Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna Nazarrudi 1.PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF) SIGLI
2.PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF) BANDA ACEH
3.PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF)
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nazarrudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Anhar Nasution, S.H., M.H.Nazarrudi
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF) SIGLI
2PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF) BANDA ACEH
3PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap terhitung sejak 2 Desember 2015;

 

3. Menyatakan sah menurut hukum Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

 

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses penyelesaian perselisihan selama 6 bulan x Rp. 3.460.672,- = Rp 20.764.032,- (Dua puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga  puluh dua rupiah);

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak kepada Penggugat, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, hak cuti, dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 84.069.608,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Ribu Dua Puluh Lima Rupiah); dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon              

2 x (9 bulan x Rp. 3.460.672,-)                                       = Rp 62.292.096,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)      

3 bulan x Rp. 3.460.672,-                                                 = Rp 10.382.016,-     +

(total a+b)                                                                            = Rp 72.674.112,-

  1. Uang Penggantian Hak (UPH)

(Pengantian Perumahan, Penggantian Pengobatan

dan Perawatan)    

15 % x Rp 72.674.112                                                      = Rp 10.901.117,-

  1. Cuti Tahun 2024, dikonversi dalam uang sebesar     = Rp      494.379,-+

Total                                    a + b + c + d                         = Rp  84.069.608,-

(Delapan Puluh Empat Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, uang Pesangon, Uang Penggantian Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses, sebesar Rp 104.833.640,- (Seratus Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah), dengan rincian :

Nama

Upah

Terakhir/sesuai UMP Aceh 2024

Pesangon

2 Kali PMTK

UPMK

Penggantian Hak 15 %

Cuti

Tahunan

(2024)

 

Upah Proses

(6 Bulan)

Total (3+4+5+6+7)

(Rp)

1

2

3

4

5

6

7

8

Nazarrudi

3.460.672

62.292.096

10.382.016

10.901.117

494.379

20.764.032

104.833.640

 

7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);

 

8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya