Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Bna Direktur Utama PT Sabang Tosaka Energi 1.Direktur PT Quilla Alulase
2.Komisaris PT Quilla Alulase
3.Dr. Teuku Abdurrahman, S.H., SP.N
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur Utama PT Sabang Tosaka Energi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEUKU RACHMAD KURNIAWANDirektur Utama PT Sabang Tosaka Energi
Tergugat
NoNama
1Direktur PT Quilla Alulase
2Komisaris PT Quilla Alulase
3Dr. Teuku Abdurrahman, S.H., SP.N
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----------
  2. Menyatakan Akta perjanjian sewa menyewa Nomor : 8 tanggal 28 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Tergugat III sah dan berkekuatan hukum;------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Addendum) Nomor : 6 tanggal 08 Agustus 2019 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Addendum) Nomor : 14 tanggal 26 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat III tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;----------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang membuat Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Addendum) Nomor : 6 tanggal 08 Agustus 2019 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Addendum) Nomor : 14 tanggal 26 Desember 2023 secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan sejumlah uang :
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 348.167.510,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah);----------------------------------------------------------
    2. Kerugian Inmateriil sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah);-----------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara A Quo; atau;-------------------
  7. Apabila yang mulia Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;--------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak