| Petitum Permohonan |
Dalam hal ini di wakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 September 2024, yaitu:
Boying Hasibuan, S.H.
Febby Dewiyan Yayan, S.H.
Nisa Aulia Fitri, S.H.
Tommy Sahhendra, S.H.
Reza Rivaldi, S.H.
Putra Yulaisa, S.H.
yang kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia dan Advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yang beralamat di Jalan Cot Bak U Nomot 19, Batoh, Lueng Bata. Banda Aceh.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- PEMOHON
dengan ini mengajukan gugatan Pra-Peradilan
terhadap :
Kapolri Republik Indonesia cq Kapolda Aceh cq Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh yang beralamat di Jln. T Nyak Arif Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------------ TERMOHON
Adapun alasan-alasan hukum kami mengajukan gugatan PraPeradilan ini adalah sebagai berikut :
- KEWENANGAN PENGADILAN
Permohonan Pra-Peradilan ini diajukan berdasarkan :
Pasal 77 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang :
- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
- Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- LEGAL STANDING
- Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), Praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
- Bahwa berdasar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut dan Pihak Ketiga Berkepentingan;
- Bahwa siapa yang dimaksud dengan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal 80 KUHAP, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada perkara Nomor: 98/PUU-X/2012 yang diucapkan Tanggal 21 Mei 2013 dimana Pemohonnya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam amar putusannya menyatakan :
“Mengabulkan permohonan Pemohon; 1.1. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, Lembaga Swadaya Masyarakat Atau Organisasi Kemasyarakatan”; 1.2. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Termasuk Saksi korban atau Pelapor, Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi kemasyarakatan”;
- Bahwa Para Pemohon adalah Paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dimana Yayasan Advokasi Rakyat Aceh adalah salah satu Organisasi Kemasyarakatan dalam bentuk Organisasi Bantuan Hukum yang bekerjasamana dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Para Pemohon juga merupakan pengurus organisasi pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Nomor: 1/YARA/IX/2024 tentang Pengangkatan Kepala Bidang Advokasi Publik dan Paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh;
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terdekat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dengan rasa tanggung jawab untuk mengemukakan fakta atau kejadian yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal-hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum dalam menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi serta memberikan saran dan pendapat tentang adanya dugaan tidak kena korupsi. Selain itu, masyarakat juga berhak memberikan saran dan pendapat kepada penegak hukum yang menangani perkaratan dan pidana korupsi agar pemberantasan tidak pihak korupsi dapat berjalan dengan maksimal
- Dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penegak hukum diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan kewenangannya sepanjang jawaban atau keterangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa dalam permohonan pemeriksaan Praperadilan ini, Para Pemohon mengajukan pemeriksaan terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan yang diduga dilakukan secara diam-diam oleh Termohon terhadap:
- Nova Iriansyah
- Taqwallah
- Bustami Hamzah
- Teuku Nara Setia
- Kausar
- Hendra Budian
- Zulfikar alias Om Zul
yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 yang disusun ulang (refocusing), dimana beberapa orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dan juga terlah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Para Pemohon memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan aquo;
- OBJEK PRA PERADILAN
Bahwa yang menjadi objek dalam gugatan Praperadilan ini adalah :
Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dalam Dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, terhadap:
- Nova Iriansyah
- Taqwallah
- Bustami Hamzah
- Teuku Nara Setia
- Kausar
- Hendra Budian
- Zulfikar alias Om Zul
- POSITA
Alasan Pokok yang mendasari permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagai berikut: :
Bahwa Termohon dalam mengungkap dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655,- (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk sekolah di Aceh senilai Rp 43.742.310.655,- (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), yaitu Drs. H. Rahmat Fitri, MPA (Kepala Dinas Pendidikan), Muklis, SE., Ak., M.Si Pejabat
- Pengadaan Barang dan Jasa yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung dan atau e purchasing dan Zulfahmi, ST., M.Si (PPTK pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh.
- Bahwa kasus tersebut bermula saat Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020 lalu melakukan pengadaan 390 (tiga ratus Sembilan puluh) program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan pembangunan rehabilitasi kegiatan sarana air besih dan saitasi kegiatan pembuatan tempat cuci tangan atau wastafel dengan nilai anggaran Rp43.742.310.655,00 (empat puluh tiga milliar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratu sepuluh ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk 401 (empat ratus satu) sekolah yang tercantum dalam dokumen pelaksana perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Aceh Tanggal 15 Juni 2020. Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Namun dalam perjalanannya, setelah dibangun wastafel tersebut tidak dapat difungsikan karena pembangunannya tidak sesuai kriteria dan asal jadi, bahwa pelaksana kegiatan telah dilakukan audit BPKP Aceh dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.215.125.020,00 (Tujuh Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Puluh Rupiah).
- Bahwa dalam menggungkap dugaan korupsi tersebut Termohon telah memeriksa 337 saksi, baik dari dinas, perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, Termohon juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan.
- Bahwa dari investigasi yang dilakukan oleh Para Pemohon, dalam dugaan korupsi itu terjadi saat pada Tanggal 6 April 2020 Drs. H. Rahmat Fitri, MPA (Kepala Dinas Pendidikan) bersama dengan Sdr. MUZAFAR dan Sekretaris Dinas Sdr. TEUKU NARA SETIA menghadiri Video Conference yang dipimpin oleh Sekda Aceh Sdr. dr. TAQWALLAH M, M.Kes dan juga diikuti oleh seluruh SKPA yang lain, adapun pembahasan dalam VICON tersebut adalah SEKDA Aceh meminta Sdr. dr. TAQWALLAH, M.Kes meminta seluruh SKPA untuk menyiapkan bahan terkait kegiatan yang belum dan tidak mungkin dilakukan selama masa pandemi Covid-19 untuk dilakukan Refocusing. Berdasarkan arahan tersebut Drs. H. Rahmat Fitri, MPA selaku Kadis Pendidikan Aceh melalui kasubag program menyiapkan bahan terkait kegiatan yang belum dan tidak mungkin dilakukan selama masa pandemi covid-19 untuk dilakukan refocusing adapun kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan yaitu :
- Kegiatan pelatihan
- Kegiatan pembangunan fisik yang gagal tender
- Perjalanan dinas keluar daerah dan ke luar negeri
Selanjutnya Sdr. MUZAFAR menyiapkan dan menyerahkan kepada Drs. H. Rahmat Fitri, MPA berupa bahan realisasi anggaran dan pada tanggal 7 April 2020 Drs. H. Rahmat Fitri, MPA bersama Sekretaris Dinas TEUKU NARA SETIA dan Sdr. MUZAFAR membawa bahan tersebut guna diserahkan kepada Tim Tapah yang diketuai oleh Sdr. dr. TAQWALLAH, M.Kes.
- Bahwa kemudian pada Tanggal 12 April 2020 Drs. H. Rahmat Fitri, MPA bersama Sekdis Sdr. TEUKU NARA SETIA dan Sdr MUZAFAR diundang untuk mengikuti rapat pembahasan pagu Anggaran bersama dengan Gubernur Aceh Sdr. NOVA IRIANSYAH dan Sekda Aceh Sdr. dr. TAQWALLAH, M.Kes di ruang Kepala Dinas Keuangan Aceh pada saat itu Sdr. BUSTAMI HAMZAH yang mana pada mengikuti rapat dihadiri oleh Gubernur Aceh Sdr. NOVA IRIANSYAH dan Sekda Aceh Sdr. dr. TAQWALLAH, M.Kes. Kepala Badan Keuangan Aceh pada saat itu Sdr. BUSTAMI HAMZAH dan Kepala Inspektorat Aceh Sdr. ZULFIKAR dimana hasil rapat untuk SKPA Dinas Pendidikan terhadap kesiapan anggaran refocusing sudah sesuai.
- Bahwa setelah rapat format Anggaran tersebut, Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA bersama dengan Gubernur Aceh Sdr. NOVA IRIANSYAH dan Sekda Aceh Sdr. dr. TAQWALLAH. M.Kes diruang Kepala Badan Keuangan Aceh pada saat itu Sdr. BUSTAMI HAMZAH, dan kepala Inpektorat Aceh Sdr. ZULKIFLI, Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA bersama Sekdis Sdr. TEUKU NARA SETIA keluar dari ruangan rapat dan keduanya menunggu di luar ruang tunggu sambil menunggu informasi selanjutnya tidak berselang lama Dinas Pendidikan dipanggil lagi ke dalam ruangan kerja Kepala Badan Keuangan Aceh namun hanya Sekdis Sdr. TEUKU NARA SETIA yang diperkenankan masuk. Setelah selesai menghadap Gubernur kemudian Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA, Sdr. ZULFIKAR dan Sdr. TEUKU NARA SETIA kembali ke kantor masing-masing. Saat tiba di Kantor Dinas Pendidikan Aceh, Sdr. TEUKU NARA SETIA menyampaikan kepada Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA tentang kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh pendidikan dalam rangka Refucossing salah satunya Publikasi dan Sosialisasi bahaya Covid-19 pada satuan pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana air bersih dan wastafel.
Bahwa kemudian Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA menyampaikan kepada Sekdis kalau arahan pimpinan maka kita harus melaksanakan dan laksanakan rapat untuk kepada para Kabid di Dinas Pendidikan Pada Tanggal 13 April 2020. Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA selaku Kadis mengundang rapat para
- Kepala Bidang pada Dinas pendidikan Aceh di ruang rapat OOP ROOM Dinas Pendidikan Aceh dalam rapat tersebut Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA menyampaikan ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan lagi karena akan dilakukan refocusing, namun juga ada penambahan anggaran dari hasil refocusing untuk kegiatan penanganan Covid-19 seperti:
- Rehap
- Pengadaan Masker dan Saniteizer
- Penambahan kekurangan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik
- Publikasi dan sosialisasi bahaya Covid-19 pada satuan pendidikan, pembangunan sarana prasarana air bersih dan wastafel.
Kemudian Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA menyampaikan dan meminta kepada masing-masing bidang terkait untuk menyiapkan dokumen surat pernyataan bahwa kegiatan tersebut untuk penanganan covid-19.
- Bahwa pada Tanggal 15 April 2020 masing-masing bidang membuat surat pernyataan di mana salah satunya Bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Aceh membuat surat pernyataan berikut tinjauan teknis dan riwayat kegiatan bahwa program tempat cuci tangan dan sanitasi pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi yang akan dilaksanakan melalui APBA Tahun 2020 merupakan program untuk antisipasi dan penanggulangan Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Aceh, yang surat tersebut ditanda tangani oleh Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA. Kemudian pada Tanggal 22 April 2020 Sekda Aceh, TAQWAALAH mengundang pada Kepala Dinas melalui WhatsApp agar hadir ke Sekretariat Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K)-APBA untuk pengambilan pagu refucosing dan tidak boleh diwakili, kemudian dilanjutkan input exel di kantor masing-masing saat itu, Kamis Tanggal 23 April 2020 jam 10.00 WIB (rapat final) / SKPA di BPKA dengan jadwal menyusul, selanjutnya Kasubbag Program melakukan penginputan melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Aceh) agar bisa diketahui oleh TIM TAPA terhadap anggaran yang di refucosing.
- Bahwa pada Tanggal 15 Mei 2020 Sekda Aceh menerbitkan surat pagu final Dinas Pendidikan Aceh di mana dalam pagu tersebut sudah ada penambangan anggaran untuk Dinas Pendidikan Aceh sebesar: Rp. 148.440.165.429,- (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) sehingga jumlah Anggaran dalam DPA murni Rp. 3.266.455.296.743, (Tiga Triliun Dua Ratus Enam Puluh Enam Milyar Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), dilakukan refocusing anggaran sebesar Rp. 604.821.311.361,- (Enam Ratus Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan di lakukan penambahan menjadi Rp. 148.440.165.429 (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) sehingga total pagu setelah di refucosing menjadi Rp. 2.810.074.150.811,- (Dua Triliun Delapan Ratus Sepuluh Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah) dengan kegiatan antara lain.
- Penambahan kekurangan Alokasi DAK Fisik 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Rehab Hotel Jeumpa Untuk Penampungan Isolasi Tenaga Medis Yang Terpapar Covid 19 berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh
- Publikasi dan Sosialisasi Bahaya Covid-19 pada Media Cetak Dan Media Elektronik Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)
- Pengadaan MASKER DAN HAND SANITIZER untuk PNS dan Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Aceh
- Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih dan Pemasangan Wastafel Di SMA,SMK Dan SLB di Seluruh Aceh dengan Anggaran Rp. 45.013.407.859,00 (Empat puluh lima miliar tiga belas juta empat ratus tujuh ribu depalapan ratus lima puluh sembilan rupiah)
- Bahwa pada Tanggal 16 Mei 2020 sampai dengan awal Juni 2020 bidang program menginput 4 program dan 5 program aplikasi SIPD (Sistem Informasi Perencanaan Dan Penganggaran Keuangan Aceh) antara lain:
- Penambahan Kekurangan Alokasi DAK Fisik 2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Rehab Hotel Jumpa untuk Penampungan Isolasi Tenaga Medis Yang Terpapar Covid 19 Berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh.
- Publikasi Dan Sosialisasi Bahaya Covid-19 Pada Masa Media Cetak dan Media Elektronik Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)
- Pengadaan Masker Dan Hand Sanitizer untuk PNS DAN Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Pada tanggal 15 Juni 2020 ditetapkan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran SKPA refocusing Dinas Pendidikan Aceh dengan pagu final anggaran sebesar Rp. 2.809.836.840.704,- (Dua Triliun Delapan Ratus Sembilan Miliyar Delapan Ratus Tiga Pulu Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ratus Empat Rupiah) yang ditanda tangani oleh Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh bersama dengan Kepala Badan Keuangan Aceh Sdr. BUZTAMI, SE, Msi, dan disahkan oleh Sekda Aceh Sdr.TAQWALLAH, M.Kes.
Bahwa saat mulai terlihat indikasi kecurangan pada pemanggilan Sdr. TEUKU NARA SETIA keruangan Kepala BPKA menghadap Gubernur dan Sekda Aceh yang kemudian terkait kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (refocusing) covid-19 pada
- saat penyampaian Sdr. TEUKU NARA SETIA selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh kepada Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA sesuai dengan pemanggilan khusus Sdr. TEUKU NARA SETIA oleh Gubernur Aceh serta tim TAPA pada rapat Tanggal 12 April 2020, dimana Sdr. TEUKU NARA SETIA menyampaikan bahwa untuk kegiatan pengadaan wastafel ini dimiliki oleh Sdr. KAUSAR (mantan anggota DPRA Fraksi Partai Aceh), dan Sdr. HENDRA BUDIAN (Anggota Fraksi Partai Golkar). Kemudian Sdr. TEUKU NARA SETIA diperintahkan oleh Gubernur meminta untuk segera dilaksanakan kegiatan tersebut dan Gubernur menyampaikan nanti akan ada orang yang datang ke Dinas Pendidikan Aceh. Berselang beberapa hari kemudian Sdr. TEUKU NARA SETIA selaku sekretaris menjumpakan Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA dengan orang suruhan Gubernur NOVA IRIANSYAH yang akan melaksanakan paket pekerjaan tersebut, Pertemuan tersebut berlangsung diruangan Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA, orang tersebut mengaku bernama Sdr. ZULFIKAR Alias Om Zul, selanjutnya Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA menyampaikan kepada Sekdis kalau memang demikian baik dan laksanakan sesuai aturan dan ketentuan.
- Bahwa kemudian Sdr. TEUKU NARA SETIA melaporkan kepada Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA bahwa terhadap kegiatan tersebut sudah ada orang yang mengerjakan yaitu Sdr. KAUSAR (mantan Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh), dan Sdr. HENDRA BUDIAN ( Anggota DPRA Fraksi Partai Golkar) dan Sdr. ZULFIKAR Alias OM ZUL teman dari Gubernur Aceh Sdr. NOVA IRIANSYAH pada saat sudah ditetapkan DPPA Nomor 101. 01. 1. 01.23.07 Tanggal 15 Juni 2020, pada program 0523, Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Dan Rekening Kegiatan 05.23 017 Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Air Bersih Dan Sanitary di mana pada saat itu dalam proses penunjukan pelaksana. Kemudian Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA menetapkan terhadap pekerjaan tersebut dipecah-pecah dengan jumlah 405 paket dengan pagu per paket bervariasi antara Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) hingga Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) dengan metode pemilihan penyedia terhadap kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB, seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (refocusing) covid-19 melalui pengadaan langsung namun paket tersebut dipecah-pecah berdasarkan titipan nama-nama Sdr. KAUSAR (mantan Anggota DPRA), dan Sdr. HENDRA BUDIAN ( Anggota DPRA) dan Sdr. ZULFIKAR Alias om Zul teman dari Gubernur Aceh Sdr. NOVA IRIANSYAH. Semua dokumen disiapkan oleh para pejabat di bawah Supervisi Sekdis Sdr. TEUKU NARA SETIA.
- Bahwa proses pengadaan barang dan jasa terhadap Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA SMK dan SLB seluruh Aceh tahun Anggaran 2020 dengan menetapkan dan menunjuk pejabat pengadaan, menandatangani, dan pembayaran pekerjaan karena adanya perintah dari Sekda Sdr. TAQWALLAH menyelenggarakan kegiatan tersebut di mana perintah disampaikan melalui Sekretaris Dinas Sdr. TEUKU NARA SETIA. Pada saat proses tersebut Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA ada meminta kepada sekda Aceh untuk mengundurkan diri sebanyak 2 kali yang pertama diminta membuat surat pengunduran diri, namun tidak dilakukan dengan alasan etika Pemerintahan, yang kedua Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA minta dirinya untuk segera mungkin diberhentikan sebagai Kepala Dinas sampai akhirnya Gubernur menonjobkan Drs. H. RAHMAT FITRI, MPA sekitar bulan Desember Tahun 2020. Dari data investigatif yang Para Pemohon dapatkan, yang mengarahkan kegiatan pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Dan Pemasangan Wastafel di SMA SMK dan SLB di seluruh Aceh tahun 2020 dengan metode pengadaan langsung adalah ketua Tim TAPA (Anggaran Pemerintah Aceh) Sdr. TAQWALLAH dibuktikan dengan pemberitahuan Sekretaris Dinas Sdr. TEUKU NARA SETIA bawa pemilikan pekerjaan adalah Sdr. KAUSAR (mantan Anggota DPRA), dan Sdr. HENDRA BUDIAN (Anggota DPRA). Pada kesempata yang sama, Sekretaris dinas juga menyampaikan arahan Gubernur untuk menambahkan nama Sdr. ZULFIKAR alis OM ZUL ke dalam salah satu pelakasana kegiatan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMK dan SMA seluruh Aceh yang dikenalkan oleh sekdis Sdr TEUKU NARA SETIA, dengan maksud dan tujuan dibuat pengadaan langsung untuk mengamankan kebijakan pimpin DPR Aceh saat itu Sdr. HENDRA BUDIAN (Anggota Fraksi Golkar), Sdr. KAUSAR (mantan Anggota DPRA Fraksi), dan Sdr. ZULFIKAR Alias OM ZUL teman dari Gubernur Aceh Sdr. NOVA IRIANSYAH.
Bahwa kemudian Termohon menemukan dugaan Korupsi pada pekerjaan sebagaimana telah Para Pemohon sampaikan diatas, dan sampai saat ini Termohon baru menetapkan tiga orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pengadaan Wastafel bersumber dari APBA Murni refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655,- (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk sekolah di Aceh senilai Rp. 43.742.310.655,- (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yaitu Drs. H. Rahmat Fitri, MPA (Kepala Dinas Pendidikan), Muklis, SE., Ak., M.Si Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung dan atau e purchasing dan Zulfahmi, ST., M.Si (PPTK pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh, padahal jika dirunut dari apa yang telah Para Pemohon sampaikan diatas masih banyak yang harus ditetapkan sebagai Tersangka jika melihat proses
- dugaan korupsi tersebut terjadi sebagaimana yang telah Para Pemohon sampaikan diatas yang melibatkan beberapa orang lain seperti; Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, SE., Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias OM ZUL, namun Termohon hanya berhenti pada tiga orang saja yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh oleh Termohon, dan Para Pemohon berpendapat bahwa Termohon telah melakukan penghentian Penyidikan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dengan perkara tersebut sehingga Para Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menguji apakah tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan terhadap beberapa orang yang telah Para Pemohon sebutkan diatas sah atau tidak melalui persidangan Pra peradilan ini.
- Bahwa tindakan Termohon yang hanya menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan Korupsi pada Pekerjaan pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655,- (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020, melukai rasa keadilan baik bagi Para Tersangka yang telah ditahan saat ini, juga bagi masyarakat, seakan akan hukum tajam kebawah tumpul keatas, dimana dalam penegakan hukum seharusnya tidak boleh pandang bulu dan tebang pilih, karena konstitusi Negara telah menjamin kesetaraan bagi setiap warga negara bersamaan kedudukannya dimuka hukum dan Pemerintahan, oleh karena ini, melalui permohonan Praperadilan ini, Para Pemohon mengharapkan Pengadilan untuk mengembalikan prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
- Bahwa berdasarkan dalil yang telah Para Pemohon sampaikan diatas maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh cq Majelis Hakim yang penyidangkan perkara Pra peradilan ini untuk memerintahkan kepada Termohon agar melanjutkan tahapan penyidikan dalam dugaan korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655,- (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 terhadap:
- Nova Iriansyah
- Taqwallah
- Bustami Hamzah
- Teuku Nara Setia
- Kausar
- Hendra Budian
- Zulfikar alias Om Zul
- PENETAPAN
Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetepan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo.
- Menyatakan Penghentian Penyidikan secara diam diam yang dilakukan oleh Termohon terhadap:
- Nova Iriansyah
- Taqwallah
- Bustami Hamzah
- Teuku Nara Setia
- Kausar
- Hendra Budian
- Zulfikar alias Om Zul
Dalam perkara dugaan Korupsi pada Anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 tidak sah
- Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655,- (Empat Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 terhadap:
- Nova Iriansyah
- Taqwallah
- Bustami Hamzah
- Teuku Nara Setia
- Kausar
- Hendra Budian
- Zulfikar alias Om Zul
Atau : Bilamana Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |