| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Sandi Maulana Bin Zulkifli menghubungi Jek (DPO) untuk mendapatkan sabu dan Jek (DPO) menyatakan ada dan sekitar Jam 15.30 WIB, Jack mengatakan kepada terdakwa bahwa sabu telah Jek (DPO) letakkan di pinggir jalan stadion H. Dimurthala dan terdakwa segera menuju Stadion H. Dimurthala untuk mengambil Sabu yang telah ditutupi dengan batu dan terdakwa mengambilnya lalu terdakwa kembali ketempat kerja terdakwa di Desa Lamdingin setibanya di tempat kerja terdakwa melihat petugas kepolisan mau menghampiri terdakwa karna gugup terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut dan terdakwa buang ke bawah kaki sebelah kanan namun setelah petugas mendekati terdakwa Sandi Maulana Bin Zulkifli terdakwa akhirnya ditangkap setelah menemukan satu paket Sabu di bawah tanah sebelah kaki kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa petugas Kepolisian Ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 042/60001/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1532/NNF/2026 Tanggal 26 maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T dan Dr. Supiyani, M.Si., serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. selaku Plt. Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sandi Maulana Bin Zulkifli berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,15 (nol lima belas) gram adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|