| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di laporkan oleh sdr. ELYATI Binti (Alm) KAHARUDDIN terjadi hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib, di lorong syahmidin Desa Lampaseh Kota Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, yang di di duga dilakukan oleh sdri. YULAITA Binti (Alm) MARANIS. dengan cara pelaku yaitu sdri. YULAITA Binti (Alm) MARANIS pada saat pertama setelah terjadi cek-cok mulut kemudian emosi dan langsung menarik jillbab saksi sehingga terlepas, kemudian sdri. YULAITA Binti (Alm) MARANIS menjambak rambut saksi dengan kedua tangannya sehingga membuat saksi sakit dan kemudian saksi membela diri dengan cara mendorong sdri. YULAITA dengan kedua tangan saksi. Tidak lama kemudian setelah berdiri sdri. YULAITA kembali menyerang dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik dan meremas di bagian kedua lengan korban dengan menggunakan kedua tangannya, dan pada saat tersebut sdri. YULAITA mencengkeram dengan kuat sehingga korban merunduk ke jalan. Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami mengalami luka pada anggota gerak yaitu memar kemerahan di tangan kiri dengan ukuran 0,5 x 0,3 cm, memar kemerahan ditangan kanan dengan ukuran 0,2 x 3,5 cm, dan memar kemerahan ditangan kanan dengan ukuran 0,3 x 3,3 cm, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek kuta raja guna pengusutan lebih lanjut. |