| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----------
- Menyatakan Akta perjanjian sewa menyewa Nomor : 8 tanggal 28 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Tergugat III sah dan berkekuatan hukum;------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Addendum) Nomor : 6 tanggal 08 Agustus 2019 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Addendum) Nomor : 14 tanggal 26 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat III tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang membuat Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Addendum) Nomor : 6 tanggal 08 Agustus 2019 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Addendum) Nomor : 14 tanggal 26 Desember 2023 secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan sejumlah uang :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 348.167.510,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah);----------------------------------------------------------
- Kerugian Inmateriil sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah);-----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara A Quo; atau;-------------------
- Apabila yang mulia Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;--------------------------------------------------------------
|