| Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Jujur;
- Menyatakan Pelawan adalah Pihak Ketiga yang mempunyai kepentingan atas 1 (Satu) Unit Mobil Honda Civic 1.5 TC CVT ES dengan Nopol: BL 20 YB, dan STNK No.05395379.D tanggal 22 Desember 2020;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat antara Pelawan dan Turut Terlawan;
- Memerintahkan Terlawan I untuk mengembalikan 1 (satu) Unit Mobil Honda Civic 1.5 TC CVT ES dengan Nopol: BL 20 YB, dan STNK No.05395379.D tanggal 22 Desember 2020 kepada Pelawan sebagaimana dasar Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat oleh Pelawan dan Turut Terlawan;
- Menyatakan Terlawan II tidak memiliki kapasitas untuk menerima 1 Unit Mobil Honda Civic tersebut;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
|