Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna NURMAN PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG SINGKIL Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ZUBIR, S.H, MHNURMAN
Tergugat
NoNama
1PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG SINGKIL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat  sebesar total Rp. 138.383.000.-sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
  3. Membatal Surat Keputusan  Nomor: SK. 719/PA.301/ASDP-2023, tertanggal 15 September 2023 Perihak PHK Bersifat Mendesak;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang- undang ketenagakerjaan;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan Kembali ditempat yang semula atau ditempat yang setara dengannya dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat;
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Mencabut dan membatalkan SK. PHK terhadap Penggugat karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaa yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya