum.

Dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum tentunya dibutuhkan usaha-usaha dibidang penegakan hukum yang dapat diartikan sebagai upaya-upaya didalam sistem peradilan pidana Indonesia (criminal justice system) yang bersifat preventif, preemtif, dan represif. Salah satu teori oleh Lawrence Meir Friedman yakni struktur hukum (legal structure) yang memiliki kapasitas untuk senantiasa menguji keabsahan penegakan hukum itu apakah hukum itu dapat berjalan dengan baik atau mengalami kegagalan didalam masyarakat. Untuk menjalankan penegakan hukum (law enforcement) di dalam masyarakat dibutuhkan sebuah institusi yang professional mulai dari Kepolisian dalam bidang penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan dalam bidang prapenuntutan dan penuntutan, Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili, dan bermuara pada Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai kemasyarakatan kepada warga binaan Lapas ketika mereka telah selesai menjalani masa hukumannya dengan harapan mereka bukan lagi ancaman bagi masyarakat dan hal tersebut merupakan semangat dan cita-cita sistem peradilan pidana yang humanis dan berkeadilan.

Adapun hal-hal yang menjadi alasan dan keberatan Pemohon  untuk mengajukan permohonan Perkara Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam hal ini Pemohon adalah seorang ibu tunggal yang mengasuh seorang anak yang bernama Calina Nadin binti Nazaruddin jenis kelamin Perempuan, saat ini berusia 4 (empat) tahun  dari hasil perkawinannya dengan terlapor Nazaruddin Bin (Alm) Alwi Saleh yang telah bercerai berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 384/Pdt.G/2022/MS.Bna Tanggal 22 Desember 2022, dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI

Dalam Konvensi

1.1  Mengabulkan Permohonan Pemohon.

1.2  Memberi izin kepada Pemohon (Nazaruddin Bin (Alm) Alwi Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Dian Permatasari binti Djemaat Manan) didepan sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);

1.3  Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan  gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  2. Menetapkan Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00- (tiga juta rupiah), selama Termohon menjalani Iddah (90 hari) dan menghukum Pemohon/Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah Iddah kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi;
  3. Menetapkan anak Pemohon/Tergugat Konvensi dengan Termohon/ Penggugat Rekonvensi yang bernama Calina Nadin binti Nazaruddin (Perempuan), usia 1 (satu) tahun, berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Termohon/Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan tetap memberi hak akses kepada Pemohon/Tergugat Konvensi selaku ayah kandungnya;
  4. Menetapkan biaya hidup/nafkah anak tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulannya Rp. 1.000.000,00- (satu juta rupiah), sampai anak tersebut dewasa dengan penambahan 10% setiap tahun;
  5. Menghukum Pemohon/Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi biaya hidup nafkah anak tersebut sebesar tersebut dalam poin 4 di atas selaku pemegang hak asuh anak tersebut;

Menetapkan :

  1. Menyerahkan utang mahar sebesar 2 (dua) mayam emas murni;
  2. Melunasi utang kredit perbulan Rp. 800.000,00 -(delapan ratus ribu rupiah) selama 4 bulan, dengan jumlah Rp. 3.200.000,00- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);

Menolak :

  1. Menolak Selebihnya.
  1. Bahwa setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 384/Pdt.G/2022/MS.Bna Tanggal 22 Desember 2022, Terlapor Nazaruddin Bin (Alm) Alwi Saleh tidak memberikan nafkah selama ... bulan  
  2. Bahwa selanjutnya  pada Tanggal 16 November 2023, Pelapor (Pemohon Praperadilan) memutuskan untuk melaporkan Terlapor Nazaruddin Bin (Alm) Alwi Saleh pada POLRESTA BANDA ACEH atas dugaan penelantaran anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ke POLRESTA BANDA ACEH yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu POLRESTA BANDA ACEH Nomor : LBP/659/XI/2023/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, pada Hari Kamis Tanggal 16 November 2023;
  3. Bahwa selanjutnya menunjuk Penyidik POLRESTA BANDA ACEH atas nama Lilisma Suryani Pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), NRP 79030345,  dan Penyidik Pembantu atas nama Irwansyah Putra, Pangkat Brigadir Polisi Ketua  (BRIPKA), NRP.   Dengan Nomor laporan : LP/B/659/XI/2023/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH pada Hari Kamis Tanggal 16 November 2023;
  4. Bahwa selanjutnya laporan Termohon tersebut oleh Penyelidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/812/XI/RES.1.25/2023/Sat Reskrim, hari Kamis Tanggal 16 November 2023;
  5. Bahwa selanjutnya Termohon melakukan penyelidikan terhadap laporan Pemohon tersebut diatas;
  6. Bahwa selanjutnya Pemohon telah dimintai keterangan oleh Termohon (penyidik pembantu), selain itu juga Pemohon juga menghadirkan saksi-saksi serta menyerahlan bukti-bukti yang menguatkan  alasan Pemohon untuk melaporkan Terlapor atas nama Nazaruddin Bin (Alm) Alwi Saleh.
  7. Bahwa pekembangan selanjutnya setelah melakukan gelar perkara pada Tanggal 05 Februari 2025 penyidik menetapkan bahwa menghentikan penyelidikan atas nama Nazaruddin Bin (Alm) Alwi Saleh atas Laporan Polisi  dengan Nomor : LP/B/659/XI/2023/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH Tanggal 16 November 2023. Adalah tidak cukup unsur;
  8. Bahwa dengan alasan tidak cukup bukti tersebut Pemohon merasa sangat janggal bagi Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor : SPPP/24/II/RES.1.25/2025 pada Tanggal 05 Februari 2025, dikarenakan dengan saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang Pemohon hadirkan itu dirasa tidak sah untuk dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor : SPPP/24/II/RES.1.25/2025 pada Tanggal 05 Februari 2025.
  9. Bahwa dalam hal penetapan penghentian penyelidikan Termohon tidak menyebutkan secara spesifik apa yang dimaksud dengan tidak cukup unsur untuk melanjutkan perkara pada tahap penetapan tersangka, yang mana bahwasanya Termohon telah melakukan gelar perkara dengan mengajukan  bukti berupa  ahli, dan print rekening koran dari bank dari Terlapor;
  10. Bahwa dengan diberhentikannya penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/24/II/RES.1.25/2025 pada Tanggal 05 Februari 2025, menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap anak dari Pemohon dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Nazaruddin Bin (Alm) Alwi Saleh sangat merugikan Pemohon;
  11. Bahwa dalam perkara penelantaran anak, negara dan aparat penegak hukum memiliki Kewajiban Konstitusional untuk melindungi anak. Dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) justru mengabaikan hak anak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan dari tindak pidana serta bertentangan dengan asas perlindungan khusus anak sebagai korban kekerasan dan penelantaran yang dijamin oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.
  12. Bahwa Pemohon keberatan atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan Nomor : SPPP/24/II/RES.1.25/2025 pada Tanggal 05 Februari 2025, karena proses penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh dan objektif;
  13. Bahwa dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor : SPPP/24/II/RES.1.25/2025 pada Tanggal 05 Februari 2025 tersebut, hak anak atas keadilan dan perlindungan hukum menjadi terabaikan, serta memberikan ruang bagi Terlapor untuk kembali mengulangi perbuatannya.
  14. Bahwa atas dasar dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/24/II/RES.1.25/2025 pada Tanggal 05 Februari 2025, Termohon merasa direndahakan serta tidak mendapat keadilan karena dihetikannya penyelidikan sehingga Pemohon harus mengajukan Praperadilan untuk mempertahan hak Pemohon. Sehingga dalam hal ini menyebabkan Pemohon meminta bantuan dari ahli sehingga menimbulkan kerugian materiil sebesar sekurang-kurangnya adalah Rp. 25.000.000,00- (dua puluh lima juta rupiah) dan immateril .

 

Bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan hukum di atas, maka Pemohon meminta  kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/24/II/RES.1.25/2025 pada Tanggal 05 Februari 2025  yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan Batal atau Tidak Sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyelidikan Perkara kasus Penelantaran Anak sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/812/XI/RES.1.25/2023/Sat Reskrim, yang terbitkan pada hari Kamis Tanggal 16 November 2023;
  4. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Pemohon sebesar  Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

------Atau------

Apabila ketua  Pengadilan Negeri Banda Aceh c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo  berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya