| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Bna | Lilik S | Fadli Azhari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 3. Mengukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus atas: a. Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu total sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
b. Kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu total sebesar Rp. 494.528.900 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
4. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta sebidang tanah di bawahnya sesuai sertifikat Hak Milik nomor 10274/Punge Jurong, berdasarkan Surat Ukur tertanggal 26 September 2006 Nomor 274/Punge Jurong/2006, luas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di dalam Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kecamatan Meuraxa, Desa Punge Jurong, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh tertanggal 26 September 2006, sertifikat mana tercatat atas nama FADLI AZHARI (Tergugat), SAH dan BERHARGA; 5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi; 6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini; 7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia, yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
