Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna 1.Mukhlis
2.Ranti Ujung
PT. BUMI DAYA ABADI Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mukhlis
2Ranti Ujung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Mukhlis
2Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.Ranti Ujung
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI DAYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jhon Perdana Purba, S.H.PT. BUMI DAYA ABADI
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
    1. Upah yang belum dibayarkan, hak cuti besar serta upah selama proses kepada Para Penggugat sebesar Rp. 90.471.864,- (sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

No

Nama Penggugat

Upah Belum Bayar

Cuti Besar

Upah Proses

Total Keseluruhan

1

Mukhlis

   11.835.724

8.075.052

24.225.156

       44.135.932

2

Ranti Ujung

   12.435.724

8.475.052

25.425.156

       46.335.932

TOTAL

       90.471.864

 

Kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan , Uang Pengganti Hak sebesar Rp. 222.847.150,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

No

 Nama

Masa Kerja

Upah 1 Bulan (Gaji Pokok + Tunjangan Beras)

 

 Total Upah

Pesangon 2 x Kepmen, pasal 156 ayat (2)

Uang Penghargaan Masa Kerja pasal 156 ayat (3)

 Uang Pengantian Hak Pasal 156 (4)

 Jumlah

Tahun

Bulan

Gaji Pokok (UMSP Aceh 2025)

Tunjangan Tetap

 Rp

 (bln)

 JLH

 (bln)

 JLH

 Sisa Cuti

 JLH

 15 % dari Pesangon

1

Mukhlis

12

1

3.737.526

300.000

Rp4.037.526

18

72.675.468

5

20.187.630

12

1.938.012

13.929.465

108.730.575

2

Ranti Ujung

12

4

3.737.526

500.000

Rp4.237.526

18

76.275.468

5

21.187.630

12

2.034.012

14.619.465

114.116.575

TOTAL

 222.847.150

 

 

Sehingga total yang harus diterimaPara Penggugat adalah Rp. 313.319.014,- (tiga ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu empat belas rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak