| Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 Sekira pukul 12.37 Wib di Jl. Dayah Lr. Dayah tepatnya di depan Mabdul Ulum Desa Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh. Yang diduga dilakukan oleh Sdr. MUKHLIS Bin (alm) SYAHBUDDIN SYAM, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Tgk H. Abu Bakar Desa Lamteumen Timur Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh, terhadap korban Sdr. MUHIBBAN HM HAJAT Bin (Alm) M. HAJAT, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Tgk H. Abu Bakar Desa Lamteumen Timur Ke. Jaya Baru Kota Banda Aceh, adapun cara Tersangka melakukan penganiyaan tersebut dengan cara awalnya Korban sedang menvidiokan Tersangka bersama istrinya yaitu Sdri. HARJUMAIDA, yang mana Tersangka sedang membuat paranet di batas jalan umum tepatnya di depan dayah Mabdaul ulum Al Aziziyah kemudian Tersangka tidak terima dan ada mengatakan kepada Korban dengan menggunakan Bahasa Aceh bahwasannya ”Kah Vidio Aju” yang artinya ”Kau Vidio Terus” kemudian pelaku menampar tangan Korban dengan menggunakan tangan kanan Tersangka sehingga handphone milik korban hampir terjatuh kemudian korban maju ke arah Tersangka, dan Tersangka langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kedua tangannya yang dikepal dan menggenai pipi sebelah kiri Korban sehingga pipi sebelah kiri korban menggalami bengkak kemudian Tersangka mundur kembali ke arah rumahnya selanjutnya Korban langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian.
Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R / 50 / II / KES .3.1./ 2025 RS. BHY, tanggal 21 Februari 2025, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan di jumpai dibagian wajah terdapat bengkak disertai memar kemerahan di pipi kiri dengan ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh, sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka Sdr. MUKHLIS Bin (alm) SYAHBUDDIN SYAM dapat di tuntut dengan Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana. |