| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | 1.Muad 2.Dedi Hermawan 3.Jufrizal 4.Muhammad Galih Ramdani 5.Dwi Wahyudi |
PT.Tribangun Perkasa (Hotel Grand Nanggroe) | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA DALAM PUTUSAN AKHIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Pekerja tetap; 3. Menyatakan sah menurut hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan pengadilan dibacakan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Meugang hari Raya Idul Fitri dan uang Meugang hari Raya Idul Adha tahun 2025 kepada Para Pengugat sebesar Rp 2.000.000,(dua juta rupiah) dengan rincian dan perhitungan sebagai berikut :
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat hak istirahat Panjang (cuti besar) sebesar Rp. 41.157.516 (Empat puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah); dengan rincian sebagai berikut:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat sebesar Rp. 123.472.548,- (Seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, kepada Para Penggugat dengan total hak sebesar Rp 576.569.750,- (Lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
8. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar keseluruhan Hak Para Penggugat berupa kekurangan upah, uang Meugang hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha 2025, Hak Cuti Besar, Upah Proses serta uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebesar Rp 851.811.564,- (Delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
9. Menghukum Tergugat melaksanakan tanggungjawab membayar semua hak-hak Para Penggugat, serta menetapkan Sita Jaminan/ Conservatoir Beslag terhadap barang-barang yang saat ini dikuasai oleh Tergugat, berupa :
Saat ini semua unit Mobil dan genset tersebut dikuasai oleh Tergugat di Banda Aceh; 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya perlawanan, verzet, kasasi, dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
---------- A t a u ----------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
