| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 17.48 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan di Dalam rumah sakit Zainoel Abidin Kec Kuta Alam Kota Banda Aceh yang di lakukan oleh Tersangka MUHAMMAD IQBAL terhadap korban HERO PRATAMA YUSTRA dengan cara : Pada saat korban datang ke rumah sakit Zainoel Abidin bersama MUHAMMAD JUANDA untuk mengambil data korban kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 15 September 2021 Sekira pukul 05:00 Wib di Jln. Laksmana Malahati Gampong Neuheun Kec Masjid Raya Kab Aceh Besar, Antara Mopen Honda Brio BL – 1701 – PF, yang di kemudi oleh SITI HAJAR, Dengan Tiang Telkom dan Kios Milik MUHAMMAD IQBAL dan istrinya yang berada di dalam kios, Pada hari dan tanggal tersebut di atas pada saat pelapor berada di Lantai II Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin di Kota Banda Aceh berjumpa dengan SITI HAJAR, Setelah berbicara dengan SITI HAJAR, Tiba-tiba datang pelaku sdr MUHAMMAD IQBAL dari arah samping Korban langsung menendang dengan kaki kanan dan mengenai bagian badan sebelah kiri saya sehingga saya terdorong dan terjatuh ke lantai dan saat saya terjatuh pelaku kembali menginjak saya dengan menggunakan kaki kanannya berkali-kali ke bagian perut dan dada saya di saat yang bersamaan, Akibat dari Penganiayaan tersebut Pelapor mengalami Luka Memar di bagian perut sebelah kiri dan luka memar di bagian perut sebelah kanan. dan melaporkan Kepolresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Tersangka MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JOHAN mengakui bahwa tersangka telah melakukan Penganiayaan terhadap korban Sdr HERO PRATAMA YUSTRA Bin ZULFIKAR YUSTRA.Dan terhadap Tersangka diduga telah melanggar pasal 352 KUHP tentang tindak Pidana Penganiayaan Ringan. |