Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Bna SUTRISNA, S.H. M.H. Saiful Bahri Bin (Alm) Syahkubat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1064/L.1.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUTRISNA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Bahri Bin (Alm) Syahkubat[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------Bahwa Terdakwa Saiful Bahri Bin (Alm) Syahkubat pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira Pukul 22.00 wib bertempat di dekat Lampu Merah Simpang Dodik Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri  Banda Aceh “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

------Bermula pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 21.00 wib di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Terdakwa menghubungi Sdr. Heri (DPO) dengan menggunakan Handpone milik terdakwa dengan tujuan untuk membeli shabu seharga Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dan saat itu Sdr. Heri menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis Shabu nya sudah diletakan di dekat Lampu Merah Simpang Dodik, lalu sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa pun pergi ketempat tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang dibeli Terdakwa.

------selanjutnya setelah mengambil Narkotika jenis Shabi tersebut, Terdakwa Kembali pulang kerumahnya di Desa Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh dan membagi 1 bungkusan Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 4 (empat) Paket Narkotika jenis Shabu dan menyimpan nya didalam kotak warna biru, kemudian sekira pukul 00.50 Wib saat Terdakwa sedang berada di Pinggir Jalan Blang Oi Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian dari Polresta Banda Aceh dan saat itu Terdakwa langsung membuang narkotika jenis Shabu yang ada pada nya tersebut dan saat itu Pihak Kepolisian langsung menangkap Terdakwa dan mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu tersebut yang sempat dibuang oleh Terdakwa dan membawa Terdakwa dan Barang Bukti 1 Kotak warna biru yang didalam nya berisikan 4 paket Narkotika jenis Shabu ke Polresta Banda Aceh untuk Penyidikan lebih lanjut.

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 561/60001.XI/2025 pada hari Jum,at tanggal 28 November 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yaitu dengan hasil penimbangan seberat 1,36 gram.

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab-8771/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Januari Tahun 2026 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 4 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,36 gram dan berat netto 0,86 gram yang diduga mengandung Narkotika milik tersangka Saiful Bahri Bin (Alm) Syahkubat,  setelah hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa 4 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan dengan berat bruto 1,36 gram dan berat netto 0,86 gram tersebut, dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 4 plastik yang berisi kristal Metafetamina dengan berat Netto 0,35 gram dikembalikan yang dimasukan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi Lak dan pada ujung benang diberi Lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.-----------------------------------------------------------

 

------bahwa perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

   Atau

 

Kedua

------Bahwa Terdakwa Saiful Bahri Bin (Alm) Syahkubat pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira Pukul 00.50 wib bertempat di Pinggir Jalan Desa Blang Oi Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri  Banda Aceh “Telah melakukan tanpa hak  Memiliki, Manyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

------Bermula pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 21.00 wib di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Terdakwa menghubungi Sdr. Heri (DPO) dengan menggunakan Handpone milik terdakwa dengan tujuan untuk membeli shabu seharga Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dan saat itu Sdr. Heri menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis Shabu nya sudah diletakan di dekat Lampu Merah Simpang Dodik, lalu Terdakwa pun pergi ketempat tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang dibeli Terdakwa.

------selanjutnya setelah mengambil Narkotika jenis Shabi tersebut, Terdakwa Kembali pulang kerumahnya di Desa Punge Jurong Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh dan membagi 1 bungkusan Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 4 (empat) Paket Narkotika jenis Shabu dan menyimpan nya didalam kotak warna biru, kemudian sekira pukul 00.50 Wib saat Terdakwa sedang berada di Pinggir Jalan Blang Oi Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian dari Polresta Banda Aceh dan saat itu Terdakwa langsung membuang narkotika jenis Shabu yang ada pada nya tersebut dan saat itu Pihak Kepolisian langsung menangkap Terdakwa dan mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu tersebut yang sempat dibuang oleh Terdakwa dan membawa Terdakwa dan Barang Bukti 1 Kotak warna biru yang didalam nya berisikan 4 paket Narkotika jenis Shabu ke Polresta Banda Aceh untuk Penyidikan lebih lanjut.

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 561/60001.XI/2025 pada hari Jum,at tanggal 28 November 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yaitu dengan hasil penimbangan seberat 1,36 gram.

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab-8771/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Januari Tahun 2026 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 4 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,36 gram dan berat netto 0,86 gram yang diduga mengandung Narkotika milik tersangka Saiful Bahri Bin (Alm) Syahkubat,  setelah hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa 4 bungkus Plastik yang berisi Kristal berwarna putih dengan dengan berat bruto 1,36 gram dan berat netto 0,86 gram tersebut, dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 4 plastik yang berisi kristal Metafetamina dengan berat Netto 0,35 gram dikembalikan yang dimasukan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi Lak dan pada ujung benang diberi Lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.-----------------------------------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a KUHP 2023 Jo. Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya