| Dakwaan |
Kesatu ------Bahwa Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira Pukul 17.00 wib bertempat di Desa Gla Dayah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho namun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 165 Ayat 2 KUHAP dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2025, karena saksi-saksi yang alamatnya lebih dekat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh maka Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat mengadilinya “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berat nya melibihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------- ------Bermula pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gla Dayah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, saat itu Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail Memperoleh Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Sak dari Sdr. Agus (belum tertangkap/ DPO) dan saat itu Sdr. Agus menyampaikan agar menjual Narkotika tersebut. - ------Setelah memperoleh Narkotika Jenis shabu sebanyak 1 Sak tersebut dari Sdr. Agus (DPO) Kemudian Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail membela Narkotika jenis Shabub tersebut menjadi 18 bungkusan kecil kecil dan terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail sudah menjual 1 bungkusan Narkotika tersebut kepada Sdr. Reza Fahlevi Bin Musnadi seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di rumah Sdr. Reza Fahlevi Bin Musnadi yang beralamat di Desa Gla Dayah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar. - ------bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 05.30 wib, saat terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail sedang berada di Rumah Sakit Kesdam di Desa Kuta Alam Kota Banda Aceh Terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian dari Polresta Banda Aceh bagian Sat res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana saat itu dilakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika namun pada pukul 06.00 wib, setelah berada dirumah Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail dan dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa tersebut, ditemukan Barang bukti berupa 17 (tujuh belas ) bungkusan plastic warna bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merk magnum, 1 (satu) pack bungkusan plastik warna bening, 1 (satu) buku Catatan, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam, dan kemudian Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Maulana beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk Penyidikan lebih lanjut. -------bahwa Sdr. Reza Fahlevi Bin Musnadi yang membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 bungkus kecil seharga Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail telah ditangkap terlebih dahulu oleh Pihak Kepolisian dari Polresta Banda Aceh. ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 506/60001.IX/2025 pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 17 (delapan belas) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yaitu dengan hasil penimbangan seberat 5,99 gram. -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab-7360/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober Tahun 2025 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 17 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat total 5,99 gram yang diduga mengandung Narkotika milik tersangka Aulia Maulana Bin Asri Ismail setelah hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa 17 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat total 5,99 gram dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat Netto 4 (empat) gram dikembalikan yang dimasukan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi Lak dan pada ujung benang diberi Lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------bahwa perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ------Bahwa Terdakwa Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira Pukul 06.00 wib bertempat di Desa Gla Dayah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho namun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 165 Ayat 2 KUHAP dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2025, karena saksi-saksi yang alamatnya lebih dekat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh maka Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat mengadilinya “Telah melakukan tanpa hak Memiliki, Manyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------- ------Bermula pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 wib di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Gla Dayah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, saat itu Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail Memperoleh Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Sak dari Sdr. Agus (belum tertangkap/ DPO) dan saat itu Sdr. Agus menyampaikan agar menjual Narkotika tersebut. - ------Setelah memperoleh Narkotika Jenis shabu sebanyak 1 Sak tersebut dari Sdr. Agus (DPO) Kemudian Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail membela Narkotika jenis Shabub tersebut menjadi 18 bungkusan kecil kecil dan terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail sudah menjual 1 bungkusan Narkotika tersebut kepada Sdr. Reza Fahlevi Bin Musnadi seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di rumah Sdr. Reza Fahlevi Bin Musnadi yang beralamat di Desa Gla Dayah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar. - ------bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 05.30 wib, saat terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail sedang berada di Rumah Sakit Kesdam di Desa Kuta Alam Kota Banda Aceh Terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian dari Polresta Banda Aceh bagian Sat Res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana saat itu dilakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika namun pada pukul 06.00 wib, setelah berada dirumah Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail dan dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa tersebut, ditemukan Barang bukti berupa 17 (tujuh belas ) bungkusan plastic warna bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merk magnum, 1 (satu) pack bungkusan plastik warna bening, 1 (satu) buku Catatan, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam, dan kemudian Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Maulana beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk Penyidikan lebih lanjut. -------bahwa Sdr. Reza Fahlevi Bin Musnadi yang membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 bungkus kecil seharga Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa Aulia Maulana Bin Asri Ismail telah ditangkap terlebih dahulu oleh Pihak Kepolisian dari Polresta Banda Aceh. ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 506/60001.IX/2025 pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 17 (delapan belas) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yaitu dengan hasil penimbangan seberat 5,99 gram. -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab-7360/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober Tahun 2025 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 17 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat total 5,99 gram yang diduga mengandung Narkotika milik tersangka Aulia Maulana Bin Asri Ismail setelah hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa 17 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat total 5,99 gram dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat Netto 4 (empat) gram dikembalikan yang dimasukan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi Lak dan pada ujung benang diberi Lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat 2 huruf a KUHP 2023 Jo. Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |