Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Bna Solehuddin 1.Hanipah, SKM
2.Al Hulil Akbar Ferdynanda
3.Al Hilal Akbar Ferdynanda
4.Al Hafiz Akbar Ferdynanda
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Solehuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CATUR RAMADANI SHISolehuddin
Tergugat
NoNama
1Hanipah, SKM
2Al Hulil Akbar Ferdynanda
3Al Hilal Akbar Ferdynanda
4Al Hafiz Akbar Ferdynanda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Pemborongan Perbaikan dan Pembangunan Rumah sebagaimana yang dijelaskan dalam akta Notaris Nomor: 116, yang dibuat dihadapan Notaris Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan. Tanggal 26 Juli 2014;
  3. Menetapkan Penggugat merupakan Kreditor yang beritikad baik;
  4. Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 adalah ahli waris yang menerima dan bertanggung jawab atas segala hak dan kewajiban dari almarhum H. Suferdy, DRS., M.M.;
  5. Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 sebagai ahli waris dari almarhum H. Suferdy, DRS., M.M. telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian Pemborongan Perbaikan dan Pembangunan Rumah sebagaimana yang dijelaskan dalam akta Notaris Nomor: 116, yang dibuat dihadapan Notaris Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan Tanggal 26 Juli 2014;
  6. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 900.000.000,-(Sembilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya putusan;
  2. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah dan Bangunan rumah yang saat ini masih dalam penguasaan Para Tergugat yakni Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 terletak di Kota Banda Aceh Jalan Agraria No.33 F/18 Kelurahan Mulia Kecamatan Kuta Alam, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No: 615/Kelurahan Mulia atas nama H. Suferdy, DRS., M.M. sebagai jaminan pelunasan atas kerugian sebagaimana tersebut diatas;
  3. Menetapkan jaminan pada point 9 jika tidak dapat di jual secara natura maka akan di lelang dan hasil nya dipergunakan untuk membayar seluruh utang Tergugat kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan pelaksanaan sita jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut lebih dahulu, meskipun Para Tergugat yakni Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 mengajukan upaya hukum terhadap perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

  • ex Aequo et Bono;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak