| Petitum Permohonan |
- Bahwa PEMOHON merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Aceh tahun 2018-2021, yang dipersangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan tahap II Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1074/L.1/Fd.1/10/2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON.
- Bahwa PEMOHON menemukan beberapa kejanggalan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, dimana terdapat berbagai penyimpangan hukum pidana formil yang dilakukan oleh TERMOHON. Sehingga, menjadi beralasan secara hukum apabila PEMOHON mengajukan praperadilan ini. Mengingat, pada hakikatnya hukum pidana materiil wajib ditegakkan dalam bingkai hukum pidana formil, agar tidak menimbulkan abuse of power.
|
PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN
|
Ketentuan mengenai praperadilan telah digariskan dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disingkat: KUHAP). Dalam perkembangannya, kesadaran mengenai arti penting perlindungan hak asasi manusia mencakup pula perlindungan manusia sebagai tersangka, dimana setiap tindakan penyidik yang tidak memegang teguh prinsip kehati-hatian dan diduga melanggar hak asasi manusia dapat dimintakan perlindungan kepada pranata praperadilan. Meskipun, hal mana telah diatur secara limitatif dalam KUHAP mengenai objek praperadilan. Namun, oleh karena penetapan tersangka bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dapat diuji dan ditentukan keabsahannya melalui pranata praperadilan.
Adapun, dasar-dasar hukum diajukannya praperadilan ini, diuraikan dalam dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1074/L.1/Fd.1/10/2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON, diketahui terhadap perkara in casu telah diterbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Sprindik Nomor: PRINT-04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan Sprindik Nomor: PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021.
- Bahwa Sprindik ganda atas suatu perkara, sekalipun dengan nama “pembaharuan” atau semacamnya, merupakan suatu anomali dan bertentangan dengan hukum. Sebab, hal demikian tidak diatur baik dalam KUHAP, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, maupun Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan. Secara lebih khusus, juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, hingga peraturan khusus di tubuh Kejaksaan itu sendiri, yakni Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
- Bahwa meski pada prinsipnya, sesuatu yang tidak dilarang oleh undang-undang berarti diperbolehkan, namun dalam hal ini, penetapan status tersangka merupakan implementasi dari hukum acara. Hukum acara sendiri merupakan serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara bagaimana hukum materiil ditegakkan. Maka, sebagai suatu pedoman tata laksana, hukum acara tidak selalu memerlukan pengaturan tentang hal-hal yang dilarang. Penafsiran hukum tentang apa yang dilarang dapat dilakukan melalui interpretasi argumentum a contrario. Sebagai contoh, Pasal 78 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa kewenangan mengadili praperadilan terletak pada suatu pengadilan negeri. Maka, apabila kita mencari pasal mana yang melarang pengadilan tata usaha negara atau pengadilan agama untuk mengadili objek praperadilan, tentu tidak ada, sebab memang tidak perlu ada. Artinya, suatu peristiwa penegakan hukum pro justitia yang tidak sesuai dengan kaidah hukum acara, dengan sendirinya merupakan bentuk pelanggaran atas hukum acara, tanpa perlu dibuktikan apa yang menjadi dasar pelarangannya.
- Bahwa penerbitan Sprindik baru hanya dapat dibenarkan bila Sprindik sebelumnya digugurkan melalui sidang praperadilan yang telah menguji keabsahan prosedural proses yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap tersangka. Hal itu termuat dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XV/2017. Sedangkan, dalam perkara in casu, PEMOHON tidak pernah mengajukan permohonan praperadilan sebelumnya. Sprindik pertama yang diterbitkan belum pernah dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan, juga belum pernah dibuatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, penerbitan Sprindik ganda yang dilakukan oleh TERMOHON menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PEMOHON.
- Bahwa kondisi di atas diperparah dengan tidak disampaikannya pemberitahuan penyidikan kepada PEMOHON melalui suatu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh TERMOHON. Padahal, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, sejatinya SPDP wajib untuk diserahkan bukan hanya kepada jaksa penuntut umum, melainkan juga terlapor. Alasan Mahkamah Konstitusi tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terlapor memerlukan SPDP guna mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya. Adapun, kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP baik kepada penuntut umum maupun terlapor paling lambat ialah 7 (tujuh) hari. Dimana 7 (tujuh) hari dipandang sebagai waktu yang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan dan menyelesaikan hal tersebut. Akan tetapi, dalam perkara in casu, tidak satu pun dari Sprindik yang dikeluarkan oleh TERMOHON diberitahukan kepada PEMOHON dalam bentuk SPDP.
- Bahwa hal paling fundamental yang menjadi alasan diajukannya permohonan praperadilan ini ialah perihal kurangnya alat bukti terkait perbuatan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka. Frasa “bukti permulaan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 14 telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP [vide Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014]. Hal itu diperlukan untuk memenuhi asas kepastian hukum yang adil, serta sebagai pengejawantahan dari perlunya asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana. Dalam buku hukum pembuktian, Prof. Eddy Hiariej menyebutkan, untuk menyimpulkan suatu fakta, nilai probatif suatu bukti harus memiliki bobot yang melebihi nilai prayudisialnya.
- Bahwa dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, TERMOHON hanya menggunakan 1 (satu) alat bukti yang dikenal dalam KUHAP, berupa alat bukti surat. Surat dimaksud ialah Berita Acara Serah Terima Barang Aset Nomor: 032/664/PUPR/2018 tanggal 31 Desember 2018. 1 (satu) alat bukti tidaklah cukup memenuhi kriteria bukti permulaan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi di atas, tidaklah cukup pula untuk menyatakan patut diduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON. Sehingga, menjadi beralasan bila PEMOHON menilai bahwa TERMOHON telah keliru dalam menerapkan hukum acara pidana, TERMOHON secara tergesa-gesa menentukan siapa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan tahap II Kuala Gigeng.
Pada pokoknya, secara singkat, padat, dan jelas, praperadilan ini ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dengan didasarkan pada pelanggaran hukum pidana formil berupa: penerbitan Sprindik ganda, tidak disampaikannya SPDP oleh TERMOHON kepada PEMOHON, serta kurangnya alat bukti yang dijadikan landasan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka. Konsekuensi dilanggarnya hukum acara tiada lain merupakan bentuk pencederaan penyidik terhadap hak-hak PEMOHON selaku warga negara.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan, sudilah kiranya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa penetapan tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1074/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 juncto Nomor: PRINT-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan beserta segala upaya paksa yang meliputi atas nama PEMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan tahap II Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie; dan
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan nama baik PEMOHON melalui surat kabar yang ditentukan dan ditunjuk oleh pengadilan. Serta memulihkan hak-haknya baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
|