Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Bna PROF. DR. JAKFAR AHMAD, MA PRESIDEN RI CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI, CQ. GUBERNUR ACEH, CQ. WALIKOTA BANDA ACEH, CQ. KEUCHIK GAMPONG BLANG CUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PROF. DR. JAKFAR AHMAD, MA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI SAPUTRA, SHIPROF. DR. JAKFAR AHMAD, MA
Tergugat
NoNama
1PRESIDEN RI CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI, CQ. GUBERNUR ACEH, CQ. WALIKOTA BANDA ACEH, CQ. KEUCHIK GAMPONG BLANG CUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ermasyitah
2Ermaliana
3Irwansyah Putra
4Nailis Sa'adah
5Fachrizal
6Muhammad Ridha
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan  Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas dan terhadap 3 (tiga) kaveling bidang tanah dengan total luasnya lebih kurang (±) 7500 M2 (Tujuh ribu lima ratus meter persegi) terletak di Jalan Paya Umet, Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dahulu Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas secara keseluruhan  ke 3 (tiga) kaveling bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :

  • Utara dengan Saluran Air Jalan Paya Umet dan tanah kampung semula tanah ahli waris Syaribanun Lampaseh;
  • Selatan dengan tanah/rumah Mustafa, lorong kecil, tanah/ rumah Yusri, SE, dan tanah/rumah Samsidar;
  • Barat dengan Jl. Tgk. Syeh Abd. Hadi dan tanah kampung, semula tanah ahli waris Syaribanun Lampaseh;
  • Timur dengan Coran Beton/Pagar Pengadilan Militer, tanah/rumah Ir. Suheri dan tanah/rumah Irfan Yunus;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

1. Kerugian Materil

  • Biaya pengukuran dan biaya pengamanan pada pihak yang berwajib serta biaya berperkara ke pengadilan dengan total biaya yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Biaya ganti rugi menggunakan tanah Penggugat tanpa izin selama 9 (Sembilan) tahun dari 2017 s/d 2026 dengan perhitungan 1 tahun diharga sebesar Rp 50.000.000 X 9 Tahun  = 450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah);

2. Kerugian Immateril

Kerugian immateril karena akibat perbuatan Tergugattersebut secara nyata dalam usia senja Penggugat harus menyita waktu, tenaga dan pikiran serta berdampak pada tercemarnya nama baik Penggugat apabila dinilai dalam bentuk uang sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);

5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek perkara untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek terperkara sebaimanana tersebut pada angka 2 petitum gugatan dalam  keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas dan terhadap tanah objek terperkara yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan;

8. Menghukum Tergugat, Para Turut Tergugat serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta-merta (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;

10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini pada Tergugat;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan  yang seadil-adinya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak