Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Bna Dr. NASRUL Z. S.T., M.Kes 1.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dahulu Menteri Riset , Teknologi, Pendidikan Tinggi
2.Rektor Universitas Syiah Kuala
3.Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. NASRUL Z. S.T., M.Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZulkifliDr. NASRUL Z. S.T., M.Kes
Tergugat
NoNama
1Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dahulu Menteri Riset , Teknologi, Pendidikan Tinggi
2Rektor Universitas Syiah Kuala
3Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

DALAM PROVISI

1. Menghukum Para Tergugat agar selama perkara ini masih berjalan dan selama putusan ini belum berkekuatan hukum tetap / final dan mengikat untuk Untuk Menitipkan Uang dalam Rekening Pengadilan Negeri Banda Aceh senilai 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) terhitung semenjak gugatan tanggal diajukan gugatan a quo sampai dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap;------------

2. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng membayar denda sebasar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) perhari kepada Penggugat untuk setiap kali Para Tergugat lalai atau melanggar sebagian atau seluruhnya isi putusan Provisi ini;-------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;------------------------

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------

3.. Menyatakan Sita Jaminan  (uitvoerbaar bijvoorraad)yang telah diletakan sah dan berharga atas Bangunan Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala yang berada di Jl. Teuku Nyak Arief, Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, 23111,  diatas tanah Dengan Luas ± 11.429 M 2  (Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) dengan batas – batas :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Utara : Parkiran Depan / Taman / Jalan ± 116,4 M;---------------------
  • Selatan: Jalan Putro Phang ± 116, 53 M;-------------------------------------
  • Timur : Jalan Lkr. / UPT Bahasa USK ± 98,35 M;-----------------------------
  • Barat : Kantin ACC USK / Parkiran Sisi Barat USK / Jalan  ± 93,25 M;

4. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi meteriil kepada Penggugat sebesar Rp. 971.700.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu juta Tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketikan;------------------------------------------------

5. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) secara tunai dan seketikan;----------------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta walaupun ada upaya hukum banding, Verzet atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);--------------------------------------------

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan;----------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak