Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2023/PN Bna 1.NURLINDA BINTI IMRAN BANTA
2.MURDIYANTI BINTI IMRAN BANTA
3.NURUL AINI BINTI RAMLI
3.PT. BPR ARTHA ACEH SEJAHTERA
4.MUHAMMAD ERDI
5.MIRA HASTUTI BINTI IMRAN BANTA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2023/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLINDA BINTI IMRAN BANTA
2MURDIYANTI BINTI IMRAN BANTA
3NURUL AINI BINTI RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.NURLINDA BINTI IMRAN BANTA
2HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.MURDIYANTI BINTI IMRAN BANTA
3HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.NURUL AINI BINTI RAMLI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA ACEH SEJAHTERA
2MUHAMMAD ERDI
3MIRA HASTUTI BINTI IMRAN BANTA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bahrul Ulum, S.H., M.HPT. BPR ARTHA ACEH SEJAHTERA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan eksekusi hak tanggungan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 555/2016 yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan I sebagaimana Register Perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2021/PN.Bna tersebut tidak dapat dijalankan (non eksekutable);
  4. Mengangkat sita eksekusi yang telah ditelakkan atas objek eksekusi tersebut;
  5. Menyatakan tanah terperkara sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 02626/ Beurawe seluas 388 M2 beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sawah Lorong Imran Banta Gampong Baurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan batas-batas:
    • Utara berbatas dengan tanah wakaf/tanah pesantren;
    • Selatan berbatas dengan tanah M. Jamin;
    • Timur berbatas dengan Lorong Imran Banta;
    • Barat berbatas dengan tanah kuburan keluarga Imran Banta.

Adalah milik ahli waris Alm. Imran Banta dan Alm. Jamaliah termasuk Para Pelawan;

  1. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 115/2015 tanggal 20 Mei 2015 adalah tidak sah dan batal;
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02626/ Beurawe an. Mira Hastuti tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 555/2016 atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA ACEH SEJAHTERA tidak berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak