Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bna Suryati Silvya Putri Efendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Rizal, S.H., M.H.Suryati
Tergugat
NoNama
1Silvya Putri Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
2Kepala Kantor Cabang PT. TASPEN (persero) Aceh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar biaya pengobatan dan perawan Alm. ALM. MUFTIADI (Suami TERGUGAT) kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi dan merugikan Penggugat;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang atau uang pengganti kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar sebesar Rp. 324.338.255,- (tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap;
  4. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk menitipkan (melakukan konsinyasi) seluruh uang santunan asuransi, uang kematian, dan dana pensiun atas nama Alm. MUFTIADI tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh, paling lambat 1 (satu) hari sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menyatakan bahwa penitipan (konsinyasi) uang tersebut pada Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah sah dan berharga menurut hukum, serta mengikat para pihak sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menetapkan bahwa pencairan atau penyerahan uang konsinyasi sebagaimana dimaksud pada diktum di atas hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh;
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini;
  8. Menyatakan sita jaminan terhadap seluruh harta peninggalan Alm. MUFTIADI termasuk uang asuransi kecelakaan yang di keluarkan oleh TURUT TERGUGAT I dan uang kematian dan dana pensiun yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT II atas nama Alm. ALM. MUFTIADI bernilai dan berharga serta berkekatan hukum;
  9. untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak