Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna FURQANA SAPUTRA 1.PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG LHOKSEUMAWE
2.PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE KANTOR PUSAT
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FURQANA SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAIZIN, S.H.FURQANA SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE CABANG LHOKSEUMAWE
2PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE KANTOR PUSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap terhitung sejak 04 Mei 2018;

3. Menyatakan sah menurut hukum Putus Hubungan Kerja (PHK) antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini bacakan;

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah selama proses penyelesaian perselisihan 6 bulan x Rp. 7.517.120 = Rp. 45.102.720,- (empat puluh lima juta seratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);

5. Menghukum dan mewajibkan PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pesangon                     

Rp. 7.517.120 x 7 bulan                                             = Rp. 52.619.840,-

       b. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)  

Rp. 7.517.120 x 3 bulan                                              = Rp. 22.551.360,-  +

(total a+b)                                                                       = Rp. 75.171.200,-

        c. Uang Penggantian Hak (UPH)

(Pengantian Perumahan, Penggantian Pengobatan

dan Perawatan)           

Rp. 75.171.200 x 15%                                                 = Rp. 11.275.680,-

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH) dan Upah Proses yang menjadi Hak PENGGUGAT, yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT dengan Total sebesar Rp. 131.549.600,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh sembilan enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pesangon                                                                           Rp. 52.619.840,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)                        Rp. 22.551.360,-
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)                                          Rp. 11.275.680,-
  1. Upah Proses                                                                        Rp. 45.102.720,-   +

Jumlah Total       Rp. 131.549.600,-

7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).

8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Atau

­Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya