Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Bna Jufri 1.Irman
2.Erlina, S.E
3.Rusli
4.Effendi, S.E
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jufri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULFIANSYAH, S.H.,Jufri
Tergugat
NoNama
1Irman
2Erlina, S.E
3Rusli
4Effendi, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Sdr. Jufri (Pengugat) adalah satu-satunya ahli waris penerima hibah wasiat yang telah melaksanakan kewajiban (last) yaitu memberi nafkah dan santunan hidup kepada Sdr. Irzan sejak tahun 2011 sampai dengan meninggalnya Sdr. Irzan pada tahun 2018
  3. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 314 atas nama Sdri. Maria dengan 100 M?2; terletak di Jalan Teuku Umar Desa Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh merupakan harta peninggalan dari Sdri. Maria yang telah diwasiatkan kepada Sdr. Irzan;
  4. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 314 atas nama Sdri. Maria dengan 100 M?2; terletak di Jalan Teuku Umar Desa Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh menjadi Hak Milik Sdr. Jufri (Penggugat)
  5. Memerintahkan para tergugat untuk menghormati, mengakui, dan tunduk pada hak penggugat sebagai satu-satunya ahli waris/penerima hibah wasiat yang berhak atas objek harta peninggalan tersebut.
  6. Menghukum para tergugat untuk tidak melakukan Tindakan apapun yang bertujuan untuk membagi, menguasai, memperjualbelikan, mengalihkan, atau menggangu hak penggugat atas objek hibah wasiat sesuai dengan surat wasiat.
  7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak