| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar penyesuaian harga yang diakibatkan selisih kenaikan harga barang / material senilai Rp. 51.193.523.709,35 - lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan koma tiga puluh lima rupiah) tanpa PPN 11% dikurangi sebesar Rp. 14.330.157.355 (Empat Belas Milliar Tiga Ratus tiga puluh Juta seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh Lima Rupiah) tanpa PPN 11% yang telah terbayar. Menjadi Sebesar Rp. 36.863.366.354,35 (Tiga Puluh Enam Milliar Delapan ratus Enam puluh tiga Juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat koma tiga puluh lima rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 1/1000 (per mil per hari) dan atau maksimum 5% (lima persen) di kali nilai kontrak sebesar Rp. 387.064.993.000,00 dengan jumlah yaitu sebesar Rp. 19.353.249.650 (sembilan belas milyar tiga ratus lima puluh tiga juta dau ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah)
- Menyatakan menurut Hukum bahwa penyesuaian Harga telah sesuai dengan Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ketentuan dan syarat-syarat kontrak sebagaimana terdapat dalam pasal 38.7 huruf f, g, dan h adalah berharga dan menggikat;
- Menyatakan sah dan penyitaan barang berharga terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGATÂ
- Menghukum TERGUGAT, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) sebagaimana dimaksud Pasal 180 ayat (1) HIR.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan bertakluk pada putusan Pengadilan;
- Menghukum TERGUGAT, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
- ex aequo et bono – |