| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Bna | Dr. NASRUL Z. S.T., M.Kes | 1.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dahulu Menteri Riset , Teknologi, Pendidikan Tinggi 2.Rektor Universitas Syiah Kuala 3.Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Bna | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | MENGADILI DALAM PROVISI 1. Menghukum Para Tergugat agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan ini belum berkekuatan hukum tetap / final dan mengikat untuk Untuk Menitipkan Uang dalam Rekening Pengadilan Negeri Banda Aceh senilai 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) terhitung semenjak gugatan tanggal diajukan gugatan a quo sampai dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap;------------ 2. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng membayar denda sebasar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) perhari kepada Penggugat untuk setiap kali Para Tergugat lalai atau melanggar sebagian atau seluruhnya isi putusan Provisi ini;------------------------------- DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;------------------------ 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------ 3.. Menyatakan Sita Jaminan (uitvoerbaar bijvoorraad)yang telah diletakan sah dan berharga atas Bangunan Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala yang berada di Jl. Teuku Nyak Arief, Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, 23111, diatas tanah Dengan Luas ± 11.429 M 2 (Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) dengan batas – batas :---------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi meteriil kepada Penggugat sebesar Rp. 971.700.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu juta Tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketikan;------------------------------------------------ 5. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) secara tunai dan seketikan;---------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta walaupun ada upaya hukum banding, Verzet atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);-------------------------------------------- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan;---------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
