Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna M. KASIM 1.PT. BAHRUNY PLANTATION COMPANY (PT. BAPCO) PERKEBUNAN PIRAH
2.BAHRUNY PLANTATION COMPANY (PT. BAPCO) MEDAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. KASIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAIZIN, S.H.M. KASIM
Tergugat
NoNama
1PT. BAHRUNY PLANTATION COMPANY (PT. BAPCO) PERKEBUNAN PIRAH
2BAHRUNY PLANTATION COMPANY (PT. BAPCO) MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anwar EffendiPT. BAHRUNY PLANTATION COMPANY (PT. BAPCO) PERKEBUNAN PIRAH
2Anwar EffendiBAHRUNY PLANTATION COMPANY (PT. BAPCO) MEDAN
Petitum

Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap;

3. Menyatakan sah menurut hukum Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini bacakan;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah selama proses sebesar Rp. 22.113.696,- (dua puluh dua juta seratus tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);

5. Menghukum dan mewajibkan Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH) sebesar Rp. 67.815.334,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), yakni dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pesangon                                                               Rp. 33.170.544,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)        Rp. 25.799.312,-  +

(total a+b)                                                               Rp. 58.969.856,-

  1. Uang Penggantian Hak (UPH)                           Rp. 8.845.478,- +
    • (a+b+c) :     Rp 67.815.334,-

 

6. Menghukum Para Tergugat membayar Upah Lembur kepada Penggugat sebesar Rp 395.517.505,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus lima rupiah), dengan rincian sebagaimana dalam tabel berikut:

TABEL PENGHITUNGAN UPAH LEMBUR PENGGUGAT

 

 

 

 

NO

UPAH

HARI BIASA

 HARI MINGGU

 TOTAL

 
 

TAHUN

UMP ACEH

 PER JAM

 1 (x1,5)

 2> (x2)

 1> (X2)

 8 (X3)

 9>11 (X4)

 

1

2015

 Rp 1.900.000

 Rp 10.983

114 jam

228 jam

133 jam

19 jam

 57 jam

 Rp 12.937.572

 

2

2016

 Rp 2.150.000

 Rp 12.428

313 jam

626 jam

364 jam

52 jam

156 jam

 Rp  40.135.405

 

3

2017

 Rp 2.500.000

 Rp 14.451

313 jam

626 jam

364 jam

52 jam

156 jam

 Rp  46.669.075

 

4

2018

 Rp 2.700.000

 Rp 15.607

313 jam

626 jam

364 jam

52 jam

156 jam

 Rp  50.402.601

 

5

2019

 Rp 2.916.810

 Rp 16.860

313 jam

626 jam

364 jam

52 jam

156 jam

 Rp  54.449.930

 

6

2020

 Rp 3.165.031

 Rp 18.295

313 jam

626 jam

364 jam

52 jam

156 jam

 Rp  59.083.628

 

7

2021

 Rp 3.165.031

 Rp 18.295

315 jam

630 jam

350 jam

50 jam

150 jam

 Rp  58.223.764

 

8

2022

 Rp 3.166.460

 Rp 18.303

316 jam

632 jam

343 jam

49 jam

147 jam

 Rp  57.819.926

 

9

2023

 Rp 3.413.666

 Rp 19.732

77 jam

154 jam

91 jam

13 jam

39 jam

 Rp  15.795.605

 

J U M L A H  K E S E L U R U H A N

 Rp 395.517.505

 

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kekurangan Upah kepada Penggugat sebesar Rp. 70.504.082,- (tujuh puluh juta lima ratus empat ribu delapan puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana dalam tabel berikut:

TABEL PENGHITUNGAN KEKURANGAN UPAH PENGGUGAT

No.

Tahun

@bulan

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Pokok Yang diterima

Kekurangan Upah

(UMP – Upah) x bulan

1.

2015

4

Rp. 1.900.000,-

Rp. 1.250.000,-

Rp. 2.600.000,-

2.

2016

12

Rp. 2.150.000,-

Rp. 1.250.000,-

Rp. 10.800.000,-

3.

2017

12

Rp. 2.500.000,-

Rp. 1.950.000,-

Rp. 6.600.000,-

4.

2018

12

Rp. 2.700.000,-

Rp. 1.950.000,-

Rp. 9.000.000,-

5.

2019

12

Rp. 2.916.810,-

Rp. 1.950.000,-

Rp. 11.601.720,-

6.

2020

12

Rp. 3.165.031,-

Rp. 1.950.000,-

Rp. 14.580.372,-

7.

2021

12

Rp. 3.165.031,-

Rp. 1.950.000,-

Rp. 14.580.372,-

8.

2022

12

Rp. 3.166.460,-

Rp. 3.166.460,-

0

9.

2023

3

Rp. 3.413.666,-

Rp. 3.166.460,-

Rp. 741.618,-

Total Kekurangan Upah

Rp. 70.504.082,-

 

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), Upah Lembur, Kekurangan Upah dan Upah Proses yang menjadi hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat dengan total sebesar Rp. 555.950.617,- (lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh belas rupiah),- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pesangon                                                                  Rp. 33.170.544,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)               Rp. 25.799.312,-
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)                                 Rp. 8.845.478,-
  4. Upah Lembur                                                            Rp. 395.517.505,-
  5. Kekurangan Upah                                                    Rp. 70.504.082,-
  6. Upah Proses                                                              Rp. 22.113.696,-,

Jumlah keseluruhan      Rp. 555.950.617,-

  1. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Atau

­Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak