Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bna Baihaki Bin Alm. Idris Azhar Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baihaki Bin Alm. Idris
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI YAKUB, S.H., M.H.Baihaki Bin Alm. Idris
Tergugat
NoNama
1Azhar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AZHARAzhar
Nilai Sengketa(Rp) 381.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-
  3. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat adalah Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan Juta Rupiah;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil Penggugat Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan Juta Rupiah;
  5. Menyatakan Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril Penggugat adalah Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap objek sengketa dan terhadap harta-harta milik para Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian untuk menjalankan amar Putusan Pengadilan:
  8. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) masing masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet,   banding maupun kasasi;-
  10. Menghukum Tergugat dan turut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak