| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2025/PN Bna | T.M. Ridwan Syah bin T. Razali | 1.Gasida (Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Atjeh) 2.Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh 3.Wali Kota Banda Aceh 4.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banda Aceh |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Bna | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum T. Razali Bin Yahya; 3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 1 Juni 1967 adalah sah dan berharga; 4. Menyatakan objek sengketa berupa sepetak tanah yang luasnya 1200 m (seribu dua ratus meter) dan saat ini seluas 1.076 m2 (seribu tujuh puluh enam meter persegi) terletak di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Gampong Merduati Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh, dengan batas - batas :
adalah sah harta peninggalan almarhum ayah Penggugat (T. Razali Bin Yahya) 5. Menyatakan objek sengketa tersebut diatas bukan sebagai Aset / Barang Milik Daerah Kota Banda Aceh; 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 7. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.117 tanggal 25 – 01 – 2000 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 8. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.117 tanggal 25 – 01 – 2000 tersebut cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum; 9. Menghukum Tergugat I mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat selaku ahli waris dari T. Razali Bin Yahya tanpa syarat; 10. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta melakukan pembatalan / pemulihan status kepemilikan tanah kembali menjadi atas nama Penggugat selaku ahli wari dari T. Razali Bin Yahya; 11. Menghukum Tergugat II untuk melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa dalam perkara a quo; 12. Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat hak milik terhadap objek sengketa dalam perkara a quo atas nama Penggugat; 13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi; 14. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
