Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2023/PN Bna Meilisa Asyriah 1.Loeziana Uce
2.Teuku Zainul Arifin Panglima Polem
3.Drs. Syarifuddin Hasyim
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2023/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meilisa Asyriah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JALALUDDIN MOEBIN DKKMeilisa Asyriah
Tergugat
NoNama
1Loeziana Uce
2Teuku Zainul Arifin Panglima Polem
3Drs. Syarifuddin Hasyim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARWIS,SH DKKLoeziana Uce
2DARWIS,SH DKKTeuku Zainul Arifin Panglima Polem
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah Perlawanan yang tepat dan beralasan;

3.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

4.Menyatakan tanah yang dilakukan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 6/Pdt. Eks/2021/PN-Bna tanggal 26 Oktober 2022, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 6/Pdt.Eks/2021/PN-Bna, tanggal 26 Oktober 2022 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 6/Pdt.Eks/ 2021/PN-Bna, tanggal 21 Oktober 2022 adalah tanah milik Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02246  yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh;-

5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 6/Pdt. Eks/2021/PN-Bna, tanggal 26 Oktober 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 6/Pdt.Eks/ 2021/PN-Bna, tanggal 26 Oktober 2022 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 6/Pdt.Eks/ 2021/PN-Bna, tanggal 21 Oktober 2022

6.Menghukum  Terlawan I dan II/Penyita dan  Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya banding atau kasasi.- 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak