| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAHMAN SYAHPUTRA Bin (Alm) ZAINAL ARIFIN pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 di Jalan Gampong Ateuk Jawo Dusun Batee Buli Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa sedang melintasi jalan Gampong Ateuk Jawo Dusun Batee Buli Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh bersama dengan teman terdakwa Sdr DION (DPO) dengan menggunakan sepeda Motor Vario warna merah yang terdakwa kendarai sedangkan Sdr DION (DPO) duduk di belakang.
- Bahwa pada saat itu Sdr DION (DPO) mengatakan kepada terdakwa sambil menunjuk kepada saksi korban ASTI MAULINA yang juga sedang melintas di depan terdakwa dengan posisi Tas yang di rangkul atau diselempang sehingga sangat mudah jika di ambil, kemudian Terdakwa menayakan kepada Sdr DION (DPO) apakah berani mengambil tas ibu itu, kemudian Sdr DION (DPO) menjawab berani, kemudian Terdakwa langsung melaju dan memepet dari sebelah kanan kendaraan saksi korban ASTI MAULINA setelah itu Sdr DION (DPO) langsung menarik Tas milik saksi korban ASTI MAULINA yang diselempangkan berada di bahu saksi korban yang berwarna Merah Muda merek Jims Honey secara paksa sehingga terputus yang mengakibatkan saksi korban ASTI MAULINA terjatuh dari sepeda motor dan mengalami sejumlah luka-luka, sedangkan terdakwa yang membawa sepeda motor langsung melarikan diri dari tempat tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Sdr DION (DPO) menuju ke sungai di pinggir jalan Gampong Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh, lalu Terdakwa langsung menyuruh Sdr DION (DPO) untuk mengambil barang-barang yang berharga seperti Uang dan Hp milik saksi korban, yaitu 1 (satu) unit HP merek Samsung A16 warna Hitam dan uang sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), sedangkan tas beserta surat–surat lainnya terdakwa buang di sekitar sungai di pinggir jalan Gampong Geuceu Komplek Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.
- Bahwa setelah itu Terdakwa RAHMAN SYAHPUTRA Bin (Alm) ZAINAL ARIFIN menuju ke arah Lamtemen Timur untuk mengisi bahan bakar sepeda motor dan mengantar Sdr DION (DPO) ke simpang Lampeunurut dan Terdakwa langsung pulang ke Kajhu kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit Hp merek Samsung A16 warna hitam milik saksi korban ASTI MAULINA kepada teman Terdakwa yaitu saksi HARIE RAMADHANA JASA, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib di rumah saksi HARIE RAMADHANA JASA di Desa Punge Blang Cut Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh.
- Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Hp merek Samsung A16 warna hitam kepada saksi HARIE RAMADHANA JASA dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit Hp merek Samsung A16 warna hitam milik saksi korban ASTI MAULANI yang Terdakwa ambil dari tas milik saksi korban tersebut sejumlah + Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Sdr DION (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ASTI MAULANI mengalami sejumlah luka-luka berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh nomor: R/ 474 / IX / KES.3.1/ 2022/ RS. BHY yang di tandatangani pada tanggal 25 September 2025 oleh Dr. Muhammad Rizqi Farchan dengan hasil pemeriksaan : dijumpai luka robek di dagu, memar kemerahan di pipi kanan telapak tangan kanan, lutut kanan, memar kebiruan di bibir atas luka lecet kemerahan di kaki kanan, dan gigi atas patah di bagian bawah yang disebabkan oleh ruda paksa tumpul, pasien memerlukan penjahit luka, tidak memerlukan perawatan intensif lanjutan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMAN SYAHPUTRA Bin ALM ZAINAL ARIFIN saksi korban ASTI MAULANI mengalami kerugian senilai + Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil barang milik orang lain dengan pemberatan merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 245/Pid.B/2018/PN Bna Tanggal 24 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain dengan pemberatan "
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf (a) dan (d) KUHPidana Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |