| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Pemborongan Perbaikan dan Pembangunan Rumah sebagaimana yang dijelaskan dalam akta Notaris Nomor: 116, yang dibuat dihadapan Notaris Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan. Tanggal 26 Juli 2014;
- Menetapkan Penggugat merupakan Kreditor yang beritikad baik;
- Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 adalah ahli waris yang menerima dan bertanggung jawab atas segala hak dan kewajiban dari almarhum H. Suferdy, DRS., M.M.;
- Menyatakan Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 sebagai ahli waris dari almarhum H. Suferdy, DRS., M.M. telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian Pemborongan Perbaikan dan Pembangunan Rumah sebagaimana yang dijelaskan dalam akta Notaris Nomor: 116, yang dibuat dihadapan Notaris Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan Tanggal 26 Juli 2014;
- Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 900.000.000,-(Sembilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya putusan;
- Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah dan Bangunan rumah yang saat ini masih dalam penguasaan Para Tergugat yakni Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 terletak di Kota Banda Aceh Jalan Agraria No.33 F/18 Kelurahan Mulia Kecamatan Kuta Alam, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No: 615/Kelurahan Mulia atas nama H. Suferdy, DRS., M.M. sebagai jaminan pelunasan atas kerugian sebagaimana tersebut diatas;
- Menetapkan jaminan pada point 9 jika tidak dapat di jual secara natura maka akan di lelang dan hasil nya dipergunakan untuk membayar seluruh utang Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan pelaksanaan sita jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut lebih dahulu, meskipun Para Tergugat yakni Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 mengajukan upaya hukum terhadap perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|