Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna 1.SUTRISNA, S.H. M.H.
2.PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-107/L.1.10/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUTRISNA, S.H. M.H.
2PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN:
PRIMAIR:
------- Bahwa ia terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS selaku Direktur CV. RATU ARIESKA melakukan sendiri Tindak Pidana, yang turut serta melakukan Tindak Pidana dengan saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh saksi ZULFAHMI selaku PPTK, saksi MUCHLIS Bin ABDURRAHMAN (dilakukan penuntutan terpisah) Selaku Pejabat Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/609.9/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada kurun waktu antara bulan Juli 2020 s/d Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Aceh di Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan saksi MUCHLIS Bin ABDURRAHMAN Selaku Pejabat Pengadaan dan saksi Teuku NARA SETIA selaku sekretaris Dinas Pendidikan Aceh serta saksi ABDUL HANIF, Saksi MUSLIM IBRAHIM, Saksi HERLIN, Saksi MURSALIN, Saksi WIKI NOVIANDI (dalam berkas perkara terpisah), Saksi NOVAL RAMLI, Saksi HAFIDZ, Saksi FADAL HUSEN dan saksi IRWANSYAH, yaitu:
-
melakukan serangkaian tindakan yang bertentangan dengan hukum karena perolehan 159 paket dengan cara menjumpai Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh an. Teuku NARA SETYA bukan dengan cara yang di atur di dalam ketentuan hukum.
-
Tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.
-
Memberikan sejumlah uang kepada pejabat pengadaan barang dan jasa.
2
-
melakukan praktik pinjam perusahaan dengan adanya komitmen fee sehingga pelaksanaan pekerjaan sudah tidak sesuai dokumen kontrak karena yang bertandatangan tidak pernah melaksanakan pekerjaan dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak secara bersama-sama dengan saksi HERLIN, saksi ABDUL HANIF, saksi MUSLIM IBRAHIM dan saksi MURSALIN.
-
Tidak melaksankan kegiatan 159 paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh sesuai dengan kontrak sehingga terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
hal ini bertentangan dengan:
1.
Pasal 47 ayat (1), Pasal 52 huruf a, dan Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
a.
Pasal Pasal 47 ayat (1) :
-
huruf d : hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
-
Huruf e : penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
b.
Pasal 52 huruf a : Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
c.
Pasal 54 ayat (1) dan (2) :
ayat (1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
ayat (2) Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2.
Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 5.4 Pengadaan Langsung Poin b Hal.98.
Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi: Ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a)
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasatanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b)
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c)
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d)
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e)
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f)
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g)
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
3
h)
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
3.
Surat Edaran LKPP Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19. (Huruf E Angka 6)
Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi dan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ini
4.
lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 5.4 Pengadaan Langsung Poin b yang berbunyi:
b. Pengadaan Langsung untuk:
a)
Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b)
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
c)
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
2)
Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3)
Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
4)
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5)
Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6)
Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
7)
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir .
8)
dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
9)
Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
Nama dan Alamat Penyedia
Harga Penawaran Terkoreksi dan Harga Hasil Negosiasi;
Unsur-Unsur yang dievaluasi (apabila ada);
Hasil Negosiasi Harga (apabila ada);
Keterangan lain yang dianggap perlu; dan
Tanggal dibuatnya Berita Acara.
10)
Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.
5.
Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Poin 10 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyebutkan bahwa:
a.
“Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal perganitan nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.”
b.
“Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan Sanksi.”
4
Terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS SYIFAK MUHAMMAD YUS selaku Direktur CV. RATU ARIESTA bersama dengan saksi MUCHLIS Bin ABDURRAHMAN Selaku Pejabat Pengadaan, saksi ZULFAHMI dan saksi T. NARA SETIA selaku sekretaris Dinas Pendidikan Aceh serta saksi ABDUL HANIF, Saksi MUSLIM IBRAHIM, Saksi HERLIN, Saksi MURSALIN, Saksi WIKI NOVIANDI (dalam berkas perkara terpisah), Saksi NOVAL RAMLI, Saksi HAFIDZ, Saksi FADAL HUSEN dan saksi IRWANSYAH telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu:
No
Pemilik Pekerjaan
Jumlah Paket
Jumlah kerugian keuangan negara (Rp)
1.
Terdakwa Syifak Muhammad Yus
19 Paket
281.723.512,18
2.
Saksi Muhammad Hafidh
7
Paket
88.378.436,00
3.
Saksi Mursalin
24
Paket
477.503.468,17
4.
Saksi Wiki Noviandi / Iqbal
20
Paket
411.244.479,35
5.
Saksi Herlin
36
Paket
740.025.291,55
6.
Saksi Abdul Hanif Alias Midun
20
Paket
382.119.638,58
7.
Saksi Muslem
10
Paket
225.183.901,29
8.
Saksi Fadhal Husen
10
Paket
149.327.366,90
9.
Saksi Irwansyah
5
Paket
67.015.844,86
10.
Saksi Naufal Ramli
8
Paket
149.031.317,03
TOTAL 2.971.553.255,91
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.971.553.255,91 (Dua milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh satu sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Aceh mendapatkan dana Refocussing DPPA SKPA Dinas pendidikan Aceh Nomor DPA 1.01.01.1.01.01.01.23.017 Kode rekening 5.2.3.49.10 sebesar Rp.49.965.562.504,00 yaitu:
a.
Konstruksi fisik anggaran yang di anggarkan Rp.45.013.407.859,00
b.
Pengawasan Konstruksi Rp.2.252.016.773,00
c.
Pengelolaan kegiatan Rp.2.693.353.105,00
-
Bahwa untuk Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi di Sekolah seluruh Aceh adalah sebesar Rp.45.013.407.859,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocussing Covid-19 Tahun Anggaran 2020 2020 untuk 401 (empat ratus satu) sekolah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Aceh Nomor 1.01.01.1.01.01.01.23.017 tanggal 15 Juni 2020 dengan uraian sebagai berikut:
Program
:
1.01.01.01.05.23 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kegiatan
:
1.01.01.01.05.23.017 Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi
Kode Rekening
:
5.2.3.49.10 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
-
Bahwa dari 401 (empat ratus satu) kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi dengan anggaran Rp.45.013.407.859,00, (empat puluh lima milyar tiga belas juta empat ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah) ternyata hanya 390 (tiga ratus Sembilan puluh) kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi yang dapat dilaksanakan dengan nilai anggaran sebesar Rp.43.742.310.655,00 (empat puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
-
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di Sekolah yang berada di wilayah Aceh maka telah diangkat pejabat sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan, dengan Surat Keputusan, dengan rincian sebagai berikut :
a)
Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/60/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/1863/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, telah menunjuk pada Dinas Pendidikan Aceh sebagai berikut:
5
Pengguna Anggaran
:
Drs. Rachmat Rachmad Fitri HD, MPA
Bendahara Penerimaan
:
Safrizal
Bendahara Pengeluaran
:
Yeni Sriwahyuni, SE
b)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 954/A.3/610/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang Bersumber dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, menunjuk saksi ZULFAHMI ST., M.Si Bin M. ZAMIL MAKAM selaku PPTK Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Pembangunan/Rehabilitasi Kegiatan Sarana Air Bersih dan Sanitasi pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
c)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/609.9/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber Dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan saksi MUCHLIS, SE, Ak, M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Aceh.
d)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 954/A.3/158/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan MAULANA KAMILl, SE Bin Alm. M. Kamil sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh.
Bahwa terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh bermula sekira dibulan September 2020 sekira Pukul 10.00 Wib terdakwa menjumpai Saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Aceh di kantornya dimana pada saat itu terdakwa dengan mengunakan bahasa Daerah Aceh terdakwa menanyakan “apa yang bisa saya kerjakan pekerjaan untuk tahun ini bang”, dan Saksi Teuku NARA SETIA menjawab “apakah ada modal untuk kerja” dan terdakwa menjawab “Insya Allah ada bang” dan Saksi Teuku NARA SETIA kembali menanggapi” “ok nantik saya lihat dulu”.
Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa kembali datang ke Kantor Dinas Pendidikan Aceh untuk menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruanganya dan pada saat itu Saksi T. NARA SETIA langsung menyerahkan 19 list paket untuk pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kota Banda Aceh, dimana list paket tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisikan Nomor Urut, Nama Paket, dan Pagu Anggaran dan di bagian bawah list paket tersebut tertulis tangan Nomor Hp dan nama saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian saksi T. NARA SETIA berpesan untuk menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU.
Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.30 Wib terdakwa langsung menghubungi dan menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU di kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa menjumpainya yaitu sesuai arahan Saksi T. NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 lembar kertas berisikan 19 list paket tersebut kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan pada saat itu saksi MUCHLIS Alias MUMU menjawab “ya nantik saya klarifikasi dulu dengan Saksi T. NARA SETIA”.
Bahwa 3 hari kemudian sekira pukul 10.00 Wib terdakwa kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA untuk menanyakan terkait 19 paket tersebut mengapa belum ada jawaban dari saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian Saksi T. NARA SETIA menjawab “sudah beres nanti jumpai saja lagi saksi MUCHLIS Alias MUMU”.
selanjutnya karena terdakwa banyak mendengar kabar di warong kopi bahwa kegiatan pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh berjumlah banyak maka terdakwa kembali meminta paket kegiatan tersebut kepada saksi Teuku NARA SETIA dengan mengatakan “Bang, kalau bisa saya minta lagi paket untuk bantu teman-teman”, selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menjawab “sekarang sudah mendekati akhir tahun, apa sanggup kamu selesaikan” dan terdakwa kembali menjawab “teman-teman saya ini dasarnya kontraktor, pasti sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut”, maka pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menyerahakan paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kab. Aceh Timur dengan jumlah 36 paket, Kab Aceh Utara 19 paket dan kota Lhokseumawe 17 paket.
6
Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 Wib terdakwa kembali menjumpai Saksi MUCHLIS Alias MUMU di Kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menyerahkan 2 atau 3 lembar list paket kepada saksi MUCHLIS Alias MUMU selanjutnya list paket tersebut di fotocopy oleh Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan menyerahkan yang hasil copy kepada terdakwa sedangkan yang asli diambil oleh Saksi MUCHLIS, selanjutnya saksi MUCHLIS Alias MUMU mengatakan kepada terdakwa untuk menyiapkan perusahaan dengan catatan 1 perusahaan mengerjakan 2 paket pekerjaan dan terdakwa menjawab “baik bang, nanti kalau sudah ada perusahaan saya hubungi bang”.
Bahwa selanjutnya seminggu kemudian setelah terdakwa membuka website SIRUP LKPP dan melihat ada banyak paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di seluruh Aceh maka timbul niatan terdakwa untuk meminta lagi paket pembuatan tempat cuci tangan tersebut sehingga terdakwa kembali menjumpai saksi T. NARA SETIA dengan tujuan meminta paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di wilayah Kab. Aceh Besar dan Bireuen.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menjumpai saksi T. NARA SETYA diruanganya untuk menjelaskan perihal permintaan paket lagi namun pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menjawab bahwa untuk Kab. Aceh Besar tidak ada lagi karena sudah ada pemiliknya dan terdakwa meminta paket di Kab. Bireuen, oleh saksi Saksi T. NARA SETIA mengatakan “di Barat Selatan mau” dan terdakwa menjawab “mau, namun saya tetap meminta untuk Kab. Bireuen juga diberikan kepada saya”.
Bahwa selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menyerahkan 1 lembar list paket di Kab. Bireuen sebanyak 30 paket, 1 lembar list paket di Kab. Aceh Selatan 7 paket, 1 lembar list paket di Kab. Singkil 7 paket, dan 1 lembar list paket Kab. Simuelu 1 paket selanjutnya terhadap list paket tersebut terdakwa serahkan lagi kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan fotocopynya diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa sekira 4 hari kemudian terdakwa kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruangannya dengan tujuan melaporkan kesiapan perusahaan dengan mengatakan bahwa kalau bisa 1 perusahaan mengerjakan 3 paket kegiatan namun oleh saksi T. NARA SETIA menjawab “ikut prosedur saja, karena Saksi MUCHLIS Alias MUMU tersebut pejabat pengadaan dia yang tau aturanya”.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali meminta paket di wilayah Kab. Pidie dan Pidie Jaya dengan alasan bahwa Kab.Pidie dan Pidie Jaya tersebut merupakan kampung halaman terdakwa sehingga Saksi T. NARA SETIA kembali memberikan 15 paket kegiatan di Kab. Pidie dan 8 paket kegiatan di Kab. Pidie Jaya sembari berpesan “ini sudah cukup ya jangan minta lagi karena sudah tidak ada lagi” dan terdakwa menjawab “baik bang” .
Bahwa selanjutnya terhadap list paket pada Kab. Pidie dan Pidie Jaya tersebut kemudian terdakwa serahkan lagi kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan foto copynya diserahkan kepada terdakwa.
bahwa cara terdakwa menyerahkan 140 kepada Saksi ABDUL HANIF, Saksi MUSLIM IBRAHIM, Saksi HERLIN, Saksi MURSALIN, Saksi WIKI NOVIANDI, Saksi NOVAL RAMLI, Saksi HAFIDZ, Saksi FADAL HUSEN dan saksi IRWANSYAH yaitu :
kepada Saksi MUSLIM IBRAHIM
Bahwa pada sekira bulan September 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi dimana terdakwa bertemu dengan saksi MUSLIM pada saat dirinya pulang kampung di Desa Meunasah Tgk. Di Gadong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen di salah satu warung kopi di Kota Juang Kab. Bireuen, Saksi MUSLIM menyampaikan kepada terdakwa “SYIFAK tolong bantu terdakwa untuk beberapa pekerjaan dikarenakan terdakwa saat ini lagi tidak ada pekerjaan” dan terdakwa menjawab “Baik bang terdakwa usahakan” dan berselang seminggu kemudian terdakwa menghubungi Saksi MUSLIM untuk menyampaikan “bang sudah bisa siapkan 5 (lima) perusahaan ini ada paket Pekerjaan Langsung (PL) dan kirimkan ke terdakwa” dan Saksi MUSLEM menjawab “baik terdakwa siapkan” dan berselang beberapa hari kemudian Saksi MUSLIM menyiapkan 5 (lima) profil perusahaan yaitu CV. LANYALA MATALITY, CV. TRIPLE-N SON'S, CV. ANDALAN BARU, CV. KHALID KARYA GROUP dan CV. PUNCAK TEULAGA MANEH dimana Saksi MUSLIM menyiapkan Hard Copy dokumen profil untuk 5 (lima) perusahaan tersebut dan langsung dikirimkan kepada terdakwa melalui Loket mobil penumpang L.300 berikut Saksi MUSLEM memberitahukan Use Id perusahaan.
Selanjutnya terhadap hard copy perusahaan terdakwa serahkan kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku pejabat Pengadaan guna diverifikasi kemudian Saksi MUCHLIS Alias MUMU memberitahukan agar membuat penawaran setelah 2 kali terdakwa buat ternyata salah kemudian terdakwa meminta tolong agar dibuatkan penawaran supaya cepat pelaksanaan paket, dimana saksi MUCHLIS Alias MUMU memberitahukan bahwa
7
nantik tolong bantu uang untuk yang buat penawaran dan menyiapkan dokumen-dokumen dan terdakwa menjawab “iya”
Selanjutnya berselang beberapa hari kemudian terdakwa tidak ingat lagi siapa pihak dinas kalau tidak salah Saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan yang memberikan Gambar kerja dan RAB dan berselang seminggu kemudian terdakwa mengirimkan via WA kepada Saksi MUSLIM IBRAHIM Gambar kerja dan RAB sebagai gambaran tentang paket tersebut.
Dan untuk stempel dan tanda tangan kontrak terdakwa kirimkan kembali Saksi MUSLIM IBRAHIM untuk ditanda tangani oleh Saksi MUSLIM IBRAHIM dan Direktur perusahaan setelah selesai baru dikirimkan kembali kepada terdakwa guna terdakwa serahkan lagi kepada saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan guna diperbanyak.
kepada Saksi WIKI NOVIANDI. -
Dapat terdakwa jelaskan bahwa pada sekira bulan Oktober 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi di dalam toko milik Saksi WIKI NOVIANDI di Swalayan Lamnyong Banda Aceh dimana terdakwa menawarkan pekerjaan tersebut kepada Saksi WIKI NOVIANDI dengan menyerahkan selembar List nama –nama paket pekerjaan kepada WIKI NOVIANDI sejumlah 20 (dua puluh) paket pekerjaan dan pada saat itu terdakwa menyampaikan “WIKI, ini ada kerjaan dan ini list nama paket pekerjaannya” dan Saksi WIKI NOVIANDI menjawab “terdakwa tidak mau karena ini bukan bidang terdakwa dan bidang terdakwa dagang” dan terdakwa mengatakan “ya sudah kalau begitu” .
Kemudian pada esok harinya Saksi WIKI NOVIANDI menghubungi terdakwa dan menanyakan “apakah pekerjaan yang kemarin ditawarkan masih ada karena sudah ada yang kerja” dan terdakwa menjawab “masih” dan pada hari itu juga Saksi WIKI NOVIANDI menjumpai terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan sesampainya Saksi WIKI NOVIANDI dirumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan selembar list nama-nama paket pekerjaan sejumlah 20 (dua puluh) paket pekerjaan dan pada saat itu sdr WIKI NOVIANDI meminta terdakwa untuk mencarikan perusahaan untuk pelaksanaan paket tersebut serta membantu proses ADM di Dinas Pendidikan Aceh.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi IRWANSYAH dimana yang bersangkutan teman abang ipar terdakwa an. FADAL HUSEN dan meminta yang bersangkutan mencarikan profil perusahaan, setelah Saksi IRWANSYAH mendapatkan profil perusahaan selanjutnya seingat terdakwa, terdakwa serahkan kepada Saksi MUCHLIS als MUMU.
Dan berselang tiga hari kemudian terdakwa menghubungi Saksi WIKI NOVIANDI menyampaikan bahwa “WIKI dimana terdakwa mau kesana” dan Saksi WIKI NOVIANDI menjawab “terdakwa di toko Swalayan Lamnyong Banda Aceh” dan berselang beberapa jam kemudian terdakwa sampai di toko dan terdakwa langsung menyerahkan Gambar Kerja dan RAB untuk dasar mengerjakan 20 (dua puluh) paket pekerjaan tersebut.
kepada Saksi NOVAL RAMLI.
Pada tanggal dan bulan tidak terdakwa ingat lagi di bulan September 2020 terdakwa menghubungi Saksi NOVAL RAMLI meminta profil perusahaan dan saksi NOVAL RAMLI menyanggupi permintaan terdakwa berselang 3 hari kemudian kalau tidak salah terdakwa Saksi NOVAL RAMLI menyerahkan 10 Perusahaan antara lain:
(1) CV. ROYAL MANDIRI COOPERATIAN dengan Direktur saksi SUFRIZAL;
(2) CV. WILDA BAYU PRATAMA dengan Direktur saksi BUSTAMI; -(3) CV. RIDHAPO JAYA dengan Direktur saksi . T. KAMAL EL RIDHA;
(4) CV. ACEH LANGKAT dengan Direktur saksi FAUZI HELMI.
(5) CV. GET JROH dengan Direktur saksi ISKANDAR;
(6) CV. DARUL FIRZI RIZKY dengan Direktur saksi RAHMAD RIDHA;
(7) CV. KANA GAYA dengan Direktur saksi MUKHSAN;
(8) CV. SYUA INTAN PERKASA dengan direktur saksi BUNIAL; dan
(9) CV. BUMI MAKMUR dengan Direktur saksi DIAN SAPUTRA.
(10) CV. PUGA MANDIRI dengan direktur Saksi NOVAL RAMLI.
Dan penyerahan 10 profil perusahaan di Warung Kopi Solong Mini Lampineung Banda Aceh dan Saksi NOVAL RAMLI menyampaikan kepada terdakwa “bang kalau ada lebih paket pekerjaan itu kasihlah untuk terdakwa kerjakan dengan komitmen keuntungan bagi sama” dan terdakwa menjawab “okey kalau ada nanti terdakwa kabari” dan berselang 5 (lima) hari kemudian, setelah Saksi T. NARA SETIA memberikan list paket di Kab. Aceh Singkil selanjutnya terdakwa menyerahkan list paket kepada Saksi NOVAL RAMLI dan menyuruhnya
8
mencarikan perusahaan dan setelah profil perusahaan didapatkan Saksi NOVAL RAMLI menyerahkan lagi profil perusahaan kepada terdakwa dengan jumlah pastinya terdakwa tidak ingat lagi dan profil perusahaan tersebut terdakwa serahkan kepada saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan dan berselang 2 minggu kemudian terdakwa dihubungi saksi MUCHLIS mengatakan bahwa kontrak pekerjaan sudah selesai dan menyuruh terdakwa mengambil kontrak tersebut dimana terhadap 8 paket tersebut yang berada di Kab. Aceh Singkil dan Kab. Simeulue terdakwa serahkan kepada Saksi NOVAL RAMLI antara lain:-
a. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Al-Fansury dengan nilai Pagu Rp. 93.679.766,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) yang dikerjakan oleh CV. GET JROH;
b. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Danau Paris Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. GET JROH;
c. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gunung Meriah Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. SYUA INTAN PERKASA;
d. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Gunung Meriah Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DARUL FIRZI RIZKI;
e. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Gunung Meriah Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DARUL FIRZI RIZKI;
f. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Kanan Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KANA GAYA;
g. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Suro Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KANA GAYA;
h. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Simeulue dengan Nilai Pagu Rp. 98.036.415,- (sembilan puluh delapan juta tiga puluh enam ribu empat ratus lima belas rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BUMI MAKMUR;
kepada Saksi HERLIN Bin HAMDANI.
bahwa pada awal Maret 2020 Saksi HERLIN Bin HAMDANI menjumpai terdakwa warung kopi Cheek Yuke Lampeineung Banda Aceh dimana dalam pembicaraan tersebut Saksi HERLIN Bin HAMDANI menceritakan keluh kesahnya yang meminta pinjam uang namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa juga tidak mempunyai uang, selanjutnya Saksi HERLIN Bin HAMDANI berpesan kepada terdakwa apabila ada kegiatan pengadaan barang dan jasa mohon dikabari dirinya.
Kemudian sekitar bulan september 2020 terdakwa menelpon Saksi HERLIN Bin HAMDANI dengan mengatakan ini ada kegiatan pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh di wilayah Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, jika mau agar siapkan profil perusahaan.
Bahwa 2 (dua) minggu kemudian saksi HERLIN Bin HAMDANI mengirimkan 19 profil perusahaan melalui jasa pengiriman L-300, selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi ISWADI Als DEK WAN untuk mengambil profil perusahaan tersebut serta menyerahkan kepada Saksi MUCHLIS Als MUMU selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh.
Selanjutnya beberapa minggu kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi MUCHLIS Als MUMU untuk mengambil dokumen kontrak terhadap 36 paket kegiatan yang telah disiapkan oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh, selanjutnya terdakwa tidak ingat lagi apakah Saksi ISWADI als DEK WAN yang mengirim dokumen kontrak sebanyak 36 bundel kepada saksi HERLIN Bin HAMDANI atau terdakwa sendiri guna ditandatangani oleh Saksi HERLIN Bin HAMDANI atau direktur perusahaan masing-masing.
Kepada saksi FADAL HUSEN.
Pada bulan Juni 2020 dimana pada saat itu terdakwa berkunjung kerumah Saksi FADAL HUSEN yang beralamat di Desa Kayeu Leu Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar dimana pada saat itu terjadi perbincangan antara terdakwa dengan Saksi FADAL HUSEN tentang kegiatan atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang bisa dikerjakan, dan terdakwa mengatakan pada saat itu” mungkin saat ini belum ada bg, tetapi mungkin akan ada”
9
berselang 4 bulan kemudian kebetulan Saksi FADAL HUSEN datang kerumah terdakwa yang beralamat di desa Mulia Kec. Kuta Alam Kodya Banda Aceh pada saat itu berjumpa dengan terdakwa dan menanyakan kembali tentang apa yang ditanyakan sebelumnya pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi FADAL: HUSEN” bg siapkan aja perusahaan mungkin ini sudah ada pakerjaan pengadaan wastafel” berselang beberapa hari kemudian setelah terdakwa diserahkan list paket kemudian Saksi FADAL HUSEN telah menyiapkan profil perusahaan selanjutnya terdakwa menyerahkan profil perusahaan kepada Saksi MUKLIS als MUMU dan terdakwa menelpon Saksi FADAL HUSEN mengatakan “ bg ini ada kegiatan pembuatan wastafel di kab. Pidie ” kemudian Saksi FADAL HUSEN bertanya” berapa paket “ dan terdakwa menjawab” ini ada 15 paket, untuk abang 10 dan 5 untuk Saksi IRWANSYAH” mendengar hal tersebut Saksi FADAL HUSEN langsung mengiakan penjelasan terdakwa, keesokan harinya saksi FADAL HUSEN menjumpai terdakwa di Gampong Mulia dan terdakwa memperlihatkan 15 list nama paket dan di akhir bulan Oktober 2020 terdakwa dikabari lagi oleh Saksi FADAL HUSEN agar datang untuk mendapingi pihak Dinas guna mengecek titik lokasi pekerjaan tersebut.
kepada HAFIDZ.
Pada sekira bulan September 2020 dimana pada saat terdakwa sedang ngopi bersama saksi HAFIDZ di Warkop MAYOR Kupi Lamdingin Kota Banda Aceh yang mana terdakwa menyampaikan kepada Saksi HAFIDZ “Pit ne ada kerjaan di Dinas Pendidikan Aceh cuma agak jauh ne di Aceh Selatan pekerjaan pembangunan wastafel coba ko pikir-pikir sanggup kerja atau tidak” dan Saksi HAFIDZ menjawab “bang terdakwa tanya dulu sama kawan karena nanti terdakwa kerjanya sama kawan” dan berselang satu hari kemudian terdakwa bertemu kembali dengan Saksi HAFIDZ di Warkop CHEK YUKEE Lampineung dimana pada saat sedang ngopi Saksi HAFIDZ menyampaikan kepada terdakwa “bang terdakwa sanggup untuk mengerjakan pekerjaan wastafel tersebut” dan terdakwa menjawab “yaudah silahkan cari perusahaan yang mempunyai SBU 001” dan besoknya terdakwa mencari 4 (empat) perusahaan yaitu CV. RAYEUK BERSAMA MULYA, CV. PUTRA LAMDINGIN, CV. BOS JAYA ATAKANA dan CV. ATAPO dan menyerahkan sendiri kepada pihak Dinas Pendidikan Aceh sekira bulan Oktober 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi dimana terdakwa meletakkan dokumen profil masing-masing perusahaan tersebut di atas meja paling sudut ruangan pada lantai 2 Dinas Pendidikan Aceh.
kepada Saksi ABDUL HANIF.
Bahwa pada sekira bulan Oktober 2020 dimana terdakwa menghubungi Saksi ABDUL HANIF menyampaikan “bang HANIF, ini ada paket kegiatan PL dan bang HANIF cari perusahaan sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan dan kirim ke terdakwa profil perusahaannya” dan Saksi ABDUL HANIF menjawab “baik” dan berselang seminggu kemudian Saksi ABDUL HANIF mengirimkan Profil perusahaan beserta User ID, Password, untuk 10 (sepuluh) perusahaan kepada terdakwa dengan menggunakan loket mobil penumpang L-300 Bahtera dari terminal Bireuen ke terminal Lueng Bata Banda Aceh.
Bahwa pada akhir bulan Oktober 2020 dimana terdakwa mengirimkan nomor handphone salah satu Tim Teknis Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi RONI YULIANTO untuk persiapan pengecekan lokasi yang akan dikerjakan, dan sekira bulan November 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi dimana terdakwa hubungi Saksi ABDUL HANIF dan menyampaikan kepadanya agar segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut dan besoknya Saksi ABDUL HANIF langsung berangkat ke Banda Aceh dan memberitahukan terdakwa dan berselang beberapa jam kemudian Saksi ABDUL HANIF membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan terhadap penandatanganan kontrak dibawa pulang oleh Saksi ABDUL HANIF dimana penyerahan kembali kepada terdakwa beberapa hari kemudian dikirimkan kembali kepada terdakwa.
kepada Saksi MURSALIN.
Pada sekitar Agustus 2020 Saksi MURSALIN, menghubungi terdakwa mengajak minum kopi sambil menceritakan keluh kesah hidup Saksi MURSALIN yang baru gagal dalam pemilihan pada Pilkada 2019, setelah bercerita keadaan Saksi MURSALIN kemudian Saksi MURSALIN meminta paket pekerjaan dan oleh terdakwa mengatakan” ya nantik kita cek dulu pada dinas mana ada pekerjaan” setelah selesai ngopi kami pulang kerumah masing-masing.
Pada keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi Saksi MURSALIN dan mengajak ngopi di Warkop Chek Yuke Lampieneung Banda Aceh dimana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi MURSALIN ”abu ini ada bayangan 4 paket pekerjaan yang lokasinya di Kab. Aceh Timur, apakah abu mau mengerjakan, kalau mau segera cari profil perusahaan” dan Saksi MURSALIN menjawab “ ya terdakwa mau mengerjakan” selesai dari situ selanjutnya kami bubar.
Pada keesokan harinya Saksi MURSALIN kembali menghubungi terdakwa mengatakan
10
bahwa profil sudah perusahaan sudah terdakwa cari namun tidak ada dan Saksi MURSALIN kembali mengatakan kepada terdakwa agar sekalian mencari profil perusahaan dan di jawab terdakwa menjawab ”ya nantik kita liat lagi ya”,
Kemudian keesokan harinya terdakwa menghubungi Saksi MURSALIN lagi mengatakan “bahwa ini ada lagi paket di Aceh timur apa bersedia” dan Saksi MURSALIN menjawab “ya terdakwa bersedia” sehingga total terdakwa serahkan kepada Saksi MURSALIN untuk di Kab. Aceh Timur 16 paket kemudian berselang beberapa minggu kemudian terdakwa kembali menghubungi Saksi MURSALIN dengan mengatakan bahwa ini ada 8 paket pekerjaan yang di Kab. Pidie Jaya apa mau kerja dan Saksi MURSALIN mengatakan mau mengerjakan sehingga total pekerjaan yang terdakwa serahkan Saksi MURSALIN 24 paket.
kepada saksi IRWANSYAH
bahwa pada saat terdakwa bersama dengan saksi IRWANSYAH mengkompulir profil perusahaan yang telah dia pinjam dari teman-temannya di Warkop Chek Yuke Lampineung Banda Aceh, kemudian karena saksi IRWANSYAH meminta juga paket pembuatan tempat cuci tangan dan karena yang bersangkutan juga telah membantu terdakwa untuk mencari perusahaan maka terdakwa berikan 5 paket kepadanya.
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta Saksi MUSLIM IBRAHIM , saksi FADAL HUSEN, Saksi ABDUL HANIF, Saksi HERLIN, saksi IRWANSYAH, saksi FUAD HASAN, Saksi NOVAL RAMLI dan saksi HAFIDZ untuk mencari profil perusahaan –perusahaan terhadap pengerjaan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh antara lain:
-
Saksi MUSLIM IBRAHIM mencarikan 5 profil perusahaan;
-
saksi FADAL HUSEN mencarikan 7 profil perusahaan.
-
Saksi ABDUL HANIF mencarikan 10 profil perusahaan.
-
Saksi HERLIN mencarikan 19 profil perusahaan.
-
saksi IRWANSYAH mencarikan 11 profil perusahaan;
-
saksi FUAD HASAN mencarikan 3 profil perusahaan.
-
Saksi NOVAL RAMLI 14 profil perusahaan;
-
saksi HAFIDZ sebanyak 4 profil perusahaan
Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan profil perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan tersebut kepada saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku pejabat pengadaan yang menentukan perusahaan dan daerah mana yang akan dikerjakan.
Bahwa didalam proses pengadaan pihak pemilik perusahaan hanya mengupload dokumen berupa Dokumen NIB/TDP yang masih berlaku, Dokumen IUJK yang masih berlaku, Dokumen SITU/Izin Usaha yang masih berlaku, Akte Pendirian Perusahaan (perubahan jika ada), Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),SPT Tahunan 2019, Daftar Personil/Tenaga Ahli, Surat Dukungan Pekerjaan dan Daftar Peralatan, sedangkan untuk Daftar Kuantitas dan Harga serta Rincian penawaran disiapkan oleh saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku pejabat pengadaan.
bahwa setelah terdakwa mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut dimana 19 paket pakerjaan terdakwa kerjakan sendiri yaitu pekerjaan di Kota Banda Aceh.
Adapun 19 paket yang terdakwa kerjakan sendiri yaitu :
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAKON Banda Aceh.
CV MEUGAH JAYA MANDIRI Direktur MUSLEM
425.11/E.1/166/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 9 Banda Aceh
CV MEUGAH JAYA MANDIRI Direktur MUSLEM
425.11/E.1/142/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Rp 122.663.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
11
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Banda Aceh
CV. GADEENG MITRA MANDIRI Direktur SALAHUDDIN, S.HI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/114/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.509.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 16 Banda Aceh
CV. GADEENG MITRA MANDIRI Direktur SALAHUDDIN, S.HI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/168/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 11 Banda Aceh
CV. ARIEF MAHA KARYA Direktur Saksi WALI FUADI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/115/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.564.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 12 Banda Aceh
CV. ARIEF MAHA KARYA Direktur Saksi WALI FUADI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/167/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 13 Banda Aceh
CV PUTRA PERSADA Direktur MUHAMMAD SAIFULLAH
425.11/E.1/377/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020
Rp 122.542.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Banda Aceh
CV RATU ARIESKA SYIFAK MUHAMMAD YUS Mhsc
425.11/E.1/169/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 15 Banda Aceh
CV RATU ARIESKA SYIFAK MUHAMMAD YUS Mhsc
425.11/E.1/112/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.531.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMA Negeri 4 Banda Aceh
CV JAMBO MUDA KREATIF Direktur SULAIMAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/117/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 02 Oktober 2020
Rp. 122.591.554,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 6 Banda Aceh
CV JAMBO MUDA KREATIF Direktur SULAIMAN
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/171/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 banda Aceh
CV Tamiang Karya Direktur YUDI FIRNADA, ST
425.11/E.1/170/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020
Rp 122.674.000
SYIFAK MUHAMMAD YUS
13
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 5 Banda Aceh
CV Tamiang Karya Direktur
425.11/E.1/118/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Rp 122.553.000
SYIFAK MUHAMMAD YUS
12
YUDI FIRNADA, ST
tanggal 02 Oktober 2020
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 7 Banda Aceh
CV. ESTETIKA Direktur FANI AFANDI ATAN
425.11/E.1/119/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.481.000
SYIFAK MUHAMMAD YUS
15
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 8 Banda Aceh
CV. ESTETIKA Direktur FANI AFANDI ATAN
425.11/E.1/172/SPK-RCFSG-FSK/23.017/IX/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.674.000
SYIFAK MUHAMMAD YUS
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Banda Aceh
CV. ROYAL MANDIRI COOPERATION direktur SUPRIZAL
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/112/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.509.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
17
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Banda Aceh
CV. PUGA MANDIRI Direktur NOVAL RAMLI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/173/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00.-
SYIFAK MUHAMMAD YUS
18
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 3 Banda Aceh
CV. PUGA MANDIRI Direktur NOVAL RAMLI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/120/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 25 September 2020
Rp 122.509.000,00.-
SYIFAK MUHAMMAD YUS
19
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Banda Aceh
CV BUMI MAKMUR Direktur ANDI DIAN SAPUTRA
425.11/E.1/117/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020
Rp 104.959.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
Bahwa selanjutnya 140 paket lagi terdakwa bagi-bagikan kepada saksi ABDUL HANIF , Saksi MUSLIM IBRAHIM, Saksi HERLIN, S.H, M.H, Saksi MURSALIN, Saksi WIKI NOVIANDI, Saksi FADAL HUSEN, saksi IRWANSYAH, Saksi HAFIDZ, dan Saksi NOVAL RAMLI antara lain:
1.
Kepada Saksi ABDUL HANIF terdakwa berikan 20 paket untuk pekerjaan di Kab. Bireuen;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Terpadu Bireuen
CV. BAILY ANKOBI Direktur FAJERIN
dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/196/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Kab. Bireuen
CV. BAILY ANKOBI Direktur FAJERIN
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/295/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
13
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gandapura Kab. Bireue
CV. MAKMUR PERKASA Direktur ZULKARNAEN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/197/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Bireuen Kab. Bireuen
CV. MAKMUR PERKASA Direktur ZULKARNAEN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/296/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Kuta Blang Kab. Bireuen
CV. RADJA UTAMA Direktur ANWAR MUHAMMAD
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/256/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000
ABDUL HANIF
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Bireuen Kab. Bireuen
CV. RADJA UTAMA Direktur ANWAR MUHAMMAD
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/339/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
Rp. 113.487.000
ABDUL HANIF
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Peusangan Kab. Bireuen
CV. ATHAYA MANDIRI Direktur BAKHTIAR
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/259/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000
ABDUL HANIF
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudada Kab. Bireuen
CV. ATHAYA MANDIRI Direktur BAKHTIAR
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/299/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 GANDA PURA Kab. Bireuen
CV. ZUHRA Direktur Drs RINALDI
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/340/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020
Rp. 94.470.000
ABDUL HANIF
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUMPA Kab. Bireuen
CV. ZUHRA Direktur Drs RINALDI
dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/262/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
Rp. 94.635.000
ABDUL HANIF
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 PEUSANGAN Kab. Bireuen
CV. PUTRA PRANATA JAYA Direktur JULI ANDHIKA
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/263/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 94.635.000
ABDUL HANIF
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK
CV. PUTRA PRANATA JAYA Direktur JULI ANDHIKA
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/342/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Rp. 94.492.000
ABDUL HANIF
14
NEGERI 2 PEUSANGAN Kab. Bireuen
tanggal 02 Nopember 2020
13
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK-PP NEGERI BIREUEN Kab. Bireuen
CV. BUKET INDAH Direktur MAWARDI
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/350/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
Rp. 94.591.000
ABDUL HANIF
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Peusangan Kab. Bireuen
CV. BUKET INDAH Direktur MAWARDI
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/257/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000
ABDUL HANIF
15
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuta Blang Kab. Bireuen
CV. DUTA INDONUSA Direktur RIZA
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/298/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 Nopember 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MAKMUR Bireuen Kab. Bireuen
CV. DUTA INDONUSA Direktur RIZA
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/199/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
17
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen Kab. Bireuen
CV. DARISNA CONSTRUKSI Direktur MUHAMMAD DAUD
dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/380/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
18
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuala Kab. Bireuen
CV. DARISNA CONSTRUKSI Direktur MUHAMMAD DAUD
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/379/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
Rp. 113.476.000
ABDUL HANIF
19
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 BIREUEN Kab. Bireuen
CV. NAFIEL KARYA Direktur INNUS RIYAL, ST
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/261/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 94.635.000
ABDUL HANIF
20
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Kab. Bireuen
CV. NAFIEL KARYA Direktur INNUS RIYAL, ST
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/301/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
15
2.
Kepada Saksi MUSLIM IBRAHIM terdakwa berikan 10 paket untuk pekerjaan di Kab. Bireuen :
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Mamplam Kab. Bireuen,
CV. LANYALA MATALITY Direktur MUSLIM
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/303/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 113.652.000,00.-
MUSLIM
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Samalanga Kab. Bireuen
CV. LANYALA MATALITY Direktur MUSLIM
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/258/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000,00
MUSLIM
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Pandrah Kab. Bireuen
CV. PUNCAK TEULAGA MANEH Direktris Sdri. SURNIYATI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/200/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 09 Oktober 2020
Rp 113.652.000,00
MUSLIM
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Jangka Kab. Bireuen
CV. PUNCAK TEULAGA MANEH Direktris Sdri. SURNIYATI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/297/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 19 Oktober 2020
Rp. 113.652.000,00
MUSLIM
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Samalanga Kab. Bireuen
CV. KHALID KARYA GROUP Direktur CANDRA GUNAWAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/255/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000,00
MUSLIM
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Siblah Krueng Kab. Bireuen
CV. KHALID KARYA GROUP Direktur CANDRA GUNAWAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/302/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 113.652.000,00
MUSLIM
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Samalanga Kab. Bireuen
CV. ANDALAN BARU Direktur MUNZIR BALIA
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/260/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000,00
MUSLIM
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUNIEB Kab. Bireuen
CV. ANDALAN BARU Direktur MUNZIR BALIA
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/341/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 94.503.000,00
MUSLIM
16
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Selatan Kab. Bireuen
CV. TRIPLE-N SON'S Direktur SAID ZIKRI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/254/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000,00
MUSLIM
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peulimbang Kab. Bireuen
CV. TRIPLE-N SON'S Direktur SAID ZIKRI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/300/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 21 Oktober 2020
Rp. 113.652.000,00
MUSLIM
3.
Kepada Saksi HERLIN, S.H, M.H terdakwa berikan 36 paket untuk pekerjaan di Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 1 Tanah Luas Kab. Aceh Utara
CV. IKLAS THAT Direktur Saksi SUWANDI
425.11/E.1/253/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 2 November 2020
96.622.00
HERLIN
2
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 2 Lhokseumawe
CV. KESABARAN Direktur SaksiABDURAHMAN
425.11/E.1/394/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 3 November 2020
116.748.000
HERLIN
3
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 3 Lhokseumawe
CV. KESABARAN Direktur SaksiABDURAHMAN
425.11/E.1/317/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 3 November 2020
116.835.000
HERLIN
4
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 1 Sawang Lhokseumawe
CV. SABA Direktris Sdri. MULYANI
425.11/E.1/344/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 4 November 2020
115.830.000
HERLIN
5
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK Seuneudon Kab. Aceh Utara
CV. SABA Direktris Sdri. MULYANI
425.11/E.1/251/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 16 Oktober 2020
115.830.000
HERLIN
6
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 1 BAKTIYA Kab. Aceh Utara
CV. BEUNA USAHA Direktur SaksiZULKIFLI
425.11/E.1/375/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 11 November 2020
115.719.000
HERLIN
7
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK1 Cot Girek Kab. Aceh Utara
CV. BEUNA USAHA Direktur SaksiZULKIFLI
425.11/E.1/376/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 4 November 2020
115.800.000
HERLIN
8
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 1 SYAMTALIRA ARUN Kab. Aceh Utara
CV. BEULE SABA Direktris Saksi MULYANI
425.11/E.1/345/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 4 November 2020
96.599.000
HERLIN
9
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 1 Tanah jambo Aye Aceh Utara
CV. BEULE SABA Direktris Saksi MULYANI
425.11/E.1/252/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 3 November 2020
96.622.000
HERLIN
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK
CV. RIANTY SEJAHTERA
425.11/E.1/306/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
115.820.000
HERLIN
17
NEGERI 1 DEWANTARA Kab. Aceh Utara
Direktris Saksi SURYATI
tanggal 9 November 2020
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 Muara batu Kab. Aceh Utara
CV. RIANTY SEJAHTERA Direktris Saksi SURYATI
425.11/E.1/249/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 9 November 2020
115.820.000
HERLIN
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 NISAM Kab. Aceh Utara
CV. SEUNANG HATE Direktur Saksi SYARIFUDDIN
425.11/E.1/343/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 2 November 2020
115.781.000
HERLIN
13
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 Nibong Kab. Aceh Utara
CV. SEUNANG HATE Direktur Saksi SYARIFUDDIN
425.11/E.1/250/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 16 oktober 2020
115.820.000
HERLIN
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 4 LHOKSEUMAWE Kota Lhokseumawe
CV. ELEGAN Direktur Saksi AIYUB
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/239/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, tanggal 02 November 2020
Rp. 117.033.000,00.-
HERLIN
15
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 5 LHOKSEUMAWE Kota Lhokseumawe
CV. ELEGAN Direktur Saksi AIYUB
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/318/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 116.911.000,00
HERLIN
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Baktiya Barat Kab. Aceh Utara
CV. SETIA UTAMA Direktur Saksi RISWAN SAPUTRA
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/248/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp 115.820.000,00
HERLIN
17
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 8 Lhokseumawe
CV. KARYA POBRI Direktris Sdri JUPRIYANA
425.11/E.1/319/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 22 Oktober 2020
116.225.437
HERLIN
18
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 1 Paya Bakong Kab. Aceh Utara
CV. KARYA POBRI Direktris Sdri JUPRIYANA
425.11/E.1/244/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 16 Oktober 2020
117.434.026
HERLIN
19
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Tanah pasir Kab. Aceh Utara
CV. PUTRA SEUNONG MANDIRI Direktur Saksi M. NASIR
425.11/E.1/247/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
115.820.000
HERLIN
20
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Tanah Luas Kab. Aceh Utara
CV. PUTRA SEUNONG MANDIRI Direktur Saksi M. NASIR
425.11/E.1/327/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 30oktober 2020
115,655,000
HERLIN
21
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara
CV. ALWY PERDANA Direktur Saksi MUSLIADI
425.11/E.1/326/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, 04 November 2020
Rp 115.765.000,00
HERLIN
18
22
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Tanah Jambo Ayee Kab. Aceh Utara
CV. ALWY PERDANA Direktur Saksi MUSLIADI
425.11/E.1/246/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp 115.820.000,00
HERLIN
23
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Samudra kab. Aceh Utara
CV. GRAND SINGAPORE Direktur MUSLIADI
425.11/E.1/325/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, TANGGAL 04 November 2020
Rp 115.710.000,00
HERLIN
24
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Seunuddon Kab. Aceh Utara
CV. GRAND SINGAPORE Direktur MUSLIADI
425.11/E.1/245/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp 115.820.000,00
HERLIN
25
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA 4 Lhokseumawe
CV. AZZAM PERDANA Direktur Saksi SAYED FUADI
425.11/E.1/390/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/2020 tanggal 6 November 2020
117.029.000
HERLIN
26
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA 5 Lhokseumawe
CV. AZZAM PERDANA Direktur Saksi SAYED FUADI
425.11/E.1/307/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 2 November 2020
117.033.000
HERLIN
27
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA 2 Lhokseumawe
CV. RAHIQ PERKASA Direktur Saksi SULTHAN MUHAMMAD YUS
425.11/E.1/306/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 9 November 2020
117,033,000.00
HERLIN
28
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA 3 Lhokseumawe
CV. RAHIQ PERKASA Direktur Saksi SULTHAN MUHAMMAD YUS
425.11/E.1/389/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 November 2020
117,033,000.00
HERLIN
29
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB Aneuk Naggroe Lhokseumawe
CV ACEH PRIMA MANDIRI Direktur Saksi HERLIN, S.H
425.11/E.1/305/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
117.434.026.00
HERLIN
30
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA N 1 Lhokseumawe
CV ACEH PRIMA MANDIRI Direktur Saksi HERLIN, S.H
425.11/E.1/388/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/2020 tanggal 22 November 2020
117.434.026.00
HERLIN
31
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA N 6 Kota Lhokseumawe
CV KUBINA NIAGA PRATAMA Direktur Saksi SUBK
425.11/E.1/391/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/2020 tanggal 4 November 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
32
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA N 7 Kota Lhokseumawe
CV KUBINA NIAGA PRATAMA Direktur Saksi SUBKI
425.11/E.1/308/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
33
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA Modal Bangsa Arun Kota Lhokseumawe
CV. JASA KUBINA CEMERLANG Direktur Saksi AIYADI
425.11/E.1/392/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/202004 November 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
19
34
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 1 Kota Lhokseumawe
CV. JASA KUBINA CEMERLANG Direktur Saksi AIYADI
425.11/E.1/310/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/202022 Oktober 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
35
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 6 Kota Lhokseumawe
CV DUTA ARCHITECT Direktris Sdri. KHAIRUNISA
425.11/E.1/393/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/2020 tanggal 4 November 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
36
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 7 Kota Lhokseumawe
CV DUTA ARCHITECT Direktris Sdri. KHAIRUNISA
425.11/E.1/309/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
4.
Kepada Saksi MURSALIN terdakwa berikan 24 paket untuk pekerjaan di Kab. Aceh Timur dan Kab. Pidie Jaya;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Indra Makmu Kab. Aceh Timur
CV. WILDA BAYU PRATAMA RIZA FAHMI, ST
425.11/E.1/282/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020
116.446.000,00
MURSALIN
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Indra Makmu Kab. Aceh Timur
CV. BUMI SARI PERKASA Direktur MUHAJIRIN
425.11/E.1/217/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 116.446.000,00
MURSALIN
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudawa Kab. Aceh Timur
CV BW KONSTRUKSI PERKASA Direktur ANDRY AGUSTIAN, S.E
425.11/E.1/333/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp 116.446.000,00
MURSALIN
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peunaron Kab. Aceh Timur
CV BW KONSTRUKSI PERKASA Direktur ANDRY AGUSTIAN, S.E
425.11/E.1/235/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 116.444.000,00
MURSALIN
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 BANDA ALAM ACEH TIMUR
CV JAGUAR UTAMA Direktur Saksi ANWAR
425.11/E.1/278/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 20 Oktober 2022
Rp 116,446,000.00
MURSALIN
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Rantau Perurelak Kab. Aceh Timur
Cv NAKATURI dengan Direktur SUWARDI
425.11/E.1/236/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 oktober 2020
116.353.000
MURSALIN
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MADAT ACEH TIMUR.
Direktur ANIDHIKA PRATAMA dengan Direktris ENCU SARTIKA GUSTINI
425.11/E.1/332/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Rp 116,446,000.00
MURSALIN
20
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Madat Kab. Aceh Timur
CV SUKMA BROTHERS Direktur saksi EMI SUKMA
425.11/E.1/337/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Tanggal 2 November 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Pante Bidari Kab. Aceh Timur
CV SUKMA BROTHERS Direktur saksi EMI SUKMA
425.11/E.1/215/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 09 Oktober 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen bayeu Kab. Aceh Timur.
Cv ARMIN MULIA INDAH Direktris Sdri ARMIANTI
425.11/E.1/116/SPK-RCFSG-FSK/23.017/IX/2020
Tanggal 24 september 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN2 rantau Kab. Aceh Timur.
Cv ARMIN MULIA INDAH Direktris Sdri ARMIANTI
425.11/E.1/338/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Tanggal 02 November 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Bireuen bayeu Kab. Aceh Timur.
Cv KARIMIVAR Direktur Sdri ERI SUKMA
425.11/E.1/336/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Tanggal 02 November 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
13
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Simpang Jernih Kab. Aceh Timur.
CV BARKAH Direktur DHIYAURRAHMAN
425.11/E.1/285/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020
Rp 116.444.000,00
MURSALIN
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Lokop Kab. Aceh Timur
CV RIDHAPO JAYA Direktur T. KAMAL EL RIDHA, S.P., M.M
425.11/E.1/283/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 19 Oktober 2020
Rp 116.446.000,00
MURSALIN
15
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Pante Bidari Kab. Aceh Timur
CV RIDHAPO JAYA Direktur T. KAMAL EL RIDHA, S.P., M.M
425.11/E.1/222/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp 116.446.000,00
MURSALIN
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur
CV. ROYAL MANDIRI COOPERATION direktur SUPRIZAL
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/27/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, tanggal 30 Nopember 2020
RP 116.061.000,00
MURSALIN
17
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi SMA Negeri 1 Bandar Dua Kab. Pidie jaya
Cv QAUSAR SURYA GEMILANG Direktur Saksi ABDULLAH
Nomor:425.11/E.1/211/SPPBJ-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 112,201,000.00
MURSALIN
18
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 jangka Buya Kab. Pidie jaya
CV GLOBAL KENCANA Direktur IRWANSYAH
425.11/E.1/156/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94.412.000
MURSALIN
19
dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Meureudu Kab. Pidie Jaya
CV GLOBAL KENCANA Direktur IRWANSYAH
425.11/E.1/212/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Rp 112.201.000
MURSALIN
21
Tanggal 09 oktober 2020
20
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Bandar Baru Kab. Pidie Jaya
CV. WARNA MANDIRI UTAMA Direktur KHALID MUNAWAR
425.11/E.1/158/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 oktober 2020
Rp 94.412.000,00
MURSALIN
21
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya
CV. WARNA MANDIRI UTAMA Direktur KHALID MUNAWAR
425.11/E.1/214/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 26 oktober 2020
Rp 94.412.000,00
MURSALIN
22
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya
CV. RAHMIL ULIF Direktur Saksi NAZARUDDIN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/157/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 94.412.000
MURSALIN
23
Pembuatan tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Kab. Pidie Jaya
CV. RAHMIL ULIF Direktur Saksi NAZARUDDIN
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/213/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020
Rp. 112.201.000
MURSALIN
24
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Trienggadeng Kab. Pidie Jaya
CV. KASWARI INDAH PRATAMA Direktur MUHAMMAD RAZKY AULIA, S.Kom
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/159/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 94.412.000
MURSALIN
5.
Kepada Saksi WIKI NOVIANDI terdakwa berikan 20 paket untuk pekerjaan di Kab. Aceh Timur;
No.
Nama Pekerjaan
Penyedia Jasa
Nomor
Tanggal
Nilai kontrak
Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Taman Fajar Kab. Aceh Timur
CV. BOS JAYA ATAKANA dengan Direktur AMRU
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/226/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 116.446.000
WIKY NOVIANDI
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 DARUL IKHSAN ACEH TIMUR
CV JAGUAR UTAMA Direktur Saksi ANWAR
425.11/E.1/330/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020
Rp 116,400,000.00
WIKY NOVIANDI
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Idi Rakyek Kab. Aceh Timur
CV BUMI ANTARA Direktur MULYADI
Nomor: 425.11/E.1/331/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/2020
Tanggal 20 oktober 2020
116,444,000.00
WIKY NOVIANDI
4
dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Julok Kab. Aceh Timur
CV BUMI ANTARA Direktur MULYADI
425.11/E.1/279/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 Tanggal 21 Oktober 2020
116.466.000
WIKY NOVIANDI
22
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Perurelak Kab. Aceh Timur.
Cv NAKATURI dengan Direktur SUWARDI
425.11/E.1/334/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 09 oktober 2020
116.446.000
WIKY NOVIANDI
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 NURUSALAM ACEH TIMUR.
Direktur ANIDHIKA PRATAMA dengan Direktris ENCU SARTIKA GUSTINI
425.11/E.1/332/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Rp 116,446,000.00
WIKY NOVIANDI
7
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA Negeri 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur
CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA Sdra. ANDI SUHAIRI
425.11/E.1/335/ SPK-RCFSG-FSK /23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp. 116.444.000,00
WIKY NOVIANDI
8
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi SMA Negeri 1 Sungai Raya Kab. Aceh Timur.
CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA Sdra. ANDI SUHAIRI
425.11/E.1/195/ SPK-RCFSG-FSK /23.017/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020
Rp. 116,338,000,00,-
WIKY NOVIANDI
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 IDI Kab. Aceh Timur.
Cv KARIMIVAR Direktur Sdri ERI SUKMA
425.11/E.1/237/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XII/2020
Tanggal 14 desember 2020
Rp 116.325.000
WIKY NOVIANDI
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Idi Tunong Kab. Aceh Timur
CV. BUMI SARI PERKASA Direktur MUHAJIRIN
425.11/E.1/287/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Rp 116.336.000,00
WIKY NOVIANDI
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN TITI BARO Kab. Aceh Timur
CV PEUGEUT Direktur saksi EKA SUKMA
425.11/E.1/218/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Tanggal 12 oktober 2020
Rp 116.347.000
WIKY NOVIANDI
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Kab. Aceh Timur
CV PEUGEUT Direktur saksi EKA SUKMA
425.11/E.1/288/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 19 Oktober 2020
Rp 116.446.000
WIKY NOVIANDI
13
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK Negeri 2 Peureulak Kab. Aceh Timur
CV HAKA ENGINERING Sdra. HERY MIRZAL
425.11/E.1/225/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 116.444.000,00
WIKY NOVIANDI
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK Negeri Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur
CV. KASWARI INDAH PRATAMA Direktur MUHAMMAD RAZKY AULIA, S.Kom
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/219/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 116.446.000
WIKY NOVIANDI
15
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 IDI Kab. Aceh Timur
CV ACEH LANGKAT Direktur FAUZI HELMI EDYTA PRATAMA
425.11/E.1/220/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 oktober 2020
Rp 116.446.000,00
WIKY NOVIANDI
23
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMKN 1 Darul Aman Kab. Aceh Timur
CV ACEH LANGKAT Direktur FAUZI HELMI EDYTA PRATAMA
425.11/E.1/290/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 oktober 2020
Rp 116.281.000.00
WIKY NOVIANDI
17
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Julok Kab. Aceh timur
CV. WILDA BAYU PRATAMA RIZA FAHMI, ST
425.11/E.1/221/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
116.446.000,00
WIKY NOVIANDI
18
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur.
CV BARKAH Direktur DHIYAURRAHMAN
425.11/E.1/224/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 116.444.000,00
WIKY NOVIANDI
19
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Timur Kab. Aceh Timur.
CV. BUDI PRIMA SENTOSA Direktur FAHMI, ST
425.11/E.1/223/SPMK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
116.446.000,00
WIKY NOVIANDI
20
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur.
CV. BUDI PRIMA SENTOSA Direktur FAHMI, ST
425.11/E.1/284/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
116.446.000,00
WIKY NOVIANDI
6.
Kepada Saksi FADAL HUSEN terdakwa berikan 10 paket untuk pekerjaan di Kab. Pidie;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Padang Tiji Kab. Pidie
Cv GRAND LAMPEUDAYA Direktur YANIRULLAH
dengan kontrak Nomor: 425.11/E.1/205/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/2020 Tanggal 26 oktober 2020
Rp 94,412,000.00
FADAL HUSEN
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Keumala Kab. Pidie
Cv GRAND LAMPEUDAYA Direktur YANIRULLAH
Nomor 425.11/E.1/179/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020Tanggal 26 Oktober 2020
Rp 94.401.000
FADAL HUSEN
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kembang Tanjong Kab. Pidie
CV. NAPO UTAMA Direktur BIYA UMUHA
dengan kontrak 425.11/E.1/178/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020
Rp 94.401.000,00
FADAL HUSEN
4
Pembanguan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Glumpang Tiga Kab. Pidie
CV NAPO UTAMA Direktur BIYA UMUHA
dengan kontrak 425.11/E.1/203/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94.401.000,00
FADAL HUSEN
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Sakti Kab. Pidie,
Saksi NURUL QAMAR selaku direktur CV. LAMPOH TERDAKWANG
425.11/E.1/150/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 94.401.000
FADAL HUSEN
24
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Mila Kab. Pidie,
Saksi NURUL QAMAR selaku direktur CV. LAMPOH TERDAKWANG
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/204/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 94.401.000
FADAL HUSEN
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Sigli Kab. Pidie
CV. RIFA UTAMA direktur FAISAL
425.11/E.1/207/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
Rp 94.412.000
FADAL HUSEN
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Simpang 3 Kab. Pidie
CV. RIFA UTAMA direktur FAISAL
425.11/E.1/151/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 09 oktober 2020
Rp 94.401.000
FADAL HUSEN
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Unggul Sigli Kab. Pidie,
CV. LAMPOH BIE Direktur Saksi SYAHRIAL
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/152/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020
Rp. 94.401.000,00
FADAL HUSEN
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Tangse Kab. Pidie,
CV. LAMPOH BIE Direktur Saksi SYAHRIAL
425.11/E.1/208/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 94.401.000,00,-
FADAL HUSEN
7.
Kepada saksi IRWANSYAH terdakwa memberikan 5 paket untuk pekerjaan di Kab. Pidie dengan rincian sebagai berikut:
No.
Nama Pekerjaan
Penyedia Jasa
Nomor
Tanggal
Nilai kontrak
Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 INDRA JAYA KAB. PIDIE.
Saksi TAUFIK MUNANDAR selaku Direktur Cv ALPHA BANGUN MANDIRI
425.11/E.1/209/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
Rp 94.401.000.00
IRWANSYAH
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 DELIMA KAB. PIDIE.
Saksi TAUFIK MUNANDAR selaku Direktur Cv ALPHA BANGUN MANDIRI
425.11/E.1/154/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94.401.000.00
IRWANSYAH
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Sigli Kab. Pidie
CV. BREKEULON Direktur Saksi EDI GUNAWAN
425.11/E.1/210/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 110.099.000,00
IRWANSYAH
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Mutiara Kab. Pidie
CV. BREKEULON Direktur Saksi EDI GUNAWAN
425.11/E.1/154/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94.401.000,00
IRWANSYAH
5
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi SMA 3 Unggul Sigli Kab. Pidie.
Cv QAUSAR SURYA GEMILANG Direktur Saksi ABDULLAH
Nomor: 425.11/E.1/155/SPPBJ-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94,401,000.00
IRWANSYAH
25
8.
Kepada Saksi HAFIDZ terdakwa berikan 7 paket untuk pekerjaan di Kab. Aceh Selatan;-
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Tapaktuan Kab. Aceh Selatan,
CV. RAYEUK BERSAMA MULYA Direktur AULIA ASYRAF, SE
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/347/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 02 November 2020
Rp 123.049.000,00
HAFIDZ
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Kluet Timur Kab. Aceh Selatan, dengan nilai pekerjaan.-
CV. RAYEUK BERSAMA MULYA Direktur AULIA ASYRAF, SE
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/362/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 04 November 2020
Rp 134.253.000,00
HAFIDZ
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Samadua Kab. Aceh Selatan,
CV. BOS JAYA ATAKANA dengan Direktur AMRU
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/321/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020
Rp 123.093.000,-
HAFIDZ
4
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan
CV. PUTRA LAMDINGIN Direktur ERISWAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/322/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, tanggal 11 November 2020
122.975.000,00
HAFIDZ
5
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan
CV. PUTRA LAMDINGIN DIREKTUR ERISWAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/363/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, tanggal 04 November 2020
123.030.000,00
HAFIDZ
6
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 Pasie Raja Kab. Aceh Selatan
CV ATAPO Direktur ISKANDAR HUSEIN
425.11/E.1/324/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
111,983,000.00
HAFIDZ
7
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 Sawang Kab. Aceh Selatan
CV ATAPO Direktu ISKANDAR HUSEIN
425.11/E.1/242/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 23 oktober 2020
112,099,000.00
HAFIDZ
9.
Kepada Saksi NOVAL RAMLI terdakwa berikan 7 paket untuk pekerjaan di Kab.Singkil dan 1 paket Kab. Simeulue;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLBN Al-FANSURY Kab. Aceh Singkil,
CV GET JROH Direktur Iskandar
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/323/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020,
Rp. 93.336.000
NOVAL RAMLI
26
tanggal 27 Oktober 2020
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Danau paris Kab. Singkil,
CV GET JROH Direktur Iskandar
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/241/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 122.099.000,00
NOVAL RAMLI
3
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil
Cv. SYUA INTAN PERKASA Direktur BUNIAL
425.11/E.1/365/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
112,038,000.00
NOVAL RAMLI
4
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil
Cv KANA GAYA Direktur MUKHSAN
425.11/E.1/324/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
111,983,000.00
NOVAL RAMLI
5
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Suro Kab. Aceh Singkil
Cv KANA GAYA Direktur MUKHSAN
425.11/E.1/242/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 23 oktober 2020
112,099,000.00
NOVAL RAMLI
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Gunung Meriah Kab. Singkil;
CV. DARUL FIRZI RIZKI Direktur RAHMAT RIDHA, ST
425.11/E.1/348/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp. 111.939.000
NOVAL RAMLI
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Gunung Meriah Kab. Singkil
CV. DARUL FIRZI RIZKI Direktur RAHMAT RIDHA, ST
425.11/E.1/243/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 112.099.000
NOVAL RAMLI
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Simeulue
CV BUMI MAKMUR Direktur ANDI DIAN SAPUTRA
SPK): 425.11/E.1/240/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp. 97.736.000,-
NOVAL RAMLI
Bahwa dalam pelaksanaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 dari 159 paket pekerjaan terdakwa hanya mengerjakan 19 paket kegiatan saja sedangkan 140 paket lagi dikerjakan oleh Saksi ABDUL HANIF, Saksi MUSLEM, Saksi HERLIN, S.H,M.H, Saksi MURSALIN, Saksi WIKI NOVIANDI, Saksi NOVAL RAMLI, Saksi HAFIDZ, Saksi FADAL HUSEN dan sdr. IRWANSYAH.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan 19 paket pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh T.A 2020 dimana hanya 1 (satu) perusahaan saja atas nama terdakwa sendiri yaitu CV. RATU ARIESKA sedangkan selebihnya perusahaan terdakwa pinjam antara lain melalui saksi NOVAL RAMLI yaitu CV. PUGA MANDIRI, Saksi SUPRIJAL yaitu CV. ROYAL MANDIRI CORPORIATION, CV. BUMI MAKMUR Direktur ANDI DIAN SAPUTRA, CV. ESTETIKA Direktur FANI AFANDI ATAN, CV. JAMBO MUDA Direktur SULAIMAN, CV. GADENG MITRA MANDIRI Direktur SALAHUDDIN, CV. MEUGAH JAYA MANDIRI Direktur Saksi MUSLEM dan CV. TAMING KARYA dan sistem pelaksanaan yaitu setelah selesai kontrak dimana penandatangan kontrak ada yang terdakwa tanda tangani sendiri atas ijin Direktur perusahaan dan ada juga ditanda tangani oleh masing-masing Direktur dan pelaksanaan pekerjaan terdakwa langsung dengan mencarikan bahan dan tukang.
Bahwa pada saat 19 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di kota Banda Aceh selesai ada dilakukan pemeriksaan lapangan sebelum dilakukan PHO dan dilampirkan dokumen berupa :
27
1)
Laporan kemajuan dari Kosultan pengawas;
2)
Laporan kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi pada rekapitulasi Laporan Kemajuan;
3)
Back Up data yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi;
4)
Show Drawing yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi.
5)
As Build Drawing yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi.
6)
Foto dokumentasi yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi.
7)
Permohonan adm hasil pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kadis Pendidikan Aceh Saksi RACHMAT FITRI HD, MPA selaku pengguna Anggaran
Bahwa setelah pekerjaan selesai 100% dilakukan proses pembayaran pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
1)
Terhadap pembayaran ke CV RATU ARIESKA dengan direktur terdakwa sendiri dibayarkan kerekening PT Bank Aceh Syariah Nomor: 01001.06.737451-0 spesimen tanda tangan terdakwa sendiri selaku Direktur terhadap pembayaran 2 pekerjaan yaitu pembayaran pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Banda Aceh dan pada SMAN 15 Banda Aceh dengan Jumlah yang dibayarkan untuk pkerjaan SMAN 2 dan dibayarkan tanggal 16 Desember 2020 sebesar Rp 108.678.012 dan untuk SMAN 15 dibayarkan tanggal 16 desember 2020 sebesar Rp 108.551.327.
2)
sistem pembayaran terhadap 2 (dua) kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 11 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 12 Banda Aceh dibayarkan ke rekening perusahaan ARIEF MAHA KARYA Bank Aceh Syariah KPU Lampriet dengan Nomor Rekening 010.01.06.7374673-2 atas nama specimen tanda tangan WALI PUADI, selanjutnya di tarik tunai uang tersebut sebesar Rp. 220.000.000,- dan langsung diserahkan oleh saksi ACHMAD JUMADIL SAPUTRA selaku Wakil direktur kepada terdakwa secara tunai/cash di depan Bank Aceh Syariah KPU Lampriet dan terdakwa menyerahkan uang fee pinjam perusahaan kepada saksi ACHMAD JUMADIL SAPUTRA sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sisa uang Rp 216.000.000 untuk terdakwa.
3)
Sistem pembayaran terhadap 2 (dua) kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 16 Banda Aceh dimana setelah uang masuk ke rekening perusahaan CV. GADEENG MITRA MANDIRI Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening 010.01.007090-6 atas nama specimen SALAHUDDIN, selanjutnya ditarik tunai uang tersebut setelah dipotong fee perusahaan sebesar 2 % sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 211.400.000,- (dua ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) diserahkan oleh SALAHUDDIN kepada terdakwa secara tunai/cash di Depan Bank Aceh Syariah KPU Lampriet Banda Aceh sekira Akhir Bulan Desember 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi.
4)
Sistem pembayaran terhadap Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 13 Banda Aceh, pada tanggal 23 Desember 2020 dibayarkan ke Rekening Perusahaan CV. PUTRA PERSADA dengan Nomor Rekening 010.01.05.620137-7 atas nama specimen tandatangan MUHAMMAD SAIFULLAH sebesar Rp. 108.561.072,- (seratus delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh dua rupiah), selanjutnya dilakukan penarikan tunai oleh Saksi NAUFAL RAMLI dan diserahkan kepada terdakwa di warkop solong mini lampineueng Banda Aceh pada hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi di Bulan Desember 2020 sebesar Rp. 107.000.000 setelah dipotong fee perusahaan Rp 1.000.000,- ;
5)
Pembayaran pekerjaan ke perusahaan CV. BUMI MAKMUR dengan No Rek: 010.01.067373.89-1 Spesimen Tandatangan adalah saksi AHMAD JUMADIL SAPUTRA selaku Wakil Direktur, hanya menerima uang yang diberikan oleh AHMAD JUMADIL SAPUTRA, yang diserahkan oleh saksi AHMAD JUMADIL SAPUTRA kepada terdakwa Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah)
Dimana penyerahan oleh saksi NOVAL RAMLI dibulan desember 2020 di Solong Mini Lampineung Banda Aceh yaitu untuk pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Banda Aceh sebesar Rp 91.100.000 dimana telah dipotong fee 2% sebesar Rp 1.800.000 uang tersebut terdakwa ambil untuk terdakwa sednagkan satu pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Simeulue pembayaran langsung di ambil oleh Saksi NOVAL RAMLI selaku pemilik pekerjaan.
6)
Pembayaran pekerjaan oleh perusahaan CV. JAMBO MUDA KREATIF No Rek: 6100.1060.0596-23 spesimen tanda tangan SULAIMAN selaku Direktur terhadap pekerjaan Pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMA N 4 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMA N 6 Banda Aceh Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) namun untuk dokumen pembayaran
28
seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D belum dapat terdakwa perlihatkan kepada pemeriksa karena masih di kuasai oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh selanjutnya Saksi SULAIMAN selaku Direktur menghubungi terdakwa untuk datang ke Bank Aceh Syariah yang terletak di Batoh Banda Aceh, selanjutnya saksi SULAIMAN memotong fee perusahaan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah) berikan kepada terdakwa.
7)
Pembayaran pekerjaan ke CV ESTITIKA nomor rekening 158.000.2935161 spesimen tanda tangan Saksi ALMAHDI selaku Wakil Direktur terhadap pekerjaan Pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 8 Banda Aceh dan Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 7 Banda Aceh Rp 200.000.000 setelah dipotong fee perusahaan Rp 2.000.000 dan pembayaran Pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 3 Banda Aceh dan Pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 5 Banda Aceh CV Tamiang Karya pada Bank mandiri Nomor Rek 158.000.77339992 spesimen tanda tangan Saksi ALMAHDI selaku Wakil Direktur sebesar Rp 200.000.000 setelah dipotong fee perusahaan Rp 2.000.000 dimana terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi Alm MUSLIM pada hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi dibulan Desember 2020 bertempat di Chek Yuke Lampineueng Banda Aceh dan penyerahan uang tersebut Saksi alm MUSLIM .
8)
Pembayaran terhadap 2 (dua) kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 3 Banda Aceh dimana setelah uang masuk ke rekening perusahaan CV PUGA MANDIRI Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening 010.10.5580008-3 atas nama specimen NAUFAL RAMLI, selanjutnya di tarik tunai uang tersebut setelah dipotong fee perusahaan sebesar 2 % sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 211.000.000,- (dua ratus sebelas juta rupiah) untuk 2 (dua) paket kegiatan pada SMKN 2 Banda Aceh dan SMKN 3 Banda Aceh diserahkan kepada terdakwa di depan Bank Aceh Syariah KPU Lampriet.---
9)
Pembayaran terhadap 2 (dua) kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur dimana setelah uang masuk ke rekening perusahaan CV. ROYAL MANDIRI COOPERATION Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening 610.01.06.005641-1 atas nama specimen SUFRIZAL, selanjutnya ditarik tunai uang tersebut setelah dipotong fee perusahaan sebesar 2 % sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa di depan Bank Aceh Syariah KPU Lampriet untuk pembayaran pada SMKN 1 Banda Aceh terdakwa ambil untuk terdakwa sebesar Rp 104.000.000 sedangkan untuk pembayaran pada SMKN 2 Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur Rp 102.000.000 terdakwa serahkan kepada saksi MURSALIN selaku pemilik kerja pada hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi di bulan Desember 2020 bertempat di warkop solong mini Lampineung Banda Aceh.
10)
Pembayaran pekerjaan tempat cuci tangan dan Sanitasi SMAKON Banda Aceh dan SMAN 9 Banda Aceh kerekening Cv MEUGAH JAYA MANDIRI dengan Nomor Rekening 01001065555825 PT Bank Aceh Syariah spesimen tanda tangan Alm Saksi MUSLIM selaku Direktur setelah uang dibayarkan ditarik tunai oleh Saksi MUSLIM selaku Direktur pada hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi dibulan desember 2020 bertempat Warkop Cek Yuke Lampineueng Banda Aceh setelah dipotong fee perusahaan Rp 2.000.000 kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.000.
Bahwa terdakwa ada memberikan komitmen fee terhadap fee pembuatan kontrak, perencanaan, dokumen penawaran dan dokumen Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan adalah sebesar secara keseluruhaan berkisar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)
Uang pembuatan dokumen Kontrak dan dokumen Penawaran terdakwa serahkan kepada Saksi MUCHLIS als MUMU selaku pejabat pengadaan sebesar Rp 70.000.000,-
2)
kemudian komitmen pembuatan dokumen perencanaan yang terdakwa serahkan kepada saksi. ZULFAHMI selaku PPTK dan kepada masing-masing Tim Teknis sesuai wilayah kerja dengan jumlah Rp 50.000.000 dan pembuatan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan berkisar Rp 50.000.000.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tim ahli Konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe ditemukan kekurangan vulume peperjaan sebagai berikut :
a.
Item sumur bor tidak dikerjakan tetapi diganti dengan penambahan tempat cuci tangan, namun penambahan tempat cuci tangan tersebut tidak dilakukan CCO/adendum kontrak kerja;
b.
Item galian tanah pondasi terdapat kekurangan volume;
c.
Item perpipaan untuk saluran buang sesuai dokumen kontrak menggunakan pipa ukuran 2 inchi merk PVC + asesoris terpasang, namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang ukuran 1 inchi dan merk pipa bervariasi;
d.
Item kran air sesuai dokumen kontrak menggunakan bahan stainless steel namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang kran air berbahan chroom;
29
e.
Item menara air sesuai dokumen kontrak menggunakan alas plat besi strip tebal 4 mm, namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang ada yang menggunakan alas triplek;
f.
Item pompa air sesuai dokumen rencana kerja dan syarat-syarat tertera (pompa air submersible + box plat pengaman + instalasi lengkap fungsional), namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang pompa air biasa dengan berbagai merk;
g.
Terhadap item pipa instalasi dan pipa pembuangan terjadi kelebihan bayar karena tidak mengacu pada harga satuan (Unit Price) melainkan lumsum. (akibat tidak adanya perencanaan yang cermat).
------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan oleh terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS dkk tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 2.971.553.255,91 (Dua milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh satu sen).
-------- Perbuatan terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS selaku Direktur CV. RATU ARIESKA melakukan sendiri Tindak Pidana, yang turut serta melakukan Tindak Pidana dengan saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh saksi ZULFAHMI selaku PPTK, saksi MUCHLIS Bin ABDURRAHMAN (dilakukan penuntutan terpisah) Selaku Pejabat Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/609.9/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada kurun waktu antara bulan Juli 2020 s/d Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Aceh di Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
No
Pemilik Pekerjaan
Jumlah Paket
Jumlah kerugian keuangan negara (Rp)
1.
Terdakwa Syifak Muhammad Yus
19 Paket
281.723.512,18
2.
Saksi Muhammad Hafidh
7
Paket
88.378.436,00
3.
Saksi Mursalin
24
Paket
477.503.468,17
4.
Saksi Wiki Noviandi / Iqbal
20
Paket
411.244.479,35
5.
Saksi Herlin
36
Paket
740.025.291,55
6.
Saksi Abdul Hanif Alias Midun
20
Paket
382.119.638,58
7.
Saksi Muslem
10
Paket
225.183.901,29
8.
Saksi Fadhal Husen
10
Paket
149.327.366,90
9.
Saksi Irwansyah
5
Paket
67.015.844,86
10.
Saksi Naufal Ramli
8
Paket
149.031.317,03
TOTAL 2.971.553.255,91
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS selaku Direktur CV. RATU ARIESKA yang mengerjakan 19 paket dan selaku yang membagikan 140 paket pembuatan tempat cuci tangan
30
dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 antara lain;
-
tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
-
melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
-
menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
-
material yang digunakan untuk pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
maka dalam hal ini terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya, dengan sengaja tidak mengikuti proses pengadaan sesuai dengan ketentuan dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sebagaimana yang telah ditentukan dalam:
-
Pasal 78 ayat (3) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
Huruf a : Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakankewajiban dalam masa pemeliharaan;
Huruf b : Menyebabkan kegagalan bangunan;
Huruf c : menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
Huruf d : Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
Huruf e : Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
Huruf f : Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
-
Surat Edaran LKPP Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan COVID-19. (Huruf E Angka 6)
Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi dan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ini
-
Syarat-syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Poin 10 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyebutkan bahwa:
a)
“Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal perganitan nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.”
b)
“Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia dikenakan Sanksi.”
telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 2.971.553.255,91 (Dua milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh satu sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Aceh mendapatkan dana Refocussing DPPA SKPA Dinas pendidikan Aceh Nomor DPA 1.01.01.1.01.01.01.23.017 Kode rekening 5.2.3.49.10 sebesar Rp.49.965.562.504,00 yaitu:
c.
Konstruksi fisik anggaran yang di anggarkan Rp.45.013.407.859,00
d.
Pengawasan Konstruksi Rp.2.252.016.773,00
d.
Pengelolaan kegiatan Rp.2.693.353.105,00
-
Bahwa untuk Kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi di Sekolah seluruh Aceh adalah sebesar Rp.45.013.407.859,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Refocussing Covid-19 Tahun Anggaran 2020 2020 untuk 401 (empat ratus satu) sekolah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Aceh Nomor 1.01.01.1.01.01.01.23.017 tanggal 15 Juni 2020 dengan uraian sebagai berikut:
Program
:
1.01.01.01.05.23 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
31
Kegiatan
:
1.01.01.01.05.23.017 Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih dan Sanitasi
Kode Rekening
:
5.2.3.49.10 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
-
Bahwa dari 401 (empat ratus satu) kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi dengan anggaran Rp.45.013.407.859,00, (empat puluh lima milyar tiga belas juta empat ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah) ternyata hanya 390 (tiga ratus Sembilan puluh) kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi yang dapat dilaksanakan dengan nilai anggaran sebesar Rp.43.742.310.655,00 (empat puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
-
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di Sekolah yang berada di wilayah Aceh maka telah diangkat pejabat sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan, dengan Surat Keputusan, dengan rincian sebagai berikut :
e)
Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/60/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/1863/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, telah menunjuk pada Dinas Pendidikan Aceh sebagai berikut:
Pengguna Anggaran
:
Drs. Rachmat Rachmad Fitri HD, MPA
Bendahara Penerimaan
:
Safrizal
Bendahara Pengeluaran
:
Yeni Sriwahyuni, SE
f)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 954/A.3/610/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang Bersumber dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, menunjuk saksi ZULFAHMI ST., M.Si Bin M. ZAMIL MAKAM selaku PPTK Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Pembangunan/Rehabilitasi Kegiatan Sarana Air Bersih dan Sanitasi pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
g)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/609.9/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber Dari Dana APBA Pergeseran Refocussing pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan saksi MUCHLIS, SE, Ak, M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Aceh.
h)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 954/A.3/158/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, telah menetapkan MAULANA KAMILl, SE Bin Alm. M. Kamil sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) pada Dinas Pendidikan Aceh.
Bahwa terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh bermula sekira dibulan September 2020 sekira Pukul 10.00 Wib terdakwa menjumpai Saksi Teuku NARA SETIA selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Aceh di kantornya dimana pada saat itu terdakwa dengan mengunakan bahasa Daerah Aceh terdakwa menanyakan “apa yang bisa saya kerjakan pekerjaan untuk tahun ini bang”, dan Saksi Teuku NARA SETIA menjawab “apakah ada modal untuk kerja” dan terdakwa menjawab “Insya Allah ada bang” dan Saksi Teuku NARA SETIA kembali menanggapi” “ok nantik saya lihat dulu”.
Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa kembali datang ke Kantor Dinas Pendidikan Aceh untuk menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruanganya dan pada saat itu Saksi T. NARA SETIA langsung menyerahkan 19 list paket untuk pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kota Banda Aceh, dimana list paket tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisikan Nomor Urut, Nama Paket, dan Pagu Anggaran dan di bagian bawah list paket tersebut tertulis tangan Nomor Hp dan nama saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian saksi T. NARA SETIA berpesan untuk menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU.
Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.30 Wib terdakwa langsung menghubungi dan menjumpai saksi MUCHLIS Alias MUMU di kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa menjumpainya yaitu sesuai arahan Saksi T. NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas
32
Pendidikan Aceh dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 lembar kertas berisikan 19 list paket tersebut kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan pada saat itu saksi MUCHLIS Alias MUMU menjawab “ya nantik saya klarifikasi dulu dengan Saksi T. NARA SETIA”.
Bahwa 3 hari kemudian sekira pukul 10.00 Wib terdakwa kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA untuk menanyakan terkait 19 paket tersebut mengapa belum ada jawaban dari saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan, kemudian Saksi T. NARA SETIA menjawab “sudah beres nanti jumpai saja lagi saksi MUCHLIS Alias MUMU”.
selanjutnya karena terdakwa banyak mendengar kabar di warong kopi bahwa kegiatan pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh berjumlah banyak maka terdakwa kembali meminta paket kegiatan tersebut kepada saksi Teuku NARA SETIA dengan mengatakan “Bang, kalau bisa saya minta lagi paket untuk bantu teman-teman”, selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menjawab “sekarang sudah mendekati akhir tahun, apa sanggup kamu selesaikan” dan terdakwa kembali menjawab “teman-teman saya ini dasarnya kontraktor, pasti sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut”, maka pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menyerahakan paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di Kab. Aceh Timur dengan jumlah 36 paket, Kab Aceh Utara 19 paket dan kota Lhokseumawe 17 paket.
Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 Wib terdakwa kembali menjumpai Saksi MUCHLIS Alias MUMU di Kantin Dinas Pendidikan Aceh untuk menyerahkan 2 atau 3 lembar list paket kepada saksi MUCHLIS Alias MUMU selanjutnya list paket tersebut di fotocopy oleh Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan menyerahkan yang hasil copy kepada terdakwa sedangkan yang asli diambil oleh Saksi MUCHLIS, selanjutnya saksi MUCHLIS Alias MUMU mengatakan kepada terdakwa untuk menyiapkan perusahaan dengan catatan 1 perusahaan mengerjakan 2 paket pekerjaan dan terdakwa menjawab “baik bang, nanti kalau sudah ada perusahaan saya hubungi bang”.
Bahwa selanjutnya seminggu kemudian setelah terdakwa membuka website SIRUP LKPP dan melihat ada banyak paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di seluruh Aceh maka timbul niatan terdakwa untuk meminta lagi paket pembuatan tempat cuci tangan tersebut sehingga terdakwa kembali menjumpai saksi T. NARA SETIA dengan tujuan meminta paket pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di wilayah Kab. Aceh Besar dan Bireuen.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menjumpai saksi T. NARA SETYA diruanganya untuk menjelaskan perihal permintaan paket lagi namun pada saat itu Saksi T. NARA SETIA menjawab bahwa untuk Kab. Aceh Besar tidak ada lagi karena sudah ada pemiliknya dan terdakwa meminta paket di Kab. Bireuen, oleh saksi Saksi T. NARA SETIA mengatakan “di Barat Selatan mau” dan terdakwa menjawab “mau, namun saya tetap meminta untuk Kab. Bireuen juga diberikan kepada saya”.
Bahwa selanjutnya Saksi T. NARA SETIA menyerahkan 1 lembar list paket di Kab. Bireuen sebanyak 30 paket, 1 lembar list paket di Kab. Aceh Selatan 7 paket, 1 lembar list paket di Kab. Singkil 7 paket, dan 1 lembar list paket Kab. Simuelu 1 paket selanjutnya terhadap list paket tersebut terdakwa serahkan lagi kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan fotocopynya diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa sekira 4 hari kemudian terdakwa kembali menjumpai Saksi T. NARA SETIA diruangannya dengan tujuan melaporkan kesiapan perusahaan dengan mengatakan bahwa kalau bisa 1 perusahaan mengerjakan 3 paket kegiatan namun oleh saksi T. NARA SETIA menjawab “ikut prosedur saja, karena Saksi MUCHLIS Alias MUMU tersebut pejabat pengadaan dia yang tau aturanya”.
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali meminta paket di wilayah Kab. Pidie dan Pidie Jaya dengan alasan bahwa Kab.Pidie dan Pidie Jaya tersebut merupakan kampung halaman terdakwa sehingga Saksi T. NARA SETIA kembali memberikan 15 paket kegiatan di Kab. Pidie dan 8 paket kegiatan di Kab. Pidie Jaya sembari berpesan “ini sudah cukup ya jangan minta lagi karena sudah tidak ada lagi” dan terdakwa menjawab “baik bang” .
Bahwa selanjutnya terhadap list paket pada Kab. Pidie dan Pidie Jaya tersebut kemudian terdakwa serahkan lagi kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU dan foto copynya diserahkan kepada terdakwa.
bahwa cara terdakwa menyerahkan 140 kepada Saksi ABDUL HANIF, Saksi MUSLIM IBRAHIM, Saksi HERLIN, Saksi MURSALIN, Saksi WIKI NOVIANDI, Saksi NOVAL RAMLI, Saksi HAFIDZ, Saksi FADAL HUSEN dan saksi IRWANSYAH yaitu :
33
kepada Saksi MUSLIM IBRAHIM
Bahwa pada sekira bulan September 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi dimana terdakwa bertemu dengan saksi MUSLIM pada saat dirinya pulang kampung di Desa Meunasah Tgk. Di Gadong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen di salah satu warung kopi di Kota Juang Kab. Bireuen, Saksi MUSLIM menyampaikan kepada terdakwa “SYIFAK tolong bantu terdakwa untuk beberapa pekerjaan dikarenakan terdakwa saat ini lagi tidak ada pekerjaan” dan terdakwa menjawab “Baik bang terdakwa usahakan” dan berselang seminggu kemudian terdakwa menghubungi Saksi MUSLIM untuk menyampaikan “bang sudah bisa siapkan 5 (lima) perusahaan ini ada paket Pekerjaan Langsung (PL) dan kirimkan ke terdakwa” dan Saksi MUSLEM menjawab “baik terdakwa siapkan” dan berselang beberapa hari kemudian Saksi MUSLIM menyiapkan 5 (lima) profil perusahaan yaitu CV. LANYALA MATALITY, CV. TRIPLE-N SON'S, CV. ANDALAN BARU, CV. KHALID KARYA GROUP dan CV. PUNCAK TEULAGA MANEH dimana Saksi MUSLIM menyiapkan Hard Copy dokumen profil untuk 5 (lima) perusahaan tersebut dan langsung dikirimkan kepada terdakwa melalui Loket mobil penumpang L.300 berikut Saksi MUSLEM memberitahukan Use Id perusahaan.
Selanjutnya terhadap hard copy perusahaan terdakwa serahkan kepada Saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku pejabat Pengadaan guna diverifikasi kemudian Saksi MUCHLIS Alias MUMU memberitahukan agar membuat penawaran setelah 2 kali terdakwa buat ternyata salah kemudian terdakwa meminta tolong agar dibuatkan penawaran supaya cepat pelaksanaan paket, dimana saksi MUCHLIS Alias MUMU memberitahukan bahwa nantik tolong bantu uang untuk yang buat penawaran dan menyiapkan dokumen-dokumen dan terdakwa menjawab “iya”
Selanjutnya berselang beberapa hari kemudian terdakwa tidak ingat lagi siapa pihak dinas kalau tidak salah Saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan yang memberikan Gambar kerja dan RAB dan berselang seminggu kemudian terdakwa mengirimkan via WA kepada Saksi MUSLIM IBRAHIM Gambar kerja dan RAB sebagai gambaran tentang paket tersebut.
Dan untuk stempel dan tanda tangan kontrak terdakwa kirimkan kembali Saksi MUSLIM IBRAHIM untuk ditanda tangani oleh Saksi MUSLIM IBRAHIM dan Direktur perusahaan setelah selesai baru dikirimkan kembali kepada terdakwa guna terdakwa serahkan lagi kepada saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan guna diperbanyak.
kepada Saksi WIKI NOVIANDI. -
Dapat terdakwa jelaskan bahwa pada sekira bulan Oktober 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi di dalam toko milik Saksi WIKI NOVIANDI di Swalayan Lamnyong Banda Aceh dimana terdakwa menawarkan pekerjaan tersebut kepada Saksi WIKI NOVIANDI dengan menyerahkan selembar List nama –nama paket pekerjaan kepada WIKI NOVIANDI sejumlah 20 (dua puluh) paket pekerjaan dan pada saat itu terdakwa menyampaikan “WIKI, ini ada kerjaan dan ini list nama paket pekerjaannya” dan Saksi WIKI NOVIANDI menjawab “terdakwa tidak mau karena ini bukan bidang terdakwa dan bidang terdakwa dagang” dan terdakwa mengatakan “ya sudah kalau begitu” .
Kemudian pada esok harinya Saksi WIKI NOVIANDI menghubungi terdakwa dan menanyakan “apakah pekerjaan yang kemarin ditawarkan masih ada karena sudah ada yang kerja” dan terdakwa menjawab “masih” dan pada hari itu juga Saksi WIKI NOVIANDI menjumpai terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan sesampainya Saksi WIKI NOVIANDI dirumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan selembar list nama-nama paket pekerjaan sejumlah 20 (dua puluh) paket pekerjaan dan pada saat itu sdr WIKI NOVIANDI meminta terdakwa untuk mencarikan perusahaan untuk pelaksanaan paket tersebut serta membantu proses ADM di Dinas Pendidikan Aceh.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi IRWANSYAH dimana yang bersangkutan teman abang ipar terdakwa an. FADAL HUSEN dan meminta yang bersangkutan mencarikan profil perusahaan, setelah Saksi IRWANSYAH mendapatkan profil perusahaan selanjutnya seingat terdakwa, terdakwa serahkan kepada Saksi MUCHLIS als MUMU.
Dan berselang tiga hari kemudian terdakwa menghubungi Saksi WIKI NOVIANDI menyampaikan bahwa “WIKI dimana terdakwa mau kesana” dan Saksi WIKI NOVIANDI menjawab “terdakwa di toko Swalayan Lamnyong Banda Aceh” dan berselang beberapa jam kemudian terdakwa sampai di toko dan terdakwa langsung menyerahkan Gambar Kerja dan RAB untuk dasar mengerjakan 20 (dua puluh) paket pekerjaan tersebut.
34
kepada Saksi NOVAL RAMLI.
Pada tanggal dan bulan tidak terdakwa ingat lagi di bulan September 2020 terdakwa menghubungi Saksi NOVAL RAMLI meminta profil perusahaan dan saksi NOVAL RAMLI menyanggupi permintaan terdakwa berselang 3 hari kemudian kalau tidak salah terdakwa Saksi NOVAL RAMLI menyerahkan 10 Perusahaan antara lain:
(1) CV. ROYAL MANDIRI COOPERATIAN dengan Direktur saksi SUFRIZAL;
(2) CV. WILDA BAYU PRATAMA dengan Direktur saksi BUSTAMI; -(3) CV. RIDHAPO JAYA dengan Direktur saksi . T. KAMAL EL RIDHA;
(4) CV. ACEH LANGKAT dengan Direktur saksi FAUZI HELMI.
(5) CV. GET JROH dengan Direktur saksi ISKANDAR;
(6) CV. DARUL FIRZI RIZKY dengan Direktur saksi RAHMAD RIDHA;
(7) CV. KANA GAYA dengan Direktur saksi MUKHSAN;
(8) CV. SYUA INTAN PERKASA dengan direktur saksi BUNIAL; dan
(9) CV. BUMI MAKMUR dengan Direktur saksi DIAN SAPUTRA.
(10) CV. PUGA MANDIRI dengan direktur Saksi NOVAL RAMLI.
Dan penyerahan 10 profil perusahaan di Warung Kopi Solong Mini Lampineung Banda Aceh dan Saksi NOVAL RAMLI menyampaikan kepada terdakwa “bang kalau ada lebih paket pekerjaan itu kasihlah untuk terdakwa kerjakan dengan komitmen keuntungan bagi sama” dan terdakwa menjawab “okey kalau ada nanti terdakwa kabari” dan berselang 5 (lima) hari kemudian, setelah Saksi T. NARA SETIA memberikan list paket di Kab. Aceh Singkil selanjutnya terdakwa menyerahkan list paket kepada Saksi NOVAL RAMLI dan menyuruhnya mencarikan perusahaan dan setelah profil perusahaan didapatkan Saksi NOVAL RAMLI menyerahkan lagi profil perusahaan kepada terdakwa dengan jumlah pastinya terdakwa tidak ingat lagi dan profil perusahaan tersebut terdakwa serahkan kepada saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku Pejabat Pengadaan dan berselang 2 minggu kemudian terdakwa dihubungi saksi MUCHLIS mengatakan bahwa kontrak pekerjaan sudah selesai dan menyuruh terdakwa mengambil kontrak tersebut dimana terhadap 8 paket tersebut yang berada di Kab. Aceh Singkil dan Kab. Simeulue terdakwa serahkan kepada Saksi NOVAL RAMLI antara lain:-
a. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Al-Fansury dengan nilai Pagu Rp. 93.679.766,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) yang dikerjakan oleh CV. GET JROH;
b. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Danau Paris Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. GET JROH;
c. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gunung Meriah Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. SYUA INTAN PERKASA;
d. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Gunung Meriah Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DARUL FIRZI RIZKI;
e. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Gunung Meriah Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. DARUL FIRZI RIZKI;
f. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Kanan Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KANA GAYA;
g. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Suro Kab. Singkil dengan Nilai Pagu Rp. 112.415.720,- (seratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KANA GAYA;
h. Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Simeulue dengan Nilai Pagu Rp. 98.036.415,- (sembilan puluh delapan juta tiga puluh enam ribu empat ratus lima belas rupiah) yang dikerjakan oleh CV. BUMI MAKMUR;
kepada Saksi HERLIN Bin HAMDANI.
bahwa pada awal Maret 2020 Saksi HERLIN Bin HAMDANI menjumpai terdakwa warung kopi Cheek Yuke Lampeineung Banda Aceh dimana dalam pembicaraan tersebut Saksi HERLIN Bin HAMDANI menceritakan keluh kesahnya yang meminta pinjam uang namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa juga tidak mempunyai uang, selanjutnya Saksi HERLIN Bin HAMDANI berpesan kepada terdakwa apabila ada kegiatan pengadaan barang dan jasa mohon dikabari dirinya.
35
Kemudian sekitar bulan september 2020 terdakwa menelpon Saksi HERLIN Bin HAMDANI dengan mengatakan ini ada kegiatan pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh di wilayah Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, jika mau agar siapkan profil perusahaan.
Bahwa 2 (dua) minggu kemudian saksi HERLIN Bin HAMDANI mengirimkan 19 profil perusahaan melalui jasa pengiriman L-300, selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi ISWADI Als DEK WAN untuk mengambil profil perusahaan tersebut serta menyerahkan kepada Saksi MUCHLIS Als MUMU selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh.
Selanjutnya beberapa minggu kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi MUCHLIS Als MUMU untuk mengambil dokumen kontrak terhadap 36 paket kegiatan yang telah disiapkan oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh, selanjutnya terdakwa tidak ingat lagi apakah Saksi ISWADI als DEK WAN yang mengirim dokumen kontrak sebanyak 36 bundel kepada saksi HERLIN Bin HAMDANI atau terdakwa sendiri guna ditandatangani oleh Saksi HERLIN Bin HAMDANI atau direktur perusahaan masing-masing.
kepada saksi FADAL HUSEN.
Pada bulan Juni 2020 dimana pada saat itu terdakwa berkunjung kerumah Saksi FADAL HUSEN yang beralamat di Desa Kayeu Leu Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar dimana pada saat itu terjadi perbincangan antara terdakwa dengan Saksi FADAL HUSEN tentang kegiatan atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang bisa dikerjakan, dan terdakwa mengatakan pada saat itu” mungkin saat ini belum ada bg, tetapi mungkin akan ada” berselang 4 bulan kemudian kebetulan Saksi FADAL HUSEN datang kerumah terdakwa yang beralamat di desa Mulia Kec. Kuta Alam Kodya Banda Aceh pada saat itu berjumpa dengan terdakwa dan menanyakan kembali tentang apa yang ditanyakan sebelumnya pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi FADAL: HUSEN” bg siapkan aja perusahaan mungkin ini sudah ada pakerjaan pengadaan wastafel” berselang beberapa hari kemudian setelah terdakwa diserahkan list paket kemudian Saksi FADAL HUSEN telah menyiapkan profil perusahaan selanjutnya terdakwa menyerahkan profil perusahaan kepada Saksi MUKLIS als MUMU dan terdakwa menelpon Saksi FADAL HUSEN mengatakan “ bg ini ada kegiatan pembuatan wastafel di kab. Pidie ” kemudian Saksi FADAL HUSEN bertanya” berapa paket “ dan terdakwa menjawab” ini ada 15 paket, untuk abang 10 dan 5 untuk Saksi IRWANSYAH” mendengar hal tersebut Saksi FADAL HUSEN langsung mengiakan penjelasan terdakwa, keesokan harinya saksi FADAL HUSEN menjumpai terdakwa di Gampong Mulia dan terdakwa memperlihatkan 15 list nama paket dan di akhir bulan Oktober 2020 terdakwa dikabari lagi oleh Saksi FADAL HUSEN agar datang untuk mendapingi pihak Dinas guna mengecek titik lokasi pekerjaan tersebut.
kepada saksi HAFIDZ.
Pada sekira bulan September 2020 dimana pada saat terdakwa sedang ngopi bersama saksi HAFIDZ di Warkop MAYOR Kupi Lamdingin Kota Banda Aceh yang mana terdakwa menyampaikan kepada Saksi HAFIDZ “Pit ne ada kerjaan di Dinas Pendidikan Aceh cuma agak jauh ne di Aceh Selatan pekerjaan pembangunan wastafel coba ko pikir-pikir sanggup kerja atau tidak” dan Saksi HAFIDZ menjawab “bang terdakwa tanya dulu sama kawan karena nanti terdakwa kerjanya sama kawan” dan berselang satu hari kemudian terdakwa bertemu kembali dengan Saksi HAFIDZ di Warkop CHEK YUKEE Lampineung dimana pada saat sedang ngopi Saksi HAFIDZ menyampaikan kepada terdakwa “bang terdakwa sanggup untuk mengerjakan pekerjaan wastafel tersebut” dan terdakwa menjawab “yaudah silahkan cari perusahaan yang mempunyai SBU 001” dan besoknya terdakwa mencari 4 (empat) perusahaan yaitu CV. RAYEUK BERSAMA MULYA, CV. PUTRA LAMDINGIN, CV. BOS JAYA ATAKANA dan CV. ATAPO dan menyerahkan sendiri kepada pihak Dinas Pendidikan Aceh sekira bulan Oktober 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi dimana terdakwa meletakkan dokumen profil masing-masing perusahaan tersebut di atas meja paling sudut ruangan pada lantai 2 Dinas Pendidikan Aceh.
kepada Saksi ABDUL HANIF.
Bahwa pada sekira bulan Oktober 2020 dimana terdakwa menghubungi Saksi ABDUL HANIF menyampaikan “bang HANIF, ini ada paket kegiatan PL dan bang HANIF cari perusahaan sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan dan kirim ke terdakwa profil perusahaannya” dan Saksi ABDUL HANIF menjawab “baik” dan berselang seminggu kemudian Saksi ABDUL HANIF mengirimkan Profil perusahaan beserta User ID, Password, untuk 10 (sepuluh) perusahaan kepada terdakwa dengan menggunakan loket mobil penumpang L-300 Bahtera dari terminal Bireuen ke terminal Lueng Bata Banda Aceh.
Bahwa pada akhir bulan Oktober 2020 dimana terdakwa mengirimkan nomor handphone salah satu Tim Teknis Dinas Pendidikan Aceh yaitu saksi RONI YULIANTO untuk persiapan pengecekan lokasi yang akan dikerjakan,
36
dan sekira bulan November 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi dimana terdakwa hubungi Saksi ABDUL HANIF dan menyampaikan kepadanya agar segera berangkat ke Banda Aceh untuk menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 20 (dua puluh) paket kegiatan tersebut dan besoknya Saksi ABDUL HANIF langsung berangkat ke Banda Aceh dan memberitahukan terdakwa dan berselang beberapa jam kemudian Saksi ABDUL HANIF membawa dokumen penawaran dan dokumen kontrak terhadap 10 perusahaan terhadap penandatanganan kontrak dibawa pulang oleh Saksi ABDUL HANIF dimana penyerahan kembali kepada terdakwa beberapa hari kemudian dikirimkan kembali kepada terdakwa.
kepada Saksi MURSALIN.
Pada sekitar Agustus 2020 Saksi MURSALIN, menghubungi terdakwa mengajak minum kopi sambil menceritakan keluh kesah hidup Saksi MURSALIN yang baru gagal dalam pemilihan pada Pilkada 2019, setelah bercerita keadaan Saksi MURSALIN kemudian Saksi MURSALIN meminta paket pekerjaan dan oleh terdakwa mengatakan” ya nantik kita cek dulu pada dinas mana ada pekerjaan” setelah selesai ngopi kami pulang kerumah masing-masing.
Pada keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi Saksi MURSALIN dan mengajak ngopi di Warkop Chek Yuke Lampieneung Banda Aceh dimana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi MURSALIN ”abu ini ada bayangan 4 paket pekerjaan yang lokasinya di Kab. Aceh Timur, apakah abu mau mengerjakan, kalau mau segera cari profil perusahaan” dan Saksi MURSALIN menjawab “ ya terdakwa mau mengerjakan” selesai dari situ selanjutnya kami bubar.
Pada keesokan harinya Saksi MURSALIN kembali menghubungi terdakwa mengatakan
bahwa profil sudah perusahaan sudah terdakwa cari namun tidak ada dan Saksi MURSALIN kembali mengatakan kepada terdakwa agar sekalian mencari profil perusahaan dan di jawab terdakwa menjawab ”ya nantik kita liat lagi ya”,
Kemudian keesokan harinya terdakwa menghubungi Saksi MURSALIN lagi mengatakan “bahwa ini ada lagi paket di Aceh timur apa bersedia” dan Saksi MURSALIN menjawab “ya terdakwa bersedia” sehingga total terdakwa serahkan kepada Saksi MURSALIN untuk di Kab. Aceh Timur 16 paket kemudian berselang beberapa minggu kemudian terdakwa kembali menghubungi Saksi MURSALIN dengan mengatakan bahwa ini ada 8 paket pekerjaan yang di Kab. Pidie Jaya apa mau kerja dan Saksi MURSALIN mengatakan mau mengerjakan sehingga total pekerjaan yang terdakwa serahkan Saksi MURSALIN 24 paket.
kepada saksi IRWANSYAH
bahwa pada saat terdakwa bersama dengan saksi IRWANSYAH mengkompulir profil perusahaan yang telah dia pinjam dari teman-temannya di Warkop Chek Yuke Lampineung Banda Aceh, kemudian karena saksi IRWANSYAH meminta juga paket pembuatan tempat cuci tangan dan karena yang bersangkutan juga telah membantu terdakwa untuk mencari perusahaan maka terdakwa berikan 5 paket kepadanya.
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta Saksi MUSLIM IBRAHIM , saksi FADAL HUSEN, Saksi ABDUL HANIF, Saksi HERLIN, saksi IRWANSYAH, saksi FUAD HASAN, Saksi NOVAL RAMLI dan saksi HAFIDZ untuk mencari profil perusahaan –perusahaan terhadap pengerjaan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh antara lain:
-
Saksi MUSLIM IBRAHIM mencarikan 5 profil perusahaan;
-
saksi FADAL HUSEN mencarikan 7 profil perusahaan.
-
Saksi ABDUL HANIF mencarikan 10 profil perusahaan.
-
Saksi HERLIN mencarikan 19 profil perusahaan.
-
saksi IRWANSYAH mencarikan 11 profil perusahaan;
-
saksi FUAD HASAN mencarikan 3 profil perusahaan.
-
Saksi NOVAL RAMLI 14 profil perusahaan;
-
saksi HAFIDZ sebanyak 4 profil perusahaan
Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan profil perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan tersebut kepada saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku pejabat pengadaan yang menentukan perusahaan dan daerah mana yang akan dikerjakan.
Bahwa didalam proses pengadaan pihak pemilik perusahaan hanya mengupload dokumen berupa Dokumen NIB/TDP yang masih berlaku, Dokumen IUJK yang masih berlaku, Dokumen SITU/Izin Usaha yang masih berlaku, Akte Pendirian Perusahaan (perubahan jika ada), Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),SPT Tahunan 2019, Daftar Personil/Tenaga Ahli, Surat Dukungan Pekerjaan dan
37
Daftar Peralatan, sedangkan untuk Daftar Kuantitas dan Harga serta Rincian penawaran disiapkan oleh saksi MUCHLIS Alias MUMU selaku pejabat pengadaan.
bahwa setelah terdakwa mendapatkan 159 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut dimana 19 paket pakerjaan terdakwa kerjakan sendiri yaitu pekerjaan di Kota Banda Aceh.
Adapun 19 paket yang terdakwa kerjakan sendiri yaitu :
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAKON Banda Aceh.
CV MEUGAH JAYA MANDIRI Direktur MUSLEM
425.11/E.1/166/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 9 Banda Aceh
CV MEUGAH JAYA MANDIRI Direktur MUSLEM
425.11/E.1/142/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Rp 122.663.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Banda Aceh
CV. GADEENG MITRA MANDIRI Direktur SALAHUDDIN, S.HI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/114/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.509.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 16 Banda Aceh
CV. GADEENG MITRA MANDIRI Direktur SALAHUDDIN, S.HI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/168/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 11 Banda Aceh
CV. ARIEF MAHA KARYA Direktur Saksi WALI FUADI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/115/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.564.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 12 Banda Aceh
CV. ARIEF MAHA KARYA Direktur Saksi WALI FUADI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/167/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 13 Banda Aceh
CV PUTRA PERSADA Direktur MUHAMMAD SAIFULLAH
425.11/E.1/377/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020
Rp 122.542.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Banda Aceh
CV RATU ARIESKA SYIFAK MUHAMMAD YUS Mhsc
425.11/E.1/169/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 15 Banda Aceh
CV RATU ARIESKA SYIFAK
425.11/E.1/112/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Rp 122.531.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
38
MUHAMMAD YUS Mhsc
tanggal 09 Oktober 2020
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMA Negeri 4 Banda Aceh
CV JAMBO MUDA KREATIF Direktur SULAIMAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/117/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 02 Oktober 2020
Rp. 122.591.554,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 6 Banda Aceh
CV JAMBO MUDA KREATIF Direktur SULAIMAN
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/171/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 banda Aceh
CV Tamiang Karya Direktur YUDI FIRNADA, ST
425.11/E.1/170/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020
Rp 122.674.000
SYIFAK MUHAMMAD YUS
13
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 5 Banda Aceh
CV Tamiang Karya Direktur YUDI FIRNADA, ST
425.11/E.1/118/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020
Rp 122.553.000
SYIFAK MUHAMMAD YUS
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 7 Banda Aceh
CV. ESTETIKA Direktur FANI AFANDI ATAN
425.11/E.1/119/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.481.000
SYIFAK MUHAMMAD YUS
15
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 8 Banda Aceh
CV. ESTETIKA Direktur FANI AFANDI ATAN
425.11/E.1/172/SPK-RCFSG-FSK/23.017/IX/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 122.674.000
SYIFAK MUHAMMAD YUS
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Banda Aceh
CV. ROYAL MANDIRI COOPERATION direktur SUPRIZAL
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/112/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.509.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
17
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Banda Aceh
CV. PUGA MANDIRI Direktur NOVAL RAMLI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/173/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020
Rp 122.674.000,00.-
SYIFAK MUHAMMAD YUS
18
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 3 Banda Aceh
CV. PUGA MANDIRI Direktur NOVAL RAMLI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/120/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 25 September 2020
Rp 122.509.000,00.-
SYIFAK MUHAMMAD YUS
19
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Banda Aceh
CV BUMI MAKMUR Direktur ANDI DIAN SAPUTRA
425.11/E.1/117/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020
Rp 104.959.000,00
SYIFAK MUHAMMAD YUS
39
Bahwa selanjutnya 140 paket lagi terdakwa bagi-bagikan kepada saksi ABDUL HANIF , Saksi MUSLIM IBRAHIM, Saksi HERLIN, S.H, M.H, Saksi MURSALIN, Saksi WIKI NOVIANDI, Saksi FADAL HUSEN, saksi IRWANSYAH, Saksi HAFIDZ, dan Saksi NOVAL RAMLI antara lain:
1.
Kepada Saksi ABDUL HANIF terdakwa berikan 20 paket untuk pekerjaan di Kab. Bireuen;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Terpadu Bireuen
CV. BAILY ANKOBI Direktur FAJERIN
dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/196/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SDLB Negeri Kab. Bireuen
CV. BAILY ANKOBI Direktur FAJERIN
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/295/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Gandapura Kab. Bireue
CV. MAKMUR PERKASA Direktur ZULKARNAEN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/197/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Bireuen Kab. Bireuen
CV. MAKMUR PERKASA Direktur ZULKARNAEN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/296/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Kuta Blang Kab. Bireuen
CV. RADJA UTAMA Direktur ANWAR MUHAMMAD
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/256/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000
ABDUL HANIF
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Bireuen Kab. Bireuen
CV. RADJA UTAMA Direktur ANWAR MUHAMMAD
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/339/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
Rp. 113.487.000
ABDUL HANIF
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Peusangan Kab. Bireuen
CV. ATHAYA MANDIRI Direktur BAKHTIAR
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/259/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000
ABDUL HANIF
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudada Kab. Bireuen
CV. ATHAYA MANDIRI Direktur BAKHTIAR
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/299/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
40
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 GANDA PURA Kab. Bireuen
CV. ZUHRA Direktur Drs RINALDI
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/340/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020
Rp. 94.470.000
ABDUL HANIF
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUMPA Kab. Bireuen
CV. ZUHRA Direktur Drs RINALDI
dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/262/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
Rp. 94.635.000
ABDUL HANIF
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 PEUSANGAN Kab. Bireuen
CV. PUTRA PRANATA JAYA Direktur JULI ANDHIKA
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/263/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 94.635.000
ABDUL HANIF
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 2 PEUSANGAN Kab. Bireuen
CV. PUTRA PRANATA JAYA Direktur JULI ANDHIKA
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/342/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 Nopember 2020
Rp. 94.492.000
ABDUL HANIF
13
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK-PP NEGERI BIREUEN Kab. Bireuen
CV. BUKET INDAH Direktur MAWARDI
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/350/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
Rp. 94.591.000
ABDUL HANIF
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Peusangan Kab. Bireuen
CV. BUKET INDAH Direktur MAWARDI
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/257/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000
ABDUL HANIF
15
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuta Blang Kab. Bireuen
CV. DUTA INDONUSA Direktur RIZA
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/298/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 Nopember 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MAKMUR Bireuen Kab. Bireuen
CV. DUTA INDONUSA Direktur RIZA
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/199/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
17
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen Kab. Bireuen
CV. DARISNA CONSTRUKSI Direktur MUHAMMAD DAUD
dengan Nomor Kontrak: 425.11/E.1/380/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
41
18
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kuala Kab. Bireuen
CV. DARISNA CONSTRUKSI Direktur MUHAMMAD DAUD
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/379/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
Rp. 113.476.000
ABDUL HANIF
19
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 BIREUEN Kab. Bireuen
CV. NAFIEL KARYA Direktur INNUS RIYAL, ST
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/261/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 94.635.000
ABDUL HANIF
20
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Kab. Bireuen
CV. NAFIEL KARYA Direktur INNUS RIYAL, ST
Nomor Kontrak: 425.11/E.1/301/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 113.652.000
ABDUL HANIF
2.
Kepada Saksi MUSLIM IBRAHIM terdakwa berikan 10 paket untuk pekerjaan di Kab. Bireuen :
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Simpang Mamplam Kab. Bireuen,
CV. LANYALA MATALITY Direktur MUSLIM
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/303/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 113.652.000,00.-
MUSLIM
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Samalanga Kab. Bireuen
CV. LANYALA MATALITY Direktur MUSLIM
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/258/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000,00
MUSLIM
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Pandrah Kab. Bireuen
CV. PUNCAK TEULAGA MANEH Direktris Sdri. SURNIYATI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/200/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 09 Oktober 2020
Rp 113.652.000,00
MUSLIM
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Jangka Kab. Bireuen
CV. PUNCAK TEULAGA MANEH Direktris Sdri. SURNIYATI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/297/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 19 Oktober 2020
Rp. 113.652.000,00
MUSLIM
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Samalanga Kab. Bireuen
CV. KHALID KARYA GROUP Direktur CANDRA GUNAWAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/255/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000,00
MUSLIM
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1
CV. KHALID KARYA GROUP Direktur
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/302/SPK-RCFSG-
Rp. 113.652.000,00
MUSLIM
42
Peusangan Siblah Krueng Kab. Bireuen
CANDRA GUNAWAN
FSK/23.017/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Samalanga Kab. Bireuen
CV. ANDALAN BARU Direktur MUNZIR BALIA
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/260/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000,00
MUSLIM
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 JEUNIEB Kab. Bireuen
CV. ANDALAN BARU Direktur MUNZIR BALIA
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/341/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 94.503.000,00
MUSLIM
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peusangan Selatan Kab. Bireuen
CV. TRIPLE-N SON'S Direktur SAID ZIKRI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/254/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 113.597.000,00
MUSLIM
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peulimbang Kab. Bireuen
CV. TRIPLE-N SON'S Direktur SAID ZIKRI
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/300/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 21 Oktober 2020
Rp. 113.652.000,00
MUSLIM
3.
Kepada Saksi HERLIN, S.H, M.H terdakwa berikan 36 paket untuk pekerjaan di Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 1 Tanah Luas Kab. Aceh Utara
CV. IKLAS THAT Direktur Saksi SUWANDI
425.11/E.1/253/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 2 November 2020
96.622.00
HERLIN
2
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 2 Lhokseumawe
CV. KESABARAN Direktur SaksiABDURAHMAN
425.11/E.1/394/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 3 November 2020
116.748.000
HERLIN
3
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 3 Lhokseumawe
CV. KESABARAN Direktur SaksiABDURAHMAN
425.11/E.1/317/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 3 November 2020
116.835.000
HERLIN
4
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 1 Sawang Lhokseumawe
CV. SABA Direktris Sdri. MULYANI
425.11/E.1/344/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 4 November 2020
115.830.000
HERLIN
5
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK Seuneudon Kab. Aceh Utara
CV. SABA Direktris Sdri. MULYANI
425.11/E.1/251/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 16 Oktober 2020
115.830.000
HERLIN
43
6
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 1 BAKTIYA Kab. Aceh Utara
CV. BEUNA USAHA Direktur SaksiZULKIFLI
425.11/E.1/375/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 11 November 2020
115.719.000
HERLIN
7
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK1 Cot Girek Kab. Aceh Utara
CV. BEUNA USAHA Direktur SaksiZULKIFLI
425.11/E.1/376/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 4 November 2020
115.800.000
HERLIN
8
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 1 SYAMTALIRA ARUN Kab. Aceh Utara
CV. BEULE SABA Direktris Saksi MULYANI
425.11/E.1/345/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 4 November 2020
96.599.000
HERLIN
9
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 1 Tanah jambo Aye Aceh Utara
CV. BEULE SABA Direktris Saksi MULYANI
425.11/E.1/252/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 3 November 2020
96.622.000
HERLIN
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 DEWANTARA Kab. Aceh Utara
CV. RIANTY SEJAHTERA Direktris Saksi SURYATI
425.11/E.1/306/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 9 November 2020
115.820.000
HERLIN
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 Muara batu Kab. Aceh Utara
CV. RIANTY SEJAHTERA Direktris Saksi SURYATI
425.11/E.1/249/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 9 November 2020
115.820.000
HERLIN
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 NISAM Kab. Aceh Utara
CV. SEUNANG HATE Direktur Saksi SYARIFUDDIN
425.11/E.1/343/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 2 November 2020
115.781.000
HERLIN
13
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK NEGERI 1 Nibong Kab. Aceh Utara
CV. SEUNANG HATE Direktur Saksi SYARIFUDDIN
425.11/E.1/250/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 16 oktober 2020
115.820.000
HERLIN
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 4 LHOKSEUMAWE Kota Lhokseumawe
CV. ELEGAN Direktur Saksi AIYUB
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/239/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, tanggal 02 November 2020
Rp. 117.033.000,00.-
HERLIN
15
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 5 LHOKSEUMAWE Kota Lhokseumawe
CV. ELEGAN Direktur Saksi AIYUB
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/318/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020
Rp. 116.911.000,00
HERLIN
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Baktiya Barat Kab. Aceh Utara
CV. SETIA UTAMA Direktur Saksi RISWAN SAPUTRA
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/248/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp 115.820.000,00
HERLIN
17
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 8 Lhokseumawe
CV. KARYA POBRI Direktris Sdri JUPRIYANA
425.11/E.1/319/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 22 Oktober 2020
116.225.437
HERLIN
44
18
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK 1 Paya Bakong Kab. Aceh Utara
CV. KARYA POBRI Direktris Sdri JUPRIYANA
425.11/E.1/244/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 16 Oktober 2020
117.434.026
HERLIN
19
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Tanah pasir Kab. Aceh Utara
CV. PUTRA SEUNONG MANDIRI Direktur Saksi M. NASIR
425.11/E.1/247/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
115.820.000
HERLIN
20
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Tanah Luas Kab. Aceh Utara
CV. PUTRA SEUNONG MANDIRI Direktur Saksi M. NASIR
425.11/E.1/327/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 30oktober 2020
115,655,000
HERLIN
21
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara
CV. ALWY PERDANA Direktur Saksi MUSLIADI
425.11/E.1/326/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, 04 November 2020
Rp 115.765.000,00
HERLIN
22
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Tanah Jambo Ayee Kab. Aceh Utara
CV. ALWY PERDANA Direktur Saksi MUSLIADI
425.11/E.1/246/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp 115.820.000,00
HERLIN
23
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Samudra kab. Aceh Utara
CV. GRAND SINGAPORE Direktur MUSLIADI
425.11/E.1/325/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, TANGGAL 04 November 2020
Rp 115.710.000,00
HERLIN
24
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Seunuddon Kab. Aceh Utara
CV. GRAND SINGAPORE Direktur MUSLIADI
425.11/E.1/245/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp 115.820.000,00
HERLIN
25
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA 4 Lhokseumawe
CV. AZZAM PERDANA Direktur Saksi SAYED FUADI
425.11/E.1/390/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/2020 tanggal 6 November 2020
117.029.000
HERLIN
26
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA 5 Lhokseumawe
CV. AZZAM PERDANA Direktur Saksi SAYED FUADI
425.11/E.1/307/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 2 November 2020
117.033.000
HERLIN
27
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA 2 Lhokseumawe
CV. RAHIQ PERKASA Direktur Saksi SULTHAN MUHAMMAD YUS
425.11/E.1/306/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 9 November 2020
117,033,000.00
HERLIN
28
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA 3 Lhokseumawe
CV. RAHIQ PERKASA Direktur Saksi SULTHAN MUHAMMAD YUS
425.11/E.1/389/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 November 2020
117,033,000.00
HERLIN
29
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB Aneuk Naggroe Lhokseumawe
CV ACEH PRIMA MANDIRI Direktur Saksi HERLIN, S.H
425.11/E.1/305/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
117.434.026.00
HERLIN
45
30
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA N 1 Lhokseumawe
CV ACEH PRIMA MANDIRI Direktur Saksi HERLIN, S.H
425.11/E.1/388/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/2020 tanggal 22 November 2020
117.434.026.00
HERLIN
31
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA N 6 Kota Lhokseumawe
CV KUBINA NIAGA PRATAMA Direktur Saksi SUBK
425.11/E.1/391/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/2020 tanggal 4 November 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
32
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA N 7 Kota Lhokseumawe
CV KUBINA NIAGA PRATAMA Direktur Saksi SUBKI
425.11/E.1/308/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
33
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA Modal Bangsa Arun Kota Lhokseumawe
CV. JASA KUBINA CEMERLANG Direktur Saksi AIYADI
425.11/E.1/392/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/202004 November 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
34
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 1 Kota Lhokseumawe
CV. JASA KUBINA CEMERLANG Direktur Saksi AIYADI
425.11/E.1/310/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/202022 Oktober 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
35
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 6 Kota Lhokseumawe
CV DUTA ARCHITECT Direktris Sdri. KHAIRUNISA
425.11/E.1/393/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /XI/2020 tanggal 4 November 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
36
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK N 7 Kota Lhokseumawe
CV DUTA ARCHITECT Direktris Sdri. KHAIRUNISA
425.11/E.1/309/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/2020 tanggal 22 Oktober 2020
Rp 117.434.026,00
HERLIN
4.
Kepada Saksi MURSALIN terdakwa berikan 24 paket untuk pekerjaan di Kab. Aceh Timur dan Kab. Pidie Jaya;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Indra Makmu Kab. Aceh Timur
CV. WILDA BAYU PRATAMA RIZA FAHMI, ST
425.11/E.1/282/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020
116.446.000,00
MURSALIN
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Indra Makmu Kab. Aceh Timur
CV. BUMI SARI PERKASA Direktur MUHAJIRIN
425.11/E.1/217/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 116.446.000,00
MURSALIN
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peudawa Kab. Aceh Timur
CV BW KONSTRUKSI PERKASA Direktur ANDRY AGUSTIAN, S.E
425.11/E.1/333/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp 116.446.000,00
MURSALIN
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Peunaron Kab. Aceh Timur
CV BW KONSTRUKSI PERKASA
425.11/E.1/235/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Rp 116.444.000,00
MURSALIN
46
Direktur ANDRY AGUSTIAN, S.E
tanggal 16 Oktober 2020
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 BANDA ALAM ACEH TIMUR
CV JAGUAR UTAMA Direktur Saksi ANWAR
425.11/E.1/278/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 20 Oktober 2022
Rp 116,446,000.00
MURSALIN
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Rantau Perurelak Kab. Aceh Timur
Cv NAKATURI dengan Direktur SUWARDI
425.11/E.1/236/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 oktober 2020
116.353.000
MURSALIN
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 MADAT ACEH TIMUR.
Direktur ANIDHIKA PRATAMA dengan Direktris ENCU SARTIKA GUSTINI
425.11/E.1/332/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Rp 116,446,000.00
MURSALIN
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Madat Kab. Aceh Timur
CV SUKMA BROTHERS Direktur saksi EMI SUKMA
425.11/E.1/337/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Tanggal 2 November 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Pante Bidari Kab. Aceh Timur
CV SUKMA BROTHERS Direktur saksi EMI SUKMA
425.11/E.1/215/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 09 Oktober 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Bireuen bayeu Kab. Aceh Timur.
Cv ARMIN MULIA INDAH Direktris Sdri ARMIANTI
425.11/E.1/116/SPK-RCFSG-FSK/23.017/IX/2020
Tanggal 24 september 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN2 rantau Kab. Aceh Timur.
Cv ARMIN MULIA INDAH Direktris Sdri ARMIANTI
425.11/E.1/338/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Tanggal 02 November 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Bireuen bayeu Kab. Aceh Timur.
Cv KARIMIVAR Direktur Sdri ERI SUKMA
425.11/E.1/336/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Tanggal 02 November 2020
Rp 116.446.000
MURSALIN
13
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Simpang Jernih Kab. Aceh Timur.
CV BARKAH Direktur DHIYAURRAHMAN
425.11/E.1/285/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020
Rp 116.444.000,00
MURSALIN
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Lokop Kab. Aceh Timur
CV RIDHAPO JAYA Direktur T. KAMAL EL RIDHA, S.P., M.M
425.11/E.1/283/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 19 Oktober 2020
Rp 116.446.000,00
MURSALIN
15
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Pante Bidari Kab. Aceh Timur
CV RIDHAPO JAYA Direktur T. KAMAL EL RIDHA, S.P., M.M
425.11/E.1/222/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020
Rp 116.446.000,00
MURSALIN
47
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur
CV. ROYAL MANDIRI COOPERATION direktur SUPRIZAL
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/27/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, tanggal 30 Nopember 2020
RP 116.061.000,00
MURSALIN
17
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi SMA Negeri 1 Bandar Dua Kab. Pidie jaya
Cv QAUSAR SURYA GEMILANG Direktur Saksi ABDULLAH
Nomor:425.11/E.1/211/SPPBJ-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 112,201,000.00
MURSALIN
18
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 jangka Buya Kab. Pidie jaya
CV GLOBAL KENCANA Direktur IRWANSYAH
425.11/E.1/156/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94.412.000
MURSALIN
19
dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Meureudu Kab. Pidie Jaya
CV GLOBAL KENCANA Direktur IRWANSYAH
425.11/E.1/212/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 09 oktober 2020
Rp 112.201.000
MURSALIN
20
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Bandar Baru Kab. Pidie Jaya
CV. WARNA MANDIRI UTAMA Direktur KHALID MUNAWAR
425.11/E.1/158/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 oktober 2020
Rp 94.412.000,00
MURSALIN
21
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya
CV. WARNA MANDIRI UTAMA Direktur KHALID MUNAWAR
425.11/E.1/214/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 26 oktober 2020
Rp 94.412.000,00
MURSALIN
22
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya
CV. RAHMIL ULIF Direktur Saksi NAZARUDDIN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/157/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 94.412.000
MURSALIN
23
Pembuatan tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Kab. Pidie Jaya
CV. RAHMIL ULIF Direktur Saksi NAZARUDDIN
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/213/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020
Rp. 112.201.000
MURSALIN
24
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Trienggadeng Kab. Pidie Jaya
CV. KASWARI INDAH PRATAMA Direktur MUHAMMAD RAZKY AULIA, S.Kom
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/159/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 94.412.000
MURSALIN
5.
Kepada Saksi WIKI NOVIANDI terdakwa berikan 20 paket untuk pekerjaan di Kab. Aceh Timur;
No.
Nama Pekerjaan
Penyedia Jasa
Nomor
Tanggal
Nilai kontrak
Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN Taman Fajar Kab. Aceh Timur
CV. BOS JAYA ATAKANA dengan Direktur AMRU
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/226/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 116.446.000
WIKY NOVIANDI
48
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 DARUL IKHSAN ACEH TIMUR
CV JAGUAR UTAMA Direktur Saksi ANWAR
425.11/E.1/330/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020
Rp 116,400,000.00
WIKY NOVIANDI
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Idi Rakyek Kab. Aceh Timur
CV BUMI ANTARA Direktur MULYADI
Nomor: 425.11/E.1/331/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/2020
Tanggal 20 oktober 2020
116,444,000.00
WIKY NOVIANDI
4
dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Julok Kab. Aceh Timur
CV BUMI ANTARA Direktur MULYADI
425.11/E.1/279/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 Tanggal 21 Oktober 2020
116.466.000
WIKY NOVIANDI
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Perurelak Kab. Aceh Timur.
Cv NAKATURI dengan Direktur SUWARDI
425.11/E.1/334/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 09 oktober 2020
116.446.000
WIKY NOVIANDI
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 NURUSALAM ACEH TIMUR.
Direktur ANIDHIKA PRATAMA dengan Direktris ENCU SARTIKA GUSTINI
425.11/E.1/332/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Rp 116,446,000.00
WIKY NOVIANDI
7
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA Negeri 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur
CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA Sdra. ANDI SUHAIRI
425.11/E.1/335/ SPK-RCFSG-FSK /23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp. 116.444.000,00
WIKY NOVIANDI
8
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi SMA Negeri 1 Sungai Raya Kab. Aceh Timur.
CV. NANGGRO ACEH SEJAHTERA Sdra. ANDI SUHAIRI
425.11/E.1/195/ SPK-RCFSG-FSK /23.017/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020
Rp. 116,338,000,00,-
WIKY NOVIANDI
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 IDI Kab. Aceh Timur.
Cv KARIMIVAR Direktur Sdri ERI SUKMA
425.11/E.1/237/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XII/2020
Tanggal 14 desember 2020
Rp 116.325.000
WIKY NOVIANDI
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Idi Tunong Kab. Aceh Timur
CV. BUMI SARI PERKASA Direktur MUHAJIRIN
425.11/E.1/287/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Rp 116.336.000,00
WIKY NOVIANDI
11
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN TITI BARO Kab. Aceh Timur
CV PEUGEUT Direktur saksi EKA SUKMA
425.11/E.1/218/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
Tanggal 12 oktober 2020
Rp 116.347.000
WIKY NOVIANDI
12
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN Unggul Kab. Aceh Timur
CV PEUGEUT Direktur saksi EKA SUKMA
425.11/E.1/288/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 19 Oktober 2020
Rp 116.446.000
WIKY NOVIANDI
49
13
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK Negeri 2 Peureulak Kab. Aceh Timur
CV HAKA ENGINERING Sdra. HERY MIRZAL
425.11/E.1/225/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 116.444.000,00
WIKY NOVIANDI
14
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMK Negeri Darul Ikhsan Kab. Aceh Timur
CV. KASWARI INDAH PRATAMA Direktur MUHAMMAD RAZKY AULIA, S.Kom
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/219/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 116.446.000
WIKY NOVIANDI
15
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 IDI Kab. Aceh Timur
CV ACEH LANGKAT Direktur FAUZI HELMI EDYTA PRATAMA
425.11/E.1/220/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 oktober 2020
Rp 116.446.000,00
WIKY NOVIANDI
16
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMKN 1 Darul Aman Kab. Aceh Timur
CV ACEH LANGKAT Direktur FAUZI HELMI EDYTA PRATAMA
425.11/E.1/290/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 19 oktober 2020
Rp 116.281.000.00
WIKY NOVIANDI
17
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Julok Kab. Aceh timur
CV. WILDA BAYU PRATAMA RIZA FAHMI, ST
425.11/E.1/221/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
116.446.000,00
WIKY NOVIANDI
18
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Simpang Ulim Kab. Aceh Timur.
CV BARKAH Direktur DHIYAURRAHMAN
425.11/E.1/224/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 116.444.000,00
WIKY NOVIANDI
19
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Timur Kab. Aceh Timur.
CV. BUDI PRIMA SENTOSA Direktur FAHMI, ST
425.11/E.1/223/SPMK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
116.446.000,00
WIKY NOVIANDI
20
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Peureulak Kab. Aceh Timur.
CV. BUDI PRIMA SENTOSA Direktur FAHMI, ST
425.11/E.1/284/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
116.446.000,00
WIKY NOVIANDI
6.
Kepada Saksi FADAL HUSEN terdakwa berikan 10 paket untuk pekerjaan di Kab. Pidie;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Padang Tiji Kab. Pidie
Cv GRAND LAMPEUDAYA Direktur YANIRULLAH
dengan kontrak Nomor: 425.11/E.1/205/SPK-RCFSG-FSK/23 .017 /X/2020 Tanggal 26 oktober 2020
Rp 94,412,000.00
FADAL HUSEN
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Keumala Kab. Pidie
Cv GRAND LAMPEUDAYA Direktur YANIRULLAH
Nomor 425.11/E.1/179/SPK-RCFSG-
Rp 94.401.000
FADAL HUSEN
50
FSK/23.017/X/2020Tanggal 26 Oktober 2020
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Kembang Tanjong Kab. Pidie
CV. NAPO UTAMA Direktur BIYA UMUHA
dengan kontrak 425.11/E.1/178/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020
Rp 94.401.000,00
FADAL HUSEN
4
Pembanguan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Glumpang Tiga Kab. Pidie
CV NAPO UTAMA Direktur BIYA UMUHA
dengan kontrak 425.11/E.1/203/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94.401.000,00
FADAL HUSEN
5
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Sakti Kab. Pidie,
Saksi NURUL QAMAR selaku direktur CV. LAMPOH TERDAKWANG
425.11/E.1/150/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp. 94.401.000
FADAL HUSEN
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Mila Kab. Pidie,
Saksi NURUL QAMAR selaku direktur CV. LAMPOH TERDAKWANG
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/204/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 94.401.000
FADAL HUSEN
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Sigli Kab. Pidie
CV. RIFA UTAMA direktur FAISAL
425.11/E.1/207/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
Rp 94.412.000
FADAL HUSEN
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 1 Simpang 3 Kab. Pidie
CV. RIFA UTAMA direktur FAISAL
425.11/E.1/151/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 09 oktober 2020
Rp 94.401.000
FADAL HUSEN
9
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Unggul Sigli Kab. Pidie,
CV. LAMPOH BIE Direktur Saksi SYAHRIAL
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/152/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020
Rp. 94.401.000,00
FADAL HUSEN
10
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Tangse Kab. Pidie,
CV. LAMPOH BIE Direktur Saksi SYAHRIAL
425.11/E.1/208/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 94.401.000,00,-
FADAL HUSEN
7.
Kepada saksi IRWANSYAH terdakwa memberikan 5 paket untuk pekerjaan di Kab. Pidie dengan rincian sebagai berikut:
No.
Nama Pekerjaan
Penyedia Jasa
Nomor
Tanggal
Nilai kontrak
Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 INDRA JAYA KAB. PIDIE.
Saksi TAUFIK MUNANDAR selaku Direktur Cv ALPHA BANGUN MANDIRI
425.11/E.1/209/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
Rp 94.401.000.00
IRWANSYAH
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 DELIMA KAB. PIDIE.
Saksi TAUFIK MUNANDAR selaku Direktur Cv ALPHA
425.11/E.1/154/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020
Rp 94.401.000.00
IRWANSYAH
51
BANGUN MANDIRI
tanggal 09 Oktober 2020
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Sigli Kab. Pidie
CV. BREKEULON Direktur Saksi EDI GUNAWAN
425.11/E.1/210/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 110.099.000,00
IRWANSYAH
4
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Mutiara Kab. Pidie
CV. BREKEULON Direktur Saksi EDI GUNAWAN
425.11/E.1/154/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94.401.000,00
IRWANSYAH
5
Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi SMA 3 Unggul Sigli Kab. Pidie.
Cv QAUSAR SURYA GEMILANG Direktur Saksi ABDULLAH
Nomor: 425.11/E.1/155/SPPBJ-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020
Rp 94,401,000.00
IRWANSYAH
8.
Kepada Saksi HAFIDZ terdakwa berikan 7 paket untuk pekerjaan di Kab. Aceh Selatan;-
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Tapaktuan Kab. Aceh Selatan,
CV. RAYEUK BERSAMA MULYA Direktur AULIA ASYRAF, SE
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/347/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 02 November 2020
Rp 123.049.000,00
HAFIDZ
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Kluet Timur Kab. Aceh Selatan, dengan nilai pekerjaan.-
CV. RAYEUK BERSAMA MULYA Direktur AULIA ASYRAF, SE
dengan Nomor Kontrak : 425.11/E.1/362/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 04 November 2020
Rp 134.253.000,00
HAFIDZ
3
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Samadua Kab. Aceh Selatan,
CV. BOS JAYA ATAKANA dengan Direktur AMRU
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/321/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020
Rp 123.093.000,-
HAFIDZ
4
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan
CV. PUTRA LAMDINGIN Direktur ERISWAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/322/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, tanggal 11 November 2020
122.975.000,00
HAFIDZ
5
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan
CV. PUTRA LAMDINGIN DIREKTUR ERISWAN
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/363/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020, tanggal 04 November 2020
123.030.000,00
HAFIDZ
6
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 Pasie Raja Kab. Aceh Selatan
CV ATAPO Direktur ISKANDAR HUSEIN
425.11/E.1/324/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020
111,983,000.00
HAFIDZ
52
tanggal 02 November 2020
7
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMKN 1 Sawang Kab. Aceh Selatan
CV ATAPO Direktu ISKANDAR HUSEIN
425.11/E.1/242/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 23 oktober 2020
112,099,000.00
HAFIDZ
9.
Kepada Saksi NOVAL RAMLI terdakwa berikan 7 paket untuk pekerjaan di Kab.Singkil dan 1 paket Kab. Simeulue;
No. Nama Pekerjaan Penyedia Jasa Nomor Tanggal Nilai kontrak Pemilik pekerjaan
1
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLBN Al-FANSURY Kab. Aceh Singkil,
CV GET JROH Direktur Iskandar
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/323/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020
Rp. 93.336.000
NOVAL RAMLI
2
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Danau paris Kab. Singkil,
CV GET JROH Direktur Iskandar
Nomor Kontrak : 425.11/E.1/241/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp 122.099.000,00
NOVAL RAMLI
3
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil
Cv. SYUA INTAN PERKASA Direktur BUNIAL
425.11/E.1/365/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 04 November 2020
112,038,000.00
NOVAL RAMLI
4
pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil
Cv KANA GAYA Direktur MUKHSAN
425.11/E.1/324/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
111,983,000.00
NOVAL RAMLI
5
pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 1 Suro Kab. Aceh Singkil
Cv KANA GAYA Direktur MUKHSAN
425.11/E.1/242/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 23 oktober 2020
112,099,000.00
NOVAL RAMLI
6
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 2 Gunung Meriah Kab. Singkil;
CV. DARUL FIRZI RIZKI Direktur RAHMAT RIDHA, ST
425.11/E.1/348/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp. 111.939.000
NOVAL RAMLI
7
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 3 Gunung Meriah Kab. Singkil
CV. DARUL FIRZI RIZKI Direktur RAHMAT RIDHA, ST
425.11/E.1/243/SPK-RCFSG-FSK/23.017/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020
Rp. 112.099.000
NOVAL RAMLI
8
Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Simeulue
CV BUMI MAKMUR Direktur ANDI DIAN SAPUTRA
SPK): 425.11/E.1/240/SPK-RCFSG-FSK/23.017/XI/2020 tanggal 02 November 2020
Rp. 97.736.000,-
NOVAL RAMLI
53
Bahwa dalam pelaksanaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 dari 159 paket pekerjaan terdakwa hanya mengerjakan 19 paket kegiatan saja sedangkan 140 paket lagi dikerjakan oleh Saksi ABDUL HANIF, Saksi MUSLEM, Saksi HERLIN, S.H,M.H, Saksi MURSALIN, Saksi WIKI NOVIANDI, Saksi NOVAL RAMLI, Saksi HAFIDZ, Saksi FADAL HUSEN dan sdr. IRWANSYAH.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan 19 paket pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh T.A 2020 dimana hanya 1 (satu) perusahaan saja atas nama terdakwa sendiri yaitu CV. RATU ARIESKA sedangkan selebihnya perusahaan terdakwa pinjam antara lain melalui saksi NOVAL RAMLI yaitu CV. PUGA MANDIRI, Saksi SUPRIJAL yaitu CV. ROYAL MANDIRI CORPORIATION, CV. BUMI MAKMUR Direktur ANDI DIAN SAPUTRA, CV. ESTETIKA Direktur FANI AFANDI ATAN, CV. JAMBO MUDA Direktur SULAIMAN, CV. GADENG MITRA MANDIRI Direktur SALAHUDDIN, CV. MEUGAH JAYA MANDIRI Direktur Saksi MUSLEM dan CV. TAMING KARYA dan sistem pelaksanaan yaitu setelah selesai kontrak dimana penandatangan kontrak ada yang terdakwa tanda tangani sendiri atas ijin Direktur perusahaan dan ada juga ditanda tangani oleh masing-masing Direktur dan pelaksanaan pekerjaan terdakwa langsung dengan mencarikan bahan dan tukang.
Bahwa pada saat 19 paket pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK di kota Banda Aceh selesai ada dilakukan pemeriksaan lapangan sebelum dilakukan PHO dan dilampirkan dokumen berupa :
1)
Laporan kemajuan dari Kosultan pengawas;
2)
Laporan kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi pada rekapitulasi Laporan Kemajuan;
3)
Back Up data yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi;
4)
Show Drawing yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi.
5)
As Build Drawing yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi.
6)
Foto dokumentasi yang ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas dan pelaksana dan ketahui oleh PPTK Saksi ZULFAHMI, ST, Msi.
7)
Permohonan adm hasil pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kadis Pendidikan Aceh Saksi RACHMAT FITRI HD, MPA selaku pengguna Anggaran
Bahwa setelah pekerjaan selesai 100% dilakukan proses pembayaran pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
1)
Bahwa Terhadap pembayaran ke CV RATU ARIESKA dengan direktur terdakwa sendiri dibayarkan kerekening PT Bank Aceh Syariah Nomor: 01001.06.737451-0 spesimen tanda tangan terdakwa sendiri selaku Direktur terhadap pembayaran 2 pekerjaan yaitu pembayaran pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMAN 2 Banda Aceh dan pada SMAN 15 Banda Aceh dengan Jumlah yang dibayarkan untuk pkerjaan SMAN 2 dan dibayarkan tanggal 16 Desember 2020 sebesar Rp 108.678.012 dan untuk SMAN 15 dibayarkan tanggal 16 desember 2020 sebesar Rp 108.551.327.
2)
sistem pembayaran terhadap 2 (dua) kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 11 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 12 Banda Aceh dibayarkan ke rekening perusahaan ARIEF MAHA KARYA Bank Aceh Syariah KPU Lampriet dengan Nomor Rekening 010.01.06.7374673-2 atas nama specimen tanda tangan WALI PUADI, selanjutnya di tarik tunai uang tersebut sebesar Rp. 220.000.000,- dan langsung diserahkan oleh saksi ACHMAD JUMADIL SAPUTRA selaku Wakil direktur kepada terdakwa secara tunai/cash di depan Bank Aceh Syariah KPU Lampriet dan terdakwa menyerahkan uang fee pinjam perusahaan kepada saksi ACHMAD JUMADIL SAPUTRA sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sisa uang Rp 216.000.000 untuk terdakwa.
3)
Sistem pembayaran terhadap 2 (dua) kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 1 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 16 Banda Aceh dimana setelah uang masuk ke rekening perusahaan CV. GADEENG MITRA MANDIRI Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening 010.01.007090-6 atas nama specimen SALAHUDDIN, selanjutnya ditarik tunai uang tersebut setelah dipotong fee perusahaan sebesar 2 % sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 211.400.000,- (dua ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) diserahkan oleh SALAHUDDIN kepada terdakwa secara tunai/cash di Depan Bank Aceh Syariah KPU Lampriet Banda Aceh sekira Akhir Bulan Desember 2020 yang tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi.
54
4)
Sistem pembayaran terhadap Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMAN 13 Banda Aceh, pada tanggal 23 Desember 2020 dibayarkan ke Rekening Perusahaan CV. PUTRA PERSADA dengan Nomor Rekening 010.01.05.620137-7 atas nama specimen tandatangan MUHAMMAD SAIFULLAH sebesar Rp. 108.561.072,- (seratus delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh dua rupiah), selanjutnya dilakukan penarikan tunai oleh Saksi NAUFAL RAMLI dan diserahkan kepada terdakwa di warkop solong mini lampineueng Banda Aceh pada hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi di Bulan Desember 2020 sebesar Rp. 107.000.000 setelah dipotong fee perusahaan Rp 1.000.000,- ;
5)
Pembayaran pekerjaan ke perusahaan CV. BUMI MAKMUR dengan No Rek: 010.01.067373.89-1 Spesimen Tandatangan adalah saksi AHMAD JUMADIL SAPUTRA selaku Wakil Direktur, hanya menerima uang yang diberikan oleh AHMAD JUMADIL SAPUTRA, yang diserahkan oleh saksi AHMAD JUMADIL SAPUTRA kepada terdakwa Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah)
6)
Dimana penyerahan oleh saksi NOVAL RAMLI dibulan desember 2020 di Solong Mini Lampineung Banda Aceh yaitu untuk pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Banda Aceh sebesar Rp 91.100.000 dimana telah dipotong fee 2% sebesar Rp 1.800.000 uang tersebut terdakwa ambil untuk terdakwa sednagkan satu pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SLB Negeri Simeulue pembayaran langsung di ambil oleh Saksi NOVAL RAMLI selaku pemilik pekerjaan.
7)
Pembayaran pekerjaan oleh perusahaan CV. JAMBO MUDA KREATIF No Rek: 6100.1060.0596-23 spesimen tanda tangan SULAIMAN selaku Direktur terhadap pekerjaan Pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMA N 4 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMA N 6 Banda Aceh Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) namun untuk dokumen pembayaran seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D belum dapat terdakwa perlihatkan kepada pemeriksa karena masih di kuasai oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh selanjutnya Saksi SULAIMAN selaku Direktur menghubungi terdakwa untuk datang ke Bank Aceh Syariah yang terletak di Batoh Banda Aceh, selanjutnya saksi SULAIMAN memotong fee perusahaan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah) berikan kepada terdakwa.
11)
Pembayaran pekerjaan ke CV ESTITIKA nomor rekening 158.000.2935161 spesimen tanda tangan Saksi ALMAHDI selaku Wakil Direktur terhadap pekerjaan Pekerjaan Pembuatan Tempat Cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 8 Banda Aceh dan Pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 7 Banda Aceh Rp 200.000.000 setelah dipotong fee perusahaan Rp 2.000.000 dan pembayaran Pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 3 Banda Aceh dan Pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMAN 5 Banda Aceh CV Tamiang Karya pada Bank mandiri Nomor Rek 158.000.77339992 spesimen tanda tangan Saksi ALMAHDI selaku Wakil Direktur sebesar Rp 200.000.000 setelah dipotong fee perusahaan Rp 2.000.000 dimana terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi Alm MUSLIM pada hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi dibulan Desember 2020 bertempat di Chek Yuke Lampineueng Banda Aceh dan penyerahan uang tersebut Saksi alm MUSLIM .
12)
Pembayaran terhadap 2 (dua) kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 3 Banda Aceh dimana setelah uang masuk ke rekening perusahaan CV PUGA MANDIRI Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening 010.10.5580008-3 atas nama specimen NAUFAL RAMLI, selanjutnya di tarik tunai uang tersebut setelah dipotong fee perusahaan sebesar 2 % sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 211.000.000,- (dua ratus sebelas juta rupiah) untuk 2 (dua) paket kegiatan pada SMKN 2 Banda Aceh dan SMKN 3 Banda Aceh diserahkan kepada terdakwa di depan Bank Aceh Syariah KPU Lampriet.---
13)
Pembayaran terhadap 2 (dua) kegiatan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 1 Banda Aceh dan Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi SMKN 2 Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur dimana setelah uang masuk ke rekening perusahaan CV. ROYAL MANDIRI COOPERATION Bank Aceh Syariah dengan Nomor Rekening 610.01.06.005641-1 atas nama specimen SUFRIZAL, selanjutnya ditarik tunai uang tersebut setelah dipotong fee perusahaan sebesar 2 % sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa di depan Bank Aceh Syariah KPU Lampriet untuk pembayaran pada SMKN 1 Banda Aceh terdakwa ambil untuk terdakwa sebesar Rp 104.000.000 sedangkan untuk pembayaran pada SMKN 2 Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur Rp 102.000.000 terdakwa serahkan kepada saksi MURSALIN selaku pemilik kerja pada hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi di bulan Desember 2020 bertempat di warkop solong mini Lampineung Banda Aceh.
14)
Pembayaran pekerjaan tempat cuci tangan dan Sanitasi SMAKON Banda Aceh dan SMAN 9 Banda Aceh kerekening Cv MEUGAH JAYA MANDIRI dengan Nomor Rekening 01001065555825 PT Bank Aceh Syariah spesimen tanda tangan Alm Saksi MUSLIM selaku Direktur setelah uang dibayarkan ditarik tunai oleh Saksi MUSLIM selaku Direktur pada hari dan tanggal tidak terdakwa ingat lagi dibulan desember 2020 bertempat Warkop Cek Yuke Lampineueng Banda Aceh setelah dipotong fee perusahaan Rp 2.000.000 kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.000.
55
Bahwa terdakwa ada memberikan komitmen fee terhadap fee pembuatan kontrak, perencanaan, dokumen penawaran dan dokumen Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan adalah sebesar secara keseluruhaan berkisar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)
Uang pembuatan dokumen Kontrak dan dokumen Penawaran terdakwa serahkan kepada Saksi MUCHLIS als MUMU selaku pejabat pengadaan sebesar Rp 70.000.000,-
2)
kemudian komitmen pembuatan dokumen perencanaan yang terdakwa serahkan kepada saksi. ZULFAHMI selaku PPTK dan kepada masing-masing Tim Teknis sesuai wilayah kerja dengan jumlah Rp 50.000.000 dan pembuatan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan berkisar Rp 50.000.000.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Tim ahli Konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe ditemukan kekurangan vulume peperjaan sebagai berikut :
a.
Item sumur bor tidak dikerjakan tetapi diganti dengan penambahan tempat cuci tangan, namun penambahan tempat cuci tangan tersebut tidak dilakukan CCO/adendum kontrak kerja;
b.
Item galian tanah pondasi terdapat kekurangan volume;
c.
Item perpipaan untuk saluran buang sesuai dokumen kontrak menggunakan pipa ukuran 2 inchi merk PVC + asesoris terpasang, namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang ukuran 1 inchi dan merk pipa bervariasi;
d.
Item kran air sesuai dokumen kontrak menggunakan bahan stainless steel namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang kran air berbahan chroom;
e.
Item menara air sesuai dokumen kontrak menggunakan alas plat besi strip tebal 4 mm, namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang ada yang menggunakan alas triplek;
f.
Item pompa air sesuai dokumen rencana kerja dan syarat-syarat tertera (pompa air submersible + box plat pengaman + instalasi lengkap fungsional), namun temuan dilapangan yang dilakukan pemeriksaan oleh ahli terpasang pompa air biasa dengan berbagai merk;
g.
Terhadap item pipa instalasi dan pipa pembuangan terjadi kelebihan bayar karena tidak mengacu pada harga satuan (Unit Price) melainkan lumsum. (akibat tidak adanya perencanaan yang cermat).
------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-1682/PW01/5/2023, Tanggal 21 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA dan SMK seluruh Aceh yang bersumber dari Dana APBA (Refocussing Covid-19) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan oleh terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS dkk tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 2.971.553.255,91 (Dua milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh satu sen).
-------- Perbuatan terdakwa SYIFAK MUHAMMAD YUS, Mhsc Bin MUHAMMAD YUS Dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya