| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PDS-01/BRN/01/2026
- Identitas Terdakwa:
|
Nama
|
:
|
Irfadi Bin Sufyan
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Karieng
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 25 Februari 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta / Keuchik gampong Karieng bulan November tahun 2017 s.d 2023
|
|
Pendidikan
|
:
|
Strata-2
|
- PENAHANAN:
|
Penyidik
Penuntut Umum
|
:
:
|
- Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Bireuen selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Desember 2025 s.d 06 Januari 2026;
- Perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Januari 2026 s.d 15 Februari 2026.
- Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Bireuen selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2026 s.d 31 Januari 2026
|
- DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Irfadi Bin Sufyan selaku Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen bulan November tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 512 Tahun 2017 tanggal 03 November 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Terpilih Gampong Karieng Kemukiman Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 03 November 2017 terdakwa Irfadi Bin Sufyan diangkat sebagai Keuchik gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 512 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Terpilih Gampong Karieng Kemukiman Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
- Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong mengatur Keuchik sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong mempunyai kewenangan:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
- menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG);
- menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Gampong;
- menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG; dan
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong mengatur, “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disingkat PKPKG, adalah Keuchik yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Gampong”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong mengatur kewenangan keuchik selaku PKPKG antara lain:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Gampong;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG;
- menetapkan PPKG;
- menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- menyetujui RAKG; dan
- menyetujui SPP.
- Bahwa pada tahun 2018 s.d 2022 susunan perangkat gampong Karieng adalah sebagai berikut:
Tahun 2018
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Alm Albaihaki
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Idris Taib (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Fahmi
Ramadhan
Ilham
Faisal
Tahun 2019
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Alm Baihaki
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Idris Taib (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Ramadhan
Faisal
Fahmi
Ilham
Tahun 2020
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Alm Albaihaki
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Idris Taib (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Ramadhan
Faisal
Fahmi
Ilham
Tahun 2021
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Bahron Husein
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Alm Jauhari (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Ramadhan
Faisal
Fahmi
Ilham
Tahun 2022
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Bahron Husein
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Alm Jauhari (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Ramadhan
Faisal
Fahmi
Ilham.
- Bahwa pada tahun 2018 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2018 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 777.139.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 648.738.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 125.866.500,- (seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 2.535.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa dana APBG tahun 2018 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Pemeliharaan Rumah Layak huni Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Pembangunan saluran air Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pembangunan jalan rabat beton Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Pembangunan jalan usaha tani Rp 143.150.000,- (seratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Pembangunan plat beton Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Pemeliharaan jaringan lampu jalan Rp 2.735.500,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- Pembangunan air bersih berskala gampong Rp 373.725.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Pembangunan sarana olahraga Rp 15.349.000,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Peringatan hari besar keagaamaan Rp 10.259.165,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah)
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Operasional Posyandu Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Penguatan kelembagaan TP-PKK Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Fasilitasi keluarga berencana Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Penguatan kelembagaan kepemudaan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Fasilitasi program penvegahan Narkoba Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah
- Pengembangan BUMG Rp 1.000.0000,- (satu juta rupiah)
- Penguatan balai kegamaan Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Pemberiaan barang kepada masyarakat (Raskin) Rp 3.547.500,- (tiga juta lima ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah)
- Pelaksanaan pemutakhiran data terbaru Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa pada tahun 2019 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 25 Desember 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2019 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 855.694.000,- (delapan ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 720.300.000,- (tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 131.244.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dana APBG tahun 2019 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Pengembagaan dan pembinaan sanggar seni belajar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Penyelenggaraan posyandu Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
- Pengasuhan bersama (BKB) Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pembinaan upaya kesehatan tradisional Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Pemeliharaan sarplas posyandu Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pemeliharaan gedung balai desa Rp 269.600.000,- (dua ratus enam puluh sembilan enam ratus ribu rupiah)
- Pengerasan jalan usaha tani Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
- Rehab rumah tidak layak huni Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Pengadaan baliho informasi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bidang Pembinaan Masyarakat
- Penyelenggaraan festival kesenian Rp 25.970.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Pemeliharaan sarpras kebudayaan Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
- Pengiriman kontigen tk.kec Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Pembinaan karang taruna Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Pembinaan lembaga adat Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Pembinaan PKK Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Belanja keanggotaan pelatihan PKK Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Peningkatan kapasitas keuchik Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Peningkatan kapasitas perangkat Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
- Peningkatan kapasitas tuha peut Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Pelatihan pegelolaan BUMG Rp 1.000.000,-. (satu juta rupiah)
- Bahwa pada tahun 2020 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 25 Desember 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2020 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 942.155.424,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 703.390.000,- (tujuh ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 234.123.371,- (dua ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 4.642.053,- (empat juta enam ratus empat puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah)
- Bahwa dana APBG tahun 2020 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Penyelenggaraan PAUD Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Penyelenggaraan posyandu Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Penyelengaraan gp. siaga kesehatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pengasuhan bersama (BKB) Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pemeliharaan sarpras posyandu Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Pemeliharaan sanitasi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pembangunan MCK Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Pengadaan Baliho informasi Rp 1.300.000,- (satu juta tigas ratus);
- Pengadaan Tiang lampu Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Bidang Pembinaan Masyarakat
- Penguatan kapasitas tenaga keamanaan gampong Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
- Pelatihan/penyuluhan hukum Rp 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Pembianaan grup kesenian Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Penyelengaraan festifal adat Rp 44.692.053,- (empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah);
- Pemeliharaan sarpras rumah adat Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Pembagunaan rumah adat Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Pembangunan sarpras olahraga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Pembinaan kepemudaan Gp. Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Pelatihan pembinaan lembaga masyarakat Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Peningkatan kapasitas keuchik Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Peningkatan kapasitas tuha peut Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Pelatihan pegelolaan BUMG Rp 700.000,- (tujuh ratus rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Bencana Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- BLT Rp 90.200.000,- (sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tahun 2021 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2021 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 798.959.438,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 665.678.000,- (enam ratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 128.405.000,- (seratus dua puluh delapan juta empat ratus lima ribu rupiah);
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 4.876.438,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Bahwa dana APBG tahun 2021 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Penyelenggaraan posyandu Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pengasuhan bersama (BKB) Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pembangunan MCK Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Pengadaan Baliho informasi Rp 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Pengadaan sarana lampu jalan Rp 22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bidang Pembinaan Masyarakat
- Penyelengaraan festival adat Rp 15.875.438,- (lima belas juta delapan ratus tujuh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Pembinaan karang taruna Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Pengadaan prasmanan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Kegiataan pembinaan PKK Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Peningkatan kapasitas keuchik Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
- Peningkatan kapasitas Perangkat Gp. Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Bencana Covid Rp 51.530.000,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- BLT Rp 126.900.000,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tahun 2022 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 05 Juni 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2022 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 798.959.438,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 605.137.000,- (enam ratus lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 129.034.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu rupiah)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 10.541.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Pendapatan Lain-lain sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa dana APBG tahun 2022 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Penyelenggaraan posyandu Rp 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Pengasuhan bersama (BKB) Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Pengadaan Baliho informasi Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengadaan sarpras lampu Jalan Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bidang pembinaan masyarakat
- Penyelengaraan festival adat Rp 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Penyelenggaran festival kepemudaan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pembinaan Karang Taruna Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Pembinaan PKK Rp 22.121.000,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Bidang pemberdayaan masyarakat
- Penguataan ketahanan Pangan Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Pelatihan Bimtek ketahanan pangan Rp 17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Peningkatan kapasitas keuchik Rp 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Peningkatan kapasitas Perangkat Gp. Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Bencana Covid Rp 48.700.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- BLT Rp 117.900.000,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa penyusunan dokumen APBG gampong Karieng sejak tahun 2018 s.d 2022 dilakukan dengan cara perangkat gampong melaksanakan musyawarah rencana pembangunan untuk membahas item-item yang akan dimuat dalam APBG. Kemudian setelah dilakukan musyawarah, terdakwa selaku Keuchik meminta bantuan kepada saksi Taufiq Umar yang merupakan operator gampong Kukue, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen untuk menyusun dan membuat rancangan qanun tentang APBG, rancangan peraturan keuchik tentang penjabaran APBG, qanun gampong tentang RKPG, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk penyusunan APBG. Namun untuk penyusunan RAB pada setiap kegiatan dilakukan oleh saksi Mukhlis selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, saudara Topan, dan saudara Ali.
- Bahwa berdasarkan Pasal 158 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong mengatur mekanisme penyusunan rancangan qanun antara lain:
- Rancangan Qanun wajib dikonsultasikan dengan masyarakat dan dapat dikonsultasikan dengan camat untuk mendapatkan masukan;
- Rancangan Qanun yang dikonsultasikan diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan;
- Rancangan Qanun yang telah dikonsultasikan disampaikan oleh Keuchik kepada Tuha Peut untuk dibahas dan disepakati bersama.
- Bahwa berdasarkan Pasal 161 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong mengatur:
- Rancangan Qanun yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Tuha Peut kepada keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
- Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh keuchik dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Qanun dari pimpinan Tuha Peut.
- Bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan dokumen APBG gampong Karieng tahun 2020, dimana dalam dokumen tersebut tertulis Qanun Gampong Meunasah Blang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020 dan ditetapkan di gampong Meunasah Blang tanggal 15 Februari 2020 serta ditandatangani oleh terdakwa selaku keuchik gampong Karieng dan saksi Mahdi Ahmad selaku keurani gampong Karieng, seharusnya qanun tersebut adalah qanun gampong Karieng, bukan qanun gampong Meunasah Blang. Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong mengatur mekanisme pelaksanaan dan pencairan anggaran yang akan digunakan untuk mendanai suatu kegiatan yang termuat dalam APBG antara lain sebagai berikut:
Pasal 6
- Keurani Cut bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 31
- Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
- Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Keurani Gampong dan disahkan oleh Keuchik.
Pasal 32
- Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan SPP kepada Keuchik.
- SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal 33
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdiri atas:
- SPP;
- Pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- Lampiran bukti transaksi.
- Lampiran bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, mencakup:
- kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani oleh Pihak ketiga dan PTPKG serta disetujui oleh Keuchik;
- berita acara penyelesaian pekerjaan;
- berita acara serah terima barang;
- berita acara pembayaran;
- berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga/Rekanan serta panitia pemeriksaan barang berikut daftar lampiran barang yang diperiksa;
- surat angkutan apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja; dan
- foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong mengatur mekanisme pelaksanaan dan pencairan anggaran yang akan digunakan untuk mendanai suatu kegiatan yang termuat dalam APBG antara lain sebagai berikut:
Pasal 54
- Keuchik menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Qanun Gampong tentang APBG dan Peraturan Keuchik tentang Penjabaran APBG ditetapkan.
- DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Gampong;
- Rencana Kerja Kegiatan Gampong; dan
- Rencana Anggaran Biaya.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.
- Rencana Kerja Kegiatan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan.
- Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Keuchik melalui Keurani Gampong paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 62
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
- Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 64
- Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- bukti penerimaan barang/jasa di tempat
- Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keurani Gampong berkewajiban untuk:
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBG yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Keuchik menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Keurani Gampong.
- Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Keuchik.
- Bahwa pada tahun 2018 s.d 2022, penarikan dana yang dilakukan untuk mendanai kegiatan yang termuat dalam APBG gampong Karieng dilakukan tanpa dilampiri dengan SPP (surat permintaan pembayaran), surat pernyataan tanggungjawab belanja, bukti penerimaan barang/jasa di tempat dan tanpa dilakukan verifikasi oleh keurani gampong. Kaur atau kasi pada pemerintahan gampong karieng tidak pernah menyusun DPA (dokumen pengelolaan anggaran) yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBG dan tidak pernah mengetahui berapa besaran dana yang tersedia dalam APBG dan tidak pernah melakukan permohonan untuk pencairan dana. Proses pencairan dana APBG tahun 2018 s.d 2022 dicairkan dari rekening kas gampong dengan cara terdakwa selaku keuchik bersama dengan bendahara gampong melakukan tanda tangan spesimen bank dan selanjutnya dana yang sudah cair oleh bendahara diberikan kepada terdakwa. Terhadap kegiatan yang termuat dalam APBG tahun 2018 s.d 2022 dilaksanakan bukan oleh kaur atau kasi yang membidangi masing-masing bidangnya melainkan dilaksanakan oleh terdakwa selaku keuchik serta ada sebagian kegiatan yang dilaksanakan oleh bendahara gampong. Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong serta tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
- Sekira bulan Agustus tahun 2020 terdakwa menetapkan saksi Taufiq Umar menjadi operator siskeudes gampong Karieng secara lisan dan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Keuchik untuk mengangkat saksi Taufiq Umar selaku operator siskeudes serta saksi Taufiq Umar tidak pernah menerima SK terkait dengan penetapan dirinya sebagai operator siskeudes tersebut.
- Bahwa dokumen-dokumen pencairan dana berupa SPP, RPD (rencana penggunaan dana), LPD (laporan penggunaan dana), RAB (rencana anggaran biaya), dokumen realisasi dan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan APBG gampong Karieng sejak tahun 2018 s.d 2020 baru disusun dan dibuat oleh saksi Taufiq Umar pada akhir tahun 2020. Sedangkan untuk penyusunan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban APBG gampong Karieng tahun 2021 s.d 2022 dilakukan oleh saksi Taufiq Umar pada saat akhir tahun masing-masing tahun anggaran.
- Bahwa penyusunan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban APBG gampong Karieng tahun 2018 s.d 2022 tidak didukung dan dilampiri dengan bukti dukung yang sah berupa kwitansi atau bon/faktur melainkan hanya berupa arahan lisan dari terdakwa dan berdasarkan catatan manual yang dibuat sendiri oleh terdakwa, kemudian berdasarkan arahan lisan dan catatan manual yang dibuat oleh terdakwa tersebut saksi Taufiq Umar menyusun laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBG tahun 2018 s.d 2022. Selain itu terdakwa menyuruh saksi Taufiq Umar untuk menyesuaikan nilai laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan dana yang termuat dalam APBG.
- Bahwa atas jasa penyusunan dokumen-dokumen APBG, laporan realisasi, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2018 s.d 2022 tersebut terdakwa memberikan upah kepada saksi Taufiq Umar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang bersumber dari dana APBG gampong Karieng.
- Bahwa berdasarkan dokumen kegiatan dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBG tahun 2018 sampai dengan 2022 pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong. Terdakwa selaku PKPKG (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong) telah merealisasikan belanja senilai Rp 411.470.000,- (Empat ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- Tahun 2018 senilai Rp 68.349.000,- (Enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kegiatan Penguatan Kelembagaan PKK senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Gampong (Operasional Petugas Pemetaan Profil Gampong) senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Penyusunan Dokumen LPJ senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Fasilitasi Program Pencegahan Narkoba senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan
- Kegiatan Pemeliharaan Meunasah (SILPA DD) senilai Rp 15.349.000,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Tahun 2019 senilai Rp 45.950.000,- ( empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kegiatan Operasional Pencegahan Stunting senilai Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Kantor senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu);
- Kegiatan Penguatan Kelembagaan PKK senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Belanja Operasional Petugas Pemetaan Profil Gampong senilai Rp 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah); dan
- Belanja Penyusunan Dokumen LPJ senilai Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tahun 2020 senilai Rp 61.920.000,- (Enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Belanja Jasa/Barang/Bahan/dan Alat Kebersihan senilai Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainnya (Musdus, Rembug Warga, dll yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan gampong) senilai Rp 5.670.000,- (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Kantor senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Kegiatan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Gampong Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Kegiatan Peyusunan Dokumen LPJ Rp 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah);
- Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit di luar Prasarana Jalan) senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
- Pemeliharan Gedung Serba Guna (Jeruji Besi Jendela) senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Tahun 2021 senilai Rp 104.370.000,- (Seratus empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Belanja Jasa/Barang/Bahan/dan Alat Kebersihan senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Kantor senilai Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kegiatan Pelayanan Administrasi Umum Dan Kependudukan (PRG) senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kegiatan Pelaksanaan Pemilihan Tuha Peut senilai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Kegiatan Penanggulanan Bencana (Covid-19) senilai Rp 51.530.000,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) senilai Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah); dan
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBG, APBG Perubahan, LPJ dan lain-lain) senilai Rp 9.740.000.- (sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Tahun 2022 senilai Rp 130.881.000,- (Seratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBG (Reguler) senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Belanja Jasa Langganan Air Bersih senilai Rp 11.408.000,- (sebelas juta empat ratus delapan ribu rupiah);
- Pemeliharaan Peralatan Kantor senilai Rp 4.152.000,- (empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Belanja Operasional Penguatan Ketahanan Pangan senilai Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Kegiatan Penanggulanan Bencana (Covid-19) senilai Rp 48.700.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
- Kegiatan Pembinaan PKK senilai Rp 22.121.000,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Terhadap item-item pencairan realisasi belanja tahun 2018 s.d tahun 2022 tidak dilaksanakan oleh kaur/kasi yang bersangkutan, melainkan dilaksanakan oleh terdakwa dan terhadap kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban seperti kwitansi ataupun bon faktur yang sah namun hanya berdasarkan catatan manual yang dibuat dan disesuaikan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan dokumen APBG gampong Karieng tahun 2022 terdapat kegiatan pada Sub Bidang Pertanian dan Peternakan untuk belanja Kegiatan Bahan Ketahanan Pangan Tingkat Gampong senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Berdasarkan laporan realisasi APBG tahun 2022, dana tersebut dicairkan oleh terdakwa dan dibelanjakan untuk belanja Pupuk Magnesium senilai Rp 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), Belanja Operasional Penanggulangan Ketahanan Pangan senilai Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Pajak Ketahanan Pangan senilai Rp 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), Namun terhadap pajak ketahanan pangan tersebut tidak disetorkan oleh bendahara, akan tetapi terdakwa pinjam dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak pernah menyetorkannya ke kantor pajak.
- Bahwa berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan APBG gampong Karieng tahun 2022, terdakwa selaku keuchik telah merealisasikan belanja pada Kegiatan Operasional Posyandu Lansia senilai Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainnya (Musdus, Rembug Gampong Non Reguler) senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total realisasi Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). Namun saksi Murniati selaku kader posyandu tahun 2022 tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut, selain itu saksi Fauzi dan saksi Fahmi selaku anggota tuha peut tidak pernah melaksanakan kegiatan musyawarah gampong sebagaimana dalam realisasi kegiatan dan tidak ada bukti kwitansi atau bon faktur yang mendukung kegiatan tersebut dilaksanakan.
- Bahwa berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan APBG gampong Karieng terhadap kegiatan belanja konsumsi, honorarium, penghasilan tetap, tunjangan dan insentif tahun 2019 s.d 2022, terdakwa telah merealisasikan dana tersebut dengan rincian:
- Tahun 2019 senilai Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Konsumsi makan minum Kegiatan Pengelolaan Administrasi Penilaian Aset Gampong senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan
- Honor Penilai Aset Gampong senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tahun 2020 senilai Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Gampong (Kaur Umum) senilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); dan
- Konsumsi Kegiatan Ramadhan senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Tahun 2021
- Insentif Imum Gampong senilai Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Tahun 2022
- Honorarium Operator Siskeudes senilai Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa meskipun dana tersebut dicairkan dan termuat dalam laporan realisasi penggunaan dana, namun terdakwa tidak memberikan dana kegiatan honorarium, penghasilan tetap, tunjangan dan insentif tersebut kepada saksi Sriana selaku Petugas Aset Gampong Tahun 2019, saksi Mahdi Ahmad selaku penilai asset gampong tahun 2019, saksi Jefri Juanda selaku kaur umum tahun 2020, saksi Tgk. Azhari selaku tgk. Gampong tahun 2021 serta saksi Taufiq Umar selaku operator siskeudes tahun 2022, kemudian terhadap kegiatan konsumsi kegiatan Ramadhan tahun 2020 juga tidak pernah dilaksanakan serta tidak terdapat bukti dukung yang sah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Untuk kegiatan pembangunan pada gampong Karieng berdasarkan laporan realisasi penggunaan APBG tahun 2018 s.d 2021 dan berdasarkan RAB pembangunan tahun 2018 s.d 2021, terdakwa selaku keuchik telah merealisasikan belanja dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KEGIATAN
|
ANGGARAN APBG
(Rp)
|
REALISASI APBG
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
A.
|
APBG 2018
|
|
|
|
1.
|
Perbaikan Rumah Sehat Bagi fakir Miskin/Kaum Dhuafa (Marzuki)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
2.
|
Perbaikan Rumah Sehat Bagi fakir Miskin/Kaum Dhuafa (Sakdah)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
3.
|
Perbaikan Rumah Sehat Bagi fakir Miskin/Kaum Dhuafa (Anwar)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
4.
|
Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
|
143.150.000
|
143.150.000
|
|
5.
|
Pembangunan Plat Beton
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
6.
|
Pembangunan Saluran
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
7.
|
Pembangunan Jalan Rabat Beton
|
25.000.000
|
25.000.000
|
|
8.
|
Pengadaan Sarana dan Prasarana Air Bersih Berskala Gampong
|
373.725.000
|
373.725.000
|
|
|
Jumlah
|
596.875.000
|
596.875.000
|
|
B.
|
APBG 2019
|
|
|
|
1.
|
Pengerasan Jalan Usaha Tani
|
88.000.000
|
88.000.000
|
|
2.
|
Pembangunan Gedung Serbaguna
|
269.600.000
|
269.600.000
|
|
3.
|
Pemeliharaan RTLH Sairah
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
4.
|
Pemeliharaan RTLH Idris
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
|
Jumlah
|
387.600.000
|
387.600.000
|
|
C.
|
APBG 2020
|
|
|
|
1.
|
Pemeliharan Halaman Gedung Serbaguna
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|
2.
|
Pembangunan Gudang Inventaris
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|
3.
|
Pemeliharaan Lapangan Futsal
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
4.
|
Pemeliharaan Lampu Jalan
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|
5.
|
Pembangunan Fasilitas Jamban Umum
|
60.000.000
|
60.000.000
|
|
|
Jumlah
|
150.000.000
|
150.000.000
|
|
D.
|
APBG 2021
|
|
|
|
1.
|
Pembangunan Fasilitas Jamban Umum
|
90.000.000
|
90.000.000
|
|
2.
|
Pemeliharaan Lampu Jalan
|
22.900.000
|
22.900.000
|
|
|
Jumlah
|
112.900.000
|
112.900.000
|
|
TOTAL (A + B + C + D)
|
1.247.375.000
|
1.247.375.000
|
Bahwa kegiatan pembangunan pada gampong Karieng tahun 2018 s.d 2021 dilaksanakan secara swakelola, namun terdapat satu kegiatan yang dilaksanakan melalui penyedia atau pihak ketiga yakni kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Air Bersih Berskala Gampong yang dilaksanakan pada tahun 2018.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di gampong mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia yakni:
Pasal 13
- Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Barang/Jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan Barang/Jasa secara langsung di Gampong.
- Dalam hal TPK mengundang Penyedia Barang/Jasa di Gampong diutamakan bagi Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- memiliki usaha yang masih aktif dengan alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
- pernyataan kebenaran usaha; dan
- untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Tidak boleh menggunakan pihak ketiga (orang atau badan yang bukan toko/penyedia/individu) sebagai calo penyedia bahan/alat/tenaga yang dibutuhkan.
Pasal 15
- Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000.- yakni:
- TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
- penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran secara tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
- tim pengelola kegiatan menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran.
- apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan:
- dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi secara bersamaan;
- apabila dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang /Jasa, maka TPK tetap melanjutkan negosiasi kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
- jika tidak dipenuhinya oleh kedua Penyedia Barang/Jasa maka TPK membatalkan proses pengadaan.
- apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3 tidak terpenuhi, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada penyedia Barang/Jasa yang lain.
- TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah di antara kedua Penyedia Barang/Jasa tetapi tidak mengurangi jumlah dan kualitas Barang/Jasa yang diadakan serta tidak memperpanjang masa penyerahan barang atau penyelesaian pekerjaan Bukti Negosiasi (tawar menawar) berupa berita acara hasil negosiasi.
- Ketua TPK dan Penyedia Barang/Jasa menandatangani surat perjanjian.
- Bahwa kegiatan pengadaan sarana dan prasarana air bersih berskala gampong tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Gampong. Terdakwa tidak melibatkan TPK dalam kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dan tidak pernah dilakukan penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda, tidak pernah dilakukan negosiasi, melainkan terdakwa selaku keuchik langsung menunjuk saksi Zufian selaku orang atau individu yang juga selaku ASN pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di gampong.
- Bahwa terhadap kegiatan fisik pada gampong Karieng tahun 2018 s.d 2021 yang dilaksanakan secara swakelola tanpa mempedomani RAB, tidak didukung dan dilampiri bukti pertanggungjawaban yang sah serta terdapat kegiatan pembangunan jamban yang tidak selesai dilaksanakan akan tetapi terdakwa mencairkan realisasi anggaran 100%.
- Bahwa setelah tim auditor pada Inspektorat Kabupaten Bireuen melaksanakan audit pada pengelolaan APBG gampong Karieng, tim menemukan indikasi kerugian keuangan negara terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dalam APBG gampong Karieng tahun 2018 s.d 2022 antara lain:
- Pembayaran Kegiatan Tidak Sesuai Realisasi APBG Senilai Rp 177.698.684,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah)
Tahun 2018
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
10.000.000
|
8.400.000
|
1.600.000
|
|
2
|
Penguatan Kelembangaan PKK
|
10.000.000
|
8.370.000
|
1.630.000
|
|
3
|
Pengembangan Sistem Informasi Gampong (Operasional Petugas Pemetaan Profil Gampong)
|
8.000.000
|
3.500.000
|
4.500.000
|
|
4
|
Penyusunan Dokumen LPJ
|
5.000.000
|
3.500.000
|
1.500.000
|
|
5
|
Fasilitasi Program Pencegahan Narkoba
|
20.000.000
|
2.500.000
|
17.500.000
|
|
6
|
Kegiatan Pemeliharaan Meunasah (SILPA DD)
|
15.349.000
|
5.137.000
|
10.212.000
|
|
Total
|
68.349.000
|
31.407.000
|
36.942.000
|
Tahun 2019
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
10.000.000
|
8.400.000
|
1.600.000
|
|
2
|
Operasional Pencegahan Stunting
|
11.000.000
|
9.450.000
|
1.550.000
|
|
3
|
Pemeliharaan Peralatan Kantor
|
450.000
|
-
|
450.000
|
|
4
|
Pembinaan PKK
|
10.000.000
|
4.695.000
|
5.305.000
|
|
5
|
Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
|
5.000.000
|
220.000
|
4.780.000
|
|
6
|
Belanja Operasional Petugas Pemetaan Profil Gampong
|
5.000.000
|
3.500.000
|
1.500.000
|
|
7
|
Belanja Penyusunan Dokumen Keuangan Gampong (APBDes/ APBG Perubahan/ LPJ APBG)
|
4.500.000
|
3.500.000
|
1.000.000
|
|
Total
|
45.950.000
|
29.765.000
|
16.185.000
|
Tahun 2020
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Pajak Yang Disetor (Rp)
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (4 - 5)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
12.000.000
|
11.650.000
|
-
|
350.000
|
|
2
|
Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainya (Musdus, Rembug Warga, dll yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan gampong)
|
5.670.000
|
3.600.000
|
-
|
2.070.000
|
|
3
|
Belanja Jasa / Barang/ Bahan/ dan Alat Kebersihan
|
3.700.000
|
2.800.000
|
-
|
900.000
|
|
4
|
Belanja Pemeliharaan Peralatan Kantor
|
1.500.000
|
-
|
-
|
1.500.000
|
|
5
|
Belanja Pemeliharaan Kenderaan Bermotor
|
5.000.000
|
4.000.000
|
-
|
1.000.000
|
|
6
|
Sertifikasi Tanah Kas Gampong
|
4.000.000
|
-
|
-
|
4.000.000
|
|
7
|
Belanja Peyusunan Dokumen LPJ
|
10.050.000
|
5.050.000
|
-
|
5.000.000
|
|
8
|
Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)
|
10.000.000
|
3.500.000
|
-
|
6.500.000
|
|
9
|
Pemeliharan Gedung Serba Guna (Jeruji Besi Jendela)
|
10.000.000
|
5.000.000
|
700.455
|
4.299.545
|
|
Total
|
61.920.000
|
35.600.000
|
700.455
|
25.619.545
|
Tahun 2021
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Pajak Yang Disetor (Rp)
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (4-5)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
15.000.000
|
10.750.000
|
-
|
4.250.000
|
|
2
|
Belanja Jasa/ Barang/ Bahan/ dan Alat Kebersihan
|
4.000.000
|
2.800.000
|
-
|
1.200.000
|
|
3
|
Pemeliharaan Peralatan Kantor
|
1.200.000
|
800.000
|
-
|
400.000
|
|
4
|
Belanja Pemeliharaan Kenderaan Bermotor
|
5.000.000
|
4.000.000
|
-
|
1.000.000
|
|
5
|
Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (PRG) Tahun 2021
|
2.000.000
|
1.500.000
|
-
|
500.000
|
|
6
|
Pelaksanaan Pemilihan Tuha Peut
|
7.500.000
|
3.170.000
|
-
|
4.330.000
|
|
7
|
Belanja Barang dan Jasa Pencegahan (Covid-19) Tahun 2021
|
51.530.000
|
40.076.909
|
1.683.182
|
9.769.909
|
|
8
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong / PPHP (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)
|
8.400.000
|
5.700.000
|
-
|
2.700.000
|
|
9
|
Belanja Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBG, APBG Perubahan/LPJ APBG dan seluruh dokumen terkait)
|
9.740.000
|
9.600.000
|
-
|
140.000
|
|
Total
|
104.370.000
|
78.396.909
|
1.683.182
|
24.289.909
|
Tahun 2022
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN
(Rp)
|
Pajak Yang Disetor
(Rp)
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
5 (3-4)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
25.000.000
|
11.050.000
|
|
13.950.000
|
|
2
|
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBG (Reguler)
|
5.000.000
|
3.200.000
|
|
1.800.000
|
|
3
|
Belanja Jasa Langganan Air Bersih
|
11.408.000
|
5.293.770
|
|
6.114.230
|
|
4
|
Pemeliharaan Peralatan Kantor
|
4.152.000
|
-
|
|
4.152.000
|
|
5
|
Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor
|
5.000.000
|
4.000.000
|
|
1.000.000
|
|
6
|
Belanja Operasional Penguatan Ketahanan Pangan
|
9.500.000
|
3.600.000
|
|
5.900.000
|
|
7
|
Belanja Barang dan Jasa Pencegahan (Covid-19)
|
48.700.000
|
19.900.000
|
|
28.800.000
|
|
8
|
Kegiatan Pembinaan PKK
|
22.121.000
|
9.175.000
|
|
12.946.000
|
|
Total
|
130.881.000
|
56.218.770
|
-
|
74.662.230
|
|
Total (a+b+c+d+e)
|
411.470.000
|
231.387.679
|
2.383.637
|
177.698.684
|
- Pajak Kegiatan Pengadaan Pupuk Magnesium Tahun 2022 Senilai Rp 15.600.000,- (Lima belas juta enam ratus ribu rupiah) Tidak Disetor.
- Kegiatan Operasional Posyandu Lansia dan Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainnya Tahun 2022 Fiktif Senilai Rp 6.800.000,- (Enam juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pembayaran Biaya Konsumsi, Honorarium, Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif Tidak Dibayarkan Senilai Rp 30.850.000- (Tiga puluh juta delapan ratus lima puluh rupiah).
Tahun 2019;
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Konsumsi makan minum kegiatan pengelolaan Administrasi Penilaian Aset Gampong
|
500.000,-
|
-
|
500.000,-
|
|
2.
|
Honor Penilaian Aset Gampong
|
250.000,-
|
-
|
250.000,-
|
|
Total
|
750.000,-
|
-
|
750.000,-
|
Tahun 2020
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Gampong (Kaur Umum atas nama Sdr. Jefri Juanda)
|
9.000.000,-
|
-
|
9.000.000,-
|
|
2.
|
Perlengkapan Kegiatan PHBI dan Santunan (Konsumsi Kegiatan Ramadhan)
|
10.000.000,-
|
-
|
10.000.000,-
|
|
Total
|
19.000.000,-
|
-
|
19.000.000,-
|
Tahun 2021
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Insentif Imum Gampong
|
2.700.000,-
|
-
|
2.700.000,-
|
|
Total
|
2.700.000,-
|
-
|
2.700.000,-
|
Tahun 2022
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Honorarium Operator Siskeudes
|
8.400.000,-
|
-
|
8.400.000,-
|
|
Total
|
8.400.000,-
|
-
|
8.400.000,-
|
- Kemahalan Harga Pengadaan Barang Senilai Rp 10.262.545,- (Sepuluh juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)
|
No
|
Uraian
|
Pertanggungjawaban (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Pajak Yang Disetor (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
Vol/ Sat
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3x4)
|
6
|
7 (3x6)
|
8
|
9 (7-8)
|
|
I.
|
Tahun 2018
|
|
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong (2018)
|
|
|
Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlengkapan Peralatan Prasmanan
|
|
1.
|
Lemari Piring PKK
|
1
|
6.000.000
|
6.000.000
|
3.800.000
|
3.800.000
|
627.273
|
1.527.727
|
|
II.
|
Tahun 2020
|
|
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
|
|
|
Kegiatan Pengadaan Barang Modal Perkantoran
|
|
1
|
Lemari Arsip
|
1
|
4.800.000
|
4.800.000
|
2.800.000
|
2.800.000
|
-
|
2.000.000
|
|
2
|
Lemari Arsip
|
1
|
1.800.000
|
1.800.000
|
1.700.000
|
1.700.000
|
-
|
100.000
|
|
3
|
Meja 1/2 Biro Triplek
|
1
|
1.100.000
|
1.100.000
|
1.000.000
|
1.000.000
|
-
|
100.000
|
|
4
|
Proyektor Acer
|
1
|
8.000.000
|
8.000.000
|
7.000.000
|
7.000.000
|
836.364
|
163.636
|
|
III
|
Tahun 2021
|
|
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
|
|
|
Kegiatan Pengadaan Barang Modal Peralatan
|
|
1
|
Kipas Angin Air
|
2
|
7.360.000
|
14.720.000
|
5.017.500
|
10.035.000
|
1.538.909
|
3.146.091
|
|
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
|
|
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Prasmanan
|
|
1
|
Rak Nasi
|
2
|
1.860.000
|
3.720.000
|
1.000.000
|
2.000.000
|
388.909
|
1.331.091
|
|
2
|
Rak Ikan
|
1
|
11.820.000
|
11.820.000
|
9.020.000
|
9.020.000
|
1.235.727
|
1.564.273
|
|
3
|
Terpal 4x6
|
2
|
6.410.000
|
12.820.000
|
5.575.000
|
11.150.000
|
-
|
329.727
|
|
|
Total
|
10.262.545
|
- Belanja Pengadaan Barang Tidak Sesuai Realisasi APBG Senilai Rp 10.150.000,- (Sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah)
|
No
|
Uraian
|
Pertanggungjawaban
|
Hasil PKN
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
Vol
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Vol
|
Harga Satuan
|
Jumlah (Rp)
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3 x 4)
|
6
|
7
|
8 (6 x 7)
|
9 (5 - 8)
|
|
I
|
Tahun 2019
|
|
|
Bidang Kemasyarakatan Masyarakat
|
|
|
Printer Canon MP 230
|
1
|
1.200.000
|
1.200.000
|
0
|
1.200.000
|
-
|
1.200.000
|
|
|
Jumlah
|
|
|
1.200.000
|
|
|
-
|
1.200.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II
|
Tahun 2020
|
|
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
|
|
|
Kegiatan pengadaan barang modal perkantoran
|
|
|
Meja 1/2 biro
|
7
|
1.500.000
|
10.500.000
|
6
|
1.500.000
|
9.000.000
|
1.500.000
|
|
|
Printer 2700
|
1
|
1.700.000
|
1.700.000
|
0
|
1.700.000
|
-
|
1.700.000
|
|
|
Kegiatan Peralatan Alat Komunikasi
|
|
|
HP Android
|
1
|
5.000.000
|
5.000.000
|
0
|
5.000.000
|
-
|
5.000.000
|
|
|
Jumlah
|
|
|
17.200.000
|
|
8.200.000
|
|
8.200.000
|
|
III
|
Tahun 2021
|
|
|
Bidang Pembangunan Gampong
|
|
|
Kegiatan Pembinaan PKK
|
|
|
Seragam Tarian
|
10
|
250.000
|
2.500.000
|
7
|
250.000
|
1.750.000
|
750.000
|
|
|
Jumlah
|
|
|
2.500.000
|
|
|
1.750.000
|
750.000
|
|
|
Total
|
|
|
27.180.000
|
|
|
6.220.000
|
10.150.000
|
- Nilai RAB Tidak Sesuai dengan Realisasi Fisik Senilai Rp 297.945.706,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah)
|
No
|
Rincian Pekerjaan
|
APBG/RAB
(Rp)
|
Hasil PKN
(Rp)
|
Pajak Yang Disetorkan
(Rp)
|
Setoran Ke Kas Gampong (Rp)
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7 = 4 - (5+6)
|
|
A.
|
APBG 2018
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Jalan Usaha Tani
|
143.150.000
|
96.577.435
|
6.209.059
|
-
|
40.363.506
|
|
2
|
Plat Beton
|
15.000.000
|
8.807.530
|
764.225
|
-
|
5.428.245
|
|
3
|
Saluran
|
10.000.000
|
5.480.630
|
562.455
|
-
|
3.956.915
|
|
4
|
Jalan Rabat Beton
|
25.000.000
|
19.937.195
|
1.370.341
|
-
|
3.692.464
|
|
5
|
Jaringan Air Bersih Berskala Gampong
|
373.725.000
|
189.910.243
|
21.539.995
|
-
|
162.274.762
|
|
|
Jumlah 2018
|
566.875.000
|
291.764.883
|
30.446.075
|
-
|
215.715.892
|
|
B.
|
APBG 2019
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Jalan Usaha Tani
|
88.000.000
|
73.991.565
|
3.776.363
|
5.146.000
|
5.086.072
|
|
2
|
Gedung Serbaguna
|
269.600.000
|
213.597.033
|
19.520.241
|
-
|
36.482.726
|
|
3
|
RTLH Sairah
|
15.000.000
|
13.500.000
|
861.731
|
-
|
638.269
|
|
4
|
RTLH Idris
|
15.000.000
|
13.000.000
|
890.386
|
-
|
1.109.614
|
|
|
Jumlah 2019
|
387.600.000
|
314.088.598
|
25.048.721
|
5.146.000
|
43.316.681
|
|
C.
|
APBG 2020
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Paving Block
|
20.000.000
|
14.651.750
|
2.090.909
|
-
|
3.257.341
|
|
2
|
Gudang Inventaris
|
20.000.000
|
18.506.757
|
1.326.786
|
-
|
166.457
|
|
3
|
Lapangan Futsal
|
30.000.000
|
23.092.103
|
1.768.682
|
-
|
5.139.215
|
|
4
|
Lampu Jalan
|
20.000.000
|
15.421.675
|
1.617.318
|
-
|
2.961.007
|
|
5
|
Jamban (MCK)
|
60.000.000
|
48.765.350
|
3.533.823
|
-
|
9.307.833
|
|
|
Jumlah 2020
|
150.000.000
|
120.437.634
|
10.337.518
|
-
|
19.224.847
|
|
D.
|
APBG 2021
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Jamban (MCK)
|
90.000.000
|
64.290.540
|
6.484.500
|
-
|
19.224.960
|
|
2
|
Lampu Jalan
|
22.900.000
|
20.354.860
|
2.081.814
|
-
|
463.326
|
|
|
Jumlah 2021
|
112.900.000
|
82.631.956
|
8.566.314
|
-
|
19.688.286
|
|
|
Total
(A + B + C + D)
|
1.217.375.000
|
839.884.665
|
74.398.628
|
5.146.000
|
297.945.706
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Irfadi Bin Sufyan selaku Keuchik Gampong Karieng yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.
Perbuatan terdakwa Irfadi Bin Sufyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Irfadi Bin Sufyan selaku Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen bulan November tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 512 Tahun 2017 tanggal 03 November 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Terpilih Gampong Karieng Kemukiman Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 03 November 2017 terdakwa Irfadi Bin Sufyan diangkat sebagai Keuchik gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 512 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Terpilih Gampong Karieng Kemukiman Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
- Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong mengatur Keuchik sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong mempunyai kewenangan:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
- menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG);
- menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Gampong;
- menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBG; dan
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong mengatur, “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disingkat PKPKG, adalah Keuchik yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Gampong”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong mengatur kewenangan keuchik selaku PKPKG antara lain:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Gampong;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG;
- menetapkan PPKG;
- menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- menyetujui RAKG; dan
- menyetujui SPP.
- Bahwa pada tahun 2018 s.d 2022 susunan perangkat gampong Karieng adalah sebagai berikut:
Tahun 2018
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Alm Albaihaki
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Idris Taib (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Fahmi
Ramadhan
Ilham
Faisal
Tahun 2019
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Alm Baihaki
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Idris Taib (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Ramadhan
Faisal
Fahmi
Ilham
Tahun 2020
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Alm Albaihaki
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Idris Taib (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Ramadhan
Faisal
Fahmi
Ilham
Tahun 2021
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Bahron Husein
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Alm Jauhari (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Ramadhan
Faisal
Fahmi
Ilham
Tahun 2022
- Kepala Desa / Keuchik : Terdakwa Irfadi
- Sekdes / Keurani Gampong : Mahdi Ahmad
- Kaur Keuangan : Bahron Husein
- Kaur Umum : Alm M Nasir Ali
- Kasi Pemerintahan : Rahmi
- Kasi Pembangunan : Razali Ahmad
- Tuha Peut : Alm Jauhari (Ketua)
Fauzi (Wakil Ketua)
Mahyeddin
Ramadhan
Faisal
Fahmi
Ilham.
- Bahwa pada tahun 2018 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2018 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 777.139.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 648.738.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 125.866.500,- (seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 2.535.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa dana APBG tahun 2018 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Pemeliharaan Rumah Layak huni Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Pembangunan saluran air Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pembangunan jalan rabat beton Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Pembangunan jalan usaha tani Rp 143.150.000,- (seratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Pembangunan plat beton Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Pemeliharaan jaringan lampu jalan Rp 2.735.500,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- Pembangunan air bersih berskala gampong Rp 373.725.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Pembangunan sarana olahraga Rp 15.349.000,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Peringatan hari besar keagaamaan Rp 10.259.165,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah)
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Operasional Posyandu Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Penguatan kelembagaan TP-PKK Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Fasilitasi keluarga berencana Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Penguatan kelembagaan kepemudaan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Fasilitasi program penvegahan Narkoba Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah
- Pengembangan BUMG Rp 1.000.0000,- (satu juta rupiah)
- Penguatan balai kegamaan Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Pemberiaan barang kepada masyarakat (Raskin) Rp 3.547.500,- (tiga juta lima ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah)
- Pelaksanaan pemutakhiran data terbaru Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa pada tahun 2019 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 25 Desember 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2019 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 855.694.000,- (delapan ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 720.300.000,- (tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 131.244.000,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dana APBG tahun 2019 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Pengembagaan dan pembinaan sanggar seni belajar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Penyelenggaraan posyandu Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
- Pengasuhan bersama (BKB) Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pembinaan upaya kesehatan tradisional Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Pemeliharaan sarplas posyandu Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pemeliharaan gedung balai desa Rp 269.600.000,- (dua ratus enam puluh sembilan enam ratus ribu rupiah)
- Pengerasan jalan usaha tani Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)
- Rehab rumah tidak layak huni Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Pengadaan baliho informasi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bidang Pembinaan Masyarakat
- Penyelenggaraan festival kesenian Rp 25.970.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Pemeliharaan sarpras kebudayaan Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
- Pengiriman kontigen tk.kec Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Pembinaan karang taruna Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Pembinaan lembaga adat Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Pembinaan PKK Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Belanja keanggotaan pelatihan PKK Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Peningkatan kapasitas keuchik Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Peningkatan kapasitas perangkat Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
- Peningkatan kapasitas tuha peut Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Pelatihan pegelolaan BUMG Rp 1.000.000,-. (satu juta rupiah)
- Bahwa pada tahun 2020 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 25 Desember 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2020 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 942.155.424,- (sembilan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 703.390.000,- (tujuh ratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 234.123.371,- (dua ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 4.642.053,- (empat juta enam ratus empat puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah)
- Bahwa dana APBG tahun 2020 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Penyelenggaraan PAUD Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Penyelenggaraan posyandu Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Penyelengaraan gp. siaga kesehatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pengasuhan bersama (BKB) Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pemeliharaan sarpras posyandu Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Pemeliharaan sanitasi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pembangunan MCK Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Pengadaan Baliho informasi Rp 1.300.000,- (satu juta tigas ratus);
- Pengadaan Tiang lampu Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Bidang Pembinaan Masyarakat
- Penguatan kapasitas tenaga keamanaan gampong Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
- Pelatihan/penyuluhan hukum Rp 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Pembianaan grup kesenian Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Penyelengaraan festifal adat Rp 44.692.053,- (empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh tiga rupiah);
- Pemeliharaan sarpras rumah adat Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Pembagunaan rumah adat Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Pembangunan sarpras olahraga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Pembinaan kepemudaan Gp. Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Pelatihan pembinaan lembaga masyarakat Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Peningkatan kapasitas keuchik Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Peningkatan kapasitas tuha peut Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Pelatihan pegelolaan BUMG Rp 700.000,- (tujuh ratus rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Bencana Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- BLT Rp 90.200.000,- (sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tahun 2021 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2021 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 798.959.438,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 665.678.000,- (enam ratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 128.405.000,- (seratus dua puluh delapan juta empat ratus lima ribu rupiah);
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 4.876.438,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Bahwa dana APBG tahun 2021 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Penyelenggaraan posyandu Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pengasuhan bersama (BKB) Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pembangunan MCK Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Pengadaan Baliho informasi Rp 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Pengadaan sarana lampu jalan Rp 22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bidang Pembinaan Masyarakat
- Penyelengaraan festival adat Rp 15.875.438,- (lima belas juta delapan ratus tujuh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Pembinaan karang taruna Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Pengadaan prasmanan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Kegiataan pembinaan PKK Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Peningkatan kapasitas keuchik Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
- Peningkatan kapasitas Perangkat Gp. Rp 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Bencana Covid Rp 51.530.000,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- BLT Rp 126.900.000,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tahun 2022 berdasarkan Qanun Gampong Karieng Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 05 Juni 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Tahun Anggaran 2022 memuat total pendapatan gampong sebesar Rp 798.959.438,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:
- Dana Desa sebesar Rp 605.137.000,- (enam ratus lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Alokasi Dana Gampong sebesar Rp 129.034.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu rupiah)
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 10.541.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Pendapatan Lain-lain sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa dana APBG tahun 2022 tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pembangunan
- Penyelenggaraan posyandu Rp 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Pengasuhan bersama (BKB) Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Pengadaan Baliho informasi Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengadaan sarpras lampu Jalan Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bidang pembinaan masyarakat
- Penyelengaraan festival adat Rp 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Penyelenggaran festival kepemudaan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pembinaan Karang Taruna Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Pembinaan PKK Rp 22.121.000,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Bidang pemberdayaan masyarakat
- Penguataan ketahanan Pangan Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Pelatihan Bimtek ketahanan pangan Rp 17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Peningkatan kapasitas keuchik Rp 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Peningkatan kapasitas Perangkat Gp. Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bidang Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Bencana Covid Rp 48.700.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- BLT Rp 117.900.000,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa penyusunan dokumen APBG gampong Karieng sejak tahun 2018 s.d 2022 dilakukan dengan cara perangkat gampong melaksanakan musyawarah rencana pembangunan untuk membahas item-item yang akan dimuat dalam APBG. Kemudian setelah dilakukan musyawarah, terdakwa selaku Keuchik meminta bantuan kepada saksi Taufiq Umar yang merupakan operator gampong Kukue, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen untuk menyusun dan membuat rancangan qanun tentang APBG, rancangan peraturan keuchik tentang penjabaran APBG, qanun gampong tentang RKPG, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk penyusunan APBG. Namun untuk penyusunan RAB pada setiap kegiatan dilakukan oleh saksi Mukhlis selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, saudara Topan, dan saudara Ali.
- Bahwa berdasarkan Pasal 158 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong mengatur mekanisme penyusunan rancangan qanun antara lain:
- Rancangan Qanun wajib dikonsultasikan dengan masyarakat dan dapat dikonsultasikan dengan camat untuk mendapatkan masukan;
- Rancangan Qanun yang dikonsultasikan diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan;
- Rancangan Qanun yang telah dikonsultasikan disampaikan oleh Keuchik kepada Tuha Peut untuk dibahas dan disepakati bersama.
- Bahwa berdasarkan Pasal 161 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong mengatur:
- Rancangan Qanun yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Tuha Peut kepada keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
- Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh keuchik dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Qanun dari pimpinan Tuha Peut.
- Bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan dokumen APBG gampong Karieng tahun 2020, dimana dalam dokumen tersebut tertulis Qanun Gampong Meunasah Blang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020 dan ditetapkan di gampong Meunasah Blang tanggal 15 Februari 2020 serta ditandatangani oleh terdakwa selaku keuchik gampong Karieng dan saksi Mahdi Ahmad selaku keurani gampong Karieng, seharusnya qanun tersebut adalah qanun gampong Karieng, bukan qanun gampong Meunasah Blang. Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong mengatur mekanisme pelaksanaan dan pencairan anggaran yang akan digunakan untuk mendanai suatu kegiatan yang termuat dalam APBG antara lain sebagai berikut:
Pasal 6
- Keurani Cut bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 31
- Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
- Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Keurani Gampong dan disahkan oleh Keuchik.
Pasal 32
- Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan SPP kepada Keuchik.
- SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal 33
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdiri atas:
- SPP;
- Pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- Lampiran bukti transaksi.
- Lampiran bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, mencakup:
- kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani oleh Pihak ketiga dan PTPKG serta disetujui oleh Keuchik;
- berita acara penyelesaian pekerjaan;
- berita acara serah terima barang;
- berita acara pembayaran;
- berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga/Rekanan serta panitia pemeriksaan barang berikut daftar lampiran barang yang diperiksa;
- surat angkutan apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja; dan
- foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong mengatur mekanisme pelaksanaan dan pencairan anggaran yang akan digunakan untuk mendanai suatu kegiatan yang termuat dalam APBG antara lain sebagai berikut:
Pasal 54
- Keuchik menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Qanun Gampong tentang APBG dan Peraturan Keuchik tentang Penjabaran APBG ditetapkan.
- DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Gampong;
- Rencana Kerja Kegiatan Gampong; dan
- Rencana Anggaran Biaya.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.
- Rencana Kerja Kegiatan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan.
- Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Keuchik melalui Keurani Gampong paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 62
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
- Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 64
- Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- bukti penerimaan barang/jasa di tempat
- Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keurani Gampong berkewajiban untuk:
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBG yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Keuchik menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Keurani Gampong.
- Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Keuchik.
- Bahwa pada tahun 2018 s.d 2022, penarikan dana yang dilakukan untuk mendanai kegiatan yang termuat dalam APBG gampong Karieng dilakukan tanpa dilampiri dengan SPP (surat permintaan pembayaran), surat pernyataan tanggungjawab belanja, bukti penerimaan barang/jasa di tempat dan tanpa dilakukan verifikasi oleh keurani gampong. Kaur atau kasi pada pemerintahan gampong karieng tidak pernah menyusun DPA (dokumen pengelolaan anggaran) yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBG dan tidak pernah mengetahui berapa besaran dana yang tersedia dalam APBG dan tidak pernah melakukan permohonan untuk pencairan dana. Proses pencairan dana APBG tahun 2018 s.d 2022 dicairkan dari rekening kas gampong dengan cara terdakwa selaku keuchik bersama dengan bendahara gampong melakukan tanda tangan spesimen bank dan selanjutnya dana yang sudah cair oleh bendahara diberikan kepada terdakwa. Terhadap kegiatan yang termuat dalam APBG tahun 2018 s.d 2022 dilaksanakan bukan oleh kaur atau kasi yang membidangi masing-masing bidangnya melainkan dilaksanakan oleh terdakwa selaku keuchik serta ada sebagian kegiatan yang dilaksanakan oleh bendahara gampong. Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong serta tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
- Sekira bulan Agustus tahun 2020 terdakwa menetapkan saksi Taufiq Umar menjadi operator siskeudes gampong Karieng secara lisan dan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Keuchik untuk mengangkat saksi Taufiq Umar selaku operator siskeudes serta saksi Taufiq Umar tidak pernah menerima SK terkait dengan penetapan dirinya sebagai operator siskeudes tersebut.
- Bahwa dokumen-dokumen pencairan dana berupa SPP, RPD (rencana penggunaan dana), LPD (laporan penggunaan dana), RAB (rencana anggaran biaya), dokumen realisasi dan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan APBG gampong Karieng sejak tahun 2018 s.d 2020 baru disusun dan dibuat oleh saksi Taufiq Umar pada akhir tahun 2020. Sedangkan untuk penyusunan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban APBG gampong Karieng tahun 2021 s.d 2022 dilakukan oleh saksi Taufiq Umar pada saat akhir tahun masing-masing tahun anggaran.
- Bahwa penyusunan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban APBG gampong Karieng tahun 2018 s.d 2022 tidak didukung dan dilampiri dengan bukti dukung yang sah berupa kwitansi atau bon/faktur melainkan hanya berupa arahan lisan dari terdakwa dan berdasarkan catatan manual yang dibuat sendiri oleh terdakwa, kemudian berdasarkan arahan lisan dan catatan manual yang dibuat oleh terdakwa tersebut saksi Taufiq Umar menyusun laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBG tahun 2018 s.d 2022. Selain itu terdakwa menyuruh saksi Taufiq Umar untuk menyesuaikan nilai laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan dana yang termuat dalam APBG.
- Bahwa atas jasa penyusunan dokumen-dokumen APBG, laporan realisasi, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2018 s.d 2022 tersebut terdakwa memberikan upah kepada saksi Taufiq Umar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang bersumber dari dana APBG gampong Karieng.
- Bahwa berdasarkan dokumen kegiatan dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBG tahun 2018 sampai dengan 2022 pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong. Terdakwa selaku PKPKG (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong) telah merealisasikan belanja senilai Rp 411.470.000,- (Empat ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- Tahun 2018 senilai Rp 68.349.000,- (Enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kegiatan Penguatan Kelembagaan PKK senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Gampong (Operasional Petugas Pemetaan Profil Gampong) senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Penyusunan Dokumen LPJ senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Fasilitasi Program Pencegahan Narkoba senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan
- Kegiatan Pemeliharaan Meunasah (SILPA DD) senilai Rp 15.349.000,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Tahun 2019 senilai Rp 45.950.000,- ( empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kegiatan Operasional Pencegahan Stunting senilai Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Kantor senilai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu);
- Kegiatan Penguatan Kelembagaan PKK senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Belanja Operasional Petugas Pemetaan Profil Gampong senilai Rp 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah); dan
- Belanja Penyusunan Dokumen LPJ senilai Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tahun 2020 senilai Rp 61.920.000,- (Enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Belanja Jasa/Barang/Bahan/dan Alat Kebersihan senilai Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainnya (Musdus, Rembug Warga, dll yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan gampong) senilai Rp 5.670.000,- (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Kantor senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Kegiatan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Gampong Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Kegiatan Peyusunan Dokumen LPJ Rp 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah);
- Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit di luar Prasarana Jalan) senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
- Pemeliharan Gedung Serba Guna (Jeruji Besi Jendela) senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Tahun 2021 senilai Rp 104.370.000,- (Seratus empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Belanja Jasa/Barang/Bahan/dan Alat Kebersihan senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Kantor senilai Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kegiatan Pelayanan Administrasi Umum Dan Kependudukan (PRG) senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kegiatan Pelaksanaan Pemilihan Tuha Peut senilai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Kegiatan Penanggulanan Bencana (Covid-19) senilai Rp 51.530.000,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) senilai Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah); dan
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBG, APBG Perubahan, LPJ dan lain-lain) senilai Rp 9.740.000.- (sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Tahun 2022 senilai Rp 130.881.000,- (Seratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
- Kegiatan Operasional Posyandu Balita senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBG (Reguler) senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Belanja Jasa Langganan Air Bersih senilai Rp 11.408.000,- (sebelas juta empat ratus delapan ribu rupiah);
- Pemeliharaan Peralatan Kantor senilai Rp 4.152.000,- (empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Belanja Operasional Penguatan Ketahanan Pangan senilai Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Kegiatan Penanggulanan Bencana (Covid-19) senilai Rp 48.700.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
- Kegiatan Pembinaan PKK senilai Rp 22.121.000,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Terhadap item-item pencairan realisasi belanja tahun 2018 s.d tahun 2022 tidak dilaksanakan oleh kaur/kasi yang bersangkutan, melainkan dilaksanakan oleh terdakwa dan terhadap kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban seperti kwitansi ataupun bon faktur yang sah namun hanya berdasarkan catatan manual yang dibuat dan disesuaikan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan dokumen APBG gampong Karieng tahun 2022 terdapat kegiatan pada Sub Bidang Pertanian dan Peternakan untuk belanja Kegiatan Bahan Ketahanan Pangan Tingkat Gampong senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Berdasarkan laporan realisasi APBG tahun 2022, dana tersebut dicairkan oleh terdakwa dan dibelanjakan untuk belanja Pupuk Magnesium senilai Rp 99.900.000,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), Belanja Operasional Penanggulangan Ketahanan Pangan senilai Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Pajak Ketahanan Pangan senilai Rp 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), Namun terhadap pajak ketahanan pangan tersebut tidak disetorkan oleh bendahara, akan tetapi terdakwa pinjam dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak pernah menyetorkannya ke kantor pajak.
- Bahwa berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan APBG gampong Karieng tahun 2022, terdakwa selaku keuchik telah merealisasikan belanja pada Kegiatan Operasional Posyandu Lansia senilai Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainnya (Musdus, Rembug Gampong Non Reguler) senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total realisasi Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). Namun saksi Murniati selaku kader posyandu tahun 2022 tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut, selain itu saksi Fauzi dan saksi Fahmi selaku anggota tuha peut tidak pernah melaksanakan kegiatan musyawarah gampong sebagaimana dalam realisasi kegiatan dan tidak ada bukti kwitansi atau bon faktur yang mendukung kegiatan tersebut dilaksanakan.
- Bahwa berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan APBG gampong Karieng terhadap kegiatan belanja konsumsi, honorarium, penghasilan tetap, tunjangan dan insentif tahun 2019 s.d 2022, terdakwa telah merealisasikan dana tersebut dengan rincian:
- Tahun 2019 senilai Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Konsumsi makan minum Kegiatan Pengelolaan Administrasi Penilaian Aset Gampong senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan
- Honor Penilai Aset Gampong senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tahun 2020 senilai Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Gampong (Kaur Umum) senilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); dan
- Konsumsi Kegiatan Ramadhan senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Tahun 2021
- Insentif Imum Gampong senilai Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Tahun 2022
- Honorarium Operator Siskeudes senilai Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa meskipun dana tersebut dicairkan dan termuat dalam laporan realisasi penggunaan dana, namun terdakwa tidak memberikan dana kegiatan honorarium, penghasilan tetap, tunjangan dan insentif tersebut kepada saksi Sriana selaku Petugas Aset Gampong Tahun 2019, saksi Mahdi Ahmad selaku penilai asset gampong tahun 2019, saksi Jefri Juanda selaku kaur umum tahun 2020, saksi Tgk. Azhari selaku tgk. Gampong tahun 2021 serta saksi Taufiq Umar selaku operator siskeudes tahun 2022, kemudian terhadap kegiatan konsumsi kegiatan Ramadhan tahun 2020 juga tidak pernah dilaksanakan serta tidak terdapat bukti dukung yang sah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Untuk kegiatan pembangunan pada gampong Karieng berdasarkan laporan realisasi penggunaan APBG tahun 2018 s.d 2021 dan berdasarkan RAB pembangunan tahun 2018 s.d 2021, terdakwa selaku keuchik telah merealisasikan belanja dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KEGIATAN
|
ANGGARAN APBG
(Rp)
|
REALISASI APBG
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
A.
|
APBG 2018
|
|
|
|
1.
|
Perbaikan Rumah Sehat Bagi fakir Miskin/Kaum Dhuafa (Marzuki)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
2.
|
Perbaikan Rumah Sehat Bagi fakir Miskin/Kaum Dhuafa (Sakdah)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
3.
|
Perbaikan Rumah Sehat Bagi fakir Miskin/Kaum Dhuafa (Anwar)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
4.
|
Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
|
143.150.000
|
143.150.000
|
|
5.
|
Pembangunan Plat Beton
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
6.
|
Pembangunan Saluran
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
7.
|
Pembangunan Jalan Rabat Beton
|
25.000.000
|
25.000.000
|
|
8.
|
Pengadaan Sarana dan Prasarana Air Bersih Berskala Gampong
|
373.725.000
|
373.725.000
|
|
|
Jumlah
|
596.875.000
|
596.875.000
|
|
B.
|
APBG 2019
|
|
|
|
1.
|
Pengerasan Jalan Usaha Tani
|
88.000.000
|
88.000.000
|
|
2.
|
Pembangunan Gedung Serbaguna
|
269.600.000
|
269.600.000
|
|
3.
|
Pemeliharaan RTLH Sairah
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
4.
|
Pemeliharaan RTLH Idris
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
|
Jumlah
|
387.600.000
|
387.600.000
|
|
C.
|
APBG 2020
|
|
|
|
1.
|
Pemeliharan Halaman Gedung Serbaguna
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|
2.
|
Pembangunan Gudang Inventaris
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|
3.
|
Pemeliharaan Lapangan Futsal
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
4.
|
Pemeliharaan Lampu Jalan
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|
5.
|
Pembangunan Fasilitas Jamban Umum
|
60.000.000
|
60.000.000
|
|
|
Jumlah
|
150.000.000
|
150.000.000
|
|
D.
|
APBG 2021
|
|
|
|
1.
|
Pembangunan Fasilitas Jamban Umum
|
90.000.000
|
90.000.000
|
|
2.
|
Pemeliharaan Lampu Jalan
|
22.900.000
|
22.900.000
|
|
|
Jumlah
|
112.900.000
|
112.900.000
|
|
TOTAL (A + B + C + D)
|
1.247.375.000
|
1.247.375.000
|
Bahwa kegiatan pembangunan pada gampong Karieng tahun 2018 s.d 2021 dilaksanakan secara swakelola, namun terdapat satu kegiatan yang dilaksanakan melalui penyedia atau pihak ketiga yakni kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Air Bersih Berskala Gampong yang dilaksanakan pada tahun 2018.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di gampong mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia yakni:
Pasal 13
- Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Barang/Jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan Barang/Jasa secara langsung di Gampong.
- Dalam hal TPK mengundang Penyedia Barang/Jasa di Gampong diutamakan bagi Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- memiliki usaha yang masih aktif dengan alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
- pernyataan kebenaran usaha; dan
- untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Tidak boleh menggunakan pihak ketiga (orang atau badan yang bukan toko/penyedia/individu) sebagai calo penyedia bahan/alat/tenaga yang dibutuhkan.
Pasal 15
- Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000.- yakni:
- TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
- penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran secara tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
- tim pengelola kegiatan menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran.
- apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan:
- dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi secara bersamaan;
- apabila dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang /Jasa, maka TPK tetap melanjutkan negosiasi kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
- jika tidak dipenuhinya oleh kedua Penyedia Barang/Jasa maka TPK membatalkan proses pengadaan.
- apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3 tidak terpenuhi, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada penyedia Barang/Jasa yang lain.
- TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah di antara kedua Penyedia Barang/Jasa tetapi tidak mengurangi jumlah dan kualitas Barang/Jasa yang diadakan serta tidak memperpanjang masa penyerahan barang atau penyelesaian pekerjaan Bukti Negosiasi (tawar menawar) berupa berita acara hasil negosiasi.
- Ketua TPK dan Penyedia Barang/Jasa menandatangani surat perjanjian.
- Bahwa kegiatan pengadaan sarana dan prasarana air bersih berskala gampong tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Gampong. Terdakwa tidak melibatkan TPK dalam kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dan tidak pernah dilakukan penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda, tidak pernah dilakukan negosiasi, melainkan terdakwa selaku keuchik langsung menunjuk saksi Zufian selaku orang atau individu yang juga selaku ASN pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di gampong.
- Bahwa terhadap kegiatan fisik pada gampong Karieng tahun 2018 s.d 2021 yang dilaksanakan secara swakelola tanpa mempedomani RAB, tidak didukung dan dilampiri bukti pertanggungjawaban yang sah serta terdapat kegiatan pembangunan jamban yang tidak selesai dilaksanakan akan tetapi terdakwa mencairkan realisasi anggaran 100%.
- Bahwa setelah tim auditor pada Inspektorat Kabupaten Bireuen melaksanakan audit pada pengelolaan APBG gampong Karieng, tim menemukan indikasi kerugian keuangan negara terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dalam APBG gampong Karieng tahun 2018 s.d 2022 antara lain:
- Pembayaran Kegiatan Tidak Sesuai Realisasi APBG Senilai Rp 177.698.684,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah)
Tahun 2018
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
10.000.000
|
8.400.000
|
1.600.000
|
|
2
|
Penguatan Kelembangaan PKK
|
10.000.000
|
8.370.000
|
1.630.000
|
|
3
|
Pengembangan Sistem Informasi Gampong (Operasional Petugas Pemetaan Profil Gampong)
|
8.000.000
|
3.500.000
|
4.500.000
|
|
4
|
Penyusunan Dokumen LPJ
|
5.000.000
|
3.500.000
|
1.500.000
|
|
5
|
Fasilitasi Program Pencegahan Narkoba
|
20.000.000
|
2.500.000
|
17.500.000
|
|
6
|
Kegiatan Pemeliharaan Meunasah (SILPA DD)
|
15.349.000
|
5.137.000
|
10.212.000
|
|
Total
|
68.349.000
|
31.407.000
|
36.942.000
|
Tahun 2019
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
10.000.000
|
8.400.000
|
1.600.000
|
|
2
|
Operasional Pencegahan Stunting
|
11.000.000
|
9.450.000
|
1.550.000
|
|
3
|
Pemeliharaan Peralatan Kantor
|
450.000
|
-
|
450.000
|
|
4
|
Pembinaan PKK
|
10.000.000
|
4.695.000
|
5.305.000
|
|
5
|
Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
|
5.000.000
|
220.000
|
4.780.000
|
|
6
|
Belanja Operasional Petugas Pemetaan Profil Gampong
|
5.000.000
|
3.500.000
|
1.500.000
|
|
7
|
Belanja Penyusunan Dokumen Keuangan Gampong (APBDes/ APBG Perubahan/ LPJ APBG)
|
4.500.000
|
3.500.000
|
1.000.000
|
|
Total
|
45.950.000
|
29.765.000
|
16.185.000
|
Tahun 2020
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Pajak Yang Disetor (Rp)
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (4 - 5)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
12.000.000
|
11.650.000
|
-
|
350.000
|
|
2
|
Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainya (Musdus, Rembug Warga, dll yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan gampong)
|
5.670.000
|
3.600.000
|
-
|
2.070.000
|
|
3
|
Belanja Jasa / Barang/ Bahan/ dan Alat Kebersihan
|
3.700.000
|
2.800.000
|
-
|
900.000
|
|
4
|
Belanja Pemeliharaan Peralatan Kantor
|
1.500.000
|
-
|
-
|
1.500.000
|
|
5
|
Belanja Pemeliharaan Kenderaan Bermotor
|
5.000.000
|
4.000.000
|
-
|
1.000.000
|
|
6
|
Sertifikasi Tanah Kas Gampong
|
4.000.000
|
-
|
-
|
4.000.000
|
|
7
|
Belanja Peyusunan Dokumen LPJ
|
10.050.000
|
5.050.000
|
-
|
5.000.000
|
|
8
|
Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)
|
10.000.000
|
3.500.000
|
-
|
6.500.000
|
|
9
|
Pemeliharan Gedung Serba Guna (Jeruji Besi Jendela)
|
10.000.000
|
5.000.000
|
700.455
|
4.299.545
|
|
Total
|
61.920.000
|
35.600.000
|
700.455
|
25.619.545
|
Tahun 2021
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Pajak Yang Disetor (Rp)
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (4-5)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
15.000.000
|
10.750.000
|
-
|
4.250.000
|
|
2
|
Belanja Jasa/ Barang/ Bahan/ dan Alat Kebersihan
|
4.000.000
|
2.800.000
|
-
|
1.200.000
|
|
3
|
Pemeliharaan Peralatan Kantor
|
1.200.000
|
800.000
|
-
|
400.000
|
|
4
|
Belanja Pemeliharaan Kenderaan Bermotor
|
5.000.000
|
4.000.000
|
-
|
1.000.000
|
|
5
|
Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (PRG) Tahun 2021
|
2.000.000
|
1.500.000
|
-
|
500.000
|
|
6
|
Pelaksanaan Pemilihan Tuha Peut
|
7.500.000
|
3.170.000
|
-
|
4.330.000
|
|
7
|
Belanja Barang dan Jasa Pencegahan (Covid-19) Tahun 2021
|
51.530.000
|
40.076.909
|
1.683.182
|
9.769.909
|
|
8
|
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong / PPHP (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)
|
8.400.000
|
5.700.000
|
-
|
2.700.000
|
|
9
|
Belanja Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBG, APBG Perubahan/LPJ APBG dan seluruh dokumen terkait)
|
9.740.000
|
9.600.000
|
-
|
140.000
|
|
Total
|
104.370.000
|
78.396.909
|
1.683.182
|
24.289.909
|
Tahun 2022
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN
(Rp)
|
Pajak Yang Disetor
(Rp)
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
5 (3-4)
|
|
1
|
Operasional Posyandu Balita
|
25.000.000
|
11.050.000
|
|
13.950.000
|
|
2
|
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBG (Reguler)
|
5.000.000
|
3.200.000
|
|
1.800.000
|
|
3
|
Belanja Jasa Langganan Air Bersih
|
11.408.000
|
5.293.770
|
|
6.114.230
|
|
4
|
Pemeliharaan Peralatan Kantor
|
4.152.000
|
-
|
|
4.152.000
|
|
5
|
Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor
|
5.000.000
|
4.000.000
|
|
1.000.000
|
|
6
|
Belanja Operasional Penguatan Ketahanan Pangan
|
9.500.000
|
3.600.000
|
|
5.900.000
|
|
7
|
Belanja Barang dan Jasa Pencegahan (Covid-19)
|
48.700.000
|
19.900.000
|
|
28.800.000
|
|
8
|
Kegiatan Pembinaan PKK
|
22.121.000
|
9.175.000
|
|
12.946.000
|
|
Total
|
130.881.000
|
56.218.770
|
-
|
74.662.230
|
|
Total (a+b+c+d+e)
|
411.470.000
|
231.387.679
|
2.383.637
|
177.698.684
|
- Pajak Kegiatan Pengadaan Pupuk Magnesium Tahun 2022 Senilai Rp 15.600.000,- (Lima belas juta enam ratus ribu rupiah) Tidak Disetor.
- Kegiatan Operasional Posyandu Lansia dan Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Lainnya Tahun 2022 Fiktif Senilai Rp 6.800.000,- (Enam juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pembayaran Biaya Konsumsi, Honorarium, Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif Tidak Dibayarkan Senilai Rp 30.850.000- (Tiga puluh juta delapan ratus lima puluh rupiah).
Tahun 2019;
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Konsumsi makan minum kegiatan pengelolaan Administrasi Penilaian Aset Gampong
|
500.000,-
|
-
|
500.000,-
|
|
2.
|
Honor Penilaian Aset Gampong
|
250.000,-
|
-
|
250.000,-
|
|
Total
|
750.000,-
|
-
|
750.000,-
|
Tahun 2020
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Gampong (Kaur Umum atas nama Sdr. Jefri Juanda)
|
9.000.000,-
|
-
|
9.000.000,-
|
|
2.
|
Perlengkapan Kegiatan PHBI dan Santunan (Konsumsi Kegiatan Ramadhan)
|
10.000.000,-
|
-
|
10.000.000,-
|
|
Total
|
19.000.000,-
|
-
|
19.000.000,-
|
Tahun 2021
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Insentif Imum Gampong
|
2.700.000,-
|
-
|
2.700.000,-
|
|
Total
|
2.700.000,-
|
-
|
2.700.000,-
|
Tahun 2022
|
No
|
Kegiatan
|
Realisasi Belanja APBG (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Honorarium Operator Siskeudes
|
8.400.000,-
|
-
|
8.400.000,-
|
|
Total
|
8.400.000,-
|
-
|
8.400.000,-
|
- Kemahalan Harga Pengadaan Barang Senilai Rp 10.262.545,- (Sepuluh juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)
|
No
|
Uraian
|
Pertanggungjawaban (Rp)
|
Hasil PKN (Rp)
|
Pajak Yang Disetor (Rp)
|
Kerugian Negara (Rp)
|
|
Vol/ Sat
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3x4)
|
6
|
7 (3x6)
|
8
|
9 (7-8)
|
|
I.
|
Tahun 2018
|
|
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong (2018)
|
|
|
Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlengkapan Peralatan Prasmanan
|
|
1.
|
Lemari Piring PKK
|
1
|
6.000.000
|
6.000.000
|
3.800.000
|
3.800.000
|
627.273
|
1.527.727
|
|
II.
|
Tahun 2020
|
|
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
|
|
|
Kegiatan Pengadaan Barang Modal Perkantoran
|
|
1
|
Lemari Arsip
|
1
|
4.800.000
|
4.800.000
|
2.800.000
|
2.800.000
|
-
|
2.000.000
|
|
2
|
Lemari Arsip
|
1
|
1.800.000
|
1.800.000
|
1.700.000
|
1.700.000
|
-
|
100.000
|
|
3
|
Meja 1/2 Biro Triplek
|
1
|
1.100.000
|
1.100.000
|
1.000.000
|
1.000.000
|
-
|
100.000
|
|
4
|
Proyektor Acer
|
1
|
8.000.000
|
8.000.000
|
7.000.000
|
7.000.000
|
836.364
|
163.636
|
|
III
|
Tahun 2021
|
|
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
|
|
|
Kegiatan Pengadaan Barang Modal Peralatan
|
|
1
|
Kipas Angin Air
|
2
|
7.360.000
|
14.720.000
|
5.017.500
|
10.035.000
|
1.538.909
|
3.146.091
|
|
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
|
|
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Prasmanan
|
|
1
|
Rak Nasi
|
2
|
1.860.000
|
3.720.000
|
1.000.000
|
2.000.000
|
388.909
|
1.331.091
|
|
2
|
Rak Ikan
|
1
|
11.820.000
|
11.820.000
|
9.020.000
|
9.020.000
|
1.235.727
|
1.564.273
|
|
3
|
Terpal 4x6
|
2
|
6.410.000
|
12.820.000
|
5.575.000
|
11.150.000
|
-
|
329.727
|
|
|
Total
|
10.262.545
|
- Belanja Pengadaan Barang Tidak Sesuai Realisasi APBG Senilai Rp 10.150.000,- (Sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah)
|
No
|
Uraian
|
Pertanggungjawaban
|
Hasil PKN
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
Vol
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Vol
|
Harga Satuan
|
Jumlah (Rp)
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3 x 4)
|
6
|
7
|
8 (6 x 7)
|
9 (5 - 8)
|
|
I
|
Tahun 2019
|
|
|
Bidang Kemasyarakatan Masyarakat
|
|
|
Printer Canon MP 230
|
1
|
1.200.000
|
1.200.000
|
0
|
1.200.000
|
-
|
1.200.000
|
|
|
Jumlah
|
|
|
1.200.000
|
|
|
-
|
1.200.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II
|
Tahun 2020
|
|
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
|
|
|
Kegiatan pengadaan barang modal perkantoran
|
|
|
Meja 1/2 biro
|
7
|
1.500.000
|
10.500.000
|
6
|
1.500.000
|
9.000.000
|
1.500.000
|
|
|
Printer 2700
|
1
|
1.700.000
|
1.700.000
|
0
|
1.700.000
|
-
|
1.700.000
|
|
|
Kegiatan Peralatan Alat Komunikasi
|
|
|
HP Android
|
1
|
5.000.000
|
5.000.000
|
0
|
5.000.000
|
-
|
5.000.000
|
|
|
Jumlah
|
|
|
17.200.000
|
|
8.200.000
|
|
8.200.000
|
|
III
|
Tahun 2021
|
|
|
Bidang Pembangunan Gampong
|
|
|
Kegiatan Pembinaan PKK
|
|
|
Seragam Tarian
|
10
|
250.000
|
2.500.000
|
7
|
250.000
|
1.750.000
|
750.000
|
|
|
Jumlah
|
|
|
2.500.000
|
|
|
1.750.000
|
750.000
|
|
|
Total
|
|
|
27.180.000
|
|
|
6.220.000
|
10.150.000
|
- Nilai RAB Tidak Sesuai dengan Realisasi Fisik Senilai Rp 297.945.706,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah)
|
No
|
Rincian Pekerjaan
|
APBG/RAB
(Rp)
|
Hasil PKN
(Rp)
|
Pajak Yang Disetorkan
(Rp)
|
Setoran Ke Kas Gampong (Rp)
|
Kerugian Negara
(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7 = 4 - (5+6)
|
|
A.
|
APBG 2018
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Jalan Usaha Tani
|
143.150.000
|
96.577.435
|
6.209.059
|
-
|
40.363.506
|
|
2
|
Plat Beton
|
15.000.000
|
8.807.530
|
764.225
|
-
|
5.428.245
|
|
3
|
Saluran
|
10.000.000
|
5.480.630
|
562.455
|
-
|
3.956.915
|
|
4
|
Jalan Rabat Beton
|
25.000.000
|
19.937.195
|
1.370.341
|
-
|
3.692.464
|
|
5
|
Jaringan Air Bersih Berskala Gampong
|
373.725.000
|
189.910.243
|
21.539.995
|
-
|
162.274.762
|
|
|
Jumlah 2018
|
566.875.000
|
291.764.883
|
30.446.075
|
-
|
215.715.892
|
|
B.
|
APBG 2019
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Jalan Usaha Tani
|
88.000.000
|
73.991.565
|
3.776.363
|
5.146.000
|
5.086.072
|
|
2
|
Gedung Serbaguna
|
269.600.000
|
213.597.033
|
19.520.241
|
-
|
36.482.726
|
|
3
|
RTLH Sairah
|
15.000.000
|
13.500.000
|
861.731
|
-
|
638.269
|
|
4
|
RTLH Idris
|
15.000.000
|
13.000.000
|
890.386
|
-
|
1.109.614
|
|
|
Jumlah 2019
|
387.600.000
|
314.088.598
|
25.048.721
|
5.146.000
|
43.316.681
|
|
C.
|
APBG 2020
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Paving Block
|
20.000.000
|
14.651.750
|
2.090.909
|
-
|
3.257.341
|
|
2
|
Gudang Inventaris
|
20.000.000
|
18.506.757
|
1.326.786
|
-
|
166.457
|
|
3
|
Lapangan Futsal
|
30.000.000
|
23.092.103
|
1.768.682
|
-
|
5.139.215
|
|
4
|
Lampu Jalan
|
20.000.000
|
15.421.675
|
1.617.318
|
-
|
2.961.007
|
|
5
|
Jamban (MCK)
|
60.000.000
|
48.765.350
|
3.533.823
|
-
|
9.307.833
|
|
|
Jumlah 2020
|
150.000.000
|
120.437.634
|
10.337.518
|
-
|
19.224.847
|
|
D.
|
APBG 2021
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Jamban (MCK)
|
90.000.000
|
64.290.540
|
6.484.500
|
-
|
19.224.960
|
|
2
|
Lampu Jalan
|
22.900.000
|
20.354.860
|
2.081.814
|
-
|
463.326
|
|
|
Jumlah 2021
|
112.900.000
|
82.631.956
|
8.566.314
|
-
|
19.688.286
|
|
|
Total
(A + B + C + D)
|
1.217.375.000
|
839.884.665
|
74.398.628
|
5.146.000
|
297.945.706
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Irfadi Bin Sufyan selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karna jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025
Perbuatan terdakwa Irfadi Bin Sufyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |