Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.INDRIANI RACHMAN, S.H.
SUPRIADI Bin (Alm) ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1522/L.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Bin (Alm) ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa Supriadi Bin (Alm) Anwar pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lamseunong Kec. Kuta Baro kab. Aceh Besar atau atau setidak- tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira 21.30 wib terdakwa Supriadi Bin (Alm) Anwar menghubungi saksi Erfika Bin Jailani (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta untuk dicarikan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Erfika Bin Jailani di sebuah pondok di Desa Lamseunong Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar dan saksi Erfika Bin Jailani langsung memberikan 1 (satu) paket sabu pesanan terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 85.000.- (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi saksi Erfika Bin Jailani. Setelah menerima sabu tersebut selanjutnya terdakwa pergi menuju Desa Lamdingin Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 saksi Billy Samuel Sinaga bersama dengan saksi Mirza Rafiq beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di pinggir jalan di Desa Lamdingin Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh sering terjadi tindak pidana Narkotika, Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib saksi Billy Samuel Sinaga bersama dengan saksi Mirza Rafiq beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di Desa Lamdingin Kec.Kuta Alam Kota Banda Aceh selanjutnya saksi Billy Samuel Sinaga bersama dengan saksi Mirza Rafiq beserta tim mendekati terdakwa dan pada saat itu saksi Billy Samuel Sinaga dan saksi Mirza Rafiq melihat terdakwa membuang sesuatu sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta ditemukan abrang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Setelah penangkapan dan dilakukan introgasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan dibawah kaki terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Saksi Erfika Bin Jailani dengan cara membeli. Selanjutnya saksi Billy Samuel Sinaga bersama dengan saksi Mirza Rafiq beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan pengembangan terhadap saksi Erfika Bin Jailani dan dilakukan penangkapan terhadap saksi Erfika Bin Jailani. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Poresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut.

Bahwa ia terdakwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 200/NNF/2026, tanggal 23 Januari 2026 barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama Supriadi Bin (Alm) Anwar dalam kesimpulannya menyebutkan barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Persero Cabang Banda Aceh Nomor :005/60001.I/2026, tanggal 03 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh petugas penimbangan mengetahui Pimpinan Cabang Rudi Ermawan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram atas nama terdakwa Supriadi Bin (Alm) Anwar .

---------------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa Supriadi Bin (Alm) Anwar bersama-sama dengan saksi Erfika Bin Jailani (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lamdingin Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau atau setidak- tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili, “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 saksi Billy Samuel Sinaga bersama dengan saksi Mirza Rafiq beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di pinggir jalan di Desa Lamdingin Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh sering terjadi tindak pidana Narkotika. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib saksi Billy Samuel Sinaga bersama dengan saksi Mirza Rafiq beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di Desa Lamdingin Kec.Kuta Alam Kota Banda Aceh mendekati terdakwa dan pada saat itu saksi Billy Samuel Sinaga dan saksi Mirza Rafiq melihat terdakwa membuang sesuatu sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan berupa 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan dibawah kaki terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Saksi Erfika Bin Jailani pada hari jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib di Desa Lamseunong Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu) rupiah. Selanjutnya saksi Billy Samuel Sinaga bersama dengan saksi Mirza Rafiq beserta Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan pengembangan terhadap saksi Erfika Bin Jailani dan dilakukan penangkapan terhadap saksi Erfika Bin Jailani.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Poresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut.

Bahwa ia terdakwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 200/NNF/2026, tanggal 23 Januari 2026 barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama Supriadi Bin (Alm) Anwar dalam kesimpulannya menyebutkan barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Persero Cabang Banda Aceh Nomor :005/60001.I/2026, tanggal 03 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh petugas penimbangan mengetahui Pimpinan Cabang Rudi Ermawan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram atas nama terdakwa Supriadi Bin (Alm) Anwar .

---------------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP 2023 Jo Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya