Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2022/PN Bna MUNAZIR 1.KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
2.Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2022/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNAZIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
2Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Jujur;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pihak Ketiga yang mempunyai kepentingan atas 1 (Satu) Unit Mobil Honda Civic 1.5 TC CVT ES dengan Nopol: BL 20 YB, dan STNK No.05395379.D tanggal 22 Desember 2020;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat antara Pelawan dan Turut Terlawan;
  4. Memerintahkan Terlawan I untuk mengembalikan 1 (satu) Unit Mobil Honda Civic 1.5 TC CVT ES dengan Nopol: BL 20 YB, dan STNK No.05395379.D tanggal 22 Desember 2020 kepada Pelawan sebagaimana dasar Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat oleh Pelawan dan Turut Terlawan;
  5. Menyatakan Terlawan II tidak memiliki kapasitas untuk menerima 1 Unit Mobil Honda Civic tersebut;
  6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak