| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna | ZAKI BUNAIYA, SH. | ZIA UL AZMI, S.H., M.H. BIN (ALM) MUHAMMAD YUNUS | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-412/L.1.27/Ft.1/02/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
------------Perbuatan Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin (Alm) Muhammad Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
- Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 100.000.000 tanggal 26 Juni 2025 dengan bukti transfer MB00054715; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 100.000.000 tanggal 27 Juni 2025 dengan bukti transfer MB00022136 - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2021 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp.7.008.300 dengan bukti transfer 9966600005; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2022 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 33.287.550 dengan bukti transfer 996660006; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2023 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 37.890.700 dengan bukti transfer 996660007; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2024 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 49.531.000 dengan bukti transfer 996660008; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2025 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 17.934.000 dengan bukti transfer 996660009. - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 30.000.000 tanggal 06 Juli 2025 dengan bukti transfer MB00067968; Bahwa pengembalian sejumlah uang tersebut ke RKUD Aceh Besar setelah tim Penyidik mengeluarkan Surat Perintah penyidikan tanggal 20 Juni 2025, sehingga patut diduga uang yang disetorkan ke RKUD Aceh Besar adalah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. pada kegiatan pengawasan/SPPD dilingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar; Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor : 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025. Tahun 2020 An. Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
Tahun 2021 An. Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
Tahun 2022 An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
An. Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.
Tahun 2023 An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
An. Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.
2024 An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
An Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.
Tahun 2025 An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
An Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.
Bahwa pada rentang tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2025, Inspektorat Aceh Besar yang dipimpin oleh Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. telah menerima/mengambil/menyalah gunakan /dan/atau menyuruh atas perintahnya untuk mencairkan uang SPPD kepada dirinya dan Juga kepada Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.; Bahwa nominal pembayaran uang SPPD sebesar Rp. 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan tidak dipotong pajak, dan uang SPPD diterima oleh setiap tim pemeriksa yang melaksanakan tugas dan dibayar Ketika tugas telah berakhir; Bahwa Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur menyuruh (Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditantangani oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), bendahara untuk mencairkan uang SPPD kepada Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yang dikirimkan dari Rekening Bendahara langsung ke rekening masing-masing yang bersangkutan; Bahwa Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar telah menerima/mengambil/menyalah gunakan /dan/atau menyuruh atas perintahnya untuk mencairkan uang SPPD dalam kegiatan pengawasan pada Inspektorat Aceh Besar, yang mana seharusnya Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar tersebut tidak berhak menerima pembayaran SPPD dalam kegiatan pengawasan pada Inspektorat Aceh Besar tersebut. Bahwa dalam proses penyidikan perkara ini Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar telah menyetorkan/mengembalikan uang SPPD yang telah diterima ke Rekening Kas Umum Daerah dengan rincian sebagai berikut : Adalah antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan. Bahwa kegiatan yang dimaksud dilaksanakan oleh Tim pemeriksa yang ditugaskan sesuai dengan Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang diterbitkan oleh Inspektur; Adapun jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa diantaranya : melaksanakan pemeriksaan Reguler,pemeriksaan khusus, Probity Audit, Audit Kinerja, Review, Opname Kas dan Persedian, tugas lain yang diperintahkan; Bahwa sepanjang tahun 2020 sampai dengan Mei 2025 Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur dengan sengaja dimasukkan dan dicantumkan pada setiap SPT/ST agar mendapatkan pembayaran SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa mulai 22 Oktober tahun 2021 sampai dengan Mei 2025 Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat dengan sengaja dimasukkan dan dicantumkan pada setiap SPT/ST agar mendapatkan pembayaran SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa adapun jumlah Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tercantum nama Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yakni sebagai berikut: Adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan pengawasan lainnya. Adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. Pemantauan; adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Evaluasi; adalah adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Reviu; Audit; Pada tahun 2020 : Inspektur : Plt. ZIA UL AZMI Sekretaris : ZIA UL AZMI Irban Wil I : BAHRUN NAZAR Irban Wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan Pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MAIYETI Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm) Bendaraha : RITA HANDAYANI
Pada tahun 2021 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban Wil I : BAHRUN NAZAR Irban Wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm) Bendaraha : MARIANI
Pada tahun 2022 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban Wil I : Alm. MUNAWAR dan ganti EFENDI Irban Wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm) Bendaraha : GUSRI
Pada tahun 2023 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban Wil I : EFENDI Irban Wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Irban Sus : M. ISA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm) Bendaraha : SHERLY
Pada tahun 2024 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban wil I : EFENDI Irban wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Irban Sus : M. ISA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI Umum dan kepegawaian : Plt. ZULFIKAR Bendaraha : SHERLY
Mei tahun 2025 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban wil I : EFENDI Irban wil II : SAHLAN Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Irban Sus : M. ISA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAFIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MAIYETI Umum dan kepegawaian : Plt. ZULFIKAR Bendaraha : SHERLY Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pengawasan intern melalui : Bahwa struktur organisasi pada Inspektorat kabupaten Aceh Besar dari tahun 2020 s/d Mei 2025 yakni sebagai berikut :
Tahun 2025 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 9.504.267.352 (sembilan milyar lima ratus empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.963.874.000 (dua milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan tujuh puluhb empat ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.515.379.700 (lima ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Tahun 2024 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 8.384.472.743 (delapan milyar tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) berubah menjadi Rp. 7.296.452.494 (tujuh milyar dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.610.303.400 (dua milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus tiga ribu empat ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 3.225.106.400 (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta seratus enam ribu empat ratus rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.358.704.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 358.704.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu rupiah).
Tahun 2023 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 8.497.980.548 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) berubah menjadi Rp. 7.811.187.152 (tujuh milyar delapan ratus sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.861.383.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.315.341.000 (tiga milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.242.106.000 (dua ratus empat puluh dua juta seratus enam ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 439.598.140 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah).
Tahun 2022 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 7.770.135.222 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) berubah menjadi Rp. 7.181.494.282 (tujuh milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 4.164.246.000 (empat milyar seratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.757.738.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.441.348.000 (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 513.972.000 (lima ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Tahun 2021 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 7.381.810.289 (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) berubah menjadi Rp. 7.496.366.796 (tujuh milyar emapt ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 4.106.080.000 (empat milyar seratus enam juta delapan puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.265.976.000 (tiga milyar dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.334.188.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 330.274.000 (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Tahun 2020 DPA Nomor 4.02.06 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 01 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan total anggaran Rp. 510.708.100 (lima ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus rupiah) berubah menjadi Rp. 552.108.100 (lima ratus lima puluh dua juta seratus delapan ribu seratus rupiah); 02 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan total anggaran Rp. 1.012.720.000 (satu milyar dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 1.197.114.000 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah); 20 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH dengan total anggaran Rp. 3.668.300.000 (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 2.942.506.000 (dua milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus enam ribu rupiah). Bab IV PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH Pasal 4 (1) Perjalanan dinas dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kantor ke satuan kerja/instansi diluar lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlokasi dalam daerah Kabupaten Aceh Besar dan ke ibu kota Provinsi Aceh. (2) Perjalanan dinas dalam daerah dilakukan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan,dan b. mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. (3) Perjalanan dinas dalam daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum. (4) Pemberian biaya perjalanan dinas dalam daerah diatur sebagai berikut: a. biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan untuk pelaksanaan tugas yang penyelesaiannya memerlukan waktu minimal 5 (lima) jam dalam 1(satu) hari, dan kendaraan dinas b. biaya perjalan dinas dalam daerah yang menggunakan untuk dan/atau perjalanan yang bersifat rutin, diberikan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari standar biaya perjalanan dinas dalam daerah.
Pasal 15 Ayat (2) : surat perintah tugas dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh masing-masing satuan kerja pelaksana SPPD.
Pasal 15 Ayat (3) : Kepala SKPK menerbitkan SPPD untuk biaya perjalanan dinas yang dibebankan pada DPA-SKPK berkenaan.
Pasal 15 Ayat (4) : Kepala SKPK dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Pasal 21 : Pelaksana SPPD yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Pasal 23 : Kepala SKPK menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan.
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor : 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025 yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2025 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Mengelola kegiatan penyelenggaraan pengawasan internal, kegiatan koordinasi dan diklat-diklat yang dananya bersumber dari APBK Aceh Besar tertuang dalam DPA; Bahwa sejak tahun 2020 ketika Sekretaris Inspektorat merangkap Plt Inspektur Aceh Besar yakni Terdakwa. Zia Ul Azmi, S.H., M.H. semua Surat Perintah Tugas/Surat Tugas atas arahannya dicantumkan namanya dengan tujuan agar dapat menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan; Bahwa pada bulan Oktober tahun 2021 Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif dan posisi Sekretaris dijabat Oleh Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yang juga namanya dicantumkan pada semua Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tertera nama yang bersangkutan dengan tujuan untuk mendapatkan dana SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa kegiatan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mendapatkan anggaran kegiatan sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P), dangan rincian sebagai berikut: Bab II Prinsip Perjalanan Dinas Pasal 2 Ayat (2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh: a. Atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas; b. PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas; c. PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran; d. Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; dan e. Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
Pasal 2 Ayat (3) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut: a. Kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap; b. tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama; c. Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai; d. tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor; e. mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
Pasal 2 Ayat (5) Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat: a. bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu; b. melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up); c. pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau d. pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana diubah dengan Bupati Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Bab III Prinsip Perjalanan Dinas Pasal 3 Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a) selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b) ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga; c) efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja negara; dan d) transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pasal 121 Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 121 Ayat (3) : Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 141 Ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
------------Perbuatan Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin (Alm) Muhammad Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin (Alm) Muhammad Yunus selaku Pj. Inspektur Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : Peg.821.22/39/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan Selaku Inspektur Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : Peg.821.24/44/2021 tanggal 19 Mei 2021 sekaligus Pengguna Anggara (PA) pada Inspektorat Aceh Besar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi didalam tahum 2020 samapi dengan Mei Tahun 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Aceh Besar yang beralamat di Jalan T.Bachtiar Panglima Polem, SH. No 01 Kecamatan Jantho Makmur Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan sendiri, turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Bin Marwan Muhammad selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 (diajukan dalam penuntutan terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Bin Marwan Muhammad selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2025 sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang berasal dari perbuatan Terdakwa melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Thaun 2025 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yaitu Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin (Alm) Muhammad Yunus selaku Pj. Inspektur Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021dan Selaku Inspektur Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2025 dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yakni : a. memasukkan/mencantumkan nama Terdakwa pada Surat Perintah Tugas/Surat Tugas dan SPPD; b. menerima/mendapat pembayaran SPPD dari kegiatan pengawasan yang dimana kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan/dihadiri oleh Terdakwa; c. menyetujui pencairan SPPD terhadap diri Terdakwa dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si. M.H. padahal diketahui terdakwa tidak melaksanakan tugas perjalan dinas sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas/Surat Tugas dan SPPD.
Perbuatan Terdakwa tidak mematuhi ketentuan : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 100.000.000 tanggal 26 Juni 2025 dengan bukti transfer MB00054715; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 100.000.000 tanggal 27 Juni 2025 dengan bukti transfer MB00022136 - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2021 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp.7.008.300 dengan bukti transfer 9966600005; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2022 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 33.287.550 dengan bukti transfer 996660006; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2023 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 37.890.700 dengan bukti transfer 996660007; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2024 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 49.531.000 dengan bukti transfer 996660008; - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Jony Marwan T.A 2025 tanggal 26 Juni 2025 sebesar Rp. 17.934.000 dengan bukti transfer 996660009. - Pengembalian biaya perjalanan dinas an Zia Ul Azmi sebesar Rp. 30.000.000 tanggal 06 Juli 2025 dengan bukti transfer MB00067968; Bahwa pengembalian sejumlah uang tersebut ke RKUD Aceh Besar setelah tim Penyidik mengeluarkan Surat Perintah penyidikan tanggal 20 Juni 2025, sehingga patut diduga uang yang disetorkan ke RKUD Aceh Besar adalah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. pada kegiatan pengawasan/SPPD dilingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar; Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor : 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025. Tahun 2020 An. Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
Tahun 2021 An. Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
Tahun 2022 An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
An. Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.
Tahun 2023 An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
An. Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.
2024 An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
An Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.
Tahun 2025 An Zia Ul Azmi, S.H., M.H.
An Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.
Bahwa pada rentang tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2025, Inspektorat Aceh Besar yang dipimpin oleh Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. telah menerima/mengambil/menyalah gunakan /dan/atau menyuruh atas perintahnya untuk mencairkan uang SPPD kepada dirinya dan Juga kepada Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H.; Bahwa nominal pembayaran uang SPPD sebesar Rp. 183.000 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan tidak dipotong pajak, dan uang SPPD diterima oleh setiap tim pemeriksa yang melaksanakan tugas dan dibayar Ketika tugas telah berakhir; Bahwa Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur menyuruh (Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditantangani oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), bendahara untuk mencairkan uang SPPD kepada Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yang dikirimkan dari Rekening Bendahara langsung ke rekening masing-masing yang bersangkutan; Bahwa Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar telah menerima/mengambil/menyalah gunakan /dan/atau menyuruh atas perintahnya untuk mencairkan uang SPPD dalam kegiatan pengawasan pada Inspektorat Aceh Besar, yang mana seharusnya Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar tersebut tidak berhak menerima pembayaran SPPD dalam kegiatan pengawasan pada Inspektorat Aceh Besar tersebut. Bahwa dalam proses penyidikan perkara ini Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur Aceh Besar dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar telah menyetorkan/mengembalikan uang SPPD yang telah diterima ke Rekening Kas Umum Daerah dengan rincian sebagai berikut : Adalah antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan. Bahwa kegiatan yang dimaksud dilaksanakan oleh Tim pemeriksa yang ditugaskan sesuai dengan Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang diterbitkan oleh Inspektur; Adapun jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa diantaranya : melaksanakan pemeriksaan Reguler,pemeriksaan khusus, Probity Audit, Audit Kinerja, Review, Opname Kas dan Persedian, tugas lain yang diperintahkan; Bahwa sepanjang tahun 2020 sampai dengan Mei 2025 Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. selaku Inspektur dengan sengaja dimasukkan dan dicantumkan pada setiap SPT/ST agar mendapatkan pembayaran SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa mulai 22 Oktober tahun 2021 sampai dengan Mei 2025 Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. selaku Sekretaris Inspektorat dengan sengaja dimasukkan dan dicantumkan pada setiap SPT/ST agar mendapatkan pembayaran SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa adapun jumlah Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tercantum nama Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yakni sebagai berikut: Adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan pengawasan lainnya. Adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. Pemantauan; adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Evaluasi; adalah adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Reviu; Audit; Pada tahun 2020 : Inspektur : Plt. ZIA UL AZMI Sekretaris : ZIA UL AZMI Irban Wil I : BAHRUN NAZAR Irban Wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan Pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MAIYETI Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm) Bendaraha : RITA HANDAYANI
Pada tahun 2021 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban Wil I : BAHRUN NAZAR Irban Wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm) Bendaraha : MARIANI
Pada tahun 2022 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban Wil I : Alm. MUNAWAR dan ganti EFENDI Irban Wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm) Bendaraha : GUSRI
Pada tahun 2023 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban Wil I : EFENDI Irban Wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Irban Sus : M. ISA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI Umum dan kepegawaian : HERMAN (alm) Bendaraha : SHERLY
Pada tahun 2024 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban wil I : EFENDI Irban wil II : SAHLAN SUARDI Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Irban Sus : M. ISA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAVIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MEIYETI Umum dan kepegawaian : Plt. ZULFIKAR Bendaraha : SHERLY
Mei tahun 2025 : Inspektur : ZIA UL AZMI Sekretaris : JONY MARWAN Irban wil I : EFENDI Irban wil II : SAHLAN Iban Wil III : RAHMAT YANIS Irban Wil IV : AKA SAPUTRA Irban Sus : M. ISA Kemudian dibawah Sekretaris Program dan pelaporan : RAFIDA Evaluasi dan Pelaporan : TRI MAIYETI Umum dan kepegawaian : Plt. ZULFIKAR Bendaraha : SHERLY Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pengawasan intern melalui : Bahwa struktur organisasi pada Inspektorat kabupaten Aceh Besar dari tahun 2020 s/d Mei 2025 yakni sebagai berikut :
Tahun 2025 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 9.504.267.352 (sembilan milyar lima ratus empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.963.874.000 (dua milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan tujuh puluhb empat ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.515.379.700 (lima ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Tahun 2024 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 8.384.472.743 (delapan milyar tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) berubah menjadi Rp. 7.296.452.494 (tujuh milyar dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.610.303.400 (dua milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus tiga ribu empat ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 3.225.106.400 (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta seratus enam ribu empat ratus rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.358.704.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 358.704.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu rupiah).
Tahun 2023 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 8.497.980.548 (delapan milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) berubah menjadi Rp. 7.811.187.152 (tujuh milyar delapan ratus sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 2.861.383.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh satu tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.315.341.000 (tiga milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.242.106.000 (dua ratus empat puluh dua juta seratus enam ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 439.598.140 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah).
Tahun 2022 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 7.770.135.222 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) berubah menjadi Rp. 7.181.494.282 (tujuh milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 4.164.246.000 (empat milyar seratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.757.738.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.441.348.000 (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 513.972.000 (lima ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Tahun 2021 DPA Nomor 6.01.0.00.0.00.01.000 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 6.01.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp. 7.381.810.289 (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) berubah menjadi Rp. 7.496.366.796 (tujuh milyar emapt ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah); 6.01.02 Program Penyelenggaran Pengawasan dengan total anggaran Rp. 4.106.080.000 (empat milyar seratus enam juta delapan puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 3.265.976.000 (tiga milyar dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 6.01.03 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi dengan total anggaran Rp.334.188.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 330.274.000 (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Tahun 2020 DPA Nomor 4.02.06 Inspektorat Aceh Besar. Dengan program dan kode kegiatan sebagai berikut: 01 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan total anggaran Rp. 510.708.100 (lima ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus rupiah) berubah menjadi Rp. 552.108.100 (lima ratus lima puluh dua juta seratus delapan ribu seratus rupiah); 02 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan total anggaran Rp. 1.012.720.000 (satu milyar dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp. 1.197.114.000 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah); 20 Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH dengan total anggaran Rp. 3.668.300.000 (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus rupiah) berubah menjadi Rp. 2.942.506.000 (dua milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus enam ribu rupiah). Bab IV PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH Pasal 4 (1) Perjalanan dinas dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kantor ke satuan kerja/instansi diluar lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlokasi dalam daerah Kabupaten Aceh Besar dan ke ibu kota Provinsi Aceh. (2) Perjalanan dinas dalam daerah dilakukan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan,dan b. mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. (3) Perjalanan dinas dalam daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum. (4) Pemberian biaya perjalanan dinas dalam daerah diatur sebagai berikut: a. biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan untuk pelaksanaan tugas yang penyelesaiannya memerlukan waktu minimal 5 (lima) jam dalam 1(satu) hari, dan kendaraan dinas b. biaya perjalan dinas dalam daerah yang menggunakan untuk dan/atau perjalanan yang bersifat rutin, diberikan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari standar biaya perjalanan dinas dalam daerah.
Pasal 15 Ayat (2) : surat perintah tugas dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh masing-masing satuan kerja pelaksana SPPD.
Pasal 15 Ayat (3) : Kepala SKPK menerbitkan SPPD untuk biaya perjalanan dinas yang dibebankan pada DPA-SKPK berkenaan.
Pasal 15 Ayat (4) : Kepala SKPK dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Pasal 21 : Pelaksana SPPD yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Pasal 23 : Kepala SKPK menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya diri Terdakwa, Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Bin Marwan Muhammad sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) yang berasal dari perbuatan Terdakwa melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, sehingga perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor : 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025, sebagaimana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2025 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Mengelola kegiatan penyelenggaraan pengawasan internal, kegiatan koordinasi dan diklat-diklat yang dananya bersumber dari APBK Aceh Besar tertuang dalam DPA; Bahwa sejak tahun 2020 ketika Sekretaris Inspektorat merangkap Plt Inspektur Aceh Besar yakni Terdakwa. Zia Ul Azmi, S.H., M.H. semua Surat Perintah Tugas/Surat Tugas atas arahannya dicantumkan namanya dengan tujuan agar dapat menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan; Bahwa pada bulan Oktober tahun 2021 Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif dan posisi Sekretaris dijabat Oleh Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. yang juga namanya dicantumkan pada semua Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tertera nama yang bersangkutan dengan tujuan untuk mendapatkan dana SPPD dari Kegiatan Pengawasan; Bahwa kegiatan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mendapatkan anggaran kegiatan sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P), dangan rincian sebagai berikut: Bab II Prinsip Perjalanan Dinas Pasal 2 Ayat (2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh: a. Atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas; b. PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas; c. PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran; d. Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; dan e. Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
Pasal 2 Ayat (3) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut: a. Kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap; b. tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama; c. Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai; d. tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor; e. mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
Pasal 2 Ayat (5) Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat: a. bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu; b. melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up); c. pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau d. pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana diubah dengan Bupati Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Bab III Prinsip Perjalanan Dinas Pasal 3 Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a) selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b) ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga; c) efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja negara; dan d) transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pasal 121 Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 121 Ayat (3) : Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 141 Ayat (1) : Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PRIMAIR Bahwa Terdakwa Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Bin (Alm) Muhammad Yunus selaku Pj. Inspektur Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : Peg.821.22/39/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan Selaku Inspektur Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : Peg.821.24/44/2021 tanggal 19 Mei 2021 sekaligus Pengguna Anggara (PA) pada Inspektorat Aceh Besar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi didalam tahum 2020 samapi dengan Mei Tahun 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Aceh Besar yang beralamat di Jalan T.Bachtiar Panglima Polem, SH. No 01 Kecamatan Jantho Makmur Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan sendiri, turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si., M.H. Bin Marwan Muhammad selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 (diajukan dalam penuntutan terpisah) secara melawan hukum yaitu: a. memasukkan/mencantumkan nama Terdakwa pada Surat Perintah Tugas/Surat Tugas dan SPPD; b. menerima/mendapat pembayaran SPPD dari kegiatan pengawasan yang dimana kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan/dihadiri oleh Terdakwa; c. menyetujui pencairan SPPD terhadap diri Terdakwa dan Saksi Jony Marwan, S.H., M.Si. M.H. padahal diketahui terdakwa tidak melaksanakan tugas perjalan dinas sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas/Surat Tugas dan SPPD.
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
DAKWAAN:
PENAHANAN: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
