Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Bna 1.Devi Safliana, S.H, M.H
2.MURSYID, SH
Dedi Saputra anak dari Alm. Muslim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/L.1.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana, S.H, M.H
2MURSYID, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Saputra anak dari Alm. Muslim[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa DEDI SAPUTRA anak dari Alm. MUSLIM pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sungai Betung Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayan yang berwenang mengadili perkara ini, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pegadilan Negeri Banda Aceh dari pada Pengadilan Negeri yang daerah hukum tempat tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana dimuka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Dedi Saputra anak dari Alm. Muslim melakukan Live pada apilkasi tiktok atas nama @tersadarkan5758/TERSADARKAN dengan Link Url Https;//www.Tiktok.com/@tersadarkan5758, pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 bertempat di tempat kediaman terdakwa di Dusun Sungai Betung Kecamatan Suka Maju Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
  • Bahwa dalam video yang pertama terdakwa berbicara atau berorasi di live tiktok dengan mengatakan bahwa :

“ketika saya masih, Islam saya itu lajang, dan ketika saya masuk kristen, istri saya cuma satu, jadi saya masih setia dengan satu pasangan saya, Muhammad Ketika belum jadi nabi, masih belum menerima wahyu istrinya satu, Ketika jadi nabi Istrinya selusin dan belum Gundik-gundiknya,”

“Dan beberapa mualaf, seperti yang meninggal kemarin Walloni, istrinya lebih dari satu, dan Mualaf-mualaf yang lain juga istrinya kebanyakan lebih dari satu, terus kalau karena urusan perut, bawah perut sudah selesai ya, itu yang kamu Imani yang Nabimu lakukan, Jangan bawa kesini, karena yg ini orangnya setia, muka aja sudah mencerminkan kesetiaan”

“kalau urusan perut dari awal saya masuk Kristen saya kerja, saya tidak pernah makan sedekah, gak pernah yang namannya makan yang ayok-ayok tolonglah ini ada mualaf dan jadi sebelum komentar, lebih baik difikirkan lagi ya, karena yang istrinya selusin itu teladan kamu, dan juga para mualaf istrinya dua atau tiga, mualaf apaan tu, bulshit tu ajaran tu”

  • Bahwa dalam video yang kedua terdakwa yang mengajak untuk tinggalkan agama Islam yaitu “Tinggalkan Islam itu, tinggalkan ajaran halusinasi itu, apalagi jungkir balik sehari 15 (lima belas) kali untuk apa itu, Jadi orang Islam yang ada di Aceh segera tinggalkan Islam itu, supaya pandai dan maju Aceh.”
  • Bahwa dalam video yang ketiga terdakwa berbicara di live tiktok dengan mengatakan bahwa “gak mungkin orang Islam masuk surga kalau belum minta izin sama orang Palestina dan menyebutkan berat sih kalau harus beragama Islam ya dan konyol juga sih.”
  • Bahwa dalam video keempat terdakwa berbicara atau berorasi di live tiktok dengan mengatakan bahwa “berapa harganya agama Islam? lima belas ribu? diskon 20%, plis deh, bodoh boleh, diborong jangan, gak ada harga agama mu itu. Jadi yang untuk bilang saya jualan agama mohon maaf ya, agama mu gak ada harganya dek silakan dikarungin di buang ke kelautan sana” dalam video ini menampilkan video AI yang mengajak umat Islam untuk segera murtad dan meninggalkan agama Islam dengan back ground ka’bah.
  • Bahwa selain video-video tersebut di atas, terdakwa juga membuat kata-kata “ACEH SERAMBI JERUSALEM” di  Profil akun tik-tok @tersadarkan5758 milik terdakwa.
  • Bahwa pembuatan video tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara merekam pembicaraannya sendiri dengan menggunakan Handphone merk vivo X300 pro warna cream  dengan imei 867807089884613 dan Handphone Iphone 17 pro max warna orange dengan imei 356889614147615 milik terdakwa lalu terdakwa mengirimkan/mengupload  video hasil rekamannya tersebut ke akun tiktok milik terdakwa yang bernama @tersadarkan5758.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa melakukan live tiktok dengan menayangkan beberapa video tersebut diatas mengakibatkan gejolak di dalam masyarakat Aceh yang kemudian ditanggapi oleh salah satu saksi yang bernama Mohd Rendi Febriansyah bin Fakhrizal yang kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 301 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa DEDI SAPUTRA anak dari Alm. MUSLIM pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sungai Betung Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayan yang berwenang mengadili perkara ini, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pegadilan Negeri Banda Aceh dari pada Pengadilan Negeri yang daerah hukum tempat tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimuka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Dedi Saputra anak dari Alm. Muslim melakukan Live pada apilkasi tiktok atas nama @tersadarkan5758/TERSADARKAN dengan Link Url Https;//www.Tiktok.com/@tersadarkan5758, pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 bertempat di tempat kediaman terdakwa di Dusun Sungai Betung Kecamatan Suka Maju Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
  • Bahwa dalam video yang pertama terdakwa berbicara atau berorasi di live tiktok dengan mengatakan bahwa :

“ketika saya masih, Islam saya itu lajang, dan ketika saya masuk kristen, istri saya cuma satu, jadi saya masih setia dengan satu pasangan saya, Muhammad Ketika belum jadi nabi, masih belum menerima wahyu istrinya satu, Ketika jadi nabi Istrinya selusin dan belum Gundik-gundiknya,”

“Dan beberapa mualaf, seperti yang meninggal kemarin Walloni, istrinya lebih dari satu, dan Mualaf-mualaf yang lain juga istrinya kebanyakan lebih dari satu, terus kalau karena urusan perut, bawah perut sudah selesai ya, itu yang kamu Imani yang Nabimu lakukan, Jangan bawa kesini, karena yg ini orangnya setia, muka aja sudah mencerminkan kesetiaan”

“kalau urusan perut dari awal saya masuk Kristen saya kerja, saya tidak pernah makan sedekah, gak pernah yang namannya makan yang ayok-ayok tolonglah ini ada mualaf dan jadi sebelum komentar, lebih baik difikirkan lagi ya, karena yang istrinya selusin itu teladan kamu, dan juga para mualaf istrinya dua atau tiga, mualaf apaan tu, bulshit tu ajaran tu”

  • Bahwa dalam video yang kedua terdakwa yang yang mengajak untuk tinggalkan agama Islam yaitu “Tinggalkan Islam itu, tinggalkan ajaran halusinasi itu, apalagi jungkir balik sehari 15 (lima belas) kali untuk apa itu, Jadi orang Islam yang ada di Aceh segera tinggalkan Islam itu, supaya pandai dan maju Aceh.”
  • Bahwa dalam video yang ketiga terdakwa berbicara di live tiktok dengan mengatakan bahwa “gak mungkin orang Islam masuk surga kalau belum minta izin sama orang Palestina dan menyebutkan berat sih kalau harus beragama Islam ya dan konyol juga sih.”
  • Bahwa dalam video keempat terdakwa berbicara atau berorasi di live tiktok dengan mengatakan bahwa “berapa harganya agama Islam? lima belas ribu? diskon 20%, plis deh, bodoh boleh, diborong jangan, gak ada harga agama mu itu. Jadi yang untuk bilang saya jualan agama mohon maaf ya, agama mu gak ada harganya dek silakan dikarungin di buang ke kelautan sana” dalam video ini menampilkan video AI yang mengajak umat Islam untuk segera murtad dan meninggalkan agama Islam dengan back ground ka’bah.
  • Bahwa selain video-video tersebut di atas, terdakwa juga membuat kata-kata “ACEH SERAMBI JERUSALEM” di  Profil akun tik-tok @tersadarkan5758 milik terdakwa.
  • Bahwa pembuatan video tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara merekam pembicaraannya sendiri dengan menggunakan Handphone merk vivo X300 pro warna cream  dengan imei 867807089884613 dan Handphone Iphone 17 pro max warna orange dengan imei 356889614147615 milik terdakwa lalu terdakwa mengirimkan/mengupload  video hasil rekamannya tersebut ke akun tiktok milik terdakwa yang bernama @tersadarkan5758.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa melakukan live tiktok dengan menayangkan beberapa video tersebut diatas mengakibatkan gejolak di dalam masyarakat Aceh yang kemudian ditanggapi oleh salah satu saksi yang bernama Mohd Rendi Febriansyah bin Fakhrizal yang kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 300 huruf a, b, dan c  UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya