| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | JURNI DAMANIK | PT.ASDAL PRIMALESTARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah pekerja tetap. 3. Menyatakan Surat Pengiriman Karyawan Nomor 056/ADM-APL/KD/VII/07 tanggal 21 Juli 2007 merupakan bentuk pengangkatan Penggugat sebagai pekerja pada PT ASDAL PRIMALESTARI adalah sah dan berharga. 4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Penggugat sebagaimana Surat Peringatan Nomor 28/SP-III/APL-Dir/GM/XI/2023 pada tanggal 21 November 2023 tanpa memberikan Peringatan I (kesatu) dan II (Kedua) bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 Huruf k PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 5. Menyatakan Tergugat cidera hukum dan merugikan Penggugat dikarenakan hak-hak Penggugat yaitu Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Cuti belum dipenuhi oleh Tergugat pasca pemberhentian kerja (PHK) sampai sekarang. 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak yang belum terpenuhi kepada Penggugat sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 dan juga sesuai Anjuran Nomor 500.15.15.2/291 tanggal 13 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dengan rincian sebagai berikut:
= Rp. 176.190.476 x 3 hari = Rp. 528.571,429,- Total = Rp. 56.028.429. Terbilang: Lima puluh enam juta dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah. 7. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dibacakan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Kasasi dan Upaya Hukum lainnya. 10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada negara; Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
