| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar biaya pengobatan dan perawan Alm. ALM. MUFTIADI (Suami TERGUGAT) kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi dan merugikan Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang atau uang pengganti kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar sebesar Rp. 324.338.255,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk menitipkan (melakukan konsinyasi) seluruh uang santunan asuransi, uang kematian, dan dana pensiun atas nama Alm. MUFTIADI tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh, paling lambat 1 (satu) hari sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa penitipan (konsinyasi) uang tersebut pada Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah sah dan berharga menurut hukum, serta mengikat para pihak sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan bahwa pencairan atau penyerahan uang konsinyasi sebagaimana dimaksud pada diktum di atas hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini;
- Menyatakan sita jaminan terhadap seluruh harta peninggalan Alm. MUFTIADI termasuk uang asuransi kecelakaan yang di keluarkan oleh TURUT TERGUGAT I dan uang kematian dan dana pensiun yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT II atas nama Alm. ALM. MUFTIADI bernilai dan berharga serta berkekatan hukum;
- untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |