| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ari Hermawan Alias Al Bin Ali Husen pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Jln Shalihin Lr. Meulu I Dususn Shalihin Gampong Lamlumpang Kec. Ule Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap saksi korban Alvin Khalilullah Bin Ridwan Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas awalnya terdakwa telah menghubungi saksi korban untuk membayar hutangnya kepada saksi Furqan, namun dijawab dengan perkata kasar oleh saksi korban, selanjutnya karena marah langsung terdakwa mendatangi rumah saksi korban dan langsung masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban dan ketika sampai digarasi rumah saksi korban terdakwa langsung mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, sedangkan tangan kanan terdakwa mengayunkan senjata tajam (parang) kearah saksi korban sambil mengatakan “KAMU SAYA BACOK NANTI KARENA AKU INGAT KEPONAKAN”. Kemudian saksi korban mencoba melakukan perlawanan dengan cara menggerak-gerakkan badan sehingga terlepaslah cekikan terdakwa, akan tetapi terdakwa kembali mencekik leher saksi korban dan kembali menggunakan tangan kiri terdakwa mengayunkan senjata tajam (parang) kearah saksi korban sambil mengatakan mengatakan “KAMU SAYA BACOK NANTI KARENA AKU INGAT KEPONAKAN”.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP. |