| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah menerima uang dari Penggugat berdasarkan Akta Pengikatan melakukan Jual beli Nomor : 150/S/L/XII/BA/2024, tanggal 27 Desember 2024 dari Penggugat sejumlah Rp. 226.300.000,00,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) :
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
- Menyatakan Akta Pengikatan melakukan Jual Beli Nomor : 150/S/L/XII/BA/2024, tanggal 27 Desember 2024 Sah, Berharga dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar bunga 6 % Pertahun sudah berjalan 1 tahun 4 bulan berjumlah Rp. 18.104.000,00,- (delapan belas juta seratus empat ribu rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar uang Ujrah kepada Penggugat sejumlah Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat, uang pembelian rumah kepada Penggugat sebesar Rp. 226.300.000,00,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) di tambah uang bunga Rp. 18.104.000,00,- (delapan belas juta seratus empat ribu rupiah) ditambah Ujrah Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) dan jumlah seluruhnya Rp. 259.404.000 (dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat apabila tidak bersedia melaksanakan Putusan a quo secara sukarela sejak Putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diajukan Sita Eksekusi terhadap harta benda kekayaan Tergugat baik benda bergerak maupun tetap untuk dilakukan pelelangan untuk memenuhi isi Putusan perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat atas kelalainnya menjalankan putusan dalam perkara a quo sejak perkara tersebut dijalankan ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil : |