| Petitum Permohonan |
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H.
- Siti Farahsyah Addurunnafis, S.H., M.H.
- Rahmad Maulidin, S.H.
- Syahrul, S.H., M.H.
- Ade Wahyudin, S.H.I.
- Ahmad Fathanah Haris, S.H.
- Mustafa, S.H.
- Gema Gita Persada, S.H.
- Chikita Edrini Marpaung, S.H., M.A.
- Reza Adzarin Arifin, S.H.
Semuanya merupakan Advokat Publik dan Pengabdi Bantuan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh (YLBHI-LBH Banda Aceh), berdasarkan Surat Kuasa Khusus 12 Desember 2024 (terlampir), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum dari:
- Nama : Iryanto Lubis
Tempat, tanggal lahir : Kampung Pinang, 20 Juli 2000
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Lingkungan Sidosari, Desa Tanjung Selamat,
Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; ---------------------------------------------------
- Nama : Muhammad Ryandi Safitra
Tempat, tanggal lahir : Cunda, 31 Maret 2000
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Dusun Syamsyahid, Desa Keude Cunda, Kecamatan
Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; ------------------------------------------
- Nama : Teuku Muhammad Fadil
Tempat, tanggal lahir : Lhokseumawe, 19 Desember 2004
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Gg. Veteran, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan
Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; ----------------------------------------
- Nama : Yudha Aulia Maulana
Tempat, tanggal lahir : Lhokseumawe, 24 Januari 2003
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jln. Nelayan IV, Desa Pusong Baru, Kecamatan
Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV; -----------------------------------------
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV di atas, secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon; -------------------------------------------------------
Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penyitaan terhadap Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP B/524/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 30 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/133/VIII/RES.1.1.1/2024/Sat Reskrim tanggal 30 Agustus2024, disertai ganti rugi dan rehabilitasi, terhadap:
- Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, beralamat di Jln. Cut Mutia Nomor 25, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon; --------------------------------------------------
-
- Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon; -----------------------------------------
Adapun dasar dan alasan diajukannya permohonan praperadilan ini akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
- Tentang Fakta-Fakta dan Duduk Perkara
- Bahwa Para Pemohon adalah mahasiswa Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe. Pada tanggal 29 Agustus 2024 Para Pemohon melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama dengan rekan-rekan mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Aceh. Ada beberapa isu yang disuarakan pada demonstrasi waktu itu, di antaranya adalah terkait dengan penolakan pengesahan RUU Pilkada, penolakan revisi UU TNI dan UU Polri, upah murah, mafia tanah, konflik agrarian, pendidikan, dan lain sebagainya;
- Bahwa Para Pemohon bersama dengan massa aksi lainnya tiba di depan gedung DPRA sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah berorasi secara bergantian sekitar 40 menit, aksi demonstrasi dibubarkan secara paksa oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya 16 orang peserta aksi ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh, 4 di antaranya termasuk Para Pemohon;
- Bahwa selama ditangkap dan diperiksa di Polresta Banda Aceh, Para Pemohon mengalami intimidasi, kekerasan, serta tidak diperkenenkan untuk didampingi kuasa hukum pada saat pemeriksaan. Padahal kuasa hukum yang akan memberikan bantuan hukum sudah menunggu Para Pemohon di depan Polresta Banda Aceh, namun tidak diperkenankan masuk dan menemui Para Pemohon tanpa alasan hukum yang sah. Oleh sebab itu, Para Pemohon terpaksa menandatangani surat pernyataan tidak didampingi kuasa hukum pada saat pemeriksaan;
- Bahwa setelah ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2024, Para Pemohon baru diizinkan pulang atau dilepaskan oleh Termohon pada tanggal 31 Agustus 2024 dengan syarat diharuskan untuk wajib lapor ke Polresta Banda Aceh dua kali dalam seminggu;
- Bahwa Para Pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon karena membentangkan spanduk bertuliskan “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab”. Tindakan Para Pemohon itu dianggap oleh Termohon sebagai tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian terhadap Polisi dan dibidik dengan ketentuan Pasal 156 dan/atau 157 KUHP;
- Bahwa jika dicermati ketentuan Pasal 156 dan 157 KUHP, pasal tersebut sebenarnya mengatur tentang ujaran kebencian terhadap segolongan rakyat Indonesia berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). Sedangkan Polisi bukanlah suku, ras, apalagi agama. Polisi juga bukan segolongan rakyat Indonesia. Polisi adalah aparat dan institusi penegak hukum yang digaji oleh negara menggunakan uang rakyat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai segolongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Para Pemohon merupakan suatu upaya kriminalisasi yang sangat dipaksakan oleh Termohon;
- Bahwa selain menangkap dan menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka, Termohon juga melakukan penyitaan terhadap gawai milik Para Pemohon. Penyitaan tersebut dilakukan pada saat Para Pemohon ditangkap tanggal 29 Agustus 2024 dan baru dikembalikan oleh Termohon pada saat pemeriksaan lanjutan terhadap Para Pemohon sebagai tersangka di tanggal 25 September 2024. Adapun gawai milik Para Pemohon yang disita oleh Termohon adalah sebagai berikut:
- Satu unit gawai merk Iphone 11 warna hitam milik Pemohon II;
- Satu unit gawai merk Samsung SM-A057F/DS warna Silver milik Pemohon III;
- Satu gawai merk Iphone XR warna orange peach milik Pemohon IV;
- Bahwa penyidikan, penetapan tersangka, beserta penangkapan dan penyitaan terhadap Para Pemohon sebagaimana diuraikan di atas dilakukan oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B/524/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 30 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/133/VIII/RES.1.1.1/2024/Sat Reskrim tanggal 30 Agustus 2024;
- Bahwa penyidikan, penetapan tersangka, beserta penangkapan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia, serta tidak sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (undue process of law). Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan praperadilan a quo guna memperjuangkan kebenaran, keadilan, serta hak asasi manusia Para Pemohon yang telah dilanggar oleh Termohon;
- Bahwa dari penjelasan sebagaimana dikemukakan di atas dapat disimpulkan, yang menjadi pokok permohonan Para Pemohon dalam permohonan praperadilan ini adalah:
- Sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP B/524/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 30 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/133/VIII/RES.1.1.1/2024/Sat Reskrim tanggal 30 Agustus 2024;
- Sah tidaknya penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon;
- Sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap gawai milik Para Pemohon;
- Permohonan ganti rugi dan rehabilitasi akibat tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon.
- Tentang Wewenang Praperadilan
- Bahwa Pasal 1 angka 10 KUHAP memberikan definisi praperadilan sebagai berikut:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;
- Bahwa berdasarkan definisi praperadilan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 10 KUHAP dapat disimpulkan, wewenang praperadilan meliputi: sah tidaknya penangkapan dan penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi;
- Bahwa sejalan dengan Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP menyatakan:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”;
Bahwa wewenang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP telah diperluas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 21/PUU-
- XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dengan adanya putusan tersebut wewenang praperadilan tidak lagi hanya terbatas pada sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, beserta ganti rugi dan rahabilitasi, tapi meliputi juga mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
- Bahwa dalam permohonan a quo, Para Pemohon memohon agar pengadilan dapat memeriksa keabsahan penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon disertai ganti rugi dan rehabilitasi. Apa yang dimohonkan oleh Para Pemohon selaras dengan wewenang praperadilan. Oleh karena itu, sudah tepat kiranya apabila Para Pemohon mengajukan permohonan a quo melalui mekanisme praperadilan;
- Bahwa Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP menyebutkan, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri. Sementara yang menjadi Termohon dalam perkara a quo berkedudukan di Banda Aceh yang meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dengan demikian Pengadilan Negeri Banda Aceh memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon ini;
- Bahwa dalam konsideran huruf c KUHAP disebutkan, pembagunan hukum nasional di bidang hukum acara pidana sebagaimana diatur KUHAP salah satunya agar adanya perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Konsideran huruf c KUHAP selengkapnya berbunyi:
“Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”;
- Bahwa demikian pula dengan lembaga praperadilan sebagai lembaga yang diatur dalam KUHAP, salah satu maksud dan tujuannya adalah agar tegaknya hukum dan perlindungan terhadap hak asasi tersangka. Hal mana yang sejalan dengan semangat pembentukan KUHAP yang disebutkan dalam konsideran huruf c KUHAP. Terkait dengan ini, Yahya Harahap mengemukakan:
“Tidak ada sesuatu yang diciptakan tanpa didorong oleh maksud dan tujuan. Demikian pula halnya dengan pelembagaan Praperadilan. Ada maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi, yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan” (Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, halaman 3);
- Bahwa dengan demikian, lembaga praperadilan dalam melaksakan wewenangnya juga harus menilai apakah upaya paksa yang dikenakan terhadap masyarakat (in casu Para Pemohon) telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia atau tidak. Apabila ternyata upaya paksa yang dikenakan terhadap masyarakat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, maka lembaga praperadilan harus menyatakan bahwa upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum (in casu Termohon) adalah tidak sah, sekaligus memberikan pemulihan (remedy), baik berupa ganti rugi maupun rehabilitasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Dengan begitu, keadilan akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan yang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum;
- Tentang Penetapan Tersangka Terhadap Para Pemohon Merupakan Hasil Dari Pemeriksaan yang Bertentangan Dengan Hukum dan Melanggar Hak Asasi Manusia
- Bahwa hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP merupakan hukum pidana formil sebagai aturan main untuk menegakkan hukum pidana materil sekaligus untuk melindungi hak, harkat dan martabat tersangka dari peyalahgunaan wewenang penegak hukum. Oleh sebab itu, penegakkan hukum pidana oleh penegak hukum (in casu Termohon) yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum formil dan melanggar hak asasi manusia haruslah dianggap tidak sah dan batal demi hukum;
- Bahwa setelah ditangkap oleh Termohon dan dibawa ke kantor Polresta Banda Aceh pada tanggal 29 Agustus 2024, Para Pemohon mengalami perlakuan kekerasan dan intimidasi dari Termohon. Para Pemohon ditendang, dijambak, dan ditampar oleh petugas Polresta Banda Aceh. Para Pemohon juga dicaci maki, diancam untuk diculik dan dibunuh, serta dipaksa untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan kehendak petugas pada saat pemeriksaan. Apa yang dilakukan Termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 52 KUHAP yang menentukan, dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim;
- Bahwa selain bertentangan dengan KUHAP, tindakan Termohon yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap Para Pemohon pada saat pemeriksaan juga telah memperkosa hak asasi Para Pemohon yang dilindungi oleh hukum. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 5 menyebutkan, tidak seorangpun boleh disiksa, atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi ataupun dihina. Lebih lanjut, Pasal 7 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (selanjutnya disebut “Kovenan Hak Sipol”) menyebutkan, tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pasal 14 ayat (3) huruf (g) Kovenan Hak Sipol juga menentukan, dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan, setiap orang berhak atas jaminan minimal, diantaranya adalah untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau dipaksa mengaku bersalah. Senada dengan itu, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menentukan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya;
Bahwa tidak hanya melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap Para Pemohon, Termohon juga tidak memperkenankan Para Pemohon untuk didampingi kuasa hukum pada saat pemeriksaan. Padahal saat itu, pengacara
- yang akan memberikan bantuan hukum bagi Para Pemohon sudah menunggu di depan kantor Polresta Banda Aceh, namun tidak diizinkan masuk untuk mendampingi Para Pemohon, sehingga Para Pemohon terpaksa menandatangai surat pernyataan tidak didampingi kuasa hukum atas desakan petugas yang melakukan pemeriksaan;
- Bahwa tindakan Termohon di atas merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan perkosaan terhadap hak asasi Para Pemohon. Pasal 54 dan 55 KUHAP menentukan, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan dalam setiap tingkat pemeriksaan, serta berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. Demikian pula, Pasal 14 Kovenan Hak Sipol menentukan salah satu jaminan minimal terhadap orang yang dituduh melakukan tindak pidana antara lain adalah untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, serta diberikan waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
- Bahwa sangat disayangkan, Termohon selaku penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung hak asasi manusia masyarakat, justru menjadi momok yang menakutkan bagi hukum dan hak asasi manusia itu sendiri;
- Bahwa penggunaan kekerasan, intimidasi, dan penghalang-halangan pemberian bantuan hukum terhadap Para Pemohon pada saat pemeriksaan sebagaimana dikemukakan di atas kemudian dijadikan dasar oleh Termohon untuk menetapkan Para Pemohon sebagi tersangka. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya penetapan tersangka terhadap Para Pemohon dinyatakah batal dan/atau tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
- Tentang Penetapan Tersangka Yang Dilakukan Termohon Terhadap Para Pemohon Tidak Didasarkan Pada Suatu Peristiwa Pidana
- Bahwa menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan pada bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Beranjak dari ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dapat dipahami bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang (in casu Para Pemohon) haruslah didasarkan pada suatu peristiwa pidana. Berdasarkan peristiwa pidana tersebutlah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga sebagai pelakunya. Jika peristiwa yang terjadi bukanlah suatu peristiwa pidana, maka tidak boleh ada orang yang ditetapkan sebagai tersagka;
- Bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Sebelum penyidikan dimulai, pihak kepolisian (in casu Termohon) terlebih dahulu melakukan tindakan penyelidikan. Di tahap penyelidikan inilah ditentukan apakah suatu peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan. Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP);
- Bahwa jika pada tahap penyelidikan ditentukan suatu peristiwa itu adalah peristiwa pidana, maka barulah dilakukan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya. Namun apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa suatu peristiwa yang terjadi bukanlah peristiwa pidana, maka penyidikan tidak akan dilakukan dan tidak akan ada penetapan tersangka;
- Bahwa dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, apabila terdapat kekeliruan dalam menilai suatu peristiwa sebagai peristiwa pidana, padahal peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, maka akan berdampak pada penetapan tersangka menjadi tidak sah;
- Bahwa meskipun penilaian terhadap apakah suatu peristiwa termasuk dalam peristiwa pidana atau bukan masuk dalam ranah materiil, akan tetapi hal tersebut haruslah dipertimbangkan oleh hakim praperadilan. Dalam praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, hakim praperadilan tidak boleh membatasi dirinya hanya dari aspek formil. Sebab KUHAP telah menentukan bahwa syarat utama dilakukannya penyidikan dan penetapan tersangka adalah adanya suatu peristiwa pidana. Tanpa adanya peristiwa pidana, maka tidak boleh ada penetepan seseorang sebagai tersangka. Senada dengan dalil ini, Sadjijono dan Moh. Ali Imron dalam buku berjudul “Dinamika Hukum Praperadilan Di Indonesia” mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
- (…) bahwa “pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil”, artinya tidak menilai pokok perkaranya. Namun demikianjika ducermati makna “Tersangka” sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP, bahwa “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan pada bukti permulaan patut diduga sebagai pelakum tindak pidana”, maka ada unsur pokok dalam ketentuan tersebut yang harus dinilai, yakni peristiwa hukum yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan, artinya ketika seseorang itu dapat ditetapkan sebagai tersangka jika peristiwa yang terjadi benar-benar merupakan tindak pidana, sehingga seseorang diduga sebagai pelakunya. Pertanyaan hukumya: Bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai “tersangka" jika fakta hukum yang ada dalam peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana? (…) Karena itu di dalam perkara praperadilan yang menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak seharusnya dibatasi pada aspek formilnya saja, yakni terkait dengan minimal dua alat bukti, namun dipandang perlu adanya suatu pertimbangan hukum untuk menilai aspek materiilnya, khususnya yang terkait dengan peristiwa hukum yang terjadi, apakah merupakan tindak pidana atau bukan, baru kemudian mendasarkan pada alat buktinya. Menilai aspek materiil sagat penting, mengingat dalam makna “tersangka” disyaratkan bahwa peristiwa hukum yang terjadi merupakan peristiwa pidana dan berdasarkan perbuatan atau keadaan seseorang patut diduga sebagai pelakunya, maka untuk menilai peristiwa tersebutmerupakan tindak pidana atau bukan setidak-tidaknya menilai konstruksi hukum suatu peristiwa yang terjadi yang didasarkan pada fakta-fakta hukum dalam peristiwa hukum yang mencakup aspek materiil (Sadjijono dan Moh. Ali Imron, “Dinamika Hukum Praperadilan Di Indonesia”, LaksBang Justitia, Yogyakarta, hlm 19-20);
- Bahwa penetapan Para Pemohon sebagai tersangka dalam kasus ini adalah kekeliruan Termohon yang menganggap peristiwa pembentangan spanduk bertuliskan “Polisi Biadab” dan “Polisi Pembunuh” yang dituduhkan kepad Para Pemohon dalam aksi demonstrasi tanggal 29 Desember 2024 adalah suatu tindakan atau peristiwa pidana ujaran kebencian yang diancam Pasal 156 dan/atau 157 KUHP. Padahal jika dicermati lebih lanjut, tidak ada satupun ketentuan pidana yang dapat diterapkan pada peristiwa tersebut. Peristiwa yang terjadi sebetulnya tidak lebih dari suatu bentuk kritik sebagai bagian dari hak kebebasan berpendapat di muka umum yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia;
- Bahwa Pasal 156 dan/atau 157 KUHP sebenarnya berbicara mengenai ujaran kebencian yang ditujukan terhadap segolongan rakyat Indonesia berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). Sedangkan Polisi bukanlah bagian dari golongan rakyat Indonesia yang dimaksud. Polisi juga bukan suku, ras, maupun agama, sehingga tidak dapat dijerat dengan pasal tersebut. Dahulu terdapat 154 dan 155 KUHP yang mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia. Akan tetapi pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 tanggal 17 Juli 2007 karena dianggap sebagai pembungkaman terhadap kritik yang bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, tidak ada lagi delik penghinaan terhadap pemerintah ataupun lembaga pemerintahan;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, peristiwa pembentangan spanduk bertuliskan “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadan” bukanlah suatu peristiwa pidana, sehingga tidak sepatutnya Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka atas dasar peristiwa tersebut. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Tentang Penetapan Tersangka Terhadap Para Pemohon Dilakukan Tanpa Didasarkan Pada Bukti Permulaan Yang Cukup
Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP sebagaimana dikutip di atas, dapat dipahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka haruslah didasarkan pada bukti permulaan;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memberikan penafsiran konstitusional mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan, yakni adanya minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa;
- Bahwa dua alat bukti yang menjadi bukti permulaan tersebut tentu saja tidak hanya dilihat dari segi kuantitasnya, namun juga dari segi kualitas. Maksudnya, dua alat bukti tersebut haruslah berkaitan atau relevan dengan tindak pidana yang disangkakan;
- Bahwa Para Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan/atau Pasal 157 KUHP tentang ujaran kebencian (hate speech). Oleh karena itu, bukti permulaan yang dibutuhkan untuk menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka haruslah berkaitan dan relevan dengan unsur dari kedua Pasal tersebut. Jika tidak, maka alat bukti itu tidak dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan, betapapun banyaknya kuantitas alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon;
- Bahwa terkait dengan bukti yang relevan, Eddy O.S. Hiariej menjelaskan, suatu bukti haruslah relevan dengan sengketa atau perkara yang sedang diproses. Artinya, bukti tersebut berkaitan dengan fakta-fakta yang menunjuk pada kebenaran suatu peristiwa. Sehubungan dengan itu, Ian Dennis sebagaimana dikutip Eddy O.S. Hiariej mengemukakan:
- ” (Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, halaman 10);
- Bahwa Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP yang disangkakan terhadap Para Pemohon selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156 KUHP
“Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.4.500,-“;
Pasal 157 ayat (1) KUHP
“Barangsiapa menyiarkan, mempertontokan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan penduduk Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-“
- Bahwa R. Soesilo, di dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan yang dimaksud dengan golongan-golongan penduduk adalah berdasarkan kebangsaan, agama, suku-bangsa, dan sebagainya. Senada dengan itu, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dijelaskan bahwa ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran kepercayaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual. Apa yang dijelaskan oleh R. Soesilo dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 ini sejalan dengan definisi ujaran kebencian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi rujukan mayoritas negara di dunia. Dalam United Nations Strategy and Plan of Action on Hate Speech, ujaran kebencian (hate speech) didefinisikan sebagai berikut:
“Any kind of communication in speech, writing, or behaviour that attacks or uses pejorative or discriminatory language with reference to a person or a group on the basis of who they are, in other words, based on their religion, ethnicity, nationality, race, colour, descent, gender, or other identity factor”;
- Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon sama sekali tidak didasarkan pada bukti permulaan yang memiliki relevansi dengan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. Oleh sebab itu, penetapan tersangka tindak pidana ujaran kebencian terhadap Para Pemohon ditetapkan Termohon tanpa didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian pula, penetapan tersangka terhadap Para Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Tentang Termohon Melanggar Kewajiban Untuk Menerbitkan dan Menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
- Bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP menentukan, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum;
- Bahwa sehubungan dengan kewajiban penyidik untuk memberitahukan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 menentukan, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
- Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap Nomor 6 Tahun 2019) juga mengatur tentang kewajiban penyidik untuk memberitahukan dimulainya penyidikan. Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 menentukan, SPDP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. SPDP tersebut paling sedikit memuat: dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan, waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik, identitas tersangka, dan identitas pejabat yang menandatangai SPDP (Pasal 14 ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019);
- Bahwa surat perintah penyidikan terhadap Para Pemohon diterbitkan pada tanggal 30 Agustu 2024. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, dan Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, maka SPDP harus disampaikan kepada Para Pemohon paling lambat pada tanggal 6 September 2024 (tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Agustus 2024);
- Bahwa sampai dengan tanggal 6 September 2024 Termohon belum juga menyampaikan SPDP kepada Para Pemohon. Termohon baru menyampaikan surat SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan tembusan kepada Yudha Aulia (Pemohon IV), dkk melalui kuasa hukumnya pada tanggal 2 Desember 2024. Itupun setelah Para Pemohon melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena permohonan SPDP yang Para Pemohon ajukan sebelumnya tidak pernah ditanggapi. Dengan demikian, tampak sangat jelas bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon dilakukan oleh Termohon dengan tata cara yang bertentangan dengan hukum (undue process of law). Oleh karenanya, sudah sepatutnya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah.
- Tentang Penangkapan yang Dilakukan Termohon Terhadap Para Pemohon Melewati Batas Waktu Penangkapan
- Bahwa definisi penangkapan diatur dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP yang menyatakan:
- Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
- Bahwa KUHAP telah menentukan secara limitatif jangka waktu penangkapan. Menurut Pasal 19 ayat (1) KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan untuk waktu paling lama satu hari;
- Bahwa dalam perkara ini, Para Pemohon telah ditangkap oleh Termohon pada tanggal 29 Agustus 2024 dan baru diperbolehkan pulang atau dilepaskan pada tanggal 31 Agustus 2024. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menentukan penangkapan hanya dapat dilakukan untuk paling lama satu hari, maka seharusnya Para Pemohon harus telah dilepaskan atau diperbolehkan pulang pada tanggal 30 Agustus 2024, bukan tanggal 31 Agustus 2024. Itu artinya, penangkapan terhadap Para Pemohon dilakukan lebih dari satu hari serta melewati batas waktu penangkapan sebagaimana ditentukan Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, tampak sangat nyata bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon adalah tidak sah karena melanggar ketentuan mengenai batas waktu penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP;
- Bahwa sehubungan dengan hal di atas, Yahya Harahap mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
“Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) telah ditentukan batas waktu lamanya penangkapan, tidak boleh lebih dari “satu hari”. Lewat dari satu hari, berarti telah terjadi pelanggaran hukum, dan dengan sendirinya penangkapan dianggap “tidak sah”. Konsekuensinya, tersangka harus dibebaskan demi hukum”. Atau jika batas waktu itu dilanggar, tersangka, penasihat hukumnya, atau keluarganya dapat meminta pemeriksaan kepada praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan dan sekaligus dapat menuntut ganti rugi” (Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, halaman 160);
- Bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon dengan melewati batas waktu sebagaimana ditentukan Pasal 19 ayat (1) KUHAP merupakan suatu bentuk pelangaran hukum sekaligus perkosaan terhadap hak asasi Para Pemohon. Oleh karenanya, sudah sepatutnya penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Tentang Penangkapan Yang Dilakukan Termohon Merupakan Perampasan Kemerdekaan Secara Sewenang-wenang (Arbitrary Deprivation Of Liberty) Yang Melanggar Hak Asasi Manusia Para Pemohon
- Bahwa Pasal 9 DUHAM menjamin hak setiap orang untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Demikian pula, Pasal 9 ayat 1 Kovenan Hak Sipol menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”;
- Bahwa Komite HAM PBB dalam Komentar Umum Nomor 35 Tahun 2014 (Komentar Umum 35/2014) menjelaskan, Pasal 9 Kovenan Hak Sipol menjamin hak setiap orang atas kebebasan dan keamanan pribadi (liberty and security of person). Kebebasan pribadi (liberty of person) yang dimaksud Pasal 9 Kovenan Hak Sipol adalah kebebasan seseorang dari pengekangan badan seperti: penangkapan dan penahanan kepolisian, pemenjaraan, tahanan rumah, rawat inap paksa, dan sebagainya. Sementara yang dimaksud dengan keamanan pribadi (security of person) adalah terkait dengan kebebasan seseorang dari cidera tubuh dan pikiran, atau integritas jasmani dan rohaninya (Lihat: United Nation Human Rights Committee, General Comment No. 35/2014, Article 9 (Liberty and Security of Person), (CCPR/C/GC/35), paragraph 2-5, halaman 1-2);
Bahwa dalam Komentar Umum 35/2014 dijelaskan pula, Pasal 9 ayat 1 Kovenan Hak Sipol mensyaratkan agar perampasan kebebasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum. Kalimat kedua dari Pasal 9 ayat 1 Kovenan Hak Sipol melarang penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention). Sedangkan kalimat ketiga dari Pasal 9 ayat 1 Kovenan Hak Sipol melarang perampasan kebebasan seseorang secara melawan hukum (unlawful
- deprivation of liberty), yakni perampasan kemerdekaan yang tidak dilakukan atas dasar dan menurut cara yang diatur oleh undang-undang. Istilah sewenang-wenang (arbitrariness) tidak dapat disamakan dengan melawan hukum (against the law). Istilah sewenang-wenang (arbitrary) harus dimaknai lebih luas dari melawan hukum (against the law), dengan memasukkan unsur ketidaklayakan (inappropriateness), ketidakadilan (injustice), kurangnya prediktabilitas dan proses hukum yang wajar (lack of predictability and due process of law), serta unsur kewajaran (reasonable), perlu (necessity), dan proporsional (proportionality) (Lihat: United Nation Human Rights Committee, General Comment No. 35/2014, Article 9 (Liberty and Security of Person), (CCPR/C/GC/35), paragraph 12, halaman 3);
- Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 9 Kovenan Hak Sipol, baik penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) maupun perampasan kebebasan secara melawan hukum (unlawful deprivation of liberty) merupakan suatu bentuk perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty) yang bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional yang telah diakui oleh mayoritas negara-negara di dunia;
- Bahwa persoalan terkait penangkapan dan penahanan sewenang-wenang telah lama menjadi perhatian dunia internasional. Hal itu disebabkan karena praktik penahanan sewenang-wenang telah menjadi fenomena global yang mengkhawatirkan, sehingga harus ditangani secara efektif oleh komunitas internasional. Oleh karenanya, pada tahun 1991 Komisi HAM PBB telah membentuk Kelompok Kerja mengenai Penahanan Sewenang-wenang (Working Group on Arbitrary Detention) melalui Resolusi Nomor 42 Tahun 1991. Mandat utama Kelompok Kerja ini antara lain adalah untuk melakukan investigasi terhadap kasus-kasus perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, membantu negara-negara dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap praktik perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, serta melaporkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasinya kepada Dewan HAM PBB;
- Bahwa menurut Working Group on Arbitrary Detention, terdapat 5 (lima) kategori perampasan kebebasan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty), yaitu:
- Kategori I: terjadi ketika jelas-jelas tidak ada dasar hukum apapun untuk membenarkan perampasan kebebasan;
- Kategori II: terjadi ketika perampasan kemerdekaan diakibatkan dari pelaksanaan hak atau kebebasan sebagaimana dijamin dalam Pasal 7, 13, 14, 18, 19, 20, atau 21 DUHAM, dan Pasal 12, 18, 19, 21, 22, 25, 26, 27 dari Kovenan Hak Sipol sepanjang negara tersebut merupakan negara pihak;
- Kategori III: terjadi ketika perampasan kemerdekaan dilakukan dengan melanggar seluruh atau sebagian norma yang berkaitan dengan hak atas peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam DUHAM. Untuk menilai unsur kesewenang-wenangan (arbitrary) dalam kasus perampasan kemerdekaan dalam kategori III, Working Group on Arbitrary Detention juga mempertimbangkan prinsip umum yang terdapat dalam DUHAM, kriteria due process of law dan peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam Body Principles for the Protection of All Person under Any Form of Detention and Imprisonment, serta Pasal 9 dan 14 Kovenan Hak Sipol bagi negara pihak Kovenan tersebut;
- Kategori IV: terjadi ketika pencari suaka, migran, atau pengungsi mengalami penahanan administratif (administrative custody) yang berkepanjangan tanpa kemungkinan peninjauan secara administratif maupun melalui lembaga peradilan, atau tanpa pemulihan (remedy);
- Kategori V: ketika perampasan kemerdekaan timbul dari pelanggaran hukum internasional karena diskriminasi yang didasarkan atas kelahiran, kebangsaan, asal usul etnis atau sosial, bahasa, agama, kondisi ekonomi, perbedaan pandangan politik dan pandangan lainnya, gender, orientasi seksual, disabilitas, atau status lainnya yang ditujukan untuk atau dapat mengakibatkan pengabaian kesetaraan hak asasi manusia;
- Bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of liberty) dalam Kategori I, Kategori II, dan Kategori III sebagaimana dikemukakan oleh Working Group on Arbitrary Detention di atas. Dikatakan sebagai perampasan kebebasan secara sewenang-wenang dalam Kategori I karena jelas-jelas tidak ada dasar hukum apapun untuk melakukan penangkapan terhadap Para Pemohon selama lebih dari satu hari. Disebut sebagai perampasan kebebasan secara sewenang-wenang dalam Kategori II karena penangkapan terhadap Para Pemohon dilakukan oleh Termohon akibat dari pelaksanaan kebebasan atau hak menyatakan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 19 Kovenan Hak Sipol. Terakhir, disebut sebagai perampasan kebebasan secara sewenang-wenang dalam Kategori III karena penangkapan terhadap Para Pemohon dilakukan dengan melanggar norma yang berkaitan dengan hak atas peradilan yang adil, khususnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kovenan Hak Sipol;
- Bahwa karena penangkapan yang dilakukan Termohon adalah sebuah bentuk perampasan kebebasan secara sewenang-wenang yang melanggar hak asasi Para Pemohon, maka sudah sepatutnya penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Tentang Tidak Sahnya Penyitaan Terhadap Barang Milik Para Pemohon
- Bahwa menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan;
- Bahwa dalam kasus ini, selain melakukan penangkapan dan menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka, Termohon juga telah melakukan penyitaan terhadap gawai Para Pemohon. Penyitaan dilakukan pada saat Para Pemohon ditangkap tanggal 29 Agustus 2024 dan baru dikembalikan oleh Termohon pada saat pemeriksaan lanjutan terhadap Para Pemohon sebagai tersangka di tanggal 25 September 2024. Itu artinya, gawai milik Para Pemohon telah dilakukan penyitaan oleh Termohon selama kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) hari;
- Bahwa adapun gawai milik Para Pemohon yang disita oleh Termohon sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
- Satu unit gawai merk Iphone 11 warna hitam milik Pemohon II;
- Satu unit gawai merk Samsung SM-A057F/DS warna Silver milik Pemohon III;
- Satu gawai merk Iphone XR warna orange peach milik Pemohon IV
- Bahwa penyitaan terhadap gawai milik Para Pemohon dilakukan Termohon secara tidak sah karena melanggar ketentuan mengenai tata cara penyitaan yang diatur dalam KUHAP;
- Bahwa Pasal 38 ayat (1) KUHAP menentukan, penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Selanjutnya Pasal 38 ayat (2) KUHAP menentukan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya;
- Bahwa dari Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dapat disimpulkan, penyitaan hanya dapat dilakukan apabila memperoleh izin, atau persetujuan (dalam hal keadaan mendesak) dari ketua pengadilan negeri. Akan tetapi dalam perkara a quo, penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap gawai milik Para Pemohon dilakukan tanpa memperoleh izin maupun persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh selaku ketua pengadilan yang melingkupi wilayah hukum Termohon;
- Bahwa selain itu, Pasal 129 KUHAP menentukan, penyitaan harus dilakukan dengan membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita. Setelah itu, turunan berita acara penyitaan tersebut diserahkan kepada orang dari mana benda itu disita ataupun keluarganya. Namun dalam kasus ini, tidak pernah ada berita acara penyitaan yang diserahkan kepada Para Pemohon atas penyitaan gawai yang dilakukan oleh Termohon;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, tampak sangat nyata penyitaan gawai milik Para Pemohon yang dilakukan Termohon telah mengangkangi tata cara penyitaan yang diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP. Oleh sebab itu, penyitaan yang dilakukan oleh Termohon adalah suatu penyitaan yang tidak sah. Penyitaan yang tidak sah sama dengan perampokan atau perampasan barang orang lain secara melawan hukum yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Oleh karenanya, sudah sepatutnya hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara ini menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap gawai milik Para Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Tentang Permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
- Bahwa karena dalam permohonan ini Para Pemohon memohonkan agar penetapan tersangka, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon adalah tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia, maka sudah sewajarnya pula jika Para Pemohon juga memohon ganti rugi dan rehabilitasi atas tindakan Termohon yang tidak sah dan melawan hukum tersebut, sebagai bentuk pemullihan (remedy) atas hak asasi Para Pemohon yang telah dilanggar oleh Termohon;
- Bahwa permohonan ganti rugi yang Para Pemohon ajukan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi;
Bahwa hak atas pemulihan (remedy) adalah bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang diakui secara universal. Pasal 9 ayat 5 Kovenan Hak Sipol menyatakan, setiap orang yang menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, memiliki hak yang dapat ditegakkan (enforceable right) untuk memperoleh kompensasi. Dijelaskan pula oleh Komite HAM PBB dalam Komentar Umum Nomor 35/2014 bahwa Pasal 9 ayat 5 Kovenan Hak Sipol menegaskan hak korban penangkapan atau penahanan tidak sah atas
- kompensasi finansial, baik untuk kerugian berupa uang (materil) maupun kerugian non uang (immateril). Pasal 9 ayat 5 Kovenan Hak Sipol juga mewajibkan negara-negara pihak untuk menetapkan kerangka hukum di mana kompensasi dapat diberikan kepada korban sebagai hak yang dapat ditegakkan (enforceable right), bukan karena kemurahan hati atau kebijaksanaan. Upaya penyelesaian tidak boleh hanya sekedar teori, namun harus berjalan secara efektif dan pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu yang wajar;
- Bahwa selain diatur dalam Kovenan Hak Sipol dan dijelaskan lebih lanjut dalam Komentar Umum Nomor 35/2014, hak atas pemulihan sebagai bagian dari hak asasi manusia juga diatur dalam Prinsip-Prinsip Dasar dan Pedoman tentang Upaya Hukum dan Prosedur Mengenai Hak Orang yang Dirampas Kebebasannya untuk Mengajukan Perkara ke Pengadilan (Basic Principles and Guidelines on Remedies and Procedures on the Right of Person Deprived of Their Liberty to Bring Proceedings Before a Court) yang disusun oleh Working Group on Arbitrary Detention. Dalam Prinsip 1 ditegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengajukan perkara ke pengadilan supaya pengadilan dapat memutus kesewenang-wenangan atau keabsahan suatu penangkapan/penahanan, serta untuk memperoleh pemulihan yang layak. Selanjutnya dalam Prinsip 4 bahkan ditentukan bahwa hak mengajukan perkara ke pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan/penahanan dan untuk memperoleh pemulihan yang layak merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable right);
- Bahwa hak atas pemulihan (remedy), khususnya ganti kerugian dan rehabilitasi, juga diatur dalam KUHAP. Menurut Pasal 1 angka 22 KUHAP, yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP). Sementara rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP adalah hak seorang untuk mendapatkan pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP);
- Bahwa selain itu, hak atas ganti kerugian dan rehabilitasi juga diatur dalam beberapa pasal lainnya dalam KUHAP, antara lain:
Pasal 95 ayat (1) KUHAP, berbunyi:
“Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”;
Pasal 97 ayat (3) KUHAP, berbunyi:
“Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77”;
Pasal 81 KUHAP, berbunyi:
“Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya”;
- Bahwa ketentuan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi yang diatur dalam KUHAP sebagaimana dikutip di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut PP Pelaksana KUHAP). Berdasarkan Pasal 9 PP Pelaksana KUHAP, besaran ganti rugi yang dapat dimohonkan adalah sebagai berikut:
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
- Bahwa dalam perkara a quo, Para Pemohon mengajukan permohonan ganti rugi atas tindakan Termohon yang melakukan penetapan tersangka dan upaya paksa (penangkapan dan penyitaan) secara tidak sah dan melawan hukum terhadap Para Pemohon sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya dalam permohonan ini, sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing Para Pemohon (Pemohon I sampai dengan Pemohon IV), sehingga total keseluruhan ganti rugi yang harus dibayar kepada Para Pemohon adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) (Rp.25.000.000 x 4 Pemohon = Rp.100.000.000);
- Bahwa selain mengajukan permohonan ganti rugi sebagaimana dimaksud di atas, Para Pemohon juga memohonkan agar dilakukan rehabilitasi untuk memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, akibat tindakan Termohon yang melakukan penangkapan tidak sah dan sewenang-wenang, serta kekeliruan penerapan hukum atas penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon, sehingga penetapan tersangka dan penyidikan tersebut dibatalkan dan tidak diajukan atau dilanjutkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan;
- Bahwa Para Pemohon sangat berharap permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi ini dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai bentuk pemulihan (remedy) atas hak asasi Para Pemohon yang dilanggar oleh Termohon, sekaligus agar hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi Termohon untuk tidak semena-mena dalam menjalankan wewenangnya.
- PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, dengan ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah serta bertentangan dengan hukum penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disangkakan terhadap Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP B/524/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 30 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/133/VIII/RES.1.1.1/2024/Sat Reskrim tanggal 30 Agustus 2024;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah serta bertentangan dengan hukum penetapan tersangka terhadap Para Pemohon yang dilakukan Termohon sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP B/524/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 30 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/133/VIII/RES.1.1.1/2024/Sat Reskrim tanggal 30 Agustus 2024;
- Menyatakan tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon dalam perkara a quo;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap gawai milik Para Pemohon dalam perkara a quo yakni:
- Satu unit gawai merk Iphone 11 warna hitam milik Pemohon II;
- Satu unit gawai merk Samsung SM-A057F/DS warna Silver milik Pemohon III;
- Satu gawai merk Iphone XR warna orange peach milik Pemohon IV
adalah tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia;
- Menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar negara melalui Turut Termohon kepada Para Pemohon sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing Para Pemohon (Pemohon I sampai dengan Pemohon IV), sehingga total ganti kerugian yang harus dibayar negara melalui Turut Termohon kepada seluruh Para Pemohon adalah sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian kepada masing-masing Para Pemohon (Pemohon I sampai dengan Pemohon IV) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan total jumlah yang harus dibayar kepada seluruh Para Pemohon adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon; atau
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah permohonan praperadilan ini Para Pemohon sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Cq Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Pemohon ucapkan terima kasih |