| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | FURQANA SAPUTRA | 1.PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG LHOKSEUMAWE 2.PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE KANTOR PUSAT |
Pelaksaan Eksekusi Rill |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap terhitung sejak 04 Mei 2018; 3. Menyatakan sah menurut hukum Putus Hubungan Kerja (PHK) antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini bacakan; 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah selama proses penyelesaian perselisihan 6 bulan x Rp. 7.517.120 = Rp. 45.102.720,- (empat puluh lima juta seratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah); 5. Menghukum dan mewajibkan PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH) dengan rincian sebagai berikut :
Rp. 7.517.120 x 7 bulan = Rp. 52.619.840,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Rp. 7.517.120 x 3 bulan = Rp. 22.551.360,- + (total a+b) = Rp. 75.171.200,- c. Uang Penggantian Hak (UPH) (Pengantian Perumahan, Penggantian Pengobatan dan Perawatan) Rp. 75.171.200 x 15% = Rp. 11.275.680,- 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH) dan Upah Proses yang menjadi Hak PENGGUGAT, yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT dengan Total sebesar Rp. 131.549.600,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh sembilan enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Total Rp. 131.549.600,- 7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad). 8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; Atau Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
