Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.MAIMUNAH, S.H.M.H.
AKLINA ISHAK Binti ISHAK ARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-671/L.1.10/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2MAIMUNAH, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKLINA ISHAK Binti ISHAK ARUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Primair:

-------------Bahwa  terdakwa Aklina Ishak Binti Ishak Arun pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 07.00 wib atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat  di Halte Pinggir Jalan Medan-Banda Aceh Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, oleh karena sebagian saksi berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2025 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa yang sedang berada dirumahnya mendapat telp dari Sdr Ihsan (Dpo) yang mana dalam percakapan tersebut Sdr Ihsan menanyakan “ masih bekerja jualan narkotika jenis sabu”, yang dijawab oleh terdakwa “ tidak lagi”, lalu Sdr Ihsan menanyakan lagi “ Kalau masih bekerja ada narkotika jenis sabu sama aku (Sdr ihsan) ini, lalu terdakwa kembali menjawab “ waktu aku pulang dari Desa Bagok Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur aku khabarin”. Lalu terdakwa pun mengakhiri percakapan. Kemudian di keesokan harinya sekira pukul 20.00 wib, terdakwa kembali lagi menghubungi Sdr Ikhsan melalui via telp, terdakwa akan kembali ke Banda Aceh, meminta narkotika jenis sabu dengan paket Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan melunasi pembayaran harga narkotika jenis sabu tersebut, dan Sdr Iksan menyetujui dengan mengatakan “Oke” dan Sdr Iksan meminta terdakwa untuk menunggunya di halte pinggir jalan Medan- Banda Aceh Kab. Pidie

- Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025, terdakwa dari Desa Bagok Kec. Aceh Timur menuju ke Banda Aceh dengan angkutan umum,  sekira pukul 07.00 wib terdakwa tiba di  halte pinggir Jalan Medan- Banda Aceh Kab. Pidie menunggu kedatangan Sdr Iksan, beberapa menit kemudian Sdr Iksan menghampiri terdakwa dengan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan sabu beserta plastik bening ukuran kecil yang dimasukkan dalam dompet kecil,  yang diterima langsung oleh terdakwa, lalu terdakwa singgah ke rumah kosong di Desa Lada Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie untuk memilah-milah dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan terlebih dahulu terdakwa timbang sesuai dengan arahan Sdr Ikhsan

- Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib, terdakwa dengan angkutan umum L-300 sampai di Banda Aceh, dan terdakwa beristirahat di ruang Tunggu RSUD dr Zainoel Abidin Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alama Kota Banda Aceh untuk menunggu kedatangan teman terdakwa

- Saat istirahat tersebut datang Aparat Kepolisian Polresta Banda Aceh  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan pemeriksaan /penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan dompet kecil  yang berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu dan turut disita 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) unit HP OPPO, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat muda

- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB:8775/NNF/ 2025 tanggal 19 Januari 2026, berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik An. Aklina Ishak Binti Ishak Arun, adalah benar mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 570/6000.XI/25-25 tanggal 25 Nopember 2025 berat barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu ) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu adalah 5,36 (lima  koma tiga puluh enam ) gram

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Subsidair:

-------------Bahwa  terdakwa Aklina Ishak Binti Ishak Arun pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 wib atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di ruang Tunggu RSUD dr Zainoel Abidin Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alama Kota Banda Aceh, pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di  Seputaran RSUDaerah Zainoel Abidin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, maka pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 wib, Aparat Kepolisian Narkoba Polresta Banda Aceh langsung menuju ke TKP. Sesampainya di Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh tepatnya di ruang RSUD dr Zainoel Abidin Desa Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, nampaklah  terdakwa Aklina Ishak Binti Ishak Arun sedang beristirahat,dengan ciri-ciri tersebut sesuai dengan informasi yang didapatkan maka Aparat Kepolisian Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penggeledahan/pemeriksaan terhadap diri terdakwa Aklina Ishak Binti Ishak Arun, ditemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan, yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam, yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat muda yang disandangnya/dipakainya,dan kepada Aparat Kepolisian Narkoba Polresta Banda Aceh, terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut  adalah dalam pengusaannya dirinya sehingga terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB:8775/NNF/ 2025 tanggal 19 Januari 2026, berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik An. Aklina Ishak Binti Ishak Arun, adalah benar mengandung Methamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 570/6000.XI/25-25 tanggal 25 Nopember 2025 berat barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu ) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu adalah 5,36 (lima  koma tiga puluh enam ) gram

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a  UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya