| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ahmad Khairul Safril bin Alm Haji Razali Budiman pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Depan toko Hanum Jln T Isakandar Desa Lamteh Kecamatan Ule kareng Kota Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Ahmad Khairul Safril mengunjungi makam orang tuanya di Desa lamteh Kec Ulee Kareng Aceh Kota banda Aceh selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan T Iskandar dan bertemu saksi Safannur lalu menawarkan minuman kepala muda dan saksi saifanur mengatakan bole, lalu terdakwa menyuruh saksi Saifannur masuk kedalam tokonya untuk mengambil gelas, saat terdakwa menyuruh saksi saffanur masuk kedalam toko terdakwa melihat satu unit sepedamotor beat warna hitam BL 3901 KBI milik Lara Duta yang sedang di parkirkan didepan toko Hanum dalam keadaan hidup mesinnya, saat saksi saifannur sudah berada dlam toko dan sekitar sepedamotor tersebut tidak ada orang lain ,terdakwa lalu mendorong memutar arah dan menaiki lalu membawa sepedamotor dan membawa pulang kerumah terdakwa. Didesa Lamteh Kec Ulekareng Kota banda Aceh
- Sementara saksi korban Lara duta yang bekerja di toko Hanum bersebelahan dengan Toko Saifannur melihat sepedamotor beat miliknya yang sedang di panasin ternyata sedang didorong pelaku sambil menaikinya dan membawa kabur,korban sempat berteriak maling maling namun terdakwa segera tancap gas meninggalkan korban yang berusaha mengejar ,kemudian saksi korban mengajak saksi sauki untuk mengecek CCTV dan dari hasil rekaman terihat terdakwa sedang mendorong sepedamotor Beat milik korban lara duta dan menaikinya lalu membawa kabur kearah desa Lamteh Kec Ulee Kareng banda Aceh
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp,19.400.000,- (sembeilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.
Bahwa terdakwa Ahmad Khairul Safril bin Alm Haji Razali Budiman pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Depan toko Hanum Jln T Isakandar Desa Lamteh Kecamatan Ule kareng Kota Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Ahmad Khairul Safril mengunjungi makam orang tuanya di Desa lamteh Kec Ulee Kareng Aceh Kota banda Aceh selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan T Iskandar dan bertemu saksi Safannur lalu menawarkan minuman kepala muda dan saksi saifanur mengatakan bole, lalu terdakwa menyuruh saksi Saifannur masuk kedalam tokonya untuk mengambil gelas, saat terdakwa menyuruh saksi saffanur masuk kedalam toko terdakwa melihat satu unit sepedamotor beat warna hitam BL 3901 KBI milik Lara Duta yang sedang di parkirkan didepan toko Hanum dalam keadaan hidup mesinnya, saat saksi saifannur sudah berada dlam toko dan sekitar sepedamotor tersebut tidak ada orang lain ,terdakwa lalu mendorong memutar arah dan menaiki lalu membawa sepedamotor dan membawa pulang kerumah terdakwa. Didesa Lamteh Kec Ulekareng Kota banda Aceh
- Sementara saksi korban Lara duta yang bekerja di toko Hanum bersebelahan dengan Toko Saifannur melihat sepedamotor beat miliknya yang sedang di panasin ternyata sedang didorong pelaku sambil menaikinya dan membawa kabur,korban sempat berteriak maling maling namun terdakwa segera tancap gas meninggalkan korban yang berusaha mengejar ,kemudian saksi korban mengajak saksi sauki untuk mengecek CCTV dan dari hasil rekaman terihat terdakwa sedang mendorong sepedamotor Beat milik korban lara duta dan menaikinya lalu membawa kabur kearah desa Lamteh Kec Ulee Kareng banda Aceh
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp,19.400.000,- (sembeilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.
Bahwa terdakwa Ahmad Khairul Safril bin Alm Haji Razali Budiman pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Depan toko Hanum Jln T Isakandar Desa Lamteh Kecamatan Ule kareng Kota Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Ahmad Khairul Safril mengunjungi makam orang tuanya di Desa lamteh Kec Ulee Kareng Aceh Kota banda Aceh selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan T Iskandar dan bertemu saksi Safannur lalu menawarkan minuman kepala muda dan saksi saifanur mengatakan bole, lalu terdakwa menyuruh saksi Saifannur masuk kedalam tokonya untuk mengambil gelas, saat terdakwa menyuruh saksi saffanur masuk kedalam toko terdakwa melihat satu unit sepedamotor beat warna hitam BL 3901 KBI milik Lara Duta yang sedang di parkirkan didepan toko Hanum dalam keadaan hidup mesinnya, saat saksi saifannur sudah berada dlam toko dan sekitar sepedamotor tersebut tidak ada orang lain ,terdakwa lalu mendorong memutar arah dan menaiki lalu membawa sepedamotor dan membawa pulang kerumah terdakwa. Didesa Lamteh Kec Ulekareng Kota banda Aceh
- Sementara saksi korban Lara duta yang bekerja di toko Hanum bersebelahan dengan Toko Saifannur melihat sepedamotor beat miliknya yang sedang di panasin ternyata sedang didorong pelaku sambil menaikinya dan membawa kabur,korban sempat berteriak maling maling namun terdakwa segera tancap gas meninggalkan korban yang berusaha mengejar ,kemudian saksi korban mengajak saksi sauki untuk mengecek CCTV dan dari hasil rekaman terihat terdakwa sedang mendorong sepedamotor Beat milik korban lara duta dan menaikinya lalu membawa kabur kearah desa Lamteh Kec Ulee Kareng banda Aceh
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp,19.400.000,- (sembeilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.
Bahwa terdakwa Ahmad Khairul Safril bin Alm Haji Razali Budiman pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Depan toko Hanum Jln T Isakandar Desa Lamteh Kecamatan Ule kareng Kota Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Ahmad Khairul Safril mengunjungi makam orang tuanya di Desa lamteh Kec Ulee Kareng Aceh Kota banda Aceh selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan T Iskandar dan bertemu saksi Safannur lalu menawarkan minuman kepala muda dan saksi saifanur mengatakan bole, lalu terdakwa menyuruh saksi Saifannur masuk kedalam tokonya untuk mengambil gelas, saat terdakwa menyuruh saksi saffanur masuk kedalam toko terdakwa melihat satu unit sepedamotor beat warna hitam BL 3901 KBI milik Lara Duta yang sedang di parkirkan didepan toko Hanum dalam keadaan hidup mesinnya, saat saksi saifannur sudah berada dlam toko dan sekitar sepedamotor tersebut tidak ada orang lain ,terdakwa lalu mendorong memutar arah dan menaiki lalu membawa sepedamotor dan membawa pulang kerumah terdakwa. Didesa Lamteh Kec Ulekareng Kota banda Aceh
- Sementara saksi korban Lara duta yang bekerja di toko Hanum bersebelahan dengan Toko Saifannur melihat sepedamotor beat miliknya yang sedang di panasin ternyata sedang didorong pelaku sambil menaikinya dan membawa kabur,korban sempat berteriak maling maling namun terdakwa segera tancap gas meninggalkan korban yang berusaha mengejar ,kemudian saksi korban mengajak saksi sauki untuk mengecek CCTV dan dari hasil rekaman terihat terdakwa sedang mendorong sepedamotor Beat milik korban lara duta dan menaikinya lalu membawa kabur kearah desa Lamteh Kec Ulee Kareng banda Aceh
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp,19.400.000,- (sembeilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |