| Petitum Permohonan |
- HELMI MUSA KUTA, S.H;
- MUNAWIR, S.H
- AZWIR, S.H;
- FAKHRURRAZI, S.H;
Kesemuanya Berkewarganegaraan Indonesia, merupakan para Pengurus pada Lembaga Bantuan Hukum Darul Misbah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Darul Misbah, Nomor: 20/YDSM-GP/SK/VII/2022 Tertanggal 26 Juli 2022 beralamat di Jl. Tgk. Dikandang, Kuta Raja, Kota Banda Aceh yang merupakan salah satu pelaksana kegiatan dari Yayasan Darul Misbah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 5 Tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris DR. Teuku Abdurahman, S.H, SpN yang berkedudukan di Banda Aceh dan pengesahan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0017931.AH.01.04 Tanggal 21 Desember Tahun 2018.
Selanjutnya disebut sebagai,------------------------------------------------ Pemohon;
Dengan ini bermaksud mengajukan Praperadilan terhadap:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh, cq Direktorat Reserse Kriminal Umum, beralamat di Jl. T. Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh;
Selanjutnya disebut sebagai,------------------------------------------------ Termohon;
- KEWENANGAN PENGADILAN
Berdasarkan pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :
- Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
- LEGAL STANDING
- Bahwa pasal 80 KUHAP menyebutkan “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.
- Bahwa Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 telah memperluas Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”.
- Lembaga Bantuan Hukum Darul Misbah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Darul Misbah, Nomor: 20/YDSM-GP/SK/VII/2022 Tertanggal 26 Juli 2022 beralamat di Jl. Tgk. Dikandang, Kuta Raja, Kota Banda Aceh yang merupakan salah satu pelaksana kegiatan dari Yayasan Darul Misbah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 5 Tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris DR. Teuku Abdurahman, S.H, SpN yang berkedudukan di Banda Aceh dan pengesahan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0017931.AH.01.04 Tanggal 21 Desember Tahun 2018.
- OBJEK PRAPERADILAN
- Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
- Bahwa sesuai ketentuan hukum yang ada adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut:
- Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 79 KUHAP).
- HELMI MUSA KUTA, S.H;
- MUNAWIR, S.H
- AZWIR, S.H;
- FAKHRURRAZI, S.H;
-
Kesemuanya Berkewarganegaraan Indonesia, merupakan para Pengurus pada Lembaga Bantuan Hukum Darul Misbah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Darul Misbah, Nomor: 20/YDSM-GP/SK/VII/2022 Tertanggal 26 Juli 2022 beralamat di Jl. Tgk. Dikandang, Kuta Raja, Kota Banda Aceh yang merupakan salah satu pelaksana kegiatan dari Yayasan Darul Misbah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 5 Tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris DR. Teuku Abdurahman, S.H, SpN yang berkedudukan di Banda Aceh dan pengesahan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0017931.AH.01.04 Tanggal 21 Desember Tahun 2018.
Selanjutnya disebut sebagai,------------------------------------------------ Pemohon;
Dengan ini bermaksud mengajukan Praperadilan terhadap:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh, cq Direktorat Reserse Kriminal Umum, beralamat di Jl. T. Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh;
Selanjutnya disebut sebagai,------------------------------------------------ Termohon;
KEWENANGAN PENGADILAN
-
Berdasarkan pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :
Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
-
LEGAL STANDING
- Bahwa pasal 80 KUHAP menyebutkan “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.
- Bahwa Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 telah memperluas Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”.
- Lembaga Bantuan Hukum Darul Misbah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Darul Misbah, Nomor: 20/YDSM-GP/SK/VII/2022 Tertanggal 26 Juli 2022 beralamat di Jl. Tgk. Dikandang, Kuta Raja, Kota Banda Aceh yang merupakan salah satu pelaksana kegiatan dari Yayasan Darul Misbah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 5 Tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris DR. Teuku Abdurahman, S.H, SpN yang berkedudukan di Banda Aceh dan pengesahan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0017931.AH.01.04 Tanggal 21 Desember Tahun 2018.
-
- OBJEK PRAPERADILAN
- Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
-
Bahwa sesuai ketentuan hukum yang ada adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut:
- Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya
- kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 79 KUHAP).
- Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 80 KUHAP).
- Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya (Pasal 81 KUHAP).
-
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
-
Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Memberantas Mafia Tanah
Bahwa kasus mafia tanah menjadi problem nasional yang penderitaanya dirasakan oleh masyarakat dan saat ini menjadi permasalahan yang sangat urgen serta menjadi perhatian khusus Presiden Republik Indonesa dengan memerintahkan agar tidak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah yang ada;
-
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis diantaranya dengan melakukan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah maupun penghilangan warkah yang ada
-
Bahwa Lembaga Bantuan Hukum Darul Misbah merupakan wadah organisasi hukum yang bertujuan diantaranya untuk mengadvokasi permasalahan hukum masyarakat aceh baik secara litigasi maupun non litigasi dan beberapa waktu yang lalu mendapati adanya dugaan praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Aceh Besar;
-
dikutip dari media MODUS ACEH dengan judul pemberitaan “satu lahan dua sertifikat” PERJUANGAN ADE VIDRA DAN PRAKTIK MAFIA TANAH DI BPN ACEH BESAR
- https://modusaceh.co/news/perjuangan-ade-vidra-dan-dugaan-praktik-mafia-tanah-di-bpn-aceh-besar/index.html)
-
Bahwa menurut UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraan pemerintahan Pasal 20 angka 1 dipaparkan tentang Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
- Asas kepastian hukum adalah dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas efisiensi; dan
- Asas efektivitas.
-
bahwa diluar dari hukum tertulis atau hukum formal ada asas hukum tidak tertulis yang menunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu
- Asas Persamaan, bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan sama.
- Asas Kepercayaan, menuntut supaya badan pemerintahan terikat pada janjinya.
- Asas Kepastian hukum, adanya kepastian hukum pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segalah keputusan.
- Asas Kecermatan, bahwa segala keputusan yang diambil harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat.
- Asas Pemberian alasan, bahwa segala keputusan harus dapat didukung oleh alasan-alasan yang dijadikan dasarnya.
- Larangan Penyalahgunaan Wewenang, bahwa segala wewenang yang diberikan tidak boleh untuk tujuan lain.
- Larangan Bertindak Sewenang-wenang, bahwa segala keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan.
-
Pokok Permohonan Praperadilan
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2021 seorang warga Masyarakat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Aceh Besar dengan maksud mencari informasi terhadap tanah milik orang tuanya, setelah di lakukan pengecekan oleh petugas BPN ternyata di tanah tersebut telah di terbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 354 tanggal 08 Desember 2006 atas nama ALI IMRAN dengan luas 3.154 M2 yang terletak di Desa Jantang Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh;
- Karena tidak bisa menerima Tanah yang seharusnya menjadi milik Almarhum orang tua saudari Ade Vidra Puspita Sari telah di terbitkan sertifikat atas nama orang lain, pada tanggal 29 Januari 2022 telah membuat Laporan Polisi pada SPKT kepolisian Daerah Aceh atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ali Imran Cs (perkara a quo) dengan bukti laporan Polisi Nomor LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH;
- Bahwa atas Laporan Polisi a quo, maka selanjutnya Termohon melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat-surat sebagai berikut:
- Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/24/II/Res.1.9/ 2022/Subdit I Resum pada tanggal 03 Februari 2022;
- Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/74/II/RES.1.9/2022/Subdit I Resum ;
- Surat model A3 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/267/VII/RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 14 Juli 2022 menerangkan bahwa bersama ini “diberitahukan bahwa Laporan/Pengaduan saudari pada tanggal 29 Januari 2022, setelah dilakukan gelar perkara pada hari rabu tanggal 6 Juli 2022 di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana menempatkan keterangan Palsu kedalam surat, maka terhadap perkara yang saudari laporkan tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan”
- Bahwa, setelah memeriksa pada tingkat penyidikan, Termohon kemudian menerbitkan kembali surat-surat sebagai berikut:
- Surat Panggilan sebagai saksi Nomor: SP.Gil/382/VII/ RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 14 juli 2022;
- Surat Model A4 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/307/VIII/RES.19/2022/Subdit I Resum tertanggal 18 Agustus 2022;
-
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/23.a/IX/ RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 13 September 2022 di perintahkan untuk “menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Surat, sebagimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana dikarekan perkara tersebut sudah daluarsa”;
- Surat Model A-4.1 Nomor: B/360/IX/RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 14 September 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan diantaranya menerangkan
Bahwa Termohon menegaskan dalam surat tersebut alasan utama Termohon menghentikan penyidikan atas laporan korban Ade Vidra Puspita Sari adalah karena “daluarsa”.
Bahwa Jika dicermati penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon dengan alasan daluarsa sangat mencederai rasa keadilan terhadap korban, padahal tujuan hukum pidana adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan, bagaimana tujuan ini bisa tercapai karena Pemohon sebagai korban telah dirugikan sedangkan pelakunya (terlapor) diungtungkan.
-
Jika melihat bunyi ketentuan Pasal 266 KUHP maka dapat disimpulkan bahwa menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentik merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama tujuh tahun penjara, maka maka sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan menuntut atas tindak pidana pemalsuan tersebut akan menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun.
akan tetapi jika melihat Pasal 79 angka 1 KUHP, tenggang daluarsa tindak pidana pemalsuan surat akan dihitung sesudah surat yang dipalsukan itu digunakan, bukan sejak surat tersebut dipalsukan maupun sejak pelaku membuat surat palsu tersebut.
begitu juga halnya jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yakni putusan Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg. Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang semula Majelis Hakim PN Bekasi memutus dalam putusannya tanggal 12 Juni 2014 Nomor 98/Pid.B/2014/ PN.Bks., Majelis hakim PN Bekasi berpendapat bahwa penuntutan terhadap perbuatan Terdakwa adalah gugur karena daluarsa dan karenanya penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa tidak dapat diterima. Majelis Hakim PT Bandung memberikan pertimbangan salah satunya adalah sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluarsa tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut”. Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Seharusnya penafsiran Daluarsa terhadap dugaan penempatan keterangan palsu kedalam surat seperti yang koban laporkan agar dapat tercapainya keadilan maka Daluarsa tenggang waktunya dihitung sejak diketahui oleh korban atau pihak yang di rugikan atas dipergunakannya surat yang dipalsukan atau pemalsuan surat tersebut
DENGAN DEMIKIAN ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERMOHON KARENA ALASAN “DALUARSA” DALAM PERKARA A QUO saat ini maupun dikemudian hari ADALAH MERUPAKAN ALASAN YANG KELIRU DAN TIDAK BERDASAR HUKUM, SEHINGGA LAYAK DAN PATUT UNTUK DINYATAKAN TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM, sehingga PROSES PENYIDIKAN HARUS DILANJUTKAN DAN SEGERA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, PEMOHON memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk memutus sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Termohon atas Laporan Polisi a quo sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/23.a/IX/RES.1.9/2022/Subdit I Resum tanggal 13 September 2022 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
-
Menyatakan tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum segala bentuk penghentian penyidikan melalui keputusan/perintah/ penetapan/ ketetapan/produk hukum apapun yang dikeluarkan/diterbitkan lebih lanjut di kemudian hari oleh Termohon atas laporan polisi a quo.
-
Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh atas putusan ini
-
Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara.
-
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|