| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | Muferi | PT.Aceh Distribusindo Raya Banda Aceh | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah secara hukum. 3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat adalah sepihak dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, dengan rincian: a. Uang Pesangon (9x) : Rp 33.174.000 b. Uang Penghargaan Masa Kerja (4x) : Rp 14.744.000 c. Uang Sisa Cuti Tahunan (10 hari) : Rp 1.286.660 TOTAL : Rp 49.204.660 (Apabila ada pelanggaran lain menurut hukum ketenagakerjaan, mohon pertimbangan Majelis Hakim.) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak tersebut paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000 per hari apabila terlambat melaksanakan isi putusan. 7. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
