| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti penulisan nama pada akta kelahiran Pemohon No. Seribu Duaratus Limapuluh Delapan (1258) dari MELLYANI menjadi MIRELLA NOOR AZRA
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh untuk mengirim salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pemohon, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya; dan/atau Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh untuk mencatat tentang penggantian nama pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran dan Ijazah. Pemohon dari semula tercatat atas nama MELLYANI sehingga diganti menjadi MIRELLA NOOR AZRA
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|