Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bna Lilik S Fadli Azhari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lilik S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zakaria Muda, S.H., CPMLilik S
Tergugat
NoNama
1Fadli Azhari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;

3. Mengukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus  atas:

a. Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu total sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang merupakan sisa hutang Tergugat yang belum dibayarkan kepada Penggugat;
  2. Sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan honor Advokat untuk menangani perkara ini;

b. Kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu total sebesar Rp. 494.528.900 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp. 394.528.900,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang merupakan kehilangan potensi untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga emas, dimana terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 pada saat Penggugat dan Tergugat melakukan aqad perjanjian Jual-Beli Emas di bawah tangan, yang mana pada saat itu harga emas Antam standar adalah Rp. 927.000,- per gram. Maka dengan uang senilai Rp. 143.750.000,- Penggugat dapat membeli emas dengan berat sekitar 155.02 gram (143.750.000 : 927.000 = 155.02 gram). Sementara pada saat gugatan ini dibuat, harga emas Antam ada pada kisaran Rp. 2.545.000,- per gram. Sehingga dengan  demikian harga  emas seberat 155,02  gram pada saat ini adalah Rp. 394.528.900,- (155.02 x 2.545.000 = 394.528.900);
  2. Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang merupakan kerugian akibat penderitaan psikis bagi Penggugat, habisnya waktu dan fikiran serta tenaga, maka apabila ditaksir dengan uang adalah sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

4. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta sebidang tanah di bawahnya sesuai sertifikat Hak Milik nomor 10274/Punge Jurong, berdasarkan Surat Ukur tertanggal 26 September 2006 Nomor 274/Punge Jurong/2006, luas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di dalam Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kecamatan Meuraxa, Desa Punge Jurong, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh tertanggal 26 September 2006, sertifikat mana tercatat atas nama FADLI AZHARI (Tergugat), SAH dan BERHARGA;

5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;

6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia, yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak