Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Bna ZULKARNAIN, S.H. Ahmad Khairul Safril Bin Alm H Razali Budiman Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-912/L.1.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKARNAIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Khairul Safril Bin Alm H Razali Budiman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Ahmad Khairul Safril bin Alm Haji Razali Budiman pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Depan toko Hanum Jln T Isakandar Desa Lamteh Kecamatan Ule kareng Kota Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Minggu  tanggal 15 desember  2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Ahmad Khairul Safril   mengunjungi makam orang tuanya di Desa lamteh Kec Ulee Kareng Aceh Kota banda Aceh  selanjutnya terdakwa  menuju ke  Jalan T Iskandar dan bertemu saksi  Safannur lalu menawarkan minuman kepala muda dan saksi saifanur mengatakan bole, lalu terdakwa menyuruh saksi Saifannur masuk kedalam tokonya untuk mengambil gelas, saat terdakwa  menyuruh saksi saffanur  masuk kedalam toko terdakwa melihat satu unit sepedamotor beat warna hitam BL 3901 KBI milik Lara Duta yang sedang di parkirkan didepan toko Hanum dalam keadaan hidup mesinnya, saat saksi saifannur sudah berada dlam toko dan sekitar sepedamotor tersebut tidak ada orang lain ,terdakwa lalu mendorong  memutar arah dan menaiki lalu membawa sepedamotor  dan membawa pulang kerumah terdakwa. Didesa Lamteh Kec Ulekareng Kota banda Aceh
  • Sementara saksi korban Lara duta yang bekerja di toko Hanum bersebelahan dengan Toko Saifannur melihat sepedamotor beat miliknya yang sedang di panasin ternyata sedang didorong pelaku sambil menaikinya dan membawa kabur,korban sempat berteriak maling maling namun terdakwa segera tancap gas meninggalkan korban yang berusaha mengejar ,kemudian saksi korban mengajak saksi sauki untuk mengecek CCTV dan dari hasil rekaman terihat terdakwa sedang mendorong sepedamotor Beat milik korban lara duta dan menaikinya lalu membawa kabur kearah desa Lamteh Kec Ulee Kareng banda Aceh
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp,19.400.000,- (sembeilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.

Bahwa terdakwa Ahmad Khairul Safril bin Alm Haji Razali Budiman pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Depan toko Hanum Jln T Isakandar Desa Lamteh Kecamatan Ule kareng Kota Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Minggu  tanggal 15 desember  2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Ahmad Khairul Safril   mengunjungi makam orang tuanya di Desa lamteh Kec Ulee Kareng Aceh Kota banda Aceh  selanjutnya terdakwa  menuju ke  Jalan T Iskandar dan bertemu saksi  Safannur lalu menawarkan minuman kepala muda dan saksi saifanur mengatakan bole, lalu terdakwa menyuruh saksi Saifannur masuk kedalam tokonya untuk mengambil gelas, saat terdakwa  menyuruh saksi saffanur  masuk kedalam toko terdakwa melihat satu unit sepedamotor beat warna hitam BL 3901 KBI milik Lara Duta yang sedang di parkirkan didepan toko Hanum dalam keadaan hidup mesinnya, saat saksi saifannur sudah berada dlam toko dan sekitar sepedamotor tersebut tidak ada orang lain ,terdakwa lalu mendorong  memutar arah dan menaiki lalu membawa sepedamotor  dan membawa pulang kerumah terdakwa. Didesa Lamteh Kec Ulekareng Kota banda Aceh
  • Sementara saksi korban Lara duta yang bekerja di toko Hanum bersebelahan dengan Toko Saifannur melihat sepedamotor beat miliknya yang sedang di panasin ternyata sedang didorong pelaku sambil menaikinya dan membawa kabur,korban sempat berteriak maling maling namun terdakwa segera tancap gas meninggalkan korban yang berusaha mengejar ,kemudian saksi korban mengajak saksi sauki untuk mengecek CCTV dan dari hasil rekaman terihat terdakwa sedang mendorong sepedamotor Beat milik korban lara duta dan menaikinya lalu membawa kabur kearah desa Lamteh Kec Ulee Kareng banda Aceh
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp,19.400.000,- (sembeilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.

Bahwa terdakwa Ahmad Khairul Safril bin Alm Haji Razali Budiman pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Depan toko Hanum Jln T Isakandar Desa Lamteh Kecamatan Ule kareng Kota Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Minggu  tanggal 15 desember  2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Ahmad Khairul Safril   mengunjungi makam orang tuanya di Desa lamteh Kec Ulee Kareng Aceh Kota banda Aceh  selanjutnya terdakwa  menuju ke  Jalan T Iskandar dan bertemu saksi  Safannur lalu menawarkan minuman kepala muda dan saksi saifanur mengatakan bole, lalu terdakwa menyuruh saksi Saifannur masuk kedalam tokonya untuk mengambil gelas, saat terdakwa  menyuruh saksi saffanur  masuk kedalam toko terdakwa melihat satu unit sepedamotor beat warna hitam BL 3901 KBI milik Lara Duta yang sedang di parkirkan didepan toko Hanum dalam keadaan hidup mesinnya, saat saksi saifannur sudah berada dlam toko dan sekitar sepedamotor tersebut tidak ada orang lain ,terdakwa lalu mendorong  memutar arah dan menaiki lalu membawa sepedamotor  dan membawa pulang kerumah terdakwa. Didesa Lamteh Kec Ulekareng Kota banda Aceh
  • Sementara saksi korban Lara duta yang bekerja di toko Hanum bersebelahan dengan Toko Saifannur melihat sepedamotor beat miliknya yang sedang di panasin ternyata sedang didorong pelaku sambil menaikinya dan membawa kabur,korban sempat berteriak maling maling namun terdakwa segera tancap gas meninggalkan korban yang berusaha mengejar ,kemudian saksi korban mengajak saksi sauki untuk mengecek CCTV dan dari hasil rekaman terihat terdakwa sedang mendorong sepedamotor Beat milik korban lara duta dan menaikinya lalu membawa kabur kearah desa Lamteh Kec Ulee Kareng banda Aceh
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp,19.400.000,- (sembeilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP.

Bahwa terdakwa Ahmad Khairul Safril bin Alm Haji Razali Budiman pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 09.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Depan toko Hanum Jln T Isakandar Desa Lamteh Kecamatan Ule kareng Kota Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Minggu  tanggal 15 desember  2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Ahmad Khairul Safril   mengunjungi makam orang tuanya di Desa lamteh Kec Ulee Kareng Aceh Kota banda Aceh  selanjutnya terdakwa  menuju ke  Jalan T Iskandar dan bertemu saksi  Safannur lalu menawarkan minuman kepala muda dan saksi saifanur mengatakan bole, lalu terdakwa menyuruh saksi Saifannur masuk kedalam tokonya untuk mengambil gelas, saat terdakwa  menyuruh saksi saffanur  masuk kedalam toko terdakwa melihat satu unit sepedamotor beat warna hitam BL 3901 KBI milik Lara Duta yang sedang di parkirkan didepan toko Hanum dalam keadaan hidup mesinnya, saat saksi saifannur sudah berada dlam toko dan sekitar sepedamotor tersebut tidak ada orang lain ,terdakwa lalu mendorong  memutar arah dan menaiki lalu membawa sepedamotor  dan membawa pulang kerumah terdakwa. Didesa Lamteh Kec Ulekareng Kota banda Aceh
  • Sementara saksi korban Lara duta yang bekerja di toko Hanum bersebelahan dengan Toko Saifannur melihat sepedamotor beat miliknya yang sedang di panasin ternyata sedang didorong pelaku sambil menaikinya dan membawa kabur,korban sempat berteriak maling maling namun terdakwa segera tancap gas meninggalkan korban yang berusaha mengejar ,kemudian saksi korban mengajak saksi sauki untuk mengecek CCTV dan dari hasil rekaman terihat terdakwa sedang mendorong sepedamotor Beat milik korban lara duta dan menaikinya lalu membawa kabur kearah desa Lamteh Kec Ulee Kareng banda Aceh
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp,19.400.000,- (sembeilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya