| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | Nazarrudi | 1.PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF) SIGLI 2.PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF) BANDA ACEH 3.PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) atau MEGA AUTO FINANCE (MAF) |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap terhitung sejak 2 Desember 2015;
3. Menyatakan sah menurut hukum Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses penyelesaian perselisihan selama 6 bulan x Rp. 3.460.672,- = Rp 20.764.032,- (Dua puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga puluh dua rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak kepada Penggugat, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, hak cuti, dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 84.069.608,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Ribu Dua Puluh Lima Rupiah); dengan rincian sebagai berikut :
2 x (9 bulan x Rp. 3.460.672,-) = Rp 62.292.096,-
3 bulan x Rp. 3.460.672,- = Rp 10.382.016,- + (total a+b) = Rp 72.674.112,-
(Pengantian Perumahan, Penggantian Pengobatan dan Perawatan) 15 % x Rp 72.674.112 = Rp 10.901.117,-
Total a + b + c + d = Rp 84.069.608,- (Delapan Puluh Empat Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, uang Pesangon, Uang Penggantian Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses, sebesar Rp 104.833.640,- (Seratus Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah), dengan rincian :
7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Ya |
